<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukuman mati Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/hukuman-mati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Feb 2023 14:38:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>hukuman mati Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2023 14:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[kasus narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=318522</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan, di Jawa Tengah, ada 201 narapidana yang mendapat hukuman mati. Diketahui, 201 narapidana tersebut belum dieksekusi. Dari jumlah tersebut yang terbanyak ada di Lapas Nusakambangan. Sedangkan narapidana yang dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang. &#8220;Narapidana hukuman mati terbanyak adalah kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan">201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan, di Jawa Tengah, ada 201 narapidana yang mendapat hukuman mati.</p>
<p>Diketahui, 201 narapidana tersebut belum dieksekusi. Dari jumlah tersebut yang terbanyak ada di Lapas Nusakambangan. Sedangkan narapidana yang dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang.</p>
<p>&#8220;Narapidana hukuman mati terbanyak adalah kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati,&#8221; kata Yuspahruddin, Senin (27/2/2023).</p>
<p>Sementara terkait penerapan KUHP baru untuk terpidana hingga saat ini belum dilaksanakan. &#8220;Untuk terpidana mati masih sesuai hukuman dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku,&#8221; kata Yuspahruddin.</p>
<p>&#8220;Untuk terpidana hukuman mati masih ada kesempatan untuk diusulkan hukuman lain. Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selain itu harus melalui proses hakim, pengamat dan pengawas, serta balai pemasyarakatan. &#8220;Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Menurutnya, Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut Yuspahruddin, hingga saat ini ada sejumlah terpidana mati yang telah menjalani 15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas. Dan itu menjadi tugas pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/201-narapidana-di-jawa-tengah-dapat-hukuman-mati-terbanyak-di-nusakambangan">201 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Hukuman Mati, Terbanyak di Nusakambangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 13:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[ferdy sambo]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Julian richie]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=315251</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati">Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.</p>
<p>Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.</p>
<p>Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Pengacara asal Kota Semarang Julian Richie menilai jika vonis majelis hakim atas perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdi Sambo sudah sangat tepat.</p>
<p>Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Sambo merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). Vonis mati yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dapat mengobati rasa kekecewaan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.</p>
<p>“Terkait hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdi Sambo menurut saya sudah sangat tepat, mengingat kejahatan yang telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam ini sangat serius,&#8221; ujar Richie.</p>
<p>Menurut Richie, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Meskipun masih ada banding, kasasi dan PK tapi vonis mati Ferdy Sambo ini merupakan langkah berani dari hakim di tingkat PN. Setidaknya keberanian hakim atas putusan ini mengobati kekecewaan masyarakat atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.</p>
<p>Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.</p>
<p>Richie menegaskan bahwa seorang penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah.</p>
<p>“Sekali lagi saya secara pribadi mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas pidana mati yang telah dijatuhkan kepada Ferdi Sambo. Memang sudah sepantasnya jika penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu seperti Sambo yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah,” tandas Richie.</p>
<p>&#8220;Kita yakini jika tidaklah ada kejahatan yang sempurna, meskipun kebohongan akan lari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan membukanya,” pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati">Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komite Khusus Pengkaji Usulan Penghapusan Hukuman Mati di Malaysia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/12/29/komite-khusus-pengkaji-usulan-penghapusan-hukuman-mati-di-malaysia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 08:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Usulan Penghapusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=221431</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUALA LUMPUR (SUARABARU.ID)- Sebuah komite khusus untuk mengkaji usulan penghapusan hukuman mati di Malaysia akan segera menyerahkan temuannya kepada Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum. Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum, Wan Junaidi Tuanku Jaafar di Putrajaya, Rabu (29/12/2021), mengatakan komite itu dibentuk pada 2019 untuk mengukur [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/12/29/komite-khusus-pengkaji-usulan-penghapusan-hukuman-mati-di-malaysia">Komite Khusus Pengkaji Usulan Penghapusan Hukuman Mati di Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUALA LUMPUR (SUARABARU.ID)-</strong> Sebuah komite khusus untuk mengkaji usulan penghapusan hukuman mati di Malaysia akan segera menyerahkan temuannya kepada Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum.</p>
<p>Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum, Wan Junaidi Tuanku Jaafar di Putrajaya, Rabu (29/12/2021), mengatakan komite itu dibentuk pada 2019 untuk mengukur respons publik terhadap proposal tersebut serta memeriksa konsekuensi dari keputusan semacam itu.</p>
<p>Panitia diminta melihat persoalan ini dari beberapa aspek, dengan mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi efektivitas hukuman mati sebagai pencegah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/12/28/perusahaan-apple-tutup-tujuh-toko-di-new-york-akibat-kenaikan-kasus-covid-19/">Perusahaan Apple Tutup Tujuh Toko di New York Akibat Kenaikan Kasus Covid-19</a></strong></p>
