blank
Wali Kota Sigit Widyonindito menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 tercepat, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang memberi penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi, dan wajib pajak sebagai pembayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2020.

Penghargaan diserahkan  Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito Pendapa Pengabdian Rumah Dinas Wali Kota Magelang, kemarin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menerangkan,  pemberian penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2.

Wawan merincikan, penghargaan tingkat kelurahan diraih Kramat Utara, Rejowingangun dan Panjang. Masing-masing mendapat hadiah Rp 3 juta, Rp 2,75 juta dan Rp 2,5 juta.

Penghargaan tingkat RW, yakni RW 06 Kramat Utara, RW 03 Kramat Utara dan RW 01 Panjang. Masing-masing menerima hadiah Rp 2,5 juta, Rp 2,25 juta dan Rp 1,75 juta.

Penghargaan tingkat RT, yakni RT 05 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,5 juta), RW 04 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,25 juta), RT 08 RW 05 Potrobangsan (Rp 1 juta).

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Yakni rumah dinas camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing menerima hadiah Rp 1,5 juta.

‘’Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,’’ ungkap Wawan.

Kriteria pemberian penghargaan antaa lain prosentase capaian ketetapan, prosentase capaian obyek pajak PBB-P2 yang membayar, prosentase peningkatan capaian, prosentase peningkatan obyek pajak dan tertib adiministasi pelaporan penerimaan PBB-P2.

Penghargaan juga diberikan untuk wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada bulan Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS)

‘’Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp 62 juta.’’ tuturnya.

Pada acara yang sama, pihaknya juga meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2. Pretasi ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang.

‘’Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-P2 pada tahun mendatang,’’ ujarnya.

Sigit juga mendukung terobosan baru BPKAD yang baru saja meluncurkan QRIS,  untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono