<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>relokasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/relokasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 09:58:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>relokasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Relokasi Warga Kampung Sekip, Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng Saling Tuding Kewenangan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/relokasi-warga-kampung-sekip-pemkot-semarang-dan-pemprov-jateng-saling-tuding-kewenangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 09:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekip]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553041</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8212; Rencana relokasi terhadap 23 KK dengan 17 rumah di Kampung Sekip RT 07/01 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, masih belum bisa terealisasi. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, rumah terdampak tanah bergerak yang dihuni warga tersebut, berdiri di atas lahan milik Kodam IV Diponegoro. Dengan kondisi itu, kata dia, Pemkot [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/relokasi-warga-kampung-sekip-pemkot-semarang-dan-pemprov-jateng-saling-tuding-kewenangan">Relokasi Warga Kampung Sekip, Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng Saling Tuding Kewenangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8212; Rencana relokasi terhadap 23 KK dengan 17 rumah di Kampung Sekip RT 07/01 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, masih belum bisa terealisasi.</p>
<p>Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, rumah terdampak tanah bergerak yang dihuni warga tersebut, berdiri di atas lahan milik Kodam IV Diponegoro.</p>
<p>Dengan kondisi itu, kata dia, Pemkot Semarang memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) karena lahan yang ditempati warga Kampung Sekip bukan milik pribadi.</p>
<p>&#8220;Tidak bisa memberikan bantuan RTLH, karena syaratnya tidak memenuhi. Saya sudah berkomunikasi, koordinasi dengan pihak Kodam waktu itu, dan itu diambil alih oleh (pemerintah) provinsi,&#8221; kata Agustina ketika diwawancara pada Rabu 8 April 2026.</p>
<p>Agustina juga mengatakan, kepastian relokasi kembali menyampaikan soal relokasi tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).</p>
<p>&#8220;Ini kan sudah diambil pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan, belum dapat memberikan komentar banyak soal rencana relokasi warga Kampung Sekip.</p>
<p>&#8220;Kalau proses relokasi, coba nanti kami komunikasi apakah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mengetahui update lahan relokasinya,&#8221; katanya ketika dikonfirmasi, Kamis 9 April 2026.</p>
<p><strong>Pemkot Semarang Dituding Bertanggung Jawab</strong></p>
<p>Adapun Kepala BPBD Provinsi Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan, mengungkapkan, Pemkot Semarang bertanggung jawab menyediakan lahan relokasi untuk warga Kampung Sekip.</p>
<p>&#8220;Kalau relokasi, itu kan lahannya harus pasti dulu. Karena ini (lokasi terdampak) di (Kelurahan) Jangli, yang mencari Pemerintah Kota Semarang,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menerangkan, pencarian dan penyediaan lahan untuk warga terdampak bencana menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.</p>
<p>Bergas mengambil contoh kasus bencana tanah gerak yang terjadi Tegal, Cilacap, Brebes, dan Banjarnegara belum lama ini. Ia mengatakan, dalam proses relokasi warga terdampak, pemerintah daerah masing-masing yang mencari dan menyediakan lahan.</p>
<p>&#8220;Artinya kesimpulannya, kalau bicara urusan tanah, itu kabupaten atau daerah. Kalau Kota Semarang, Jangli, ya Kota Semarang (yang mencari),&#8221; kata Bergas.</p>
<p>Sementara untuk bantuan kerusakan rumah, Bergas mengatakan, warga Kampung Sekip dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov Jateng.</p>
<p>&#8220;Korban terdampak itu mengajukan permohonan melalui Wali Kota Semarang kepada Pemprov untuk mendapatkan bantuan tidak terduga dari provinsi. Kalau rumahnya roboh, rusak berat, itu bisa mendapatkan antara Rp10-Rp15 juta,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Namun dia menekankan bahwa bantuan dana tersebut hanya dapat dikucurkan jika ada permohonan dari Pemkot Semarang. &#8220;Selama enggak pernah diajukan, ya enggak bisa,&#8221; ujar Bergas.</p>
<p>Ketika ditanya apakah warga Kampung Sekip yang terdampak tanah bergerak dapat memperoleh bantuan unit rumah, Bergas menyebut hal itu tergantung pada regulasi di Pemkot Semarang.</p>