<p>“Ada seruan berulang kali untuk menghapus hukuman mati. Sebagai menteri, peran saya adalah menilai efektivitas hukuman ini sebagai efek jera. Kita harus mempelajari ini secara menyeluruh sebelum kita mengambil keputusan,&#8221; katanya.</p>
<p>“Kita juga perlu melihat apakah rehabilitasi narapidana, jika memungkinkan, akan menjadi pilihan yang lebih baik, dan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,&#8221; katanya.</p>
<p>Wan Junaidi menambahkan bahwa penelitian ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk merehabilitasi para penjahat, jika memungkinkan dan kemudian mengasimilasi mereka kembali ke komunitasnya masing-masing sebagai anggota masyarakat yang berharga.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/12/28/ratusan-anak-sd-bebrondong-ke-gsg-dinas-pendidikan-grobogan-untuk-menjalani-vaksin/">Ratusan Anak SD Berbondong ke GSG Dinas Pendidikan Grobogan untuk Menjalani Vaksin</a></strong></p>
<p>“Jika mereka telah melakukan waktu mereka, membayar iuran mereka, menunjukkan penyesalan yang tulus atas apa yang telah mereka lakukan dan telah sepenuhnya direhabilitasi, kita tidak boleh menutup pintu bagi mereka,&#8221; katanya.</p>
<p>Wan Junaidi kemudian akan mempresentasikan temuan komite kepada kabinet.</p>
<p>&#8220;Keputusan akhir hanya akan dibuat setelah kabinet telah diberitahu tentang masalah ini. RUU untuk mengubah undang-undang tentang hukuman mati, serta undang-undang terkait lainnya, diharapkan akan diajukan di Parlemen pada kuartal ketiga tahun 2022,&#8221; katanya.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/12/29/komite-khusus-pengkaji-usulan-penghapusan-hukuman-mati-di-malaysia">Komite Khusus Pengkaji Usulan Penghapusan Hukuman Mati di Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukuman Mati Jadi Peringatan bagi Koruptor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/07/hukuman-mati-jadi-peringatan-bagi-pelaku-koruptor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 03:12:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Unsoed Purwokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=130812</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWOKERTO (SUARABARU.ID)&#8211; Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai, ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi pelaku koruptor, yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana, seperti covid-19. &#8221;Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai warning, dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/07/hukuman-mati-jadi-peringatan-bagi-pelaku-koruptor">Hukuman Mati Jadi Peringatan bagi Koruptor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOKERTO (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai, ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi pelaku koruptor, yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana, seperti covid-19.</p>
<p>&#8221;Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai warning, dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; katanya di Purwokerto, Senin (7/12/2020).</p>
<p>Dia menyatakan, dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya, dapat dipidana dengan hukuman mati.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2020/12/07/satgas-covid-19-kabupaten-magelang-lakukan-tes-usap-masif-349-orang-positif/">Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang Lakukan Tes Usap Masif, 349 Orang Positif</a></strong></p>
<p>&#8221;Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah korupsi terhadap bantuan untuk mencegah pandemi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum, harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi itu dengan pidana mati.</p>
<p>Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi itu tidak terbukti di pengadilan, dia menyebutkan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8221;Diputusnya nanti terserah hakim. Tetapi sebagai komitmen, sebagai bentuk <em>warning</em> kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia mengungkapkan, dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali, ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.</p>
<p>&#8221;Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh dilihat, tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi,&#8221; lanjutnya.</p>
<p><strong>Tindakan Biasa</strong><br />
Terkait dengan hal itu, dia menguraikan, penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.</p>
<p>&#8221;Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Hibnu memaparkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua orang menteri dalam satu bulan terakhir, merupakan tindakan biasa.</p>
<p>&#8221;Kita melihatnya kan subjek orang, siapa pun, kebetulan ini yang terlihat adalah menteri karena hukum itu bisa kecil, bisa besar. Kemarin kalau kita lihat dalam paparan Ketua KPK kan ada 400-an izin OTT. Sehingga harus dilihat langkah tepat yang dilakukan KPK pada pucuk-pucuk sebagai penyelenggara negara,&#8221; tutur dia lagi.</p>
<p>Dengan demikian, ketika menteri itu kena OTT, akan memberikan peringatan kepada pelaku yang akan berpotensi di tingkat bawahnya.</p>
<p>&#8221;Yang tingkat besar, menteri saja bisa dipegang, apalagi yang setingkat gubernur, kepala dinas, atau yang lain. Ini yang saya kira suatu cara pencegahan yang cukup bagus, karena bagaimana pun juga yang namanya penindakan berselaras dengan pencegahan yang akan dilakukan di kemudian hari,&#8221; ujar dia panjang lebar.</p>
<p>Hibnu juga mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo, yang tidak akan melindungi menteri-menterinya yang tersangkut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, jika Presiden melindungi menterinya, dapat berarti menghalangi proses hukum.</p>
<p><strong>Beri Apresiasi</strong><br />
&#8221;Tidak ada istilah perlindungan di era sekarang ini. Pasal 21 UU KPK sudah mengancam terhadap penghalangan pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pernyataan Presiden, dan saya kira itu sebagai salah satu komitmen Presiden untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi di era pandemi,&#8221; urainya.</p>
<p>Seperti diberitakan, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka korupsi bansos pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.</p>
<p>Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni, Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).</p>
<p>Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.</p>
<p>Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.</p>
<p>Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.</p>
<p><em><strong>Ant-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/07/hukuman-mati-jadi-peringatan-bagi-pelaku-koruptor">Hukuman Mati Jadi Peringatan bagi Koruptor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>