<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ujaran Kebencian Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ujaran-kebencian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 May 2026 11:49:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ujaran Kebencian Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 11:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kecerdasan Buatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[Warganet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560070</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Pakar keamanan siber, Dr Pratama Persadha mengingatkan warganet, agar tidak mudah menyebarkan produk Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang berkonten &#8216;hate speech&#8217; (ujaran kebencian), karena akan terancam pidana penjara. Oleh karena itu dia menyarankan kepada warganet, untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk, berdasarkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana">Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Pakar keamanan siber, Dr Pratama Persadha mengingatkan warganet, agar tidak mudah menyebarkan produk Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang berkonten &#8216;hate speech&#8217; (ujaran kebencian), karena akan terancam pidana penjara.</p>
<p>Oleh karena itu dia menyarankan kepada warganet, untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk, berdasarkan karakter tertentu.</p>
<p>Dalam keterangan singkatnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026), ditegaskan oleh Pratama, yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, bahwa AI tidak bisa dipidana, karena berstatus sebagai objek hukum (alat), dan bukan subjek hukum.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/17/indonesia-miliki-potensi-besar-jadi-sport-nation">Indonesia Miliki Potensi Besar Jadi Sport Nation</a></strong></p>
<p>&#8221;Namun manusia, organisasi atau perusahaan di balik produk AI, baik pembuat, pengembang, atau pengguna akhir, bisa dipidana atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh AI,&#8221; kata pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI itu.</p>
<p>Dengan demikian, tidak hanya pembuat dan pengembang yang terancam pidana, tetapi pengguna akhir (end user), harus bertanggung jawab langsung, jika dengan sengaja menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Misalnya pencemaran nama baik, manipulasi dana, atau penipuan deepfake.</p>
<p>Penipuan deepfake sendiri merupakan modus kejahatan siber canggih, yang menggunakan AI untuk memalsukan suara, video, atau gambar seseorang (seringkali tokoh publik atau orang terdekat), yang bertujuan agar korban memberikan uang, data pribadi, atau akses keamanan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/17/pertina-kota-surakarta-susun-program-rutin-solo-boxing-fest">Pertina Kota Surakarta Susun Program Rutin ‘Solo Boxing Fest’</a></strong></p>
<p>Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang AI, namun menurut Pratama, penegakkan hukum bisa menggunakan regulasi seperti KUHP terbaru, maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>&#8221;Jadi, warganet yang menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan AI, sangat bisa dipidana. Dalam hal ini, yang dilihat bukan bagaimana cara membuatnya, melainkan penyebarannya dan kontennya,&#8221; kata pria asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.</p>
<p><em><strong>Sigit Pr</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana">Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Narasi-Narasi Media yang Menggelisahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/06/narasi-narasi-media-yang-menggelisahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jan 2022 04:35:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial Media]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=223245</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Amir Machmud NS RASANYA ini adalah paradoks, dalam posisi keseharian saya sebagai orang media, pada titik tertentu justru &#8220;gelisah&#8221; ketika menyimak media. Pada satu sisi, terdapat ruang akses yang seluas itu dibuka, dan pada sisi lain menciptakan ketakutan yang juga besar. Lewat media, saya mendapat banyak informasi, edukasi, hiburan; lalu merasa terwakili oleh kekuatan-kekuatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/06/narasi-narasi-media-yang-menggelisahkan">Narasi-Narasi Media yang Menggelisahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Amir Machmud NS</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-223249 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/01/opi.jpg" alt="" width="150" height="146" />RASANYA</strong> ini adalah paradoks, dalam posisi keseharian saya sebagai orang media, pada titik tertentu justru &#8220;gelisah&#8221; ketika menyimak media.</p>
<p>Pada satu sisi, terdapat ruang akses yang seluas itu dibuka, dan pada sisi lain menciptakan ketakutan yang juga besar.</p>
<p>Lewat media, saya mendapat banyak informasi, edukasi, hiburan; lalu merasa terwakili oleh kekuatan-kekuatan yang menyampaikan kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan di semua level.</p>
<p>Akan tetapi, lewat media pula saya menjadi takut oleh letikan api kebencian, tudingan, penistaan, dan sikap ofensif kepada orang atau kelompok yang tak sepikiran, seideologi, sealiran, atau sekeyakinan.</p>
<p>Apakah media secara alamiah memang terposisikan sebagai &#8220;pedang bermata dua&#8221;?</p>
<p><strong>Dimainkan dan Memainkan</strong><br />
Saya merasakan, terdapat realitas kecenderungan pemberitaan yang menciptakan cekaman ketakutan. Dan, ketika &#8220;api&#8221; itu masuk dalam intensi penyelenggaraan media, apakah memang media telah &#8220;dimainkan&#8221; atau &#8220;memainkan&#8221;?</p>
