blank
Penyemprotan disinfektan yang dilakukan PDIP Kabupaten Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk dana bantuan partai politik (Banpol). Sebanyak 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus akan menikmati dana Banpol tersebut.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik setempat Harso Widodo mengungkapkan, sepuluh parpol peraih kursi di DPRD Kudus yang berhak menikmati dana Banpol tersebut yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB

Menurut Harso, dana Banpol tersebut saat ini sudah bisa dicairkan. Hanya saja, dari semua parpol belum ada yang melakukan proses pencairan.

“Target awal tanggal 14 Juni 2021 semua parpol di Kudus sudah mengajukan proposal pencairan dana bantuan. Ternyata hingga saat ini baru satu parpol. Padahal kami sudah mengirim surat pemberitahuan,” kata Harso, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (24/6).

Ia berharap sebelum akhir Juni 2021 semua sudah mengajukan pencairan karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan. Nanti akan diberikan surat pemberitahuan lagi agar segera mengajukan proposal pencairan.

Parpol yang menyampaikan berkas pencairan, kata dia, baru Partai Nasdem, namun berkasnya dikembalikan karena harus disempurnakan. Sedangkan laporan pertanggungjawaban penggunaan tahun 2020 untuk semua parpol sudah beres dan tidak ada permasalahan karena sudah ada pemeriksaan dari BPKP.

Untuk Bantuan Covid-19

Sementara, untuk penggunaan dana Banpol di tahun 2021 ini, Harso menyebutkan sudah ada ketentuan yang mengatur. Beberapa diantaranya dana Banpol tahun ini bisa digunakan untuk pendidikan politik, sosialisasi, dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Khusus untuk edukasi penanganan pandemi Covid-19, dana yang ada bisa digunakan untuk penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 kepada anggota parpol dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan penyemprotan disinfektan.

Sementara kegiatan operasional sekretariat parpol berkaitan dengan administrasi umum dapat berupa dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat parpol.

“Pemanfaatan dana Banpol untuk penanganan Covid-19 ini sudah ada payung hukumnya yakni surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Penyaluran dan Penggunaan Bantuan keyangan Kepada Parpol Tahun Anggaran 2021,”tambah Harso.

Ada pun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus. Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berdasarkan jumlah perolehan suara.

Tm-Ab