blank
Tim Satlantas Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Lantas AKP Subroto bersama para pihak terkait, melakukan penanganan di JPL Ngaliyan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, tempat terjadinya mobil tertabrak KA.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemerintah, harus secepatnya melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi korban meninggal di lintasan sebidang Kereta Api (KA). ”Jangan biarkan ada korban baru yang meninggal sia-sia di perlintasan KA,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, Wawan Arifianto.

Penegasan Wawan, Anggota Komisi-3 DPRD Kabupaten Wonogiri ini, disampaikan terkait kemunculan kasus mobil tertabrak KA di perlintasan sebidang di Dusun Ngaliyan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Yang menyebabkan seorang tewas dan 5 orang lainnya luka-luka.

”Mohon pemerintah dalam hal ini PT KAI, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama institusi kepolisian, segera melakukan langkah antisipasi pencegahan,” tegas Wawan yang menjabat Ketua Fraksi PKS di DPRD Wonogiri. Tujuannya, agar korban tewas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tidak terjadi lagi.

Pada JPL yang tidak ada fasilitas palang dan penjaganya, tambah Wawan, mestinya dapat dipasangi rambu-rambu peringatan yang mudah dibaca oleh pengguna jalan. Pada ruas JPL sebelum ke titik pelrlintasn, sebaiknya diberi fasilitas sarana yang dapat yang memperlambat arus kendaraan, seperti Polisi Tidur misalnya.

Pemerintah, tandas Wawan, harus hadir demi memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Termasuk perlunya pemasangan fasilitas trafic light (lampu bangjo) di pertigaan Bulusulur, yang sering kali terjadi kecelakaan. ”Contoh seperti Sabtu malam (16/8/25) bersamaan masyarakat menggelar tirakatan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, hanya dalam tempo 1 jam telah terjadi 2 kecelakaan hebat di pertigaan Bulusulur,” ujar Wawan Arifianto.

APILL

Lampu Bangjo atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), adalah perangkat elektronik yang menggunakan lampu dan terkadang juga disetai bunyi, untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan jalan. Fungsinya, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,  dengan mengatur giliran jalan dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan.

Seperti pernah diberitakan, tragedi maut tersebut berlangsung Sabtu (16/8/25) di JPL tanah datar tidak berpalang di Ngaliyan, Gemantar, Selogir, Wonogiri, sebuah mobil Toyota Agya warna merah berpelat nomor T-1759-GP tertabrak KA Batara Kresna dengan Lokomotif Nomor K-516.

Saat itu, KA Batara Kresna melaju dari arah utara (Solo) ke selatan (Wonogiri. Setibanya di JPL Ngaliyan, tepatnya di Kilometer (KM) 25+9/0 selepas Stasiun Pasar Nguter, menabrak mobil Toyota Agya yang dikemudikan Marno Susanto (56). Dampaknya, mobil yang berupaya melintas di titik JPL, mengalami ringsek dan terseret sekitar 40 Meter (M) serta terlempar ke tanah pekarangan warga.

Dalam kecelakaan tersebut, menyebabkan seorang korban tewas, yakni May Rizkiyani (34), seorang karyawati BUMN yang merupakan penumpang mobil Agya. Lima penumpang lainnya yang mengalami luka-luka, termasuk pengemudi. Mereka terdiri atas sopir Marino Susanto (56), Sri Handayani (44) luka patah kaki kiri, Tri Lestari (31) tidak sadarkan diri luka di kepala, Acquila Lituhayu (5) tak sadar luka di bagian kepala, dan Qiana Shewa Teeza Shezan (3) tak sadar luka di kepala.

Para korban semuanya menumpang mobil Toyota Agya dan merukan penduduk Gemantar, Selogiri, Wonogiri. Warga yang berdatangan ke lokasi untuk memberikan pertolongan, lebih dulu harus membebaskan para korban dari jepitan bodi mobil yang ringsek.

Untuk diketahui, JPL adalah perlintasan sebidang adalah persimpangan antara jalan raya dan jalur KA yang berada pada bidang tanah tanah datar di titik lokasi yang sama.(Bambang Pur)