<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>demokratis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/demokratis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 13:44:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>demokratis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HUT Bhayangkara: Antara Tuntutan Hukum, Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Era Digital</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/01/hut-bhayangkara-antara-tuntutan-hukum-aspirasi-masyarakat-dan-tantangan-era-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 13:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abdi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bermartabat]]></category>
		<category><![CDATA[demokratis]]></category>
		<category><![CDATA[Institusi]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Profesional]]></category>
		<category><![CDATA[Rastra Sewakottama]]></category>
		<category><![CDATA[Semboyan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Terpercaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=567410</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Doktor Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM SETIAP tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momentum penting untuk mengenang lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus melakukan refleksi terhadap perjalanan institusi penegak hukum tersebut. Pada tahun 2026, Polri memasuki usia 80 tahun, usia yang menunjukkan kematangan sebuah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/01/hut-bhayangkara-antara-tuntutan-hukum-aspirasi-masyarakat-dan-tantangan-era-digital">HUT Bhayangkara: Antara Tuntutan Hukum, Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Era Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Doktor Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-567412 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-06-30-at-16.43.20.jpg" alt="" width="150" height="184" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-06-30-at-16.43.20.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-06-30-at-16.43.20-122x150.jpg 122w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />SETIAP</strong> tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momentum penting untuk mengenang lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus melakukan refleksi terhadap perjalanan institusi penegak hukum tersebut. Pada tahun 2026, Polri memasuki usia 80 tahun, usia yang menunjukkan kematangan sebuah institusi negara yang memikul amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.</p>
<p>Namun, tantangan yang dihadapi Polri saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dekade-dekade sebelumnya. Di satu sisi, masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Di sisi lain, masyarakat juga menghendaki wajah Polri yang lebih humanis, transparan, cepat melayani, serta mampu menghadirkan rasa keadilan.</p>
<p>Tantangan tersebut semakin berat ketika perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, mulai dari penipuan daring, judi online, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran hoaks, hingga transaksi narkotika melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.</p>
<p>Realitas tersebut menempatkan Polri di persimpangan tiga kepentingan besar, yaitu tuntutan hukum, aspirasi masyarakat, dan tantangan era digital. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan, karena saling memengaruhi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>Tulisan ini berupaya mengkaji bagaimana Polri dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diajarkan dalam teori hukum modern, sehingga kehadiran Polri benar-benar menjadi representasi negara hukum yang dicita-citakan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.</p>
<p>Keberadaan Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa, Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Selanjutnya, Pasal 13 menegaskan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi Polri tidak semata-mata menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial, melindungi hak-hak warga negara, dan membangun kepercayaan publik.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Dalam perspektif teori hukum, Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang baik harus memenuhi tiga nilai fundamental, yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmäbigkeit). Ketiga nilai tersebut menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.</p>
<p>Apabila hukum hanya mengejar kepastian tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat, hukum akan terasa kaku. Sebaliknya, apabila hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, hukum menjadi tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, Polri dituntut mampu menjaga keseimbangan ketiga nilai tersebut dalam setiap tindakan penegakan hukum.</p>
<p>Di era modern, konsep tersebut sejalan dengan transformasi Polri Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, yang menjadi paradigma pelayanan kepolisian agar lebih profesional, modern, dan terpercaya.</p>
<p>Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan setiap aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan kelompok tertentu.</p>
<p>Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum, merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun latar belakang sosialnya.</p>
<p>Dalam praktiknya, Polri memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan berbagai ketentuan hukum pidana, mulai dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga berbagai undang-undang khusus lainnya.</p>
