M Nuh (Ketua Dewan Pers/kiri) dan Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers). Foto: dok/eksnews.id

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021, telah melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

”Dengan semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten, kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, dalam keterangan persnya di Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA: Setelah MIH,Rektor Unissula Berharap Fakultas Fakultas Persiapkan Akreditasi Unggul

Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan UKW rencananya berlangsung di 20 provinsi, dengan target 480 peserta. Namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatera Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

”Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi, dengan target 1.700 peserta,” tambah Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.

BACA JUGA: Menjadi Kartini Tangguh pada Masa Pandemi

Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021. Dalam Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No 4 tahun 2017, tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan, tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Hal itu juga menjadi bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

UKW juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan, sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

BACA JUGA: Widati Terkejut, Pengemudi Ojek Online dan Penulis Novel Mendapat Grebeg Award

”Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Hendry lagi.

Diungkapkan juga, masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat Kabupaten/Kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Maseta, membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan, pihaknya akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.

BACA JUGA: Sarwoto: Bioalpha, Solusi Atasi Segala Penyakit

”Komisioner BNSP tidak pernah membuat statemen itu. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pers, harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” ujar Kunjung.

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita, seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih, ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Saat itu, Henny memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP, yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis di sejumlah media,” elak Kunjung.

BACA JUGA: Seorang Santri Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Klambu

Dewan Pers sendiri berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999. Dan sejak 2010 telah melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Sejak dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih dari 18 ribu sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP awal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga itu kemudian bersepakat untuk menjalin kerja sama secara fungsional dan profesional, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.

Riyan