blank
Personil Satpol PP Wonosobo ketika memeriksa barang illegal di kegiatan operasi gabungan. Foto : SB/Prokompim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Guna mengantisipasi peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo kembali melakukan operasi bersama dan pemberantasan barang ilegal di wilayah Wonosobo.

Kali operasi barang ilegal dilakukan di beberapa pasar di wilayah Watumalang dan Leksono. Operasi menyasar warung-warung, toko kelontong dan mini market yang menjual rokok.

Pasalnya, target utama adalah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kedaluarsa.

Sebelum operasi dilaksanakan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R Istakhoiri menjelaskan, operasi ini kembali dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo.

“Operasi penertiban ini sebagai upaya kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, mengingat saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak, ” tuturnya.

Dikatakan Khoiri, selain mengamankan barang untuk disita, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko dan kios untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal.

Barang Disita

Para pedagang di pasar tradisional diminta lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan cukai kedaluwarsa.

Menurutnya, dari hasil operasi penertiban, ditemukan 19 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 10 rokok menggunakan cukai salah peruntukan.

“Semua barang temuan kami sita sebagai barang bukti. Nantinya juga dilakukan pengembangan informasi untuk mengusut penyebarannya,” terang Khoiri.

Diharapkan, melalui operasi yang rutin, peredaran rokok ilegal semakin sulit sehingga para pengedar tidak tertarik lagi mendistribusikan dagangannya di Wonosobo.

Adapun bagi para pedagang pihaknya menghimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati menjual rokok ilegal karena berpeluang terjerat pidana dan denda.

Muharno Zarka