<p>&#8220;Itu tergantung regulasi di wali kota. Peraturan wali kota mengatur itu atau tidak. Kalau di tempat kami (Pemprov Jateng) kan mengatur itu, artinya kalau rumah rusak berat diberikan Rp10 juta, rumah roboh Rp15 juta,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/relokasi-warga-kampung-sekip-pemkot-semarang-dan-pemprov-jateng-saling-tuding-kewenangan">Relokasi Warga Kampung Sekip, Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng Saling Tuding Kewenangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 00:56:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=538450</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan efektif. Hingga Jumat (9/1/2026), ratusan pedagang masih bertahan berjualan di lokasi lama, memenuhi areal parkir, pelataran pasar, hingga trotoar dan tepi Jalan Mayor Basuno. Padahal, Pemkab Kudus secara resmi telah melaksanakan relokasi pada Kamis (8/1/2026) malam. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan efektif. Hingga Jumat (9/1/2026), ratusan pedagang masih bertahan berjualan di lokasi lama, memenuhi areal parkir, pelataran pasar, hingga trotoar dan tepi Jalan Mayor Basuno.</p>
<p>Padahal, Pemkab Kudus secara resmi telah melaksanakan relokasi pada Kamis (8/1/2026) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran Dinas Perdagangan Kudus yang didukung Satpol PP mendatangi Pasar Bitingan untuk meminta pedagang segera pindah ke Pasar Saerah. Pada saat bersamaan, sebagian pedagang memang sudah mengikuti relokasi dan mulai berjualan di pasar tersebut.</p>
<p>Namun, jumlah pedagang yang bertahan di area parkiran dan pelataran Pasar Bitingan masih cukup besar. Upaya penertiban yang dilakukan petugas pun mendapat penolakan keras. Adu argumen dan debat panas antara pedagang dan petugas tidak terhindarkan, lantaran pedagang bersikukuh enggan pindah ke Pasar Saerah yang berstatus pasar swasta.</p>
<p>Penolakan itu bahkan diwujudkan dengan aksi membentangkan spanduk protes di area Pasar Bitingan. Situasi tersebut membuat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turun langsung ke lokasi. Setelah sebelumnya meninjau pedagang yang telah pindah ke Pasar Saerah, Bupati bergeser ke Pasar Bitingan untuk berdialog dengan pedagang yang masih bertahan.</p>
<p>Dialog berlangsung alot. Meski demikian, sempat muncul kesepakatan bahwa pedagang bersedia pindah ke Pasar Saerah dengan syarat tarif retribusi tidak memberatkan. Kendati begitu, hingga Jumat pagi, para pedagang masih terlihat bebas menggelar dagangan di lokasi lama, seolah tidak ada perubahan dari hari-hari sebelumnya.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menegaskan bahwa pihaknya bersama pedagang di pelataran pasar tetap menolak relokasi ke Pasar Saerah. Ia menyampaikan ada empat tuntutan utama yang disuarakan pedagang.</p>
<p><strong>Aksi Premanisme</strong></p>
<p>Empat tuntutan tersebut meliputi penolakan pindah ke Pasar Saerah, permintaan kepada Dinas Perdagangan Kudus untuk mengembalikan uang pedagang sebesar Rp940 juta, permintaan kepada Kapolres Kudus untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pasar Bitingan, serta tuntutan agar Pemkab Kudus membangun pasar khusus sayur mayur dan buah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 10:35:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[saerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535712</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="215" data-end="468"><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut.</p>
<p data-start="470" data-end="653">Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi terus bertambah.</p>
<p data-start="655" data-end="769">“Pedagang yang menolak pindah saat ini ada sekitar 350 orang, dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kunarto.</p>
<p data-start="771" data-end="1068">Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Djati, berdasarkan data resmi Disdag Kudus, justru sudah ada ratusan pedagang yang menyatakan kesediaan untuk direlokasi.</p>
<p data-start="1070" data-end="1256">“Kalau Pak Kunarto menyampaikan demikian, silakan saja. Tapi berdasarkan data kami, sudah ada 534 pedagang sayur Pasar Bitingan yang mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah,” jelas Djati.</p>
<p data-start="1258" data-end="1497">Perbedaan data antara paguyuban pedagang dan pemerintah daerah tersebut memicu perdebatan dalam audiensi. Isu utama yang mencuat adalah soal kesepakatan pedagang terkait relokasi, yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.</p>
