<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perbup Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/perbup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Oct 2025 10:29:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>perbup Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ternyata, Pakaian Adat Kudus Belum Miliki Dasar Hukum dan Akar Sejarah yang Jelas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/28/ternyata-pakaian-adat-kudus-belum-miliki-dasar-hukum-dan-akar-sejarah-yang-jelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 07:54:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[agus susanto]]></category>
		<category><![CDATA[disbudpar kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pakaian adat kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pakaian kudusan]]></category>
		<category><![CDATA[perbup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=503923</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus selama ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian adat Kudus pada hari-hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Namun, siapa sangka, pakaian adat yang dikenakan tersebut ternyata belum memiliki dasar hukum maupun akar sejarah yang jelas. Ada dua jenis pakaian adat yang saat ini digunakan ASN. Pertama, baju [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/28/ternyata-pakaian-adat-kudus-belum-miliki-dasar-hukum-dan-akar-sejarah-yang-jelas">Ternyata, Pakaian Adat Kudus Belum Miliki Dasar Hukum dan Akar Sejarah yang Jelas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten Kudus selama ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian adat Kudus pada hari-hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Namun, siapa sangka, pakaian adat yang dikenakan tersebut ternyata belum memiliki dasar hukum maupun akar sejarah yang jelas.</p>
<p>Ada dua jenis pakaian adat yang saat ini digunakan ASN. Pertama, baju koko putih dengan sarung batik serta ikat kepala batik untuk pria, dan baju putih bordir dengan bawahan batik untuk perempuan. Pakaian ini dikenakan setiap hari Kamis.</p>
<p>Kedua, pakaian adat khas tari Kretek, yakni baju biru dengan bawahan batik dan blangkon bagi pria, serta caping kalo (penutup kepala anyaman bambu) untuk perempuan. Pakaian jenis ini digunakan setiap tanggal 23 setiap bulannya.</p>
<p>Namun, menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Agus Susanto, hingga kini belum ada produk hukum yang menetapkan kedua jenis pakaian tersebut sebagai pakaian adat resmi Kabupaten Kudus.</p>
<p>“Setahu saya baru ada Perbup yang mengatur kewajiban ASN memakai baju adat Kudus berupa atasan putih dan sarung batik setiap Kamis. Sedangkan pakaian adat berwarna biru hanya diatur lewat surat edaran Sekda,” ungkap Agus, Senin (28/10).</p>
<p><strong>Asal Usul dari Peresmian Museum Kretek</strong></p>
<p>Agus menjelaskan, pakaian adat berwarna biru itu mulai dikenal sejak peresmian Museum Kretek pada tahun 1982. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah yang hadir meminta agar para penari memakai busana khas Kudus.</p>
<p>Permintaan tersebut kemudian diwujudkan oleh pemilik Sanggar Puringsari yang menyiapkan kostum dengan baju biru, batik, dan caping kalo—yang kini populer sebagai “pakaian adat Kudus.”</p>
<figure id="attachment_503926" aria-describedby="caption-attachment-503926" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-503926 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/tari-kretek-kudus-muh-khamdan-67bbf57b34777c3d0b12bc82-1.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/tari-kretek-kudus-muh-khamdan-67bbf57b34777c3d0b12bc82-1.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/tari-kretek-kudus-muh-khamdan-67bbf57b34777c3d0b12bc82-1-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/tari-kretek-kudus-muh-khamdan-67bbf57b34777c3d0b12bc82-1-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-503926" class="wp-caption-text">Pakaian penari Kretek yang kini dikenal sebagai pakaian adat Kudus. Foto: Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p>“Sejak saat itu pakaian tersebut disebut pakaian adat Kudus. Namun hingga kini belum ada dasar hukum atau kajian historis yang membakukannya,” jelas Agus.</p>
