SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini merupakan tindakan respon cepat institusi tersebut menyikapi banyaknya pelanggaran keuangan yang terjadi di masyarakat belakangan ini.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, Rabu (30/6/2021), menjelaskan bahwa kegiatan usaha pinjaman-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Lebih dari itu, kegiatan usaha Pinjol tersebut juga harus tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.
“Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Aman menjelaskan dalam press conference daring.
Aman juga menambahkan saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan yang sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.
Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.
“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” katanya.
Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku.
“Masyarakat harus serta merta mengidentifikasi dan memastikan apakah pelaku usaha Pinjol yang dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggara. Daftarnya ada di website ojk.go.id,” katanya.
Hery priyono