blank
Kapolres Kudus saat menyerahkan barang bukti curanmor ke pemiliknya. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tidak membutuhkan waktu lama, seorang pria yang diduga pelaku Curanmor di Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus.

KN (41) warga Kecamatan Undaan, Kudus harus berurusan dengan polisi lantaran aksi nekatnya mencuri sepeda motor di kawasan Balai Jagong pada, Rabu (9/8) beberapa waktu lalu.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers menjelaskan, aksi pencurian kendaraan terjadi saat korban berolahraga di kawasan Balai Jagong. Kendaraan Honda Beat Street miliknya yang diparkir tiba-tiba hilang.

Tanpa susah payah, pelaku membawa kabur motor korban karena kunci motor berada di laci motor.

”Korban saat itu sedang lari, diputaran pertama, korban masih melihat motornya dan putaran kedua itulah korban sudah tidak melihat motornya ditempat semula,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Polsek Kudus Kota, Senin (18/9).

Sementara, Kapolsek Kota Iptu Subhan mengungkapkan tertangkapnya pelaku ini cukup unik. Sebab, usai berhasil menggasak motor korban, pelaku justru kembali menemui korban untuk mengembalikan dompet korban yang tersimpan di bagasi dan meminta imbalan kepada korban.

“Usai mencuri motor korban, pelaku justru berniat mengembalikan dompet korban yang sebelumnya disimpan di bagasi motor dan meminta imbalan saat mengembalikan dompet milik korban,” ungkap Kaplsek.

“Dari situ, awal mula timbul kecurigaan korban terhadap pelaku, dan akhirnya petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Kapolsek menambahkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, akhirnya menemukan barang bukti berupa motor korban.

“Ternyata benar, didalam rumah pelaku ada motor korban yang plat nomornya sudah diubah warnanya,” katanya,

Usai Konferensi Pers, Kapolres Kudus bersama Kapolsek Kudus Kota menyerahkan barang bukti kendaraan curian tersebut kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ali Bustomi