Ketua DPC PKB Jepara, Gus Nung, saat memimpin rombongan audiensi ke Kapolres Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara mengadukan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Jepara atas dugaan tindakan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik pada Rabu, (7/8/2024).

DPC PKB Jepara di Polres Jepara.

Rombongan DPC PKB Jepara dipimpin langsung oleh Ketua Tanfidz KH. Nuruddin Amin (Gus Nung) bersama Nur Hamid (Wakil Ketua), Miftahurroqib (Sekretaris), Mulyadi (Wakil Sekretaris) dan Fathun Najjar (Bendahara) serta didampingi penasehat hukum Ana Khomsanah Damiri dan Nur Syamsuddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Jepara.

Mereka diterima oleh Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan SIK M. PICT M. Krim yang didampingi Kasat Intelkam AKP Heri Joko Purnomo dan beberapa personel lainnya.

“Kedatangan kami ke Polres ini dalam rangka audiensi menyikapi situasi politik yang berkembang beberapa hari ini terkait polemik antara PBNU dan DPP PKB”, kata Gus Nung.

Gus Nung berharap apa yang terjadi di Jakarta tidak merembet ke daerah-daerah, terutama di Kabupaten Jepara. Ia juga berharap agar aparat keamanan bisa menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada Jepara 2024 dan mengantisipasi potensi gangguan.

“Kami juga memberikan dukungan kepada DPP PKB yang telah melaporkan saudara Lukman Edy ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PKB H. Abdul Muhaimin Iskandar dan berdampak juga ke DPC PKB sampai DPRt PKB”, ujar Gus Nung.

Kapolres menyambut baik kehadiran Gus Nung dan pengurus DPC PKB lainnya dalam audiensi tersebut sebagai sarana menyambung tali silaturahmi.

“Prinsipnya, sebagai sesama elemen yang bertanggungjawab atas terjaganya kondusifitas di Kabupaten Jepara, kami terima kunjungan Gus Nung dan pengurus DPC PKB Jepara”, kata AKBP Wahyu.

“Akan tetapi, karena perkara yang diadukan itu telah dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, sesuai tempat kejadian perkara maka perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan Mabes Polri” terang AKBP Wahyu.

Kapolres juga berterima kasih atas kunjungan silaturahmi Gus Nung beserta jajaran pengurus DPC PKB Jepara.

ua/zank