<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHAP Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kuhap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jun 2026 05:35:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>KUHAP Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 05:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566927</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum tentang hak bantuan hukum dalam KUHAP, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum tentang hak bantuan hukum dalam KUHAP, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.</p>
<p>Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, dan Dr Supriyadi SH MKn. Mereka dibantu mahasiswa FH USM yang berperan dalam mendukung teknis pelaksanaan di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga pendampingan kegiatan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Dedy mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, yang fokus pada penguatan literasi hukum dan pemahaman hak konstitusional warga binaan, dalam memperoleh bantuan hukum pada sistem peradilan pidana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/29/rayakan-dies-natalis-ke-39-fakultas-hukum-usm-jalin-kerja-sama-dengan-mitra">Rayakan Dies Natalis Ke-39, Fakultas Hukum USM Jalin Kerja Sama dengan Mitra</a></strong></p>
<p>Tema itu menjadi landasan utama dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi kelompok rentan, yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan ini difokuskan pada penyampaian materi hukum, mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.</p>
<p>&#8221;Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/29/hmj-teknik-sipil-usm-sukses-gelar-seminar-regional-bim-2026">HMJ Teknik Sipil USM Sukses Gelar Seminar Regional BIM 2026</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyampaian materi hukum mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat tidak mampu.</p>
<p>Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam pada penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana.</p>
<p>Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang sebagai mitra pelaksana, yang memasilitasi tempat serta koordinasi peserta, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan efektif.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/27/mahasiswa-ilkom-usm-lakukan-kampanye-digital-guyub-rukun-dermolo">Mahasiswa Ilkom USM Lakukan Kampanye Digital ‘Guyub Rukun Dermolo’</a></strong></p>
<p>&#8221;Sinergi ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik, antara perguruan tinggi dan institusi pemasyarakatan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia berharap, melalui kegiatan ini warga binaan pemasyarakatan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya hak atas bantuan hukum, sehingga mampu memperkuat posisi mereka dalam memperoleh keadilan.</p>
<p>&#8221;Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Universitas Semarang dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Decrim Mengusung Penguatan Keadilan Restoratif dan Hak Asasi Manusia dalam RKUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/30/decrim-mengusung-penguatan-keadilan-restoratif-dan-hak-asasi-manusia-dalam-rkuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 04:18:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[Decrim]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ikatan Alumni]]></category>
		<category><![CDATA[Keynote Speaker]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=481658</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ira Alia Maerani DIPONEGORO Center for Criminal Law (Decrim) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Ika FH Undip), mengusung penguatan diinternalisasinya dengan nilai-nilai keadilan restoratif dan hak asasi manusia (HAM), dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Decrim belum lama berselang (Kamis, 26 Juni 2025) mengadakan Seminar Nasional dengan tema, &#8216;Masa Depan Pembaharuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/30/decrim-mengusung-penguatan-keadilan-restoratif-dan-hak-asasi-manusia-dalam-rkuhap">Decrim Mengusung Penguatan Keadilan Restoratif dan Hak Asasi Manusia dalam RKUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Ira Alia Maerani</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-481664 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/Dr.Ira_.jpg" alt="" width="150" height="189" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/Dr.Ira_.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/Dr.Ira_-119x150.jpg 119w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />DIPONEGORO</strong> Center for Criminal Law (Decrim) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Ika FH Undip), mengusung penguatan diinternalisasinya dengan nilai-nilai keadilan restoratif dan hak asasi manusia (HAM), dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).</p>