<figure id="attachment_535715" aria-describedby="caption-attachment-535715" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-535715 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-535715" class="wp-caption-text">Suasana audiensi Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan dengan Ketua DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p data-start="1499" data-end="1873">Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan dilakukan karena aktivitas jual beli yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan kesemrawutan tata kota. Selain itu, lahan yang selama ini digunakan pedagang berada di sekitar area eks Matahari, yang akan dimanfaatkan untuk proyek strategis perluasan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.</p>
<p data-start="1875" data-end="2114">Djati menegaskan, Pemkab Kudus tetap bersikukuh melaksanakan relokasi sesuai jadwal, yakni mulai 3 Januari 2026. Pemkab juga akan bersikap tegas terhadap pedagang yang menolak pindah dengan menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.</p>
<p data-start="2116" data-end="2205">“Pedagang yang tetap tidak mau pindah tentu akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2207" data-end="2448">Ia menambahkan, dipilihnya Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi karena Pemkab Kudus saat ini belum memiliki anggaran untuk membangun pasar baru. Oleh sebab itu, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk menyediakan tempat relokasi sementara.</p>
<p data-start="2450" data-end="2546">“Kami bekerja sama dengan pihak swasta karena keterbatasan anggaran pembangunan pasar,” ujarnya.</p>
<p data-start="2548" data-end="2781">Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan, mengingat relokasi tersebut berkaitan dengan rencana strategis penataan kota dan perluasan RSUD dr Loekmono Hadi.</p>
<p data-start="2783" data-end="2876">“RSUD saat ini sering penuh, sehingga memang sudah sangat membutuhkan perluasan,” kata Masan.</p>
<p data-start="2878" data-end="3117">Meski demikian, DPRD Kudus menekankan agar proses relokasi tidak memberatkan para pedagang, terutama terkait tarif sewa di lokasi baru. Berdasarkan hasil dialog, skema kerja sama yang ditawarkan pengelola Pasar Saerah dinilai cukup ringan.</p>
<p data-start="3119" data-end="3364">Pedagang direncanakan dikenakan tarif sewa Rp40 ribu per hari untuk kios dan Rp17 ribu per hari untuk los. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan beban retribusi pedagang di Pasar Bitingan yang selama ini mencapai sekitar Rp60 ribu per hari.</p>
<p data-start="3366" data-end="3480">“Kalau melihat besaran sewa yang ditawarkan, ini justru lebih ringan dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Masan.</p>
<p data-start="3482" data-end="3718">Kendati demikian, DPRD Kudus berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak pengelola Pasar Saerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan skema nota kesepahaman (MoU) relokasi tidak merugikan pedagang di kemudian hari.</p>
<p data-start="3720" data-end="3822">“Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan sewa secara sepihak tanpa persetujuan pedagang,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang Tagih Janji Pemkot Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/14/yayasan-nadzir-wakaf-banda-masjid-agung-semarang-tagih-janji-pemkot-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 03:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Barito Baru]]></category>
		<category><![CDATA[masjid agung jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Agung Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf Banda]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Nadzir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474208</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sekretaris Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang (MAS), Drs H Ahyani menyatakan, pihaknya menagih pada Pemerintah Kota Semarang, yang tidak segera membayar sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru seluas 2,5 hektar, di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang ada di Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Menurut dia, Pemkot tidak membayar sewa lahan itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/yayasan-nadzir-wakaf-banda-masjid-agung-semarang-tagih-janji-pemkot-semarang">Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang Tagih Janji Pemkot Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sekretaris Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang (MAS), Drs H Ahyani menyatakan, pihaknya menagih pada Pemerintah Kota Semarang, yang tidak segera membayar sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru seluas 2,5 hektar, di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang ada di Sambirejo, Gayamsari, Semarang.</p>
