<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pakar Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pakar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 May 2026 11:49:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pakar Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 11:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kecerdasan Buatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[Warganet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560070</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Pakar keamanan siber, Dr Pratama Persadha mengingatkan warganet, agar tidak mudah menyebarkan produk Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang berkonten &#8216;hate speech&#8217; (ujaran kebencian), karena akan terancam pidana penjara. Oleh karena itu dia menyarankan kepada warganet, untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk, berdasarkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana">Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Pakar keamanan siber, Dr Pratama Persadha mengingatkan warganet, agar tidak mudah menyebarkan produk Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, yang berkonten &#8216;hate speech&#8217; (ujaran kebencian), karena akan terancam pidana penjara.</p>
<p>Oleh karena itu dia menyarankan kepada warganet, untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk, berdasarkan karakter tertentu.</p>
<p>Dalam keterangan singkatnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026), ditegaskan oleh Pratama, yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, bahwa AI tidak bisa dipidana, karena berstatus sebagai objek hukum (alat), dan bukan subjek hukum.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/17/indonesia-miliki-potensi-besar-jadi-sport-nation">Indonesia Miliki Potensi Besar Jadi Sport Nation</a></strong></p>
<p>&#8221;Namun manusia, organisasi atau perusahaan di balik produk AI, baik pembuat, pengembang, atau pengguna akhir, bisa dipidana atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh AI,&#8221; kata pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI itu.</p>
<p>Dengan demikian, tidak hanya pembuat dan pengembang yang terancam pidana, tetapi pengguna akhir (end user), harus bertanggung jawab langsung, jika dengan sengaja menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Misalnya pencemaran nama baik, manipulasi dana, atau penipuan deepfake.</p>
<p>Penipuan deepfake sendiri merupakan modus kejahatan siber canggih, yang menggunakan AI untuk memalsukan suara, video, atau gambar seseorang (seringkali tokoh publik atau orang terdekat), yang bertujuan agar korban memberikan uang, data pribadi, atau akses keamanan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/17/pertina-kota-surakarta-susun-program-rutin-solo-boxing-fest">Pertina Kota Surakarta Susun Program Rutin ‘Solo Boxing Fest’</a></strong></p>
<p>Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang AI, namun menurut Pratama, penegakkan hukum bisa menggunakan regulasi seperti KUHP terbaru, maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>&#8221;Jadi, warganet yang menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan AI, sangat bisa dipidana. Dalam hal ini, yang dilihat bukan bagaimana cara membuatnya, melainkan penyebarannya dan kontennya,&#8221; kata pria asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.</p>
<p><em><strong>Sigit Pr</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/penyebaran-ai-berkonten-hate-speech-terancam-pidana">Penyebaran AI Berkonten &#8216;Hate Speech&#8217; Terancam Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[Nindyo Pramono]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Sro Rejeki Isman]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Yenti Garnasih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553496</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Dua saksi ahli dihadirkan oleh tim advokat dari dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Iwan Bersaudara), dalam sidang di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Semarang, Jumat 10 April 2026. Saksi ahli tersebut yakni Ahl Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas">Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) —</strong> Dua saksi ahli dihadirkan oleh tim advokat dari dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Iwan Bersaudara), dalam sidang di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Semarang, Jumat 10 April 2026.</p>
<p>Saksi ahli tersebut yakni Ahl Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.</p>
<p>Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.</p>
<p>Adapun sejumlah petinggi bank daerah yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI turut dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung, dalam dakwaan kredit macet yang diklaim merugikan negara.</p>
<p>Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F Tambubolon, ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.</p>
<figure id="attachment_553498" aria-describedby="caption-attachment-553498" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-553498" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-400x263.jpg" alt="" width="400" height="263" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-400x263.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-150x98.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-553498" class="wp-caption-text">Ahli Tata Kelola Korporasi, Prof. Nindyo Pramono di sela sidang perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Perdata, bukan Pidana</strong></p>
<p>Muasalnya, Ahli Tata Kelola Korporasi Prof. Nindyo Pramono, mengatakan, mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.</p>
</div>
<div dir="auto">
<p>PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip &#8220;res judicata pro veritate habetur&#8221;. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.</p>
<p>“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.</p>
<p>Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.</p>
<p>Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi &#8220;ultima remedium&#8221; atau upaya paling terakhir.</p>
<p>“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.</p>
<figure id="attachment_553499" aria-describedby="caption-attachment-553499" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-553499" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-400x292.jpg" alt="" width="400" height="292" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-400x292.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-150x109.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-553499" class="wp-caption-text">Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih di sela sidang perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Persoalan Bisnis tak Melulu Masuk Korupsi</strong></p>
<p>Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.</p>
<p>Dengan dasar keilmuannya, dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.</p>
