<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tersangka Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tersangka/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 10:08:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>tersangka Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ubah Lahan Pertanian secara Ilegal, Seorang Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka   ​</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/10/ubah-lahan-pertanian-secara-ilegal-seorang-pengusaha-tambak-udang-di-batang-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 10:06:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Tambak Udang di Batang]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ubah Lahan Pertanian secara Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=563600</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/10/ubah-lahan-pertanian-secara-ilegal-seorang-pengusaha-tambak-udang-di-batang-jadi-tersangka">Ubah Lahan Pertanian secara Ilegal, Seorang Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka   ​</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.</p>
<p>Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.<br />
​<br />
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6/2026).<br />
​<br />
Menurut Djoko, perkara ini bermula dari informasi masyarakat adanya aktifitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang. Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian pada 11 Februari 2026 petugas dari penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.</p>
<p>Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.</p>
<p>​&#8221;Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),&#8221; kata Djoko.</p>
<p>&#8220;​Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>​Diketahui, usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>​Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/10/ubah-lahan-pertanian-secara-ilegal-seorang-pengusaha-tambak-udang-di-batang-jadi-tersangka">Ubah Lahan Pertanian secara Ilegal, Seorang Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka   ​</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perang Sarung di Karangrayung Berujung Maut, Polres Grobogan Tetapkan Remaja 13 Tahun sebagai Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/27/perang-sarung-di-karangrayung-berujung-maut-polres-grobogan-tetapkan-remaja-13-tahun-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 14:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Rizky Ari Budiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[kasatreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[perang-sarung]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=546603</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan menetapkan satu tersangka dalam kasus perang sarung yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Karangrayung. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penanganan perkara yang melibatkan sejumlah remaja tersebut. Dalam pengungkapan kasus perang sarung di Karangrayung itu, Polres Grobogan memastikan seorang remaja berstatus tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan. BACA JUGA : Bakti Prajurit, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/perang-sarung-di-karangrayung-berujung-maut-polres-grobogan-tetapkan-remaja-13-tahun-sebagai-tersangka">Perang Sarung di Karangrayung Berujung Maut, Polres Grobogan Tetapkan Remaja 13 Tahun sebagai Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Polres Grobogan menetapkan satu tersangka dalam kasus perang sarung yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Karangrayung.</p>
<p>Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penanganan perkara yang melibatkan sejumlah remaja tersebut.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus perang sarung di Karangrayung itu, Polres Grobogan memastikan seorang remaja berstatus tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/bakti-prajurit-satgas-tmmd-bangun-mck-harapan-warga-desa-somagede-kebumen">Bakti Prajurit, Satgas TMMD Bangun MCK Harapan Warga Desa Somagede Kebumen</a></strong></h6>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi mendalami peran masing-masing remaja yang terlibat sebelum mengambil keputusan hukum.</p>
<p>Peristiwa perang sarung ini terjadi di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026).</p>
<p>Insiden bermula dari aksi perang sarung yang dilakukan sejumlah remaja dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu anak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.</p>
<p>&#8220;Satu tersangka inisial FM, usia 13 tahun,&#8221; ujar AKP Rizky Ari Budianto, Jumat (27/2/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, tersangka merupakan satu di antara enam rekan korban yang sebelumnya sempat diamankan untuk dimintai keterangan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/lkk-pwnu-jateng-gelar-tadarus-kitab-manbaus-saadah-relasi-keluarga-mashlahah-di-uin-sunan-kudus">LKK PWNU Jateng Gelar Tadarus Kitab Manbaus Sa’adah: Relasi Keluarga Mashlahah di UIN Sunan Kudus</a></strong></h6>
<p>Meski telah berstatus tersangka, FM tidak menjalani penahanan. Aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.</p>
<p>&#8220;Tersangka usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Penyidik menerapkan mekanisme wajib lapor sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan.</p>
<p>Langkah tersebut sekaligus mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Termas digegerkan oleh kabar meninggalnya seorang remaja berinisial ZMR (16). Korban diketahui terlibat dalam aksi perang sarung bersama sejumlah temannya.</p>
<p>Aksi yang awalnya dianggap sebagai permainan itu berubah menjadi peristiwa tragis. Benturan yang terjadi saat perang sarung diduga menyebabkan korban mengalami kondisi fatal hingga akhirnya meninggal dunia.</p>
<p>Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Petugas mengamankan beberapa remaja untuk dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara.</p>
<p>Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/tegas-dan-humanis-perhutani-bongkar-bangunan-tidak-berizin-di-kawasan-hutan-grobogan">Tegas dan Humanis, Perhutani Bongkar Bangunan Tidak Berizin di Kawasan Hutan Grobogan</a></strong></h6>
<p>Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses pendampingan hukum.</p>
<p>Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena perang sarung kerap terjadi di kalangan remaja, khususnya pada momen tertentu. Namun, kejadian di Karangrayung ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dapat berujung pada konsekuensi serius.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/perang-sarung-di-karangrayung-berujung-maut-polres-grobogan-tetapkan-remaja-13-tahun-sebagai-tersangka">Perang Sarung di Karangrayung Berujung Maut, Polres Grobogan Tetapkan Remaja 13 Tahun sebagai Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 12:48:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Molotov]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Aksi Anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[Pelemparan Batu]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495085</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolda Jateng beberapa waktu yang lalu. Hingga kini petugas Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kabidhumas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka">Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolda Jateng beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Hingga kini petugas Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.</p>
<p>Selanjutnya MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan hingga menimbulkan bahaya kebakaran.</p>
<p>Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.</p>
<p>“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.</p>
<p>“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” imbuhnya.</p>
<p>Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.</p>
<p>“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” kata Jarot.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun seharusnya dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan.</p>
<p>“Kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,&#8221; tandas Artanto.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka">Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 07:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495033</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polisi meringkus AT, tersangka penggelapan uang milik BPD Jateng (Bank Jateng) Cabang Wonogiri di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp10 Miliar. AT diringkus polisi di rumah yang baru saja dibelinya. AT merupakan sopir Bank Jateng, karyawan yang sudah dipercaya membawa mobil mengantarkan uang untuk disetorkan ke tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar">Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polisi meringkus AT, tersangka penggelapan uang milik BPD Jateng (Bank Jateng) Cabang Wonogiri di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp10 Miliar. AT diringkus polisi di rumah yang baru saja dibelinya.</p>
<p>AT merupakan sopir Bank Jateng, karyawan yang sudah dipercaya membawa mobil mengantarkan uang untuk disetorkan ke tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan.</p>
<p>Kejadian tersebut pada 1 September 2025 sekitar pukul 12.20 WIB pada saat mengambil uang di BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta tepatnya di Jalan Slamet Riyadi.</p>
<p>Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit menyampaikan, pada hari Senin 1 September 2025, petugas bersama pengawal dan pelaku AT hendak mengambil uang Rp 11 Miliar untuk keperluan penambahan likuiditas, yakni Rp 6 Miliar di Bank Indonesia, dan Rp 5 Miliar di Bank Jateng Surakarta.</p>
<p>&#8220;Usai mengambil uang di Bank Indonesia Rp.6 Miliar, mereka melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Surakarta guna mengambil uang Rp 5 Miliar. Namun saat di BPD Jateng baru bisa mengambil Rp 4 Miliar,&#8221; kata Sigit dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>Karena masih ada kekurangan 1 Miliar, petugas harus menunggu di dalam kantor BPD Jateng, sedangkan pelaku AT dan pengawal menunggu di luar. &#8220;Sewaktu uang 1 miliar sudah siap, petugas menghubungi AT melalui WA namun hanya centang 1. Kemudian petugas mencari AT di luar namun hanya bertemu pengawal di parkiran, dan tidak tahu keberadaan AT yang ternyata sudah kabur membawa uang Rp10 Miliar.</p>
<p>Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang 9,6 Miliar, satu unit mobil, beberapa sepeda motor, dan handphone.</p>
<p>&#8220;Modus pelaku memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku AT kabur membawa uang Rp10 Miliar,&#8221; tandas Sigit.</p>
<p>&#8220;Selama dalam pelarian, pelaku AT sudah menghabiskan uang Rp 400 juta untuk membeli mobil, handphone dan untuk uang muka membeli rumah,&#8221; terang Sigit.</p>
<p>Selain menangkap pelaku AT, polisi juga mengamankan DS yang telah membantu pelaku saat melarikan diri.</p>
<p>Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar">Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Nadiem Makarim Menjadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Salemba</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/04/akhirnya-nadiem-makarim-menjadi-tersangka-langsung-ditahan-di-rutan-salemba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 11:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[google cloud]]></category>
		<category><![CDATA[Laptop]]></category>
		<category><![CDATA[nadiem]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=494376</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) – Akhirnya Nadiem Makarim menjadi tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selanjutnya pihak Kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, penahanan akan dilakukan selama 20 hari hari ke depan sejak hari ini. “Untuk kepentingan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/04/akhirnya-nadiem-makarim-menjadi-tersangka-langsung-ditahan-di-rutan-salemba">Akhirnya Nadiem Makarim Menjadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Salemba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) – </strong>Akhirnya Nadiem Makarim menjadi tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.</p>
<p>Selanjutnya pihak Kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, penahanan akan dilakukan selama 20 hari hari ke depan sejak hari ini.</p>
<p>“Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&#8221; kata Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).</p>
<p>Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.</p>
<p>&#8220;Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,&#8221; kata Nurcahyo.</p>
<p>Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan. &#8220;Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar sembilan jam.</p>
<p>Kemudian pada Kamis (4/9/2025), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.</p>
<p>Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.</p>
<p>Dalam perkara ini, ada empat tersangka lain yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS),<br />
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).</p>
<p><strong>wied</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/04/akhirnya-nadiem-makarim-menjadi-tersangka-langsung-ditahan-di-rutan-salemba">Akhirnya Nadiem Makarim Menjadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Salemba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Grobogan Tetapkan Tiga Tersangka Usai Demo Anarkis, Dua Masih Remaja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/02/polres-grobogan-tetapkan-tiga-tersangka-usai-demo-anarkis-dua-masih-remaja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 16:07:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=494083</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Grobogan menetapkan tiga tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu 930/8/2025). Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menegaskan satu tersangka dewasa dan dua remaja terbukti ikut melakukan perusakan fasilitas umum. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan tersangka dewasa. Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditampilkan karena masih [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/polres-grobogan-tetapkan-tiga-tersangka-usai-demo-anarkis-dua-masih-remaja">Polres Grobogan Tetapkan Tiga Tersangka Usai Demo Anarkis, Dua Masih Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polres Grobogan menetapkan tiga tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu 930/8/2025).</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menegaskan satu tersangka dewasa dan dua remaja terbukti ikut melakukan perusakan fasilitas umum.</p>
<p>Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan tersangka dewasa. Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.</p>
<h4><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/02/perubahan-apbd-disepakati-pemkot-tegal-fokus-percepatan-program">Perubahan APBD Disepakati, Pemkot Tegal Fokus Percepatan Program</a></strong></h4>
<p>Tersangka dewasa berinisial HS (25), warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, diduga kuat sebagai pelaku perusakan pos polisi.</p>
<p>Sementara dua remaja yang ikut terlibat yaitu HAK (15) asal Kecamatan Toroh dan MACB (17) asal Kecamatan Godong, Grobogan.</p>
<p>Kapolres menyebut HS dan HAK terlibat dalam perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB membuat serta melempar bom molotov ke fasilitas umum.</p>
<p>“HS bersama HAK kami tetapkan tersangka karena perusakan pos polisi. MACB bertanggung jawab atas pembuatan dan pelemparan bom molotov,” ujar Kapolres.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, telepon genggam, pecahan bom molotov, serta pakaian yang digunakan tersangka.</p>
<p>HS dan HAK dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.</p>
<p>Sementara itu, MACB dijerat pasal 53 KUHP atas pembuatan bom molotov dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.</p>
<p>Kapolres menegaskan demonstrasi tersebut tidak layak disebut unjuk rasa damai karena faktanya berubah menjadi tindakan anarkis brutal.</p>
<p>Ia menyebut kelompok massa yang datang bukan menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan pengrusakan fasilitas publik.</p>
<p>Sasaran amukan massa meliputi gedung DPRD Grobogan, Klinik Pratama Bhayangkara, hingga kantor Polsek Purwodadi yang mengalami kerusakan.</p>
<p>Setelah menyerang beberapa lokasi, massa juga sempat bergerak menuju Polres Grobogan dan merusak pos polisi di jalur perjalanan mereka.</p>
<p>Aksi anarkis tersebut menimbulkan keresahan luas karena fasilitas publik yang dirusak seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.</p>
<h4><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/02/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-perusakan-gedung-dprd-batang">Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang</a></strong></h4>
<p>Polisi juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi anak remaja mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok yang kerap bertindak anarkis.</p>
