blank
Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos saat menyerahkan SK Pensiun bagi 37 orang ASN.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Memasuki masa purna, semangat pengabdian harus tetap terjaga dan tidak boleh padam. Apalagi  menjadi halangan untuk dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, namun pengabdian kepada negara tidak boleh terhenti.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi S. Sos saat menyerahkan SK Pensiunan bagi 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jepara memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut 27 orang adalah  guru, pejabat struktral, dan 3 fungsional umum.

Acara yang berlangsung di Gedung Shima tersebut dihadiri juga juga Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH  dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistyawan, perwakilan PT. Taspen Cabang Semarang dan  perwakilan Bank Jateng Cabang Jepara.

Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penerima pensiun, maka mekanisme SK Pensiun telah menggunakan sistem klim otomatis. Dimana para pensiunan, tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen. Karena sudah ditangani BKD dan dibantu Bank Jateng Cabang Jepara sebagai mitra bayar Pemkab Jepara.

Masing-masing pensiunan menerima hak pensiun berupa SK  Pensiun, piagam pengahargaan, surat pemberitahuan tunjangan hari tua (THT), surat pemberitahuan pensiun pertama, dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dan Kartu Identitas Pensiun (Karip) yang sekarang menjadi Smart Card.

Hadepe- ua