blank
Tersangka MDH saat jumpa pers di Mapolres Jepara Senin 28 Oktober 2024. Foto: Humas Polres Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena menjual gadis kembar berusia 17 tahun asal Jepara  yang tengah dihimpit persoalan ekonomi kepada pria berhidung belang, MDH (24), pria asal Palembang diringkus Satreskrim Polres Jepara. Dari bisnis esek-esek ini tersangka bisa meraup untung jutaan rupiah per hari

“Pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jepara Kota,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).

Sementara, Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo menambahkan, korban mendatangi MDH dan meminta dicarikan pelanggan.

“Pelaku menjual korban karena korban mengalami masalah ekonomi di keluarga sehingga meminta pelaku untuk menawarkan ke pria  yang membutuhkan,” ujarnya.Pelaku kemudian mempromosikan korban melalui media sosial, tambahnya

“Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook, menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

AKP Yorisa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan. “Pelaku kdemudian  memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.

Pelaku MDH (24), mengakui baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur. Selama menjadi muncikari, warga Palembang ini mengaku meraup untung 1-2 juta rupiah perhari

Hasil transaksi   dibagi 40 persen ke MDH dan  60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.

Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga Rp300 ribu-Rp500 ribu perkencan.

Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.

Pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.

Hadepe