JAKARTA (SUARABARU.ID)– Komisi II DPR RI mengagendakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai masa reses yaitu di awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 11 Januari.
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (5/1).
“Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah usai, pelaksanaannya dinilai sukses karena angka partisipasi yang tinggi. Namun, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pilkada di masa pandemi,” katanya.
Menurut Guspardi, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (11/1).
Setelah itu, menurut Guspardi, Komisi II DPR RI akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik Covid-19.
“Apakah partisipasi pemilih yang tinggi telah diimbangi dengan edukasi dan kesadaran politik masyarakat,” terangnya, seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co.
Selain itu, Guspardi mengatakan, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.
Politisi PAN itu mengatakan, Komisi II DPR RI ingin memastikan kepala daerah yang terpilih legitimit atau sesuai dengan kehendak rakyat.
Claudia SB