<p>Decrim belum lama berselang (Kamis, 26 Juni 2025) mengadakan Seminar Nasional dengan tema, &#8216;Masa Depan Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional dalam Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional&#8217;.</p>
<p>Hadir sebagai pembicara dalam seminar yang dilakukan secara daring, antara lain <em>Keynote Speaker</em>, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum.</p>
<p>Berbicara sekitar 25 menit, Prof Eddy Hiariej (akrab dipanggil), menjelaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah suatu keharusan, karena KUHP Nasional yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.</p>
<p>KUHP Nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, berbeda dengan paradigma retributif sebelumnya. Maka dari itu, untuk melaksanakan KUHP Nasional, diperlukan hukum formil (KUHAP), yang disesuaikan.</p>
<p>Terlebih, KUHAP yang berlaku saat ini (UU No 8 Tahun 1981), sudah berusia lebih dari 47 tahun, dan dianggap belum berorientasi pada <em>due process of law</em>, serta perlindungan HAM yang masih minim.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Perubahan paradigma dalam RKUHAP bertujuan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Filosofi hukum acara pidana adalah, melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, sehingga kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum menjadi wajib.</p>
<p>Senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Undip (Ika FH Undip), Asep Ridwan SH MH. Dalam sambutannya menegaskan, spirit dalam rumusan ketentuan RKUHAP harus sejalan dengan spirit dan prinsip dalam KUHP Nasional, yang dilandaskan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan terpenting adalah keseimbangan kewenangan antaraparat penegak hukum dalam bangunan sistim peradilan pidana.</p>
<p>Dalam rangka perlindungan terhadap HAM, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum menyatakan, salah satu terobosan besar yang diperlukan dalam pembaharuan KUHAP adalah, pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), sebagai upaya preventif, untuk memperkuat perlindungan HAM melalui kontrol yudisial yang lebih awal dan efektif, terhadap tindakan upaya paksa dalam proses pidana.</p>
<p>Lebih lanjut, Prof Dr Pujiyono SH MHum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) mengemukakan, pembaharuan hukum pidana formil harus bertumpu pada ide dasar hukum pidana materiil (KUHP Nasional). Ide-ide dalam KUHP Nasional telah mengubah bangunan dan bentuk sistim peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Paradigma penuntutan ke depan harus berubah, dari <em>mandatory prosecution</em> ke arah <em>volunetery prosecution</em>, yang memungkinkan adanya elastisitas dalam menentukan menuntut atau tidak menuntut, terhadap setiap perkara pidana.</p>
<p>Cara menuntut dengan menempatkan tuntutan pidana sebagai upaya terakhir (<em>the last resourt</em>), mengedepankan pengembalian kerugian (denda damai), dan penundaan penuntutan (<em>suspended prosecution</em>).</p>
<p>Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji SH MH menyampaikan, pembahasan KUHAP harus mampu mengimplementasikan substansi KUHP Nasional, dan mengatasi masalah penegakan hukum pidana.</p>
<p>Misalnya, KUHP Nasional memperkenalkan penghentian penuntutan secara sukarela (misalnya karena pelaku sudah membayar denda), yang merupakan kemajuan signifikan dan memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam KUHAP, mengenai hukum acara dan teknisnya.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Ketua Decrim IKA FH Undip yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dr Ira Alia Maerani SH MH menjelaskan, KUHAP di masa depan perlu mengoptimalkan konsep dan proses keadilan restoratif, dan mekanisme alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan (<em>afdoening buiten process</em>).</p>
<p>Secara filosofis, hal ini dilandasi nilai keadilan, keseimbangan dan permaafan, yang pada akhirnya bertujuan menekan kelebihan beban perkara (<em>overloaded criminal justice</em>).</p>