<p><strong>Caping Kalo Bukan Simbol Bangsawan</strong></p>
<p>Agus menambahkan, jika ditelusuri lebih jauh, pakaian bangsawan atau priyayi Kudus tempo dulu berbeda jauh dengan pakaian adat yang dikenal sekarang. Berdasarkan foto-foto lawas koleksi digital KITLV Belanda, pakaian para pejabat dan bangsawan Kudus kala itu justru lebih menyerupai busana Jawa klasik.</p>
<p>Sementara itu, caping kalo yang kini menjadi pelengkap pakaian adat perempuan, justru dulunya digunakan oleh kaum pekerja dan pedagang sayur.</p>
<p>“Caping itu atribut masyarakat bawah, bukan pakaian bangsawan. Jadi menarik untuk didiskusikan mengapa simbol tersebut kini diangkat sebagai bagian pakaian adat Kudus,” ujarnya.</p>
<p>Untuk pakaian adat Kudus berupa baju koko putih, sarung batik dan ikat kepala batik, justru dikenal belakangan. Pakaian tersebut diadopsi dari pakaian kelompok santri Menara Kudus yang juga muncul di era-era belakangan ini.</p>
<figure id="attachment_503927" aria-describedby="caption-attachment-503927" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="wp-image-503927 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/20240423_Betanews_Seragam-adat.jpg" alt="" width="600" height="350" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/20240423_Betanews_Seragam-adat.jpg 600w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/20240423_Betanews_Seragam-adat-400x233.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/20240423_Betanews_Seragam-adat-150x88.jpg 150w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /><figcaption id="caption-attachment-503927" class="wp-caption-text">Para pimpian OPD dan ASN saat menggunakan pakaian adat Kudusan. Foto:dok</figcaption></figure>
<p><strong>Butuh Kajian dan Payung Hukum</strong></p>
<p>Menurut Agus, wacana mengenai keaslian dan dasar hukum pakaian adat Kudus ini perlu dibahas lebih dalam melalui forum diskusi, riset budaya, maupun kajian akademis.</p>
<p>“Kalau pun pakaian adat tetap seperti sekarang, sebaiknya ada landasan kultural, historis, dan hukum yang jelas,” terangnya.</p>
<p>Meski demikian, Agus tetap mengapresiasi upaya pelestarian budaya melalui penggunaan pakaian adat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pakaian adat Kudus yang ada saat ini memiliki ciri khas tersendiri.</p>
<p>“Yang membanggakan, pakaian adat Kudus berbeda dari daerah lain, bahkan di Jawa Tengah tidak ada yang serupa,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/28/ternyata-pakaian-adat-kudus-belum-miliki-dasar-hukum-dan-akar-sejarah-yang-jelas">Ternyata, Pakaian Adat Kudus Belum Miliki Dasar Hukum dan Akar Sejarah yang Jelas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Selalu Hitam Putih</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/05/tidak-selalu-hitam-putih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jun 2023 08:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[perbup]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub]]></category>
		<category><![CDATA[perwal]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=342260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Catatan: Hendry Ch Bangun SAYA berdiskusi dengan seorang teman pimpinan media di daerah. Dia mengeluhkan soal kemitraan dengan pemerintah di kabupaten/kota yang tidak jelas ukurannya, dalam kerja sama pencitraan kegiatan Bupati dan Wali Kota atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). &#8221;Kadang percuma status media kita terverifikasi faktual. Jumlah iklan kerja sama kami kalah jauh sama media [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/05/tidak-selalu-hitam-putih">Tidak Selalu Hitam Putih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Catatan: Hendry Ch Bangun</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-342263 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/Hendri.jpg" alt="" width="150" height="186" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/Hendri.