<p>“Peran orang tua sangat penting, agar anak tidak mudah terbawa arus kelompok yang mengarah pada tindakan melanggar hukum,” ucap Kapolres.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Grobogan karena melibatkan remaja, sehingga pencegahan di lingkungan keluarga dinilai sangat diperlukan.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/polres-grobogan-tetapkan-tiga-tersangka-usai-demo-anarkis-dua-masih-remaja">Polres Grobogan Tetapkan Tiga Tersangka Usai Demo Anarkis, Dua Masih Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/02/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-perusakan-gedung-dprd-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 14:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[perusakan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=494069</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Batang terus mengusut kasus perusakan gedung DPRD Batang dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. Sebanyak dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif dan bukti video yang dikumpulkan penyidik. Kepala Polres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-perusakan-gedung-dprd-batang">Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Batang terus mengusut kasus perusakan gedung DPRD Batang dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. Sebanyak dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif dan bukti video yang dikumpulkan penyidik.</p>
<p>Kepala Polres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua orang. &#8220;Saat ini masih ada pelaku lain yang sedang menjalani pemeriksaan,&#8221; katanya dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).</p>
<p>Dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, dan MAS (20), warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis. &#8220;Kericuhan tersebut bermula saat massa mendatangi gedung DPRD Batang sekitar pukul 15.30 WIB yang pada awal aksinya berlangsung tertib,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hanya saja, lanjut dia, setelah Ketua DPRD Kabupaten Batang Su’udi menemui pengunjuk rasa dan hendak kembali masuk, tiba-tiba massa melakukan pelemparan botol ke arahnya.</p>
<p>Pada kondisi tersebut dua tersangka bersama massa melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah gedung dan aparat, serta merusak pintu gerbang bagian timur kantor DPRD hingga roboh.</p>
<p>&#8220;Selain melemparkan batu, mereka juga ikut mendorong gerbang sampai roboh. Setelah itu ada yang mencoret-coret tembok gedung dengan cat.&#8221;</p>
<p>Akibatnya, kaca pos satpam dan beberapa ruangan DPRD rusak, bahkan ada anggota kepolisian yang terkena lemparan batu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam peristiwa itu, pihaknya mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan. Dari jumlah itu, baru dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain ada yang dipulangkan ke orang tua setelah menjalani pembinaan, ada pula yang masih menjalani pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka ikut aksi unjuk rasa bukan bertujuan menyampaikan aspirasi, melainkan memanfaatkan kesempatan untuk bertindak anarkis. Keduanya mengetahui adanya aksi dari media sosial dan grup Whatsapp dan berpura-pura ikut menyampaikan aspirasi tetapi sebenarnya melakukan perusakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dua tersangka tersebut, menurut dia, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-Sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/dua-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-perusakan-gedung-dprd-batang">Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Kerusuhan di Jawa Tengah, Polda Jateng Tetapkan 47 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/02/aksi-kerusuhan-di-jawa-tengah-polda-jateng-tetapkan-47-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 13:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kerusuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=494024</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dalam kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polda Jateng ini, polisi menetapkan 47 orang menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/aksi-kerusuhan-di-jawa-tengah-polda-jateng-tetapkan-47-tersangka">Aksi Kerusuhan di Jawa Tengah, Polda Jateng Tetapkan 47 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polda Jateng ini, polisi menetapkan 47 orang menjadi tersangka.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam dua hari pada tanggal 29-30 Agustus,  Polda Jateng dan jajaran mengamankan ribuan perusuh yang melakukan pengerusakan dan pelemparan di wilayah Polda Jateng.</p>
<p>Dwi menyebut, Polda Jateng dan jajaran mengamankan 1.747 orang perusuh terdiri dari 687 orang dewasa, dan 1.058 anak-anak. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.694 dipulangkan. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada 47 orang terdiri dari 28 orang dewasa dan 19 anak-anak.</p>
<p>&#8220;Jumlah tersebut merupakan dari 17 laporan polisi dan menetapkan 47 tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, untuk Polda Jawa Tengah sendiri terdapat dua laporan kejadian kerusuhan massa yang ditangani. &#8220;Kasus pertama yang ditangani adalah peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Menurut Dwi, polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti. Sedangkan kasus kedua adalah kasus penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni 6 orang berstatus di bawah umur. Karena masih anak-anak mereka tidak ditahan. Sedangkan satu orang berinisial MRA (19) sudah dilakukan penahanan,&#8221; jelas Dwi.