<p>Dalam pemahaman praktik duopoly &#8212; mainstream dan media sosial &#8211;, media menjadi ajang untuk &#8220;memperjuangkan&#8221; sikap ofensif berupa perundungan, penistaan, ujaran kebencian, kampanye hitam, pencemaran, dan kebohongan.</p>
<p>Rasa-rasanya, hakikat keberagaman dan kebhinekaan, agenda-agenda kemaslahatan sosial dan kebangsaan, kini dengan mudah terlukai oleh ujaran-ujaran yang menyerang. Media seolah-olah tidak lagi berbagi peran antara ranah mainstream dan media sosial.</p>
<p>Idealnya, dalam gambaran saya, apabila media sosial menyebarkan penyimpangan etika percakapan (ujaran-ujaran), atau kebohongan, maka media arus utamalah yang menetralisasi, mereduksi, dan berperan untuk menenangkan kegelisahan publik dengan mengusung narasi penjernihan.</p>
<p>Tetapi ketika dari klik ke klik berbagai portal berita, dan yang muncul adalah &#8220;wajah kebencian&#8221;, apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana pula kita harus bersikap?</p>
<p><strong>Topik Penistaan</strong><br />
Beberapa bulan ini saya mencoba menyimak dan mempelajari kanal komentar di sejumlah media. Dari sejumlah berita yang terkait dengan topik ujaran penistaan terhadap agama, pindah agama, dan frasa-frasa yang terkait ras, komplikasi-komplikasi pun rasanya tak terbendung.</p>
<p>Di media sosial, kita paham orang memang bisa mengujar apa pun lewat aneka platform. Urusan para pengujar dalam status, gambar, atau pernyataan detail melalui video atau youtube, adalah dengan barrier sosial dan hukum.</p>
<p>Terdapat risiko sosial dan hukum yang saya yakin sudah dipertimbangkan oleh para pengujar. Termasuk komentar-komentar ofensif dalam kanal-kanal yang mengomentari sebuah berita di media arus utama.</p>
<p>Risiko sosial merupakan reaksi atau respons, bisa muncul dari mereka yang merasa terlukai oleh unggahan-unggahan tertentu. Sedangkan risiko hukum adalah jaminan aturan perundang-undangan yang terkait dengan jerat terhadap orang yang melanggar. Dan, hukum memberi payung kepada warga negara agar hak asasi, keyakinan, dan kepentingannya tidak terusik oleh ofensi pihak lain secara melawan hukum.</p>
<p><strong>Risiko Medsos</strong><br />
Media sosial jelas membuka ruang konsekuensi apabila kita tidak mampu mengendalikan hati untuk menyerang orang lain atau suatu kelompok.</p>
<p>Sementara itu, dalam praktik jurnalistik dan bermedia, penata laksana sajian media itu diberi rambu preventif berupa Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>Sejauh ini saya belum menemukan jawaban, bagaimana mungkin komentar-komentar netizen yang jelas-jelas menyerang sensitivitas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) diberi ruang seleluasa itu di sejumlah media? Apakah karena ini adalah narasi sikap pribadi, maka redaksi tidak menerapkan penyuntingan apa pun? Padahal bukankah Kode Etik Jurnalistik memosisikan singgungan teradap SARA sebagai pelanggaran?</p>
<p>Provokasi SARA juga kerap kita temukan sebagai kecenderungan dalam banyak pemberitaan media digital yang seolah-olah memperkuat fenomena di media sosial.</p>
<p>Pentingkah, misalnya, kita mengulik sikap privat seseorang yang pindah keyakinan agama? Apalagi dengan narasi-narasi tentang &#8220;menemukan petunjuk&#8221;, &#8220;mendapatkan kenyamanan&#8221;, dan sebagainya?</p>
<p>Patutkah kita memasalahkan sesembahan agama: mana yang lebih kuat dan mana yang lemah?</p>
<p>Pantaskah kita menuding orang yang tidak sekeyakinan dengan predikat-predikat kadal gurun (kadrun), Taliban, atau sebaliknya menyerang orang lain sebagai &#8220;kafir&#8221;?</p>
<p>Jangan-jangan media lebih larut dalam merefleksi sengkarut relasi kebangsaan kita, namun tidak dengan memberi arah edukasi sensitivitas yang mencerahkan.</p>
<p>Keberagaman dan kebhinekaan yang asasi justru banyak dilukai oleh para buzzer yang seolah-olah memosisikan diri toleran, tetapi nyatanya dengan enteng bersikap ofensif terhadap keyakinan orang lain. Dan, yang kemudian berlangsung adalah pemosisian &#8220;kami&#8221; dan &#8220;kalian&#8221;, &#8220;kita&#8221; dan &#8220;liyan&#8221;.</p>
<p><strong>Renungan Awal Tahun</strong><br />
Pada pekan-pekan pertama 2022 ini, beredar ujaran yang diduga menyerang pemeluk agama lain, lalu menimbulkan aneka reaksi.</p>
<p>Belum dapat digambarkan bagaimana nanti tangan hukum menjangkau untuk menjamin perlindungan kepada pihak-pihak yang merasa terlukai oleh ujaran sinik di media sosial itu.</p>
<p>Di tengah situasi seperti ini, media arus utama harus berpikir tentang peran penjernihan. Apalagi ketika tahun politik bergerak makin mengeskalasi. Kepentingan-kepentingan bakal bertarung dan makin memperkeruh ruang digital kita.</p>
<p>Kita ketengahkan kearifan, tentu dengan terus mengajak agar mereka yang merasa berposisi toleran sebagai &#8220;bangsa&#8221; &#8212; siapa pun kita &#8212; merawat keberagaman dan kebhinekaan itu sebagai &#8220;aura&#8221; dan &#8220;postur&#8221; paling asasi manusia Indonesia.</p>
<p>Tentu tidak sehat apabila kita &#8212; apalagi orang media seperti saya &#8212; , justru merasa ketakutan ketika berniat mengakses media-media. Ya, karena ada &#8220;taring kengerian&#8221; yang muncul: horor ofensif soal agama&#8230;</p>
