Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Informasi yang masuk benar adanya sehubungan Tim Sparta mendapati sekumpulan anak muda-mudi yang sedang pesta miras.

Tak pelak lagi, empat peserta pesta miras segera digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap WA (27), PH (26), NOC (21) berikut ND (21) dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, Narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya.

Bagus Adji