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/Hendri-121x150.jpg 121w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />SAYA</strong> berdiskusi dengan seorang teman pimpinan media di daerah. Dia mengeluhkan soal kemitraan dengan pemerintah di kabupaten/kota yang tidak jelas ukurannya, dalam kerja sama pencitraan kegiatan Bupati dan Wali Kota atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>&#8221;Kadang percuma status media kita terverifikasi faktual. Jumlah iklan kerja sama kami kalah jauh sama media siber yang dikelola seadanya, bahkan tidak terverifikasi administrasi,&#8221; ujarnya. &#8221;Seharusnya Dewan Pers membuat surat edaran, agar kerja sama diprioritaskan dengan media yang manajemennya sesuai standar.&#8221;</p>
<p>Sebaliknya ada teman lain yang mengeluh, diputus kerja sama dengan pemerintah daerah, sejak nama medianya tidak lagi ada di situs dewanpers.or.id, karena dalam uji petik dianggap tidak memenuhi syarat, dan ketika diminta memperbaiki tidak di-update. Ada yang kontrak diputus, bahkan ada tayangan sudah dimuat, tetap tidak bisa ditagih.</p>
<p>Sebagaimana Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2022, Dewan Pers berhak melakukan uji petik setiap saat. Dan kalau media yang dicek dianggap meragukan, diminta memberi data baru, memperbaiki konten, dst. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak dilakukan, status diturunkan, terdegradasi. Media mana yang dijadikan kelinci percobaan ini, tidak jelas kriterianya. Apakah berdasarkan pengaduan atau sekenanya, belum ada ketentuan dari peraturan di atas.</p>
<p>Yang jelas, kalau sudah masuk radar uji petik, siap-siap saja mendapat nasib buruk, karena sudut pandang Dewan Pers saat ini sudah lebih sebagai regulator, –bahkan saya pernah sebut Deppen zaman Orde Baru— padahal mestinya semua aturan harus atas kepentingan media massa, yang organisasinya menjadi konstituen Dewan Pers.</p>
<p>Soal hubungan langsung status terverifikasi dan kerja sama iklan ini adalah masalah klasik, dan akan selalu ada karena kondisi yang ada: media terus tumbuh sebaliknya anggaran pemerintah daerah yang terbatas. Belum lagi ditambah kenyataan, semakin besarnya peran media sosial dengan konten berita seperti YouTube, Instagram, Facebook, Tiktok, dalam mencapai target audiens yang selama ini seperti milik media massa.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Poin penting verifikasi adalah, bahwa perlu ada aturan untuk menjadikan media massa dikelola secara profesional oleh wartawan kompeten taat Kode Etik Jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers. Dengan demikian, maka diharapkan karya jurnalistiknya sesuai standar, dan yang tidak kalah penting bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.</p>
<p>Mengapa dibuat aturannya oleh Dewan Pers, karena banyaknya keluhan dari masyarakan atas kinerja media yang pemberitaanya sesuka hati, tidak menghargai privasi, main tuduh tanpa konfirmasi, beritanya tidak sesuai standar dan KEJ, dst, dan bahkan kerap menjadi berita sebagai alat pemerasan. Keadaan ini disebabkan mudahnya membuat media, tidak ada kewajiban lagi wartawan menjadi organisasi tunggal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang syarat-syaratnya ketat, seperti ditetapkan dalam UU Pers. Disinyalir ada 40-an media massa meskipun ketika coba dilakukan survei di lapangan, jumlahnya masih di hanya belasan ribu saja.</p>
<p>Dengan adanya status terverifikasi, maka masyarakat dapat memilih media yang sudah diperiksa baik pengelola dan pengelolaannya, serta isinya, dan dinyatakan oke oleh Dewan Pers. Istilahnya waktu itu, status terverifiksi seperti label Halal atas produk atau tempat makan. Orang tidak lagi ragu dan bertanya sebelum menikmati hidangan. Tapi kalaupun mau makanan-makanan yang tidak halal, ya terserah juga. Status itu hanya semacam pemberitahuan.</p>