<p>Sebagai contoh, dalam pemberantasan narkotika, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bertindak tegas terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika karena kejahatan tersebut termasuk kategori extraordinary crime yang mengancam masa depan bangsa.</p>
<p>Demikian pula dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perdagangan orang, terorisme, maupun kejahatan siber, masyarakat berharap Polri mampu menunjukkan profesionalisme tanpa pandang bulu. Ketegasan tersebut menjadi syarat utama untuk menjaga kewibawaan hukum.</p>
<p>Sebaliknya, apabila aparat penegak hukum bersikap lemah atau tidak konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun. Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) seringkali muncul ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu memberikan perlindungan dan kepastian.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Oleh sebab itu, ketegasan Polri bukanlah bentuk represivitas semata, melainkan implementasi dari kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak setiap warga negara.</p>
<p>Namun demikian, penegakan hukum yang tegas tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Setiap tindakan kepolisian harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), proporsionalitas penggunaan kewenangan, serta akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.</p>
<p>Di sinilah tantangan terbesar institusi Polri pada usia ke-80: bagaimana tetap tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.</p>
<p>Selain dituntut tegas dalam menegakkan hukum, Polri juga menghadapi harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Era reformasi telah mengubah paradigma hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi tidak lagi dipandang semata sebagai alat negara yang represif, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat (public servant) yang harus profesional, responsif, transparan, dan berintegritas.</p>
<p>Generasi muda, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha, menginginkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah diakses, dan berbasis teknologi. Laporan masyarakat diharapkan dapat dilakukan melalui aplikasi digital, layanan Call Center 110, maupun berbagai kanal pengaduan resmi tanpa prosedur yang berbelit-belit. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan besar agar praktik pungutan liar, diskriminasi pelayanan, maupun penyalahgunaan kewenangan semakin diminimalkan.</p>
<p>Harapan tersebut sesungguhnya selaras dengan semangat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum yang semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice) menuju penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial (restorative justice).</p>
<p>Melalui pendekatan keadilan restoratif, perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar menjatuhkan pidana. Pendekatan ini banyak diterapkan pada perkara ringan, tindak pidana anak, maupun kasus-kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.</p>
<p>Namun demikian, keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kompromi terhadap seluruh tindak pidana. Kejahatan yang mengancam keselamatan publik, seperti terorisme, korupsi, perdagangan orang, maupun peredaran gelap narkotika tetap harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, wajah Polri yang humanis bukan berarti lemah terhadap pelaku kejahatan, melainkan mampu membedakan secara proporsional antara perkara yang layak dipulihkan dan perkara yang wajib diproses secara represif demi melindungi kepentingan umum.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Transformasi digital telah membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemajuan tersebut muncul berbagai bentuk kejahatan baru yang jauh lebih kompleks dibandingkan kejahatan konvensional.</p>
<p>Saat ini, modus kejahatan berkembang sangat cepat, mulai dari judi online, penipuan digital (online scam), phishing, peretasan data pribadi, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga transaksi narkotika melalui aplikasi terenkripsi seperti Telegram maupun jaringan dark web. Karakteristik kejahatan digital yang bersifat anonim, lintas wilayah, bahkan lintas negara, menjadikan penanganannya membutuhkan kemampuan teknologi yang tinggi.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum yang lebih adaptif bagi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di ruang siber. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data masyarakat.</p>
<p>Polri telah melakukan berbagai langkah strategis melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, penguatan patroli siber, serta kerja sama dengan kementerian terkait, penyelenggara sistem elektronik, hingga organisasi internasional seperti Interpol. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi cukup mengandalkan kemampuan fisik, tetapi juga membutuhkan kecerdasan digital (digital intelligence).</p>
<p>Ke depan, tantangan akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola kejahatan, menganalisis barang bukti digital, hingga mempercepat pelayanan publik. Namun di sisi lain, AI juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat deepfake, penipuan berbasis suara dan gambar, maupun serangan siber yang lebih canggih.</p>
<p>Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri di bidang teknologi informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Penegakan hukum di era digital bukan lagi soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi.</p>