<p>Menurut dia, Pemkot tidak membayar sewa lahan itu sejak 2023, 2024, dan hingga Mei tahun ini. &#8221;Kami urusannya dengan Pemkot Semarang. Sebab, Pemkot yang merelokasi pedagang Barito. Pada 2018 hingga 2022, pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Namun sejak 2023, Pemkot sudah tidak membayar sewa lahan itu hingga sekarang,&#8221; kata Ahyani dalam keterangannya di Semarang, Senin (12/5/2025).</p>
<p>Disampaikan juga, pada 2023 pihak yayasan melayangkan surat ke Pemkot, agar ada kejelasan perjanjian dan pembayaran sewa lahan. Namun tak ada balasan surat dari wali kota.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/polres-blora-kerahkan-personel-atasi-premanisme-pada-long-weekend">Polres Blora Kerahkan Personel Atasi Premanisme pada ‘Long Weekend’</a></strong></p>
<p>&#8221;Pembayaran mestinya sudah dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun Pemkot tak ada kejelasan sampai sekarang. Padahal lahan sudah ditempati lebih dari 400 pedagang. Tapi Pemkot tak mau membayar sewa,&#8221; tegas Ahyani.</p>
<p>Pihaknya pun kemudian meminta niat baik Pemkot Semarang, agar segera menyelesaikan apa yang semestinya menjadi kewajibannya.</p>
<p>&#8221;Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Ada yang minta apraisal baru. Kami siap, dan sudah kami biayai apraisal baru dengan nominal sewa yang lebih tinggi dari harga sewa tahun sebelumnya,&#8221; imbuh Ahyani.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/akses-kesehatan-di-kota-magelang-makin-mudah-dengan-layanan-puskesmas-pagi-sore-dan-homecare">Akses Kesehatan di Kota Magelang Makin Mudah, dengan Layanan Puskesmas Pagi-Sore dan Homecare</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Pemkot Semarang merespons laporan adanya tunggakan pembayaran sewa lahan kepada pihak pengelola MAJT atau Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS, yang digunakan sebagai lokasi relokasi pedagang Barito Baru.</p>
<p>Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan lengkap, terkait hal itu. &#8221;Saya belum mendapatkan informasi secara aktual. Takutnya nanti salah beri keterangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia hanya mengaku, memang pernah ada komunikasi secara lisan dari pihak pengurus mengenai tunggakan itu. Namun dia menegaskan, perlunya laporan resmi secara tertulis, agar dapat ditindaklanjuti secara formal sesuai prosedur.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/bandara-dewadaru-karimunjawa-siap-beroperasi-awal-juni-2025-ini-jadwal-dan-rutenya">Bandara Dewadaru Karimunjawa Siap Beroperasi Awal Juli 2025, Ini Jadwal dan Rutenya</a></strong></p>
<p>&#8221;Kalau ada tunggakan atau hal-hal lain, jangan hanya disampaikan secara lisan, tapi dibuatkan secara tertulis. Dengan begitu, saya bisa koordinasikan dengan pihak terkait,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terkait lahan itu, para pedagang Barito Baru mendesak Pemkot agar segera menyelesaikan proses relokasi mereka, dari kawasan MAJT ke Pasar Dargo. Desakan ini muncul, lantaran kontrak sewa lahan di kawasan MAJT akan berakhir pada Desember 2025. Sedangkan kepastian relokasi belum sepenuhnya tuntas.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, R Yulianta menyatakan, relokasi ke kawasan MAJT dilakukan pada 2017–2018 atas inisiatif Pemkot Semarang, yang saat itu menyewa lahan dari pengelola MAJT.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/operasi-aman-candi-2025-sosialisasikan-pencegahan-premanisme">Operasi Aman Candi 2025, Sosialisasikan Pencegahan Premanisme</a></strong></p>
<p>Namun dalam perjalanannya, tidak ada kejelasan mengenai perpanjangan sewa. &#8221;Sejak 2022, pihak MAJT sudah melayangkan teguran kepada kami, terkait status sewa lahan. Teguran itu juga sudah diketahui pemkot. Tapi sampai 2023 tidak ada realisasi pembayaran,&#8221; ujar Yulianta.</p>
<p>Puncaknya pada 2024, pihak MAJT kembali mempertanyakan status para pedagang. Akhirnya, pemkot melalui Dinas Perdagangan mengatakan akan membayar sewa hingga akhir 2025, sekaligus menandai batas waktu keberadaan para pedagang di kawasan itu.</p>