<p>Belakangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengadopsi status baik seluruhnya ataupun sebagian itu, untuk memudahkan kerja sama kemitraan dengan media. Ada yang menjadikannya sebagai Pergub, Perbup, Perwali, atau sejenisnya, sebagai panduan bagi OPD yang menjadi pelaksana proyek kemitraan media. Seperti jalan pintas untuk menyelesaikan kegaduhan atas persoalan yang ada.</p>
<p>Jalan ini dilakukan karena banyak staf Dinas Kominfo yang putus asa menghadapi permintaan dari pengelola media yang tidak henti-hentinya. Semua ingin dapat, padahal kualitas medianya jauh berbeda. Semua ingin dapat, padahal anggaran terbatas. Belum lagi teror mereka yang sudah merasa senior, dekat dengan pejabat, tim sukses, atau utusan anggota DPRD, yang membuat banyak staf stres.</p>
<p>Dalam beberapa diskusi dengan utusan provinsi dan kabupaten/kota sebelum regulasi itu dibuat Dewan Pers pada waktu itu bersikap fleksibel, artinya sesuaikanlah kerja sama dengan kebutuhan daerah masing-masing. Ikuti Undang-Undang Pers, kemudian Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, tetapi yang sangat penting juga manfaat dari kerja sama yang dijalin dengan media dimaksud. Pada kenyataannya kebanyakan Pergub, Perbup, Perwalkot, dan sejenisnya, semacam copy paste atas kebijakan yang lahir sebelumnya.</p>
<p>Pemerintah daerah menjadi dalam posisi serba salah. Di satu sisi diserang media yang belum terverifikasi apabila mereka telah membuat aturan tetap, dan hanya melayani media yang telah diakui Dewan Pers tata kelola dan karya jurnalistiknya. Di sisi lain, dikomplain media terverifikasi, karena tidak sedikit pula kerja sama kemitraan dilakukan karena faktor X, bukan karena status yang telah diakui Dewan Pers. Seperti buah simalakama.</p>
<p>Menurut saya, hal ini bisa diatasi apabila ada diskusi antara pemerintah daerah dan pengelola media di daerah masing-masing, dengan melibatkan organisasi perusahaan pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers. Buka-bukaan apa adanya, dengan tujuan mencapai sinergi kepentingan pemda dan kepentingan media massa.</p>
<p>Tentu ada syarat awalnya, media yang berpartisipasi minimal haruslah media yang berbadan hukum pers, dikelola wartawan yang bersertifikat kompetensi, bukan media asal-asalan yang tidak jelas. Apakah bisa terlaksana, tergantung dari pihak-pihak terkait, apakah menganggap masalah ini penting atau tidak. Menurut saya penting, karena nantinya akan berujung pada terciptanya profesionalitas media dan akuntabilitas pemerintah daerah.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Berkali-kali bertemu dengan teman-teman dari Dinas Kominfo, saya selalu mengingatkan bahwa hubungan mereka dengan media haruslah dijalin seperti hubungan seorang sahabat. Artinya, meskipun berada dalam posisi yang berbeda, karena ada tupoksi masing-masing, tetapi karena niatnya adalah saling membutuhkan, maka harus saling mengerti. Tidak bersikeras, menghindari ketegangan, apalagi kalau sampai berujung konflik.</p>
<p>Berikutnya, hasil kerja sama harus saling menguntungkan, menaikkan portofolio masing-masing. Artinya, pemerintah daerah merasakan bahwa pencitraan yang dilakukan melalui media, membuat kinerjanya diketahui masyarakat banyak, pemerintah di pusat. Sementara bagi media, advertensi atau berita yang dimuat, memperlihatkan penggarapannya dilakukan sesuai standar profesional. Lebih jauh, media memberikan support sesuai kapasitasnya apabila ada krisis yang dialami pemerintah daerah, misalnya terjadi bencana alam, letupan penyakit, sehingga fungsi informasi dan edukasi pers terlaksana.</p>
<p>Disamping itu, kerja sama tidak harus selalu dengan standar-standar kaku. Di beberapa daerah saya perhatikan, karena ketokohan pengelolanya, meskipun belum terverifikasi media tersebut diberi iklan. Penyebabnya, wartawan itu jelas rekam jejaknya, sehingga medianya meskipun dikelola secara sederhana, produk jurnalistiknya bermutu dan sesuai dengan khittah pers.</p>
<p>Sikap fleksibel dan tidak hitam putih ini perlu, karena demikianlah hidup ini semestinya dikelola. Tidak perlu seperti lagu, kau di sana dan aku di sini, dibatasi garis demarkasi keras. Dalam masa kerja di Dewan Pers dan berkunjung ke daerah, saya menemukan banyak media dikelola para idealis, yang ingin menyuarakan kepentingan rakyat, ingin mengoreksi pemegang kekuasaan secara tegas, namun dengan gaya yang santun, dan tidak tergoda iming-iming dalam bentuk apapun.</p>
