blank
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Ketua Bhayangkari Wonogiri Ny Nadia Dydit (kedua dan kesatu dari kanan) membezuk korban luka yang masih menjalani opname di Rumah Sakit.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sopir W (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Nguntoronadi, Wonogiri. Saat kecelakaan terjadi, pria asal Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri tersebut, mengemudikan Mikrobus Panca Tunggal AD-1685-BG.

Seperti diberitakan, mikrobus itu Senin malam (21/11), mengangkut rombongan tilikan (menjenguk) kelahiran bayi dari Desa Kulurejo ke Dusun Kepuh Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Saat pulang, tidak kuat menanjak, ngglondor dan akhirnya terguling ke jurang persawahan yang ada kolamnya.

Menyebabkan 8 orang penumpangnya tewas dan saat ini masih ada 7 orang yang luka-luka menjalani rawat inap di dua rumah sakit. Yakni di RS Hermina dan di RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (24/11), menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Sopir W sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (22/11) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama Tim Sat Lantas Polres Wonogiri, ditemukan sejumlah fakta pelanggaran terkait kejadian itu. Antara lain, mikrobus tersebut telah mati masa kelaikan jalannya, karena terakhir melakukan uji kuer Tanggal 2 Maret 2021 lalu.

Uji Kuer

Itu artinya, mikrobus itu diketahui sudah tidak melakukan uji kuer kelaikan jalan tiga kali berturut-turut. Tim gabungan juga menemukan konndisi ban mikrobus ada yang gundul. Sopir W memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang itu bukan kelasnya untuk mengemudikan mikrobus. Pengemudi mikrobus seharusnya mempunyai SIM B -1 umum.

Menurut keterangan beberapa saksi. jumlah penumpang yang diangkut melampaui kapasitas atau over capacity. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus itu mengangkut 42 orang penumpang. Jumlah ini, jauh melebihi kapasitas yang diizinkan, yakni sebanyak 14 penumpang.

Terkait dengan sejumlah temuan dari pemeriksaan tersebut, Sopir W dikenai Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 juncto Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Kamis (24/11), menambahkan, polisi gerak cepat dalam melakukan penanganan dan pemberian pertolongan. Juga peduli melakukan takziah dengan memberikan bantuan kepada para pihak korban kecelakaan.

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Ny Nadia Dydit, juga membezuk dengan memberikan bantuan kepada 7 korban yang masih opname di rumah sakit. Sebelumnya, Polwan Polres Wonogiri dipimpin Iptu Utami, memberikan bantuan saat melakukan takziah ke rumah duka.

Bambang Pur