blank
Ilustrasi Mahfud MD dan Nadiem Makariem. Foto: Ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Belakangan ini beredar sebuah video yang memperlihatan dialog orang tua murid dengan pihak SMK Negeri 2 Padang, terkait kewajiban memaka jilbab bagi semua siswa di sekolah tersebut.

Dalam video tersebut terungkap, ada orang tua siswa yang menjelaskan anaknya nonmuslim, lalu si orang tua minta toleransi untuk tidak berjilbab.

Tetapi, jawaban dari pihak sekolah menyebut, aturan itu merupakan kewajiban dan aturan sekolah. Disebutkan pula, sejak awal pemerimaan siswa, sudah ada kesepakatan untuk mematuhi peraturan sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pun memberikan komentar terkait aturan sekolahtentang penggunaan jilbab di sekolah yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Menurut Mahfud, pada era 1970-an anak-anak sekolah dilarang mengenakan jilbab. Masyarakat pun memprotes kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) setelah itu para siswi diperbolehkan menggunakan jilbab.

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” kata Mahfud dalam akun twitternya.

“Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah wasarhiyah Islam, moderat dan inklusif,” ungkap Mahfud.

Tanggapan Nadiem

Terkait dengan aturan di SMKN 2 Padang ini, Mendikbud Nadiem Makarim berkoordinasi dengan Pemda untuk mengambil tindakan tegas. “Pemda harus segera memberi sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi siapa pun yang terlibat, termasuk pembebasan dari jabatan,” kata Nadiem.

Atas kejadian tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maafnya. “Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).

Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2. “Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi seperti dikutip merdeka.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut. “Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

wied