blank
LAYANAN - Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono meninjau 39 layanan publik di Jalan A Yani Kota Tegal. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Bagi warga masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak perlu repot ke kantor bersangkutan. Pasalnya, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah telah menyediakan 39 pelayanan publik dengan 139 layanan di area Jalan A Yani. Launching Wisata Pelayanan Publik dibuka oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono, Selasa (04/10/2022).

“Dengan adanya wisata pelayanan diharapkan bisa mendekatkan diri dan memudahkan warga masyarakat mengurus segala jenis perijinan dari 39 instansi dengan sejumlah 139 layanan,” kata Walikota Tegal, Dedy Yon.

Wisata layanan publik di City Walk Jalan A Yani Kota Tegal dibuka mulai Senin-Jumat, pukul 12.00 hingga pukul 16.00.

Jika di hari-hari lain, saat masyarakat ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus kartu keluarga harus datang ke dua kantor yang berbeda, dengan Wisata Pelayanan Publik ini masyarakat cukup datang ke jalan Ahmad Yani ini karena di sini sudah ada stand dari Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, yang siap melayani Masyarakat Kota Tegal.

Dedy mengumpamakan Wisata Pelayanan Publik di City Walk Kota Tegal, seperti toko serba ada untuk pelayanan publik. Dedy Yon juga menyinggung terkait penertiban terhadap para pengamen liar yang sering mengganggu pengunjung agar bisa ditertibkan. “Di sepanjang Jalan A Yani Kota Tegal, diminta untuk tidak ada pengamen liar,” pinta Dedy Yon.

Selain itu Walikota juga minta agar Satpol PP untuk bisa menertibkan para peminta-minta yang ada di setiap simpang empat atau lampu merah. “Tolong itu agar ditertibkan. Yang salah itu yang ngasih, yang pakai mobil dan motor. Satpol PP agar bisa menertibkn terhadap yang memberikan uang dan memberikan edukasi kepada yang meminta-minta,” ujar Dedy Yon.

Dalam kesempatan tersebut Walikota memberikan piagam penghargaan kepada instansi yang turut berpartisipasi dalam Wisata Pelayanan Publik secara simbolis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro S.STP dalam laporannya menyampaikan, 39 instansi siap melayani warga dari hari Senin hingga Jumat.

Dari 39 instansi yang berpartisipasi yakni,
1. Kepolisian Resor Tegal Kota
2. Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang
3. Kantor Pertanahan Kota Tegal
4. KPP Pratama Tegal
5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Tegal
6. BNN Kota Tegal
7. Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tegal
8. Bank Indonesia Tegal
9. Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal
10. Bank BRI Cabang Tegal Cabang Tegal
11. Bank Mandiri
12. Bank BNI Cabang Tegal
13. Bank BTN Cabang Tegal
14. Bank Jabar Banten Cabang Tegal
15. Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal
16. Bank Syariah Indonesia Cabang Tegal
17. Bank Mandiri Taspen Cabang Tegal
18. PDAM Kota Tegal
19. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal
20. BPJS Kesehatan Cabang Tegal
21. PT. PLN (persero) Area Tegal
22. PT. Taspen (persero) Cabang Pekalongan
23. PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Tegal
24. PT. Pegadaian (persero) Cabang Tegal
25. PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Cabang Tegal
26. Samsat Kota Tegal
27. PMI Kota Tegal
28. Baznas Tegal
29. Badan Keuangan Daerah Kota Tegal
30. Dinas Kesehatan Kota Tegal
31. Disdukcapil Kota Tegal
32. Dishub Kota Tegal
33. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal
34. DPPKBP2PA Kota Tegal
35. Dinas Arpus Kota Tegal
36. DPMPTSP Kota Tegal
37. BPBD Kota Tegal
38. Disnakerin Kota Tegal
39. Dinas Sosial Kota Tegal

Sutrisno