blank
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Kamiran (kedua dari kiri) memimpin pemberian keterangan pers kepada awak media.
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kasus pembuangan bayi dalam kardus berbuntut. Polres Wonogiri, mengungkap latar belakangnya terkait cinta buta sesama siswa.

Kasus itu berkait dengan hasil hubungan asmara terlarang dua pelajar. Yakni dua sejoli murid Kelas X SLA di Wonogiri, yang berhubungan layaknya suami istri sampai beberapakali.
Hubungan badan itu, ada juga yang berlangsung di salah satu losmen di tepi barat Waduk Gajahmungkur Wonogiri.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Humas Polres, semalam, menyatakan, ini termasuk kasus 
tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
 
Viral di Medsos

Hal tersebut, sebagaimana termaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
blank
Sejumlah pakaian milik ibu pembuang bayi, turut serta diamankan petugas untuk kelengkapan barang bukti.
Kasus pembuangan bayi dalam kardus di Lingkungan Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, itu sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan viral di medsos.

Terungkap, tersangka pembuang bayi dalam kardus adalah P (15) siswi Kelas X SLA swasta di Wonogiri, yang juga ibu kandung dari bayi tersebut.

Kepada petugas, siswi P, mengaku, setelah menjalani persalinan tanpa bantuan orang lain, bayi berjenis perempuan yang dia lahirkan, kemudian diwadah dalam kardus dan dibuang di tepi ruas jalan kampung.
 
Alat Bukti

Bayi itu merupakan hasil persetubuhan dengan I (15) dalam jalinan cinta buta sesama siswa. Hubungan layaknya suami istri ini berlangsung sejak Akhir Tahun 2020 sampai dengan pertengahan Tahun 2021.
blank
Ponsel dan sepeda motor milik siswa yang menghamili ibu kandung bayi, ikut dijadikan kelengkapan alat bukti perkara.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan alat bukti berupa masing-masing satu jaket dan celana jean warna biru, satu kutang sport warna putih, satu tanktop warna biru dongker.

Berikut satu celana dalam warna pink, Hand Phone (HP) warna rose gold dan satu unit sepeda motor.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini