WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sejak era reformasi birokrasi digulirkan, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan. Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik menuju terwujudnya good and clean governance.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat atas jasa dan pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkum HAM RI).
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pelayanan bublik berbasis HAM guna mempermudah bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memenuhi kriteria pelayanan publik berbasis HAM.
Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menjadi suatu kegiatan yang positif bagi UPT untuk berlomba memperbaiki pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
Bukan hanya kesiapan sarana prasarana tetapi juga petugas dan komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM menghimbau pada seluruh jajarannya, agar dalam masa pandemi global Covid-19 harus tetap kreatif dan tetap produktif.
“Seperti halnya dalam memberilkan pelayanan, bagaimana dapat memberikan pelayanan yang baik adalah tanggung jawab kita sebagai pelayanan masyarakat,” katanya.
Pelayanan Baik
Bagaimana semua Satker dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan prinsip HAM. Kunci keberhasilan dalam memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
“Pertama, rajin membaca buku petunjuk teknis, kedua, pastikan data primer sesuai dengan kriteria dan yang utama adalah komunikasi intens antara Satuan Kerja, Kantor Kemenkum HAM Wilayah dan Pusat.
Sementara itu, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah menambahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik.
“Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah yang memiliki Satker paling banyak dibanding dengan Kantor Wilayah lain, harus dapat menunjukan untuk memberikan pelayanan publik yang baik pada masyarakat dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Juga tetap memperhatikan penerapan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM.
Bambang menyampaikan merupakan suatu kebanggaan tahun 2020, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah menjadikan Satkernya terbanyak dalam perolehan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yaitu sejumlah 34 (tiga puluh empat) Satker.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Tengah dengan dukungan Direktorat Jenderal HAM mendorong seluruh satker pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar tahun 2021 mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan mengatakan pihaknya telah meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2018 lalu.
“Sedang ada tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menteri PAN dan RB sebagai Role Model dalam Mewujudkan pelayanan publik ramah kelompok rentan/berkebutuhan khusus,” tambahnya.
Muharno Zarka