JEPARA (SUARABARU.ID)– Rencana dihapuskannya retribusi objek wisata Karimunjawa sempat mengemuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara belum lama ini. Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, dan dihadiri Sekda Jepara Edy Sujatmiko, beragendakan penyampaian empat rancangan peraturan daerah (ranperda). Satu di antaranya adalah ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010, berhubungan dengan Retribusi Tempat Rekreasi.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Bupati Jepara Dian Kristiandi mempunyai alasan di balik rencana penghapusan retribusi objek wisata Karimunjawa. Salah satunya untuk mewujudkan “Kota Ukir” menjadi daerah tujuan wisata yang maju dan berdaya saing.
“Dengan dihapuskannya retribusi objek wisata Karimunjawa bukan berarti pendapatan daerah menjadi berkurang. Sebab, dapat kita tutup dengan cara menciptakan objek-objek wisata baru yang sudah kami tentukan besaran retribusinya, yaitu Pantai Pungkruk dan Gua Tritip,” kata bupati yang dibacakan sekda dihadapan para anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah.
Selain ranperda perubahan atas perda retribusi tempat rekreasi, tiga ranperda lainnya terkait perizinan berusaha. Terdiri dari perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya, pimpinan rapat Haizul Ma’arif bersama Wakil Ketua DPRD Nurudin Amin menerima dokumen ranperda dari sekda untuk dilakukan pembahasan. Atas penyampaian keempat rancangan perda ini, DPRD Jepara membentuk empat panitia khusus. Pansus 1 yang dipimpin oleh Moh Siroj, akan membahas ranperda perubahan retribusi tempat rekreasi. Pansus 2 dipimpin Saiful Muhammad Abidin, akan membahas ranperda penyelenggaraan usaha pariwisata.
Sementara, Pansus 3 yang dipimpin Arofiq akan membahas ranperda perizinan bidang kesehatan. Lalu, Pansus 4 dipimpin Agus Sutisna akan membahas ranperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hasil pembahasan seluruhnya akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Hadepe/Ua