<p>&#8221;Pihak MAJT juga menyaksikan langsung, sewa hanya sampai akhir 2025. Setelah itu, kami harus meninggalkan lokasi. Karena itu, kami minta pemkot segera menyiapkan tempat baru,&#8221; ungkapnya, seraya menyebutkan saat ini jumlah pedagang Barito Baru mencapai 560 orang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/yayasan-nadzir-wakaf-banda-masjid-agung-semarang-tagih-janji-pemkot-semarang">Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang Tagih Janji Pemkot Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Tegal Diminta Siapkan Tempat Layak untuk Relokasi PKL</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/14/pemkot-tegal-diminta-siapkan-tempat-layak-untuk-relokasi-pkl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 03:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[pkl]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=456139</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kota Tegal diminta untuk menyiapkan tempat layak dan sebaik-baiknya untuk relokasi PKL Jalan Kartini. &#8220;Kami berharap Pj Wali Kota Tegal sudah mempersiapkan tempat sebaik-baiknya,&#8221; kata Ketua DPRD Kota Tegal, usai Rapat Paripurna, Senin (13/01/2025). Nanti akan lihat, apakah penataan akan berjalan efektif dan apakah PKL yang direlokasi ke tempat baru fasilitasnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/14/pemkot-tegal-diminta-siapkan-tempat-layak-untuk-relokasi-pkl">Pemkot Tegal Diminta Siapkan Tempat Layak untuk Relokasi PKL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kota Tegal diminta untuk menyiapkan tempat layak dan sebaik-baiknya untuk relokasi PKL Jalan Kartini. &#8220;Kami berharap Pj Wali Kota Tegal sudah mempersiapkan tempat sebaik-baiknya,&#8221; kata Ketua DPRD Kota Tegal, usai Rapat Paripurna, Senin (13/01/2025).</p>
<p>Nanti akan lihat, apakah penataan akan berjalan efektif dan apakah PKL yang direlokasi ke tempat baru fasilitasnya memadai atau tidak, nanti lihat disana.</p>
<p>Menurut Kusnendro daerah yang baru tempatnya cukup relatif gelap. Maka dirinya minta ada penerangan yang cukup dan membuat keramaian  sehingga masyarakat akan mengunjungi tempat tersebut. Harapannya pedagang yang sudah punya pelanggan tidak kehilangan bisa mudah mencari dan mendatangi.</p>
<p>Pansus untuk Perda PKL kata Kusnendro baru terbentuk yang merupakan lanjutan dari anggota periode yang lama.</p>
<p>Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Dwi Sulistyantono bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro didampingi Kepala OPD terkait meninjau langsung tempat yang rencana yang digunakan sebagai tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), Jalan Melati, selatan Stadion Yos Sudarso, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.</p>
<p>Pemerintah Kota Tegal akan menata dan memfasilitasi para pedagang. &#8220;Akan kita tata, kita fasilitasi sedemikian rupa dan kita cek lokasi ini tinggal kita rapikan saja dan listrik sudah kami siapkan, para pedagang juga sudah disosialisasikan. Juga dengan warga sekitar kita komunikasikan,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Selain itu, bahwa ada rekayasa lalulintas untuk mendukung dan penataan yang menimbulkan kemacetan.</p>
<p>&#8220;Sudah kami suport dengan rekayasa lalu lintas untuk mendukung penataan di lokasi yang menimbulkan kemacetan, kemudian di lokasi baru ini supaya juga bisa arah keramaian sehingga pedagang kaki lima tidak berada di area sepi,&#8221; ujar Agus.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/14/pemkot-tegal-diminta-siapkan-tempat-layak-untuk-relokasi-pkl">Pemkot Tegal Diminta Siapkan Tempat Layak untuk Relokasi PKL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Pembangunan Relokasi Rutan Surakarta Sesuai Target</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/13/kepala-kanwil-kemenkumham-jateng-pastikan-pembangunan-relokasi-rutan-surakarta-sesuai-target</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 10:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=446441</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARANGANYAR (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto melakukan peninjauan terhadap progres pembangunan relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (13/11/2024). Kakanwil yang didampingi Kepala Rutan Surakarta Solichin, Kepala Rutan Boyolali Eko Bekti Susanto dan rombongan meninjau langsung proyek yang berada di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/13/kepala-kanwil-kemenkumham-jateng-pastikan-pembangunan-relokasi-rutan-surakarta-sesuai-target">Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Pembangunan Relokasi Rutan Surakarta Sesuai Target</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARANGANYAR (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto melakukan peninjauan terhadap progres pembangunan relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu (13/11/2024).</p>