<p>Sebagai bentuk implementasi nilai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka nilai keadilan mengadopsi dari Alquran surat <em>An Nisa</em> Ayat 135, nilai keseimbangan dari surat <em>Al Mulk</em> Ayat 3 dan <em>Al Qasas</em> Ayat 77. Sementara nilai permaafan berdasarkan Alquran surat <em>Al Imron</em> Ayat 159.</p>
<p>Pembicara pamungkas, Dr Ade Adhari SH MH selaku Direktur Eksekutif Decrim/Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengingatkan, proses pembaharuan KUHAP harus dibangun atas konsepsi intelektual, yang memenuhi standar pendekatan kebijakan hukum pidana yang berbasis nilai, rasional dan bukti.</p>
<p>Selain itu, asas legalitas dalam Pasal 2 RKUHAP harus diperbaharui. Tidak hanya menegaskan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum dalam peradilan pidana, melainkan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, KUHAP, undang-undang lain yang relevan, dan prinsip atau norma hukum internasional, dan perjanjian internasional yang diakui secara umum.</p>
<p>&#8212; <strong>Dr Hj Ira Alia Maerani SH MH</strong>; <em>Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)/Ketua Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Ika FH Undip)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/30/decrim-mengusung-penguatan-keadilan-restoratif-dan-hak-asasi-manusia-dalam-rkuhap">Decrim Mengusung Penguatan Keadilan Restoratif dan Hak Asasi Manusia dalam RKUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 10:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPN Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Yuridis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474285</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID)&#8211; Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan, secara yuridis, Pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain. &#8221;Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain">Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan, secara yuridis, Pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.</p>
<p>&#8221;Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, tidak sepenuhnya menempatkan advokat sederajat dengan APH lain. Advokat secara fungsional tidak diberi gigi kekuasaan, seperti halnya polisi dan jaksa, yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Shalih Mangara, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Interaktif bertema &#8216;Advokat di Persimpangan RUU KUHAP: Menakar Ruang Gerak dalam Hukum Acara Pidana Baru&#8217;, yang digelar DPC Peradi Wonosobo, di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Unsiq Jawa Tengah, di Wonosobo, Rabu (14/5/2025).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/bupati-jepara-imbau-study-tour-pelajar-tak-ke-luar-kota">Bupati Jepara  Imbau Study Tour Pelajar Tak ke Luar Kota</a></strong></p>
<p>Acara itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Wonosobo Ahmad Faqih, Ketua DPC Peradi Fuad Hasyim dan segenap pengurus, serta anggota Peradi setempat. Setelah itu, juga dilakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II, yang bekerja sama dengan DPC Peradi Wonosobo dan FSH Unsiq Jateng di tempat yang sama.</p>
<p>Menurut Shalih Mangara, naskah akademik RUU KUHAP sendiri telah mempertanyakan, apakah KUHAP menempatkan advokat sebagai APH. Karena sembari menggarisbawahi fakta bahwa KUHAP, APH diidentikkan dengan pihak yang memiliki kewenangan memaksa.</p>
<p>&#8221;Padahal ada prinsip kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Prinsip kesederajatan di hadapan hukum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, mengharuskan adanya keseimbangan peran antara APH negara dan pihak yang diperiksa dalam proses pidana,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/sampaikan-aspirasi-mendukung-pendirian-pabrik-semen-disertai-isak-tangis">Sampaikan Aspirasi Mendukung Pendirian Pabrik Semen Disertai Isak Tangis</a></strong></p>
<figure id="attachment_474288" aria-describedby="caption-attachment-474288" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="wp-image-474288 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49.jpg" alt="" width="681" height="359" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49-400x211.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-14-at-15.51.49-150x79.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-474288" class="wp-caption-text">Sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi, mengikuti acara diskusi interaktif di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto: Muharno Zarka</figcaption></figure>
