KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin, menegaskan bahwa Pemkab Magelang tak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Gunung Merapi, tepatnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Sarifudin menjelaskan, kegiatan penambangan termasuk penambangan pasir dan batu di wilayah Merapi Kabupaten Magelang didasari UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana perizinan usahanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Salah satu syarat izin usaha pertambangan adalah dokumen dari lingkungan hidup,” jelas Sarifudin, Sabtu (19/6/2021).
Untuk di wilayah Merapi, lanjutnya, karena lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan adalah zona lindung III, maka wajib menyusun analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sesuai PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penilaian Amdal, penerbitan berusaha, dan penilaian Amdal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Magelang.
“Jadi persyaratan izin usaha pertambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini adalah hanya surat kesesuaian tata ruang, sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” jelas, Sarifudin.
Eko Priyono