<p>Kakanwil yang didampingi Kepala Rutan Surakarta Solichin, Kepala Rutan Boyolali Eko Bekti Susanto dan rombongan meninjau langsung proyek yang berada di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Tercatat realisasi kumulatif pembangunan hingga pekan ke-14 ini telah mencapai lebih dari 55%. Pada 2025 mendatang ditargetkan kantor teknis dan tembok keliling rampung sepenuhnya.</p>
<p>Kakanwil mengingatkan agar pembangunan dilakukan secara tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan.</p>
<p>“Lakukan pembangunan semaksimal dan optimal mungkin. Diharapkan tahun 2026 bisa siap pakai,” ungkap Tejo.</p>
<p>Nantinya relokasi di lahan 3,2 hektare tersebut, Rutan Surakarta akan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar. Pemindahan didasari over kapasitas dan potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.</p>
<p>Oleh karenanya, Lapas baru bakal dibuat dengan kapasitas yang lebih besar dengan tujuan untuk memanusiakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pada lembaga tersebut.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/13/kepala-kanwil-kemenkumham-jateng-pastikan-pembangunan-relokasi-rutan-surakarta-sesuai-target">Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Pembangunan Relokasi Rutan Surakarta Sesuai Target</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Jateng Lakukan Pendekatan kepada Masyarakat, Terkait Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/07/kemenkumham-jateng-lakukan-pendekatan-kepada-masyarakat-terkait-rencana-relokasi-lapas-pekalongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 12:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pendekatan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=418598</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Guna memberikan gambaran yang konstruktif rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi di Balai Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Jum&#8217;at (7/6/2024). Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk merespon munculnya kekeliruan pemahaman dari sebagian kelompok masyarakat desa mengenai kebermanfaatan dari pembangunan Lapas di daerah mereka. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/07/kemenkumham-jateng-lakukan-pendekatan-kepada-masyarakat-terkait-rencana-relokasi-lapas-pekalongan">Kemenkumham Jateng Lakukan Pendekatan kepada Masyarakat, Terkait Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Guna memberikan gambaran yang konstruktif rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi di Balai Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Jum&#8217;at (7/6/2024).</p>
<p>Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk merespon munculnya kekeliruan pemahaman dari sebagian kelompok masyarakat desa mengenai kebermanfaatan dari pembangunan Lapas di daerah mereka.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana selaku Ketua Tim Sosialisasi mengatakan, kehadiran Tim Kemenkumham Jateng sebagai sarana silaturahmi, penyamaan persepsi sekaligus konsolidasi.</p>
<p>&#8220;Ini bentuk silaturahmi. Ikhtiar kami untuk mencari titik temu agar menjadi kesepahaman bersama. Niat kita baik. Mengedepankan komunikasi positif, mencakup kebijakan serta menganalisa simpati dan empati masyarakat, guna pemecahan masalah yang mengarah pada solusi bersama,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kemenkumham Jateng bersama masyarakat, kata Kadivmin, mempunyai tujuan yang sama. &#8220;Kita sama-sama Ingin memberikan manfaat kepada masyarakat. Kita ingin daerah ini maju dan berkembang. Mungkin perspektif berbeda, namun kita tujuan sama, dapat berkontribusi dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat sekitar,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kadivmin menjelaskan, pelaksanaan relokasi sangat urgen dilakukan, karena melihat kondisi Lapas Pekalongan yang saat tidak representatif lagi. Selain itu, lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan ada di Desa Larikan.</p>