<p>“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.</p>
<p>Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.</p>
<p>&#8220;Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,&#8221; katanya.</p>
<p>Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.</p>
<p>“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas">Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antioksidan Alami Jadi Solusi Masa Depan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/17/antioksidan-alami-jadi-solusi-masa-depan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 03:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Alzheimer]]></category>
		<category><![CDATA[Antioksidan]]></category>
		<category><![CDATA[Degeneratif]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Oksidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Senyawa]]></category>
		<category><![CDATA[Sintetis]]></category>
		<category><![CDATA[Stroke]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=456771</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Pakar di bidang antioksidan alami dari Universitas Semarang (USM), yang baru saja menerima SK Guru Besar, Prof Dr Ir Rohadi MP mengungkapkan, pentingnya senyawa antioksidan alami, dalam kehidupan sehari-hari. &#8221;Antioksidan alami adalah solusi masa depan yang lebih aman dan ramah lingkungan, bila dibandingkan dengan bahan sintetis. Senyawa ini mampu menghambat oksidasi yang menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/17/antioksidan-alami-jadi-solusi-masa-depan">Antioksidan Alami Jadi Solusi Masa Depan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Pakar di bidang antioksidan alami dari Universitas Semarang (USM), yang baru saja menerima SK Guru Besar, Prof Dr Ir Rohadi MP mengungkapkan, pentingnya senyawa antioksidan alami, dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>&#8221;Antioksidan alami adalah solusi masa depan yang lebih aman dan ramah lingkungan, bila dibandingkan dengan bahan sintetis. Senyawa ini mampu menghambat oksidasi yang menjadi penyebab berbagai penyakit degeneratif, seperti jantung, stroke, dan alzheimer,&#8221; kata dia dalam keterangannya, usai menerima SK Guru Besar, Selasa (14/1/2025).</p>
<p>Menurutnya, antioksidan alami tidak hanya berperan dalam kesehatan, tetapi juga sangat aplikatif di bidang kosmetik dan pengawetan makanan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/16/dosen-usm-dr-rohmini-dikukuhkan-jadi-sekretaris-dewan-pakar-dpp-ppi">Dosen USM Dr Rohmini Dikukuhkan Jadi Sekretaris Dewan Pakar DPP PPI</a></strong></p>
<p>&#8221;Penelitian saya fokus pada pengembangan antioksidan alami yang berasal dari bahan-bahan seperti buah-buahan, sayuran, dan tanaman lainnya. Selain lebih aman, antioksidan alami juga memiliki potensi besar untuk menggantikan antioksidan sintetis, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dia juga menyoroti tren global, yang mulai beralih dari antioksidan sintetis ke antioksidan alami. Dia percaya, inovasi di bidang ini dapat memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun industri. &#8221;Terutama dalam pengembangan produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menanggapi pencapaiannya sebagai Guru Besar, Rohadi menyatakan, pencapaian jabatan Guru Besar itu bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/15/tim-pkm-usm-adakan-pelatihan-pengeringan-maggot-di-desa-sugihmanik">Tim PKM USM Adakan Pelatihan Pengeringan Maggot di Desa Sugihmanik</a></strong></p>
<p>&#8221;Saya berharap bisa terus berkontribusi, menginspirasi mahasiswa, dan mengembangkan riset di bidang antioksidan alami, agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat luas,&#8221; tukas Prof Rohadi.</p>
<p>Dia menambahkan, jabatan Guru Besar adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. &#8221;Guru besar bukan gelar akademik, tapi jabatan fungsional tertinggi bagi seorang dosen. Ini adalah amanah dari masyarakat, rektor, dan institusi pendidikan, untuk menjadi role model. Baik dalam riset, pengajaran, maupun pengabdian kepada masyarakat,&#8221; tegas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/17/antioksidan-alami-jadi-solusi-masa-depan">Antioksidan Alami Jadi Solusi Masa Depan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BBPJT Bersama Pakar Revitalisasi Bahasa Daerah, Syarifuddin Sebut Ada Penambahan Materi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/07/bbpjt-bersama-pakar-revitalisasi-bahasa-daerah-syarifuddin-sebut-ada-penambahan-materi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 22:20:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bahasa daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BBPJT]]></category>
		<category><![CDATA[Calon pengajar]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[rakor]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=397871</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pakar dan Calon Pengajar Revitalisasi Bahasa Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipto Mangunkusumo, BBPJT ini dilaksanakan pada Senin—Rabu (5-7 Februari 2024). Hadir dalam kegiatan Kepala BBPJT, Dr. Syarifuddin, M.Hum.; Kepala Subbagian Umum, Andy Rahmadi Santoso, S.Kom.; dan Koordinator KKLP Pemodernan dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/bbpjt-bersama-pakar-revitalisasi-bahasa-daerah-syarifuddin-sebut-ada-penambahan-materi">BBPJT Bersama Pakar Revitalisasi Bahasa Daerah, Syarifuddin Sebut Ada Penambahan Materi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pakar dan Calon Pengajar Revitalisasi Bahasa Daerah.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipto Mangunkusumo, BBPJT ini dilaksanakan pada Senin—Rabu (5-7 Februari 2024).</p>
<p>Hadir dalam kegiatan Kepala BBPJT, Dr. Syarifuddin, M.Hum.; Kepala Subbagian Umum, Andy Rahmadi Santoso, S.Kom.; dan Koordinator KKLP Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Shintya, M.S.</p>
<p>Rakor tersebut diikuti oleh 42 orang dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, guru, sastrawan, budayawan, dan praktisi.</p>
<p>Syarifuddin menjelaskan, tahun ini ada penambahan materi revitalisasi bahasa daerah yang awalnya empat materi menjadi tujuh materi. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan program dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.</p>
<p>“Tahun ini ada penambahan materi revitalisasi bahasa daerah, dari empat materi menjadi tujuh materi. Nantinya materi itu akan dilombakan dalam Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI),” ujar Syarifuddin.</p>
<p>Menurut Syarifuddin, kontribusi dari para pakar sangat penting untuk melestarikan bahasa daerah. Kontribusi dari para pakar dibutuhkan karena Provinsi Jawa Tengah memiliki wilayah yang luas, yakni 35 kabupaten/kota.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/bbpjt-bersama-pakar-revitalisasi-bahasa-daerah-syarifuddin-sebut-ada-penambahan-materi">BBPJT Bersama Pakar Revitalisasi Bahasa Daerah, Syarifuddin Sebut Ada Penambahan Materi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>