<p>Dikatakan juga, advokat sebagai pendamping tersangka/terdakwa merupakan elemen kunci untuk mewujudkan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. RUU KUHAP secara resmi telah menggantikan istilah lama penasihat hukum, dengan istilah advokat. Satu langkah yang menegaskan, pengakuan profesi advokat sebagai penolong dan pembela tersangka atau terdakwa.</p>
<p>&#8221;Harus ada fungsi kontrol advokat dalam sistem peradilan. Seperti proses pengawasan, di mana advokat mengawasi jalannya peradilan, agar sesuai dengan hukum acara. Penegakan keadilan untuk berkontribusi pada tercapainya keadilan substantif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Advokat, imbuh dia, juga harus mendampingi di setiap pemeriksaan, berkomunikasi tertulis dengan klien, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu juga, ada perlindungan hak, guna memastikan hak-hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar. Penyeimbang kekuasaan sebagai counter balance, terhadap kekuasaan APH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/14/lkpj-dprd-kudus-rekomendasikan-evaluasi-kepala-opd">DPRD Kudus Rekomendasikan Sejumlah Kepala OPD Dievaluasi, Ini Respon Bupati</a></strong></p>
<p>Ketua DPC Peradi Wonosobo, Fuad Hasyim menambahkan, perkembangan dunia hukum sangat dinamis. Semua itu tergantung pada perkembangan zaman dan kepentingan politik hukum. UU KUHAP yang sudah adapun, akan berubah sesuai RUU KUHAP baru, yang saat ini tengah digodok di DPR RI.</p>
<p>&#8221;Karena itu, kami DPC Peradi Wonosobo mendorong peran maksimal advokat dalam RUU KUHAP yang baru nanti. Advokat diangkat oleh negara, karena merupakan salah satu unsur APH di Indonesia. Advokat punya hak memberikan jasa bantuan hukum, memberikan nasihat hukum dan bebas berkomunikasi dengan klien,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Advokat, terang Fuad, juga harus mendampingi klien di setiap pemeriksaan, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi tertulis dengan klien. Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan, bebas menyatakan pendapat dan meminta keterangan saksi ahli dan dokumen atau barang bukti (BB). Serta mengajukan bukti yang meringankan.</p>
<p>&#8221;Namun advokat juga menghadapi tantangan mekanisme penegakan hukum, yang bisa menumpulkan hak-hak advokat. Tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran hak advokat. Sejumlah hak advokat juga masih berpotensi dibatasi dalam implementasi pada hukum acara peradilan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Muharno Zarka</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/14/diskusi-interaktif-dpc-peradi-wonosobo-advokat-tak-sekuat-aph-lain">Diskusi Interaktif DPC Peradi Wonosobo: Advokat Tak Sekuat APH Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Makers]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Women Justice Fellows]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran JUSTICE MAKERS dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan. KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran</strong></span></p>
<p><strong>JUSTICE MAKERS</strong> dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan.</p>
<p>KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu diperburuk dengan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sewenang-wenang, tidak adil dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Berbagai persoalan kelemahan dalam KUHAP antara lain, <em><strong>Pertama</strong></em>, laporan polisi yang sering ditolak APH, dengan alasan untuk memasukkannya saja ke Pengaduan, yang berisi informasi adanya peristiwa pidana. Adapun penolakan laporan pidana ini, akan membuat kejahatan merajalela, dan tidak mampu mencegah perbuatan pidana yang akan lebih merugikan masyarakat.</p>
<p>Sehingga dalam KUHAP harus diatur APH wajib menerima laporan pidana dari masyarakat, yang selanjutnya diteliti dalam proses penyelidikan, untuk menentukan perbuatan yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan.</p>
<p>Jadi, laporan pidana harus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pidana, terkecuali dari adanya proses tertangkap tangan yang dilakukan APH yang tidak membutuhkan syarat adanya laporan masyarakat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak memiliki serangkaian agenda pasti pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi dan Ahli.</p>