<p>Seandainya kita semua menyadari bahwa siapapun di negeri ini bekerja untuk masyarakatnya, Saling menghargai posisi masing-masing, mengedepankan niat untuk maju bersama, mestinya tidak ada masalah yang tak terselesaikan. Apalagi soal sederhana seperti kemitraan pemerintah dengan media massa.</p>
<p><em>Wallahua’lam bhisawab.</em></p>
<p>Ciputat 5 Juni 2022</p>
<p>&#8212; <strong>Hendry Ch Bangun</strong>; <em>Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/05/tidak-selalu-hitam-putih">Tidak Selalu Hitam Putih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tekan Penyebaran Covid-19, Perbup Penegakan Hukum Diberlakukan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/26/tekan-penyebaran-covid-19-perbup-penegakan-hukum-diberlakukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2020 16:39:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[perbup]]></category>
		<category><![CDATA[prokes]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=115885</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19 telah ditandatangani Bupati Tegal Umi Azizah pada 17 September lalu dan Akan efektif dilaksanakan hari ini Jum’at 25 September 2020. Perbup ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan justru mengalami peningkatan yang signifikan di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/26/tekan-penyebaran-covid-19-perbup-penegakan-hukum-diberlakukan">Tekan Penyebaran Covid-19, Perbup Penegakan Hukum Diberlakukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19 telah ditandatangani Bupati Tegal Umi Azizah pada 17 September lalu dan Akan efektif dilaksanakan hari ini Jum’at 25 September 2020. Perbup ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan justru mengalami peningkatan yang signifikan di Kabupaten Tegal.</p>
<p>Menurut Bupati, lonjakan pasien kasus yang terkonfirmasi positif disebabkan karena rendahnya kesadaran disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan hal itu mungkin efek dari diberikanya kelonggaran kegiatan masyarakat dalam beraktifitas.</p>
<p>&#8221;Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di semua lokasi banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan,&#8221; kata Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas dalam sambutan acara Apel siaga Pencanangan operasi Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yang diselenggarakan di Halaman Asrama TNI Zeni dan Bangunan di Slawi.</p>
<p>Acara tersebut juga dihadiri unsur Forkompimda Kapolres Tegal M Iqbal Simatupang, Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar, Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD Terkait Jum’at 25/9/2020.</p>
<p>Menurut Umi, melalui pencanangan operasi ini akan ada kesatuan langkah dan persepsi dalam pengendalian dan pencegahan Covid 19 diKabupaten Tegal. Dari unsur Forkompimda dan satuan Gugus Tugas yang sudah lama bekerja keras dalam pengendalian dan penanganan menekan angka penyebaran wabah Virus Covid 19 tidak sepenuhnya berjalan efektif.</p>
<p>Oleh Sebab itu Umi berharap pada unsur forkompimda dan satgas Gugus Tugas bahwa sekarang ini untuk bekerja lebih keras lagi bersama-sama dalam pengendalian dan penanganan penyebaran Virus Covid 19 dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mendisplinkan seluruh warga masyarakat, diri kita, tetangga dan keluarga.</p>
<p>Lebih lanjut Umi menjelaskankan, pelbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Tegal dalam merespon Persoalan Covid 19 sekeras dan sebesar apapun sanksi yang diberikan oleh Satuan Gugus Tugas dalam penegakan Protokol kesehatan kalau masyarakat tidak disiplin dan patuh maka pandemik tidak akan berhenti kata kuncinya kedisplinan dan Kepatuhan Masyarakat.</p>
