blank
Museum bersejarah Lawang Sewu. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT. Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Museum Lawang Sewu yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Humas PT KA Pariwisata, M. Ilud Siregar menyampaikan, terhitung mulai Kamis,19 Agustus 2021 Museum Lawang Sewu dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal area Lawang Sewu.

Menurut Ilud, pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya memastikan seluruh pekerja dan seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin,” kata Ilud, Kamis (20/8/2021).

Selain itu, lanjut Ilud, juga memasang spanduk dan flyer untuk sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung, sehingga meminimalisir terjadinya antrian.

Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu diharapkan bisa menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu.

Meski begitu, para pengunjung harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Walikota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang, seperti yang tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Kota Semarang.

Ning