GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pria bernama Maskun (42), berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Grobogan, Senin (19/7/2021).
Warga Dorolegi, Kecamatan Godong ini terpaksa diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di utara BKK Gubug, tepatnya di Jalan Suhada, Gubug.
Hal itu dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).
“Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota kami mencurigai adajya laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” jelas AKP Hendro.
Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas langsung mendatang dan melakukan interograsi kepada Maskun.
Setelah diselidiki, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna pitih yang diduga narkotika golongan I, yakni sabu-sabu.
Paket tersebut diisolasi menggunakan isolasi warna kuning dan diakui milik Maskun.
Atas pengakuan tersangka, petugas langsung mengelandangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya menggunakan ini (sabu-red), untuk dopping. Soalnya saya kerja jadi sopir,” tambahnya.
Menurut AKP Hendro Satmoko, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita satu unit ponsel dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Hana Eswe