<p>Anton menekankan bahwa Lapas jauh dari stigma negatif yang berkembang di masyarakat. Lapas saat ini lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penjeraan. Di dalam Lapas banyak kegiatan yang bermanfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), misalnya pembinaan keterampilan, kemandirian dan kerohanian.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan itu bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi Lapas saat ini, bukan lagi untuk menghukum mereka, tapi membina. Kenapa kita tidak memberikan kesempatan berkontribusi untuk menjadi lahan ibadah. Mungkin anak, cucu, cicit dari masyarakat di sini bisa menjadi pegawai Lapas,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/07/kemenkumham-jateng-lakukan-pendekatan-kepada-masyarakat-terkait-rencana-relokasi-lapas-pekalongan">Kemenkumham Jateng Lakukan Pendekatan kepada Masyarakat, Terkait Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Jateng Tinjau Lahan Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/23/kemenkumham-jateng-tinjau-lahan-rencana-relokasi-lapas-pekalongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2024 10:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kadivmin]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415728</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana meninjau lahan rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan yang terletak di Desa Larikan, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/5/2024). Pada kesempatan itu, Kadivmin didampingi Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/23/kemenkumham-jateng-tinjau-lahan-rencana-relokasi-lapas-pekalongan">Kemenkumham Jateng Tinjau Lahan Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana meninjau lahan rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan yang terletak di Desa Larikan, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/5/2024).</p>
<p>Pada kesempatan itu, Kadivmin didampingi Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hazmi Saefi.</p>
<p>Survei di lahan seluas 40.000 m2 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Kemenkumham Jateng dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>Berdasarkan hasil survei, Kadivmin menilai lahan terbaru ini cukup layak, bila dilihat dari akses, luasan dan kontur tanah. &#8220;Ini bagus tanahnya. Sudah matang lagi lahannya ini,&#8221; ujar Anton.</p>
<p>Menyikapi rencana relokasi yang akan bergulir, Kadivmin meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.</p>
<p>&#8220;Perlu juga disampaikan kepada masyarakat, terkait rencana pembangunan Lapas Pekalongan di area sini. Lakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,&#8221; pesan Anton.</p>
<p>&#8220;Agar kita bisa menghindari potensi konflik dengan masyarakat setempat, karena tidak menutup kemungkinan ada saja masyarakat yang tidak setuju dengan rencana relokasi ini,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Legalitas tanah juga menjadi perhatian Kadivmin. &#8220;Karena masih ada beberapa area sekitar yang belum clear, jadi harus terus dimonitor. Jangan sampai di kemudian hari terjadi sengketa lahan dengan warga,&#8221; tambah Anton.</p>
<p>&#8220;Perhatikan juga batas-batas tanah dengan baik. Intinya hindari segala potensi konflik dengan masyarakat setempat. Karena kita tamu, dan nantinya butuh dukungan masyarakat juga,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/23/kemenkumham-jateng-tinjau-lahan-rencana-relokasi-lapas-pekalongan">Kemenkumham Jateng Tinjau Lahan Rencana Relokasi Lapas Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Tejo Audiensi Bersama Bupati Semarang Terkait Perkembangan Rencana Relokasi Lapas Ambarawa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/25/kakanwil-tejo-audiensi-bersama-bupati-semarang-terkait-perkembangan-rencana-relokasi-lapas-ambarawa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jan 2024 08:17:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil kemenkumham jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas ambarawa]]></category>
		<category><![CDATA[Perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395474</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SURABARU.ID) &#8211; Rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendesak untuk direalisasikan. Hal ini selain karena kebutuhan Lapas sebagai sarana pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih representatif, juga saat ini bangunan Lapas yang merupakan cagar budaya Benteng Fort Willem I sedang memasuki proses revitalisasi tahap pertama. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/25/kakanwil-tejo-audiensi-bersama-bupati-semarang-terkait-perkembangan-rencana-relokasi-lapas-ambarawa">Kakanwil Tejo Audiensi Bersama Bupati Semarang Terkait Perkembangan Rencana Relokasi Lapas Ambarawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SURABARU.ID)</strong> &#8211; Rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendesak untuk direalisasikan.</p>
