MAGELANG (SUARABARU.ID) – Tim Gabungan Resmob dari Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat, dan menyita barang hasil curian.
Barang bukti yang disita di antaranya satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 Noka: MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nosin rusak, satu buah bak pikap Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG sebagai sarana kejahatan.
Lima tersangka tersebut yakni G (42) warga Desa/Kecamatan Ring Mulyo, Kota Metro Provinsi Lampung, TT (36) warga Desa Purwokerto, Patebon, Kendal, EP (38) warga Perum Mijen Permai, Kelurahan/Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Adi (37) warga Jalan Ronggowarsito, Tanjung Emas, Semarang Utara, Kota Semarang, Sup (52) warga Kaumrejo, Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko mengatakan salah satu pelaku inisial “G” alias Edi Kobra dan TT alias Betet berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Ungaran dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 wib.
“Dari pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet polisi dapat mengamankan pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang,” jelas Kasatreskrim AKP Hadi Handoko.
Barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita dari tersangka inisial “S alias Kampret” di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran, Grabag,, Kabupaten Magelang, (10/11/2020).
“Kami setelah menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan dan Alhamdulilah penyelidikan dari Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini”, kata Kapolsek Grabag AKP Joko Hero A.
Penyidikan kasus itu saat ini ditangani bersama oleh Polsek Grabag Polres Magelang dan Polres Semarang. “Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT alias Betet, AS , S Alias Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,” jelas Kapolsek Grabag.
Salah satu tersangka curanmor, G alias Edi Kobra mengaku sebelumnya pada hari yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang. Akan tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok (tidak bisa jalan) kemudian ditinggal di jalan.
Dalam aksinya ia memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah kendaraan yang di parkir di tepi jalan, depan rumah yang memang lengang pengawasan.
Para tersangka terancam hukuman lebih berat. Karena kelimanya tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama. “Para pelaku Curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara,” kata Kapolsek Grabag.
Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap mobil yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari.
Eko Priyono-trs