Oleh : Djoko T Purnomo
Ukiran adalah salah satu mahakarya seni budaya Nusantara yang telah berkembang berabad-abad lamanya. Bahkan kemudian Jepara dikenal sebagai Pusat Budaya Ukir Nusantara. Sebab dari berbagai daerah di Indonesia, Jepara dikenal sebagai pusat tradisi ukir yang paling menonjol. Kehalusan dan keindahan ukiran Jepara tidak hanya dipandang sebagai karya seni, melainkan juga sebagai wujud olah rasa, olah cipta, dan olah karsa masyarakat Jawa yang sarat dengan nilai filosofi.
Seni ukir telah menjadi identitas sosial budaya masyarakat Jepara. Lebih dari itu, tradisi ini juga memberi kontribusi besar bagi ekonomi bangsa. Industri ukir dan mebel yang lahir dari kreativitas para pengrajin telah menopang jutaan lapangan kerja, menjadi salah satu penopang ekspor Indonesia, serta mengangkat nama bangsa ini di mata dunia. Setidaknya 110 negara didunia telah menjadi pasar industri kerajinan
Namun, sampai hari ini, belum ada hari khusus di tingkat nasional yang diperingati sebagai Hari Ukir Nasional. Padahal, penetapan hari tersebut sangat penting sebagai pengakuan negara atas kontribusi seni ukir. Kehadirannya akan menjadi momentum memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya, meningkatkan apresiasi publik, serta menjaga warisan budaya takbenda bangsa agar tidak hilang ditelan zaman.
Pengakuan atas kekuatan budaya ini telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan. Pada tahun 2015 seni ukir telah ditetapkan sebaga Wariwan Budaya Takbenda Indonesia dan tahun 2024, Motif Ukir Mecan Krung juga mendapatkan pengakuan serupa.

Fondasi Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
Menurut ada tiga landasan utama yang mendukung perlunya penetapan Hari Ukir Nasional.
Pertama, dasar filosofis. Ukiran adalah simbol kreativitas manusia Nusantara, wujud estetika yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Jepara, sebagai pusat seni ukir, telah melahirkan karya monumental yang diakui dunia, sehingga layak menjadi dasar bagi pengakuan negara. Bahkan di istana Negara, ada ruang khusus Jepara yang semuanya aberisi ornamden ukiran dari Jepara
Kedua, dasar yuridis. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 32 ayat (1), menegaskan bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Hal ini dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengakui pentingnya industri berbasis budaya lokal dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Ketiga, dasar sosiologis. Seni ukir telah menghidupi jutaan orang, bukan hanya di Jepara tetapi juga di berbagai sentra kriya di Nusantara. Ukiran berfungsi sebagai identitas sosial budaya, menjadi daya tarik wisata, sekaligus membuka peluang ekspor dan pasar global. Dengan adanya Hari Ukir Nasional, kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan tradisi ukir akan semakin kuat.
Tujuan Penetapan Hari Ukir Nasional
Ada beberapa tujuan strategis dari penetapan Hari Ukir Nasional, yaitu:
* Memberikan pengakuan negara terhadap seni ukir sebagai bagian penting warisan budaya nasional.
* Mendorong pertumbuhan industri kreatif berbasis ukiran, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
* Menumbuhkan apresiasi generasi muda terhadap seni tradisional, sehingga warisan ini tetap lestari.
* Menguatkan posisi Jepara dan daerah penghasil ukir lainnya sebagai pusat ekonomi kreatif budaya.
* Mengangkat nama seni ukir Indonesia di kancah internasional sebagai ikon budaya bangsa.
- Menjadi momentum bersama untuk terus melestarikan dan mengembangkannya
Mekanisme Penetapan
Hari Ukir Nasional sebaiknya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), agar memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Tanggal penetapannya bisa dipertimbangkan berdasarkan momentum sejarah, misalnya terkait dengan peran R.A. Kartini yang dikenal sebagai pelindung dan penggerak seni ukir Jepara, atau bertepatan dengan lahirnya sekolah organisasi/koperasi ukir pertama di Jepara yang menjadi tonggak sejarah ekonomi kreatif masyarakat. Atau tanggal lain yang disepakati berdasarkan kajian yang cermat dan mendalam
Kementerian/Lembaga Pengusul
Untuk mewujudkan penetapan Hari Ukir Nasional tentu diperlukan gerakan bersama dari masyarakat Jepara bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Juga dari asosiasi-asosiasi yang terkait dengan seni ukir serta perguruan tinggi. Juga dukungan dari para anggota DPR RI.
Yayasan Pelestari Ukir Jepara telah menginisiasi deklarasi Hari Ukir pada 20 Agustus 2022 di alun – alun Jepara. Walaupun gaungnya baru ditingkat lokal, keberanian ini harus di apresiasi.
Setelah dukungan dari seluruh eleman terbangun, tentu dapat diusulkan melalui Gubernur Jawa Tengah kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian agar bersedia mengajukan kepada presiden. Ada sejumlah kementerian yang dapat bekerjasama dalam pengusulan ini, yaitu Kementerian Kebudayaan serta sejumlah kementerian lain yang teerkait.
Rekomendasi
Ada tiga langkah yang dapat ditempuh untuk merealisasikan gagasan ini:
Pertama, membangun komitmen bersama serta menyusun Naskah Akademik resmi sebagai dasar hukum penetapan Hari Ukir Nasional. Pemerintah Kabupaten Jepara harus berperan aktif sebagai wujud pelestarian budaya yang menjadi salah satu visi Jepara Mulus
– Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil peran aktif sebagai pengusul awal dengan mengajukan aspirasi melalui Kementerian Kebudayaan
– Mengusulkan kepada Presiden agar Hari Ukir Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sebagai langkah jangka panjang, seni ukir Jepara juga bisa diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. Penetapan Hari Ukir Nasional akan menjadi pijakan awal yang kuat menuju pengakuan internasional ini.
Penulis dari Tim Kajian Yayasan Konsorsium LSM Jepara