<p><em>&#8212; Amir Machmud NS, wartawan suarabaru.id, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah &#8212;</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/06/narasi-narasi-media-yang-menggelisahkan">Narasi-Narasi Media yang Menggelisahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2021 15:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=212756</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Winindya Satriya, seorang advokat di Semarang, lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial. &#160; Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (22/11/2021), ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan amar putusan vonis kepada terdakwa karena [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara">Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Pengadilan Negeri (<a href="http://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Winindya Satriya, seorang advokat di Semarang, lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (22/11/2021), ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan amar putusan vonis kepada terdakwa karena melanggar Pasal 45A Junto Pasal 28 UU RI No.19/2016, atau melanggar UU ITE.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terdakwa dalam kurun waktu 12 – 15 September 2020 melalui akun Facebooknya mengunggah empat postingan status mengandung ujaran kebencian berbau SARA, walaupun kini sudah dihapus oleh yang bersangkutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu unggahan yang dinilai paling menyinggung soal SARA adalah postingan; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menjatuhkan hukuman pidana 9 bulan penjara, PN Semarang juga mengenakan denda Rp.10 juta kepada terdakwa yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan hukuman 2 bulan penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian khalayak publik selama beberapa waktu belakangan ini. Bahkan Komisi Yudisial (KS) sampai menerjunkan tim untuk memantau langsung dan mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Hery Priyono</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara">Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 12:30:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=211576</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus ujaran kebencian berbau SARA yang melibatkan seorang advokat Kota Semarang menjadi terdakwa, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). &#160; Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11/2021), JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Oktoni, menuntut terdakwa Winindya Satriya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara">Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Kasus ujaran kebencian berbau SARA yang melibatkan seorang advokat Kota Semarang menjadi terdakwa, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri (<a href="http://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang, Rabu (17/11/2021), JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Oktoni, menuntut terdakwa Winindya Satriya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Hal ini terindikasi ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Menuntut terdakwa pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut Oktoni mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun pertimbangan hal yang menjadi memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ujaran kebencian yang berbau SARA yang melibatkan seorang advokat menjadi terdakwa ini menjadi sorotan publik secara luas. Bahkan, Komisi Yudisial sampai terjun langsung memantau jalannya seluruh persidangan dan mendokumentasikannya.</p>
<p><strong><em>Hery Priyono</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara">Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2021 14:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[SARA]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=211250</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kerja Jawa Tengah  memantau kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang yang saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. &#160; Tak tanggung-tanggung, lantaran menjadi sorotan dan perhatian publik, KY Jateng sampai menerjunkan tim pemantau langsung dan mendokumentasikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang">Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kerja Jawa Tengah  memantau kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang yang saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (<a href="https://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, lantaran menjadi sorotan dan perhatian publik, KY Jateng sampai menerjunkan tim pemantau langsung dan mendokumentasikan seluruh kegiatan persidangan kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sengaja melihat langsung jalannya persidangan. Selain sebagai kewajiban, alasan pertimbangan lainnya adalah kasus ini menarik perhatian warga dan ada permintaan dari masyarakat,” kata Perwakikan Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Siti Aliffah, Selasa (16/11/2021).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat tersebut, bermula dari adanya laporan orang yang merasa dirugikan akibat unggahan postingan status di akun Facebook terdakwa, Winindya Satriya, beberapa waktu lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun beberapa postingan terdakwa yang dilaporkan, yang paling menonjol adalah; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PN Semarang dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (16/11/2021), menghadirkan Penyidik Reskrimsus Polda Jateng, Satria Adriana, untuk dimintai konfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah kepada ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia (terdakwa) menyinggung ras China,&#8221; kata saksi saat memberi keterangan dalam sidang di PN Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur delik. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Meskipun postingan itu tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor. Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Atas kasus tersebut, terdakwa Winindya Satriya dikenakan pasal ITE UU RI No.11/2008.</p>
<p><strong><em>Hery Priyono</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang">Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>