KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Sampai hari ini usaha kuliner atau warung makan belum boleh menyesiakan meja kursi. Hanya boleh melayani take away atau tidak dimakan di tempat.
Itu menjadi salah satu materi sosialisasi yang dilakukan tim gabungan yang terdiri anggota TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dipimpin KBO Sat Binmas Polres Magelang Iptu Winadi SH.
Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha atau pedagang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jam operasional mereka pun dibatasi.
“Bagi usaha kuliner hanya melayani take away, tidak menyediakan meja kursi, juga memberikan imbauan agar para pelaku usaha pertokoan, rumah makan, warung kucingan dan sejenisnya tutup pada pukul 20.00,” kata Iptu Winadi SH.
Kegiatan dilanjutkan pembagian bansos yang setiap paket berisi beras lima kilogram dan telur 20 butir. Itu diberikan kepada pedagangkaki lima yang terdampak Covid-19.
Kasubbag Humas Polres Iptu Abdul Muthohir SH menambahkan, kegiatan yustisi gabungan itu dalam rangka PPKM Darurat dan pembagian sembako.
Kegiatan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan itu didasari Peraturan Bupati Nomor: 38 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaksanaan kegiatan hari ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasinya di Pasar Induk Muntilan, Pasar Burung Muntilan, Terminal Bus Muntilan
dan Terminal Bus Secang.
Setidaknya 25 personil dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dari Kodim tujuh personel, Polri delapan personel dan Satpol PP 10 orang.
Eko Priyono