JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasar hasil verifikasi data dan lapangan oleh BNPB, luasan lahan yang semula diajukan 1.723 ha berkurang menjadi 1.587,6676 Ha. Akibatnya bantuan yang semula diajukan sebesar Rp 13.784.000.000,- turun menjadi Rp 12.701.340.800,-.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jepara Arwin Noor Isdiyanto menjawab pertanyaan media, Rabu (2/7-2025) terkait dengan penyaluran dana bantuan petani gagal panen pada musim tanam pada tahun 2023.
Menurut Arwin, penurunan jumlah lahan tersebut diakibatkan adanya penyusutan jumlah luasan lahan dari beberapa kelompok tani. “Misalnya pengajuan awal 35 Ha, setelah dilakukan verifisikasi lapangan ditemukan luasan tupi dan luasan eksisting berbeda. Contoh lain yang diajukan ternyata lambiran sungai,” ujar Arwin sembari menunjukkan data rinci.
Disamping itu terdapat 6 kelompok tani yang mengundurkan diri untuk tidak melanjutkan proses pengajuan dan pengumpulan data melebihi batas yang ditentukan. Kelompok tani ini adalah “Ngudi Makmur II” Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara (tidak melanjutkan / tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen bukti kepemilikan lahan), Kelompok Tani “Tani Jaya I” Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan; (pengumpulan dokumen melebih batas yang ditentukan, Kelompok Tani “Margo Rahayu II” Desa Sidigede, Kecamatan Welahan; (tidak melanjutkan/tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen bukti kepemilikan lahan).
Berikutnya adalah Kelompok Tani “Suka Maju II” Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan; (tidak melanjutkan/tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen bukti kepemilikan lahan), Kelompok Tani “Ngudi Mukti I” Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan; (tidak melanjutkan/tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen bukti kepemilikan lahan), Kelompok Tani “Ngudi Mukti II” Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan; (tidak melanjutkan)
Dari hasil verifikasi dan validasi ini menurut Arwin Noor Isdiyato, ditetapkan SK Bupati Jepara Nomor 360/253 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Banjir di Kabupaten Jepara Tahun 2024 dan Surat Bupati Jepara Nomor 362/3858 tentang Permohonan Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Bencana Alam Banjir Tahun 2024 yang selanjutnya dimintakan Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah, dan turun rekomendasi dengan nomor 300.2/00039230 tertanggal 11 Desember 2024. Dokumen ini kemudian dikirimkan ke BNPB
“Setelah BNPB menerima dokumen Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Banjir dari Pemerintah Kabupaten Jepara, Irtama BNPB mengeluarkan Nota Dinas nomor 963/IU/PW.04.03/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Hasil Reviu atas penyaluran pemberian Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Banjir di Kabupaten Jepara,” urai Arwin
Dari hasil reviu Irtama BNPB, Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan Surat Bupati Jepara, nomor 360/4585 perihal jawaban tindak lanjut laporan hasil reviu Inspektorat BNPB terhadap dokumen usulan penerima Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Banjir di Kabupaten Jepara.
Selanjutnya menurut Arwin, keluar surat edaran dari BNPB Nomor B-95/BNPB/PPSESDA/PD.01.04/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Puso Kabupaten Jepara. _Kemudian pada tanggal 29 Desember 2024, dilaksanakan kegiatan penyerahan buku rekening bantuan kepada 76 kelompok tani oleh Pj. Bupati Jepara, Wakil Ketua Komisi VIII DPRRI, Direktur Rehabilitasi BNPB di Gedung Shima Setda Jepara,” ujarnya
Sedangkan uang bantuan dimaksud masuk ke buku rekening kelompok tani, ditransfer oleh BNPB. “Uang dalam rekening kelompok tani tidak bisa dicairkan secara tunai, tetapi harus dipindah bukukan ke rekening masing-masing petani sesuai nama dan alamat,” jelasnya.
Selanjutnya, proses pemindahbukuan dari rekening kelompok tani kepada petani dilakukan oleh Bank BNI secara terjadwal mulai 13 s.d. 24 Januari 2025. Setelah masing-masing petani menerima buku rekening, yang bersangkutan dapat mencairkan di Bank BNI terdekat tanpa dikenai biaya administrasi, tambahnya.
“Pasca pencairan juga telah dilakukan Pemeriksaan BPK RI yang dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025,” pungkas Arwin Noor Isdiyanto
Hadepe













