blank
Petugas gabungan mendata para pelanggar prokes yang tak mematuhi aturan. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Untuk antisipasi penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Jiken, Satpol PP, Koramil serta Satgas Covid-19, menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Raya Blora-Cepu, tepatnya di depan Koramil Jiken, Jumat (15/1/2021).

Dalam operasi yustisi gabungan itu, setidaknya ada empat warga yang melanggar protokol kesehatan, Mereka dikenai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, melalui Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi SH MH mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan covid-19. Salah satunya mendukung pelaksanaan operasi yustisi, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

BACA JUGA : Bupati Blora Serahkan DPA Rp 2,134 Triliun ke OPD

blank
Seorang pelanggar prokes covid-19, dikenai sanksi untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan Koramil Jiken. Foto: wahono

”Kami bersama TNI akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, untuk antisipasi covid-19. Tujuannya untuk menyadarkan warga, agar selalu disiplin dalam protokol kesehatan. Apalagi covid-19 di Blora belum ada tanda-tanda mereda,” katanya.

Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini menguraikan, selain kegiatan penindakan, Polsek Jiken juga terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

”Salah satunya menggerakkan Bhabinkamtibmas, agar rajin turun ke desa, mengimbau warga untuk membiasakan 4M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” tandas Kapolsek.

Wahono-Riyan