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/aksi-kerusuhan-di-jawa-tengah-polda-jateng-tetapkan-47-tersangka">Aksi Kerusuhan di Jawa Tengah, Polda Jateng Tetapkan 47 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif, Aspidsus Sebut Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/14/usai-tahan-3-tersangka-kasus-pengadaan-kakao-fiktif-aspidsus-sebut-tak-menutup-kemungkinan-bakal-ada-tersangka-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 12:15:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aspidsus Kejati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pengadaan Kakao Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=490325</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif di PT Pagilaran. Terbaru, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, HU atau Hargo Utomo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (13/8/2025). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/14/usai-tahan-3-tersangka-kasus-pengadaan-kakao-fiktif-aspidsus-sebut-tak-menutup-kemungkinan-bakal-ada-tersangka-lain">Usai Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif, Aspidsus Sebut Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif di PT Pagilaran.</p>
<p>Terbaru, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, HU atau Hargo Utomo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (13/8/2025).</p>
<p>“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya di kantornya, Kamis (14/8/2025).</p>
<p>Menurut Lukas, penyidikan belum berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya Dosen UGM HU hadir sebagai saksi, namun statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan di hari yang sama.</p>
<p>Penahanan HU dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tertanggal 4 Februari 2025.</p>
<p>Kasus ini bermula dari temuan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng terkait proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, tahun 2019. PT Pagilaran, perusahaan dengan 99% saham dimiliki UGM mengajukan pembayaran Rp7,4 miliar untuk pembelian biji kakao.</p>
<p>Namun, pengadaan tersebut diduga fiktif karena tidak ada pengiriman barang. HU disebut menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi memadai.</p>
<p>Sebelum HU, pada 8 Mei lalu, penyidik telah menetapkan dan menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM, sebagai tersangka.</p>
<p>Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.</p>
<p>Sementara pihak UGM melalui juru bicara Dr. I Made Andi Arsana menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. UGM juga berkomitmen memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan unit usaha, termasuk industri teh dan cokelat, agar kasus serupa tidak terulang.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/14/usai-tahan-3-tersangka-kasus-pengadaan-kakao-fiktif-aspidsus-sebut-tak-menutup-kemungkinan-bakal-ada-tersangka-lain">Usai Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif, Aspidsus Sebut Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kebumen Tetapkan NG Tersangka Pembacok Mertua</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/02/polres-kebumen-tetapkan-ng-tersangka-pembacok-mertua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 04:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>
		<category><![CDATA[pembacok]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=477251</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen telah menetapkan NG (49) seorang menantu sebagai tersangka, usai menganiaya mertuanya, SA (60),  dengan cara membacok kepala korban. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/02/polres-kebumen-tetapkan-ng-tersangka-pembacok-mertua">Polres Kebumen Tetapkan NG Tersangka Pembacok Mertua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN (SUARABARU.ID)</strong> – Polres Kebumen telah menetapkan NG (49) seorang menantu sebagai tersangka, usai menganiaya mertuanya, SA (60),  dengan cara membacok kepala korban.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.</p>
<p>Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun itu ia pindahkan.</p>
<p>Keesokan harinya, korban merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara mertua dan menantu.</p>
<figure id="attachment_477256" aria-describedby="caption-attachment-477256" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-477256 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/2fbacok2.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/2fbacok2.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/2fbacok2-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/2fbacok2-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-477256" class="wp-caption-text">Penyidik Satreskrim Polres Kebumen mengamankan barang bukti kudi dan kapak dari tersangka NG (49).(Foto:SB/Humas Polres)</figcaption></figure>
<p>Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.</p>
<p>Anggota keluarga tidak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan mereka.</p>
<p>“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, pelaku tetap bisa melukai korban,”ungkap Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun, Minggu (1/6).</p>
<p>Setelah menerima laporan, tim Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen bergerak cepat mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.</p>
<p>Penyidik Satreskrim Polres Kebmen kini menjerat NG dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena perbuatannya. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.</p>
<p>Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham. Namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.</p>
<p>“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,”tukas NG di hadapan penyidik.</p>
<p><em><strong>Komper Wardopo</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/02/polres-kebumen-tetapkan-ng-tersangka-pembacok-mertua">Polres Kebumen Tetapkan NG Tersangka Pembacok Mertua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>