<p>Hal ini selain karena kebutuhan Lapas sebagai sarana pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih representatif, juga saat ini bangunan Lapas yang merupakan cagar budaya Benteng Fort Willem I sedang memasuki proses revitalisasi tahap pertama.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto melakukan audiensi dengan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (25/1/2024).</p>
<p>Sebelumnya, rencana relokasi Lapas Ambarawa telah melalui beberapa kali pembahasan, dengan beberapa opsi lahan yang ada di Kabupaten Semarang, namun belum memperoleh titik temu.</p>
<p>&#8220;Kedatangan kami kemari sehubungan dengan perkembangan rencana relokasi Lapas Ambarawa,&#8221; ungkap Tejo.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melaporkan ke pusat, dalam hal ini Biro Pengelolaan BMN terkait langkah-langkah yang kami tempuh (untuk relokasi), dan ini menjadi pemikiran atau solusi yang bagus. Karena bagaimanapun WBP di Lapas Ambarawa tentu sebagian merupakan warga Kabupaten Semarang,&#8221; lanjut Kakanwil.</p>
<p>Sementara Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyambut baik silaturahmi jajaran Kanwil Jateng. Ia menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Semarang berupaya menyediakan opsi lahan baru yang sesuai dengan kebutuhan Lapas dan letaknya tidak jauh dari lokasi Lapas saat ini.</p>
<p>&#8220;Kami sering membahas rencana ini dengan dewan (DPRD) dan Sekretaris Daerah. Tentu, kami mengharapkan proses ini bisa berlangsung cepat. Prinsip kami sepenuhnya mendukung untuk kepentingan Lapas,&#8221; jelas Ngesti.</p>
<p>Pembahasan terkait relokasi Lapas Ambarawa direncanakan akan dilanjutkan Minggu depan dengan beberapa pihak terkait.</p>
<p>Hadir pada pertemuan kali ini, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Lapas Ambarawa, Mujianto dan Kabag Umum, Anton Tri Oktabiono.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/25/kakanwil-tejo-audiensi-bersama-bupati-semarang-terkait-perkembangan-rencana-relokasi-lapas-ambarawa">Kakanwil Tejo Audiensi Bersama Bupati Semarang Terkait Perkembangan Rencana Relokasi Lapas Ambarawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Kumham Jateng Audiensi dengan Pj Bupati Brebes, Tindaklanjuti Rencana Relokasi Lapas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/12/kakanwil-kumham-jateng-audensi-dengan-pj-bupati-brebes-tindaklanjuti-rencana-relokasi-lapas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 22:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil Kumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas IIB Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Bupati Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana]]></category>
		<category><![CDATA[Tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=393041</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Sempat tertunda, rencana relokasi Lapas Kelas IIB Brebes kembali digulirkan. Sebagai langkah &#8220;permulaan&#8221;, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin pada Kamis (11/1/2024). Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Toni Sugiarto, serta [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/12/kakanwil-kumham-jateng-audensi-dengan-pj-bupati-brebes-tindaklanjuti-rencana-relokasi-lapas">Kakanwil Kumham Jateng Audiensi dengan Pj Bupati Brebes, Tindaklanjuti Rencana Relokasi Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sempat tertunda, rencana relokasi Lapas Kelas IIB Brebes kembali digulirkan.</p>
<p>Sebagai langkah &#8220;permulaan&#8221;, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin pada Kamis (11/1/2024).</p>
<p>Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Toni Sugiarto, serta Kepala Lapas Brebes, audiensi dilakukan di Gedung Pendopo.</p>
<p>Dalam pertemuan itu membahas komitmen kedua belah pihak untuk menghidupkan kembali rencana relokasi Lapas Brebes yang telah dicanangkan sejak awal tahun 2023.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya Pemda Kabupaten Brebes sedang menyusun pemetaan untuk memecah keramaian, salah satunya dengan memproses pemindahan Lapas yang saat ini berada di pusat kota. Selain itu juga mereka telah menyediakan lahan guna relokasi.</p>
<p>Namun karena lokasi tersebut kurang representatif, akhirnya rencana pembangunan Lapas Brebes yang baru terhambat.</p>
<p>Pada pertemuan itu, Pj. Bupati Brebes memastikan bahwa Pemda Kabupaten Brebes tetap memberikan dukungan penuh atas rencana tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/12/kakanwil-kumham-jateng-audensi-dengan-pj-bupati-brebes-tindaklanjuti-rencana-relokasi-lapas">Kakanwil Kumham Jateng Audiensi dengan Pj Bupati Brebes, Tindaklanjuti Rencana Relokasi Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>