KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian kabel telepon miliki PT Telkom diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Sebanyak tiga belas orang tersangka pun berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Adapun para tersangka yang berhasil diringkus petugas terdiri atas, HE (26) warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, YO (34) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, DO (26) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, SU (37) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kemudian AD (40), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Kepulauan Riau, FE (38) warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, MU (28) warga Kabupaten Grobogan, SO (36) warga Kabupaten Lampung Utara, RO (38) warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Selanjutnya SI (35) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, ZA (28) warga Kota Bekasi Jabar, KU (22) warga Kabupaten Lampung Tengah, dan WA (24) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan pers Senin (3/11) menjelaskan, kasus pencurian terungkap saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres melakukan patroli di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Pejagoan Kebumen, pada Rabu (28/10) sekitar Pukul 02.00.
“Pada malam itu petugas kami di lapangan curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang sedang menarik kabel. Selanjutnya saat diinterogasi kegiatan itu ilegal,”jelas AKBP Rudy dCahya idampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto.
Untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan atribut rompi seperti halnya petugas perbaikan dari PT Telkom. Bahkan, sebelum tertangkap basah di wilayah Pejagoan, para kawanan ini melakukan aksi pencurian kabel di sepanjang Jalan Pemuda Kebumen.
Kurang lebih 300 meter kabel tembaga milik PT Telkom berhasil diangkat para tersangka dengan cara masuk ke lobang Manhole. Modusnya tersangka membuka tutup lobang Manhole, selanjutnya salah satu dari mereka masuk ke gorong-gorong dan menarik kabel ke atas permukaan.
“Para tersangka memang spesialis pencurian kabel telepon. Tersangka mengetahui kabel mana yang ada nilainya,”terang AKBP Rudy Cahya.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. D iantaranya dua kendaraan minibus, satu unit truk, enam buah linggis, dua buah betel, satu buah kampak, dua balok kayu, alat pengukur jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, rompi proyek dan ratusan meter kabel tembaga.
Pengakuan tersangka, ia banyak melakukan pencurian kabel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta di wilayah Sumatera.”Masih kita selidiki. Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan tersangka masoh banyak TKP lain,”ujar Kapolres.
Sementara itu Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Kebumen Suhadi Rusdiantoro menyatakan, dari peristiwa itu pihaknya sangat dirugikan. Banyak pelanggan Telkom mengeluhkan adanya gangguan setelah peristiwa pencurian kabel tersebut.
Komper Wardopo