<p>Ketiadaan standar dalam penanganan sebuah kasus, mengakibatkan disparitas pelayanan yang terlihat dalam perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN SMG, di Pengadilan Negeri Semarang ini, tanpa adanya proses penyelidikan, namun tiba-tiba dilakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Para Tersangka/Para Terdakwa, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Sementara dalam penanganan dalam kasus lain, ada laporan polisi dalam proses penyelidikan dalam tempo waktu sekitar 9 (sembilan) bulan lebih, masih dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Akhirnya terjadi disparitas pelayanan dalam penyelidikan dan penyidikan, yang sangat mungkin patut diduga merupakan bentuk diskriminasi pelayanan, karena faktor relasi kedekatan keluarga, uang atau jabatan yang dimiliki seseorang, ketika berhadapan dengan proses hukum.</p>
<p>Akhirnya proses hukum yang dalam satu perkara, bisa sangat cepat dan di kasus lain sangat lambat. Akhirnya upaya solutif berupa &#8216;<em>no viral no justice</em>&#8216;, yang sering muncul belakangan ini, membuat APH bergerak cepat ketika kasus sudah menjadi viral.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Sehingga seharusnya hukum bisa diakses sama oleh orang-orang yang berbeda dalam memperoleh keadilan, yang diatur secara baik dalam rancangan KUHAP.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, adanya upaya kewenangan paksa penangkapan yang diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, terhadap seseorang. Upaya penangkapan haruslah diterapkan terhadap saksi atau tersangka yang melarikan diri, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, Upaya paksa penahanan yang diterapkan, tidak proporsional dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa. Dan seringkali penahanan berubah menjadi ruang penyiksaan, untuk mengejar pengakuan tersangka.</p>
<p>Sebagai contoh, pemberitaan di media massa seperti penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat bahkan berujung kematian, oleh anggota Polres Banyumas, pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, pemerkosaan di Polres Pacitan, dan berbagai tindak pidana korupsi, serta pemerasan.</p>
<p>Selain itu, selama ini seringkali penyidik hanya menggunakan dasar alasan subjektif, yang hanya didasarkan pada kemungkinan yang tidak jelas alat ujinya. Maka, sudah seharusnya di dalam kewanangan APH dalam melakukan penahanan pada konteks alasan subjektif, haruslah dilakukan dengan alat uji sebagai berikut:<br />
<strong>&#8211;</strong> Melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO<br />
<strong>&#8211;</strong> Mengulangi tindak pidana setelah adanya laporan polisi. Hal ini dikecualikan untuk kejahatan KDRT dan TPKS, yang berpotensi membahayakan jiwa, raga dan/atau mengakibatkan trauma bagi korban<br />
<strong>&#8211;</strong> Menghancurkan barang bukti, dengan tujuan untuk menghilangkan/menghambat proses penyelidikan/penyidikan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban tersangka/terdakwa menggunakan gelang kaki modern, berisi GPS yang akan mengikuti persidangan secara tepat waktu.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, seringkali terdakwa dirugikan karena tidak diberikan hak membela diri dengan menjawab pokok perkara, atas dakwaan bersalah dari Penuntut Umum saat persidangan.</p>
<p>Terdakwa hanya diperbolehkan mengajukan eksepsi, terbatas pada formalitas prosedur. Sehingga, saat proses pembuktian berlangsung, hakim tidak memiliki pengetahuan yang berimbang, antara perspektif Penuntut Umum dan Terdakwa.</p>
<p><em><strong>Keenam</strong></em>, seringnya tindakan APH yang tidak memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga kami mengusulkan, agar adanya alat uji yang jelas dengan menggunakan Asas-asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik. Seperti Asas Imparsialitas, Proporsional, Kepentingan Umum, Profesional dan sebagainya.</p>
<p>Sehingga dengan alat uji ini, akan membantu APH tetap menjadi APH yang baik, adil dan bertanggungjawab. Sehingga, ketika masyarakat menjumpai APH yang tidak menjalankan/melanggar Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik, maka hal itu dapat diuji oleh masyarakat melalui Praperadilan.</p>
<p>Kami pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terlibat aktif mengawal proses dan memberikan masukan pada rancangan KUHAP yang masih berlangsung hingga saat ini.</p>
<p>&#8212; <em><strong>Penulis</strong> Eti Oktaviani (Justice Makers) dan Nasrul Dongoran (NET Attorney)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>