<p>Umi mengajak pada seluruh pihak untuk menggaungkan terus pada warga masyarakat perbup No 62 Tahun 2020 dan jika ada kesamaan Visi dan Komitmen antara masyarakat dan Satuan Gugus Tugas dalam penanganan dan pengendalian Covid 19 Pihaknya Yakin dan Optimis dapat mengukur tingkat penyebaran kedepanya. Pungkas Umi.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/26/tekan-penyebaran-covid-19-perbup-penegakan-hukum-diberlakukan">Tekan Penyebaran Covid-19, Perbup Penegakan Hukum Diberlakukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbup Diteken, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diterapkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/25/perbup-diteken-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-bakal-diterapkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2020 23:58:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perbup]]></category>
		<category><![CDATA[protokol-kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=107622</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  Perbup ini juga memuat  sejumlah ketentuan sanksi bagi warga yang melanggar. Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan Perbup 41/2020 menjadi bagian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/25/perbup-diteken-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-bakal-diterapkan">Perbup Diteken, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diterapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  Perbup ini juga memuat  sejumlah ketentuan sanksi bagi warga yang melanggar.</p>
<p>Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan Perbup 41/2020 menjadi bagian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus. Regulasi tersebut saat ini masuk tahap sosialisasi ke masyarakat.</p>
<p>Perbup tersebut, kata Agus, mengatur berbagai hal terkait tata kehidupan new normal yang harus ditaati masyarakat. Beragam ketentuan di tengah pandemi seperti aturan protokol kesehatan di tempat wisata, sekolah, PKL restoran hingga swalayan.</p>
<p>“Jadi, dalam Perbup ini diatur bagaimana mekanisme protokol kesehatan di berbagai lini kehidupan masyarakat yang harus ditaati selama masa pandemi,”ujarnya.</p>
<p>Menurut  Agus, penerapan Perbup ini dilakukan agar aktifitas perekonomian masyarakat bisa kembali berjalan. Sebab, lima bulan selama pandemi, membuat banyak sektor usaha yang terpukul.</p>
<p>Selain aturan protokol kesehatan, Perbup tersebut juga mengatur mengenai jam operasional tempat usaha. &#8220;Di masa pandemi ini, jam operasional PKL dan toko swalayan di Kudus berubah dengan adanya surat edaran dari Dinas Perdagangan. Perbup ini juga mengatur perubahan itu,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Perbup juga dilengkapi dengan sejumlah sanksi sosial. Seperti menyapu, membersihkan sampah, push up, shit up sampai penahanan KTP. Sanksi ini diberikan pada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.</p>
<p>Sedangkan untuk pengusaha, PKL dan pelaku wisata yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberi peringatan hingga hukuman pencabutan izin usaha.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya perbup ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat. Sehingga angka covid di Kudus bisa ditekan,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Disinggung mengenai ketentuan sanksi yang diatur bagi pelanggar, menurut Agus ada beberapa sanksi bersifat sosial yang akan diterapkan.Sanksi tersebut seperti menyapu jalanan, membersihkan taman, push up hingga sit up.</p>
<p>Sedangkan untuk lansia yang sekiranya tidak bisa menerima sanksi tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP dan surat pernyataan.</p>
<p>Terpisah, Pelaksana tugas Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan sudah meneken Perbup Protokol Kesehatan per Senin, 24 Agustus 2020. Dalam kurun waktu tiga hari ke depan perbup disosialisasikan ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi dua hingga tiga hari. Setelah itu, insya Allah mulai kami terapkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/25/perbup-diteken-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-bakal-diterapkan">Perbup Diteken, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diterapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>