MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kota Magelang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, terkait penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
LHP tersebut diserahkan Kepala Sub Auditorat Jateng II BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito, di di Semarang, Rabu (5/1).
Wali Kota Magelag Muchamad Nur Aziz menjelaskan, pemeriksaan kinerja oleh BPK untuk kepentingan manajemen, dan bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
‘’LHP dari BPK ini nanti kita tindaklanjuti. Hasilnya baru kita kaji dalam 60 hari ke depan, kemudian kita laporkan kembali,’’ terang Azis kepada wartawan Kamis (6/1).
Dari laporan tersebut, lanjutnya, ada evaluasi terkait pengelolaan sampah di Kota Magelang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, OT Rostrianto menambahkan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di antaranya sarana prasarana.
‘’Intinya bagaimana kita mengelola sampah rumah tangga agar tidak langsung dibuang ke TPA, ada pengolahan terlebih dahulu. Nanti akan segera kita ambil kebijakan,’’ kata Otros panggilan akrabnya.
Menurutnya, kebijakan ini perlu kerjasama semua unsur, dari tingkat RT/RW, lurah, camat hingga DPRD Kota Magelang dan masyarakat. Persoalan sampah harus disengkuyung bersama.
‘’Kita akan sosialisasi, mengadakan pelatihan dan merumuskan kebijakan, agar sampah rumah tangga itu betul-betul diolah, bahkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi,’’ ujarnya.
Kepala Sub Auditorat Jateng II BPK Perwakilan Jawa Tengah, Argo Waskito menerangkan, tujuan pemeriksaan pengelolaan persampahan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengurangi dan menangani sampah rumah tangga.
Pemeriksaan kinerja pengeloaan sampah baik penanganan maupun pengurangan, dilaksanakan di Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal. Selama dua bulan auditor terjun ke lapangan, ke TPS dan Bank Sampah.
‘’Kami lakukan pemeriksaan secara independen, objektif dan profesional untuk memenuhi standar pemeriksaan guna menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas dan keandalan informasi pada semua tingkatan,’’ terangnya.
Dia mengatakan, persoalan sampah penting untuk disikapi, harus ada pengeloaan sejak dari sumbernya. Pengeloaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi penanganan dan pengurangan sampah.
‘’Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir, agar membawa manfaat secara ekonomi bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat,’’ tuturnya.
Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono