WONOGIRI (SUARABARU).ID) – Seorang pemuda berinisial YB (43), memgaku warga asal Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditangkap petugas Polres Wonogiri, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/8/25), menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan Hari Senin sore (18/8/25). Saat digeledah oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram.
Penangkapan tersangka, bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan ada dugaan peredaran narkoba di wilayah Ibukota Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dari informasi ini, tim Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Buntut dari tindak penyelidikan tersebut, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang tersebut disimpan di saku celana tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus kopi sachet, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A24 milik pelaku.
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keberadaannya di Temrinal Nonbus Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika lintas provinsi..
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Bambang Pur)