<p>Di tengah berbagai tantangan tersebut, konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menjadi paradigma yang relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern.</p>
<p>Prediktif berarti Polri harus mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana melalui pemanfaatan data, analisis intelijen, dan teknologi digital.</p>
<p>Responsibilitas menuntut setiap anggota Polri memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan bertanggungjawab terhadap setiap laporan masyarakat. Kecepatan respons seringkali menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sementara itu, Transparansi Berkeadilan mengharuskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Dalam perspektif hukum progresif, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya rasa aman masyarakat, bertambahnya kepercayaan publik, serta terciptanya budaya hukum (legal culture) yang sehat.</p>
<p>Polri yang ideal bukan hanya menjadi penjaga keamanan (law enforcement), melainkan juga menjadi mitra masyarakat (community policing) dalam membangun kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan.</p>
<p>Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni institusional, melainkan momentum refleksi terhadap perjalanan panjang Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum di Indonesia.</p>
<p>Di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah, Polri dituntut mampu berdiri di titik temu antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum. Ketegasan dalam memberantas kejahatan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis serta kemampuan beradaptasi menghadapi perkembangan teknologi digital.</p>
<p>Ke depan, keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan peralatan atau banyaknya personel, tetapi juga oleh kualitas integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat yang terus dipelihara.</p>
<p>Pertama, Polri perlu terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang siber, memperluas implementasi keadilan restoratif secara tepat sasaran, dan menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.</p>
<p>Kedua, pemerintah perlu mendukung penguatan regulasi dan anggaran untuk menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk peningkatan fasilitas teknologi informasi bagi aparat penegak hukum.</p>
<p>Ketiga, masyarakat hendaknya tidak hanya menjadi objek perlindungan hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis Polri melalui peningkatan kesadaran hukum, partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta penggunaan teknologi digital secara bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagaimana semboyan &#8220;Rastra Sewakottama&#8221;, Polri adalah abdi utama bangsa dan negara. Pada usia ke-80 ini, harapan masyarakat semakin besar agar Polri senantiasa menjadi institusi yang profesional, modern, terpercaya, humanis, dan berkeadilan, sehingga benar-benar mampu mengawal Indonesia menuju negara hukum yang demokratis, aman, dan bermartabat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>&#8212;</strong></span> <em>Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang</em><strong><span style="font-size: 14pt;"> &#8212;</span></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/01/hut-bhayangkara-antara-tuntutan-hukum-aspirasi-masyarakat-dan-tantangan-era-digital">HUT Bhayangkara: Antara Tuntutan Hukum, Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Era Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyongsong Pemimpin Baru Jateng dengan Kedamaian</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/27/menyongsong-pemimpin-baru-jateng-dengan-kedamaian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2024 08:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[demokratis]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid Humas]]></category>
		<category><![CDATA[Mapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Momentum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Gubernur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=449053</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, usai pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), masyarakat diingatkan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, di lingkungan masing-masing. Hal itu seperti yang disampaikannya, di Mapolda Jateng, Rabu (27/11/2024). Dia menyebut, Pilkada 2024 menjadi momentum bersejarah, yang menentukan pemimpin baru untuk membawa Jateng menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/27/menyongsong-pemimpin-baru-jateng-dengan-kedamaian">Menyongsong Pemimpin Baru Jateng dengan Kedamaian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, usai pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), masyarakat diingatkan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, di lingkungan masing-masing.</p>
<p>Hal itu seperti yang disampaikannya, di Mapolda Jateng, Rabu (27/11/2024). Dia menyebut, Pilkada 2024 menjadi momentum bersejarah, yang menentukan pemimpin baru untuk membawa Jateng menjadi lebih baik.</p>
<p>&#8221;Setelah pemungutan suara, kita akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. Siapa pun yang terpilih, itu adalah putra terbaik yang telah dipilih masyarakat secara demokratis. Mari kita dukung mereka, untuk membawa Jateng menjadi lebih maju dan sejahtera,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/27/mencoblos-di-tps-004-datang-mengendarai-sepeda-motor-vespa">Mencoblos di TPS 004, Datang Mengendarai Sepeda Motor Vespa</a></strong></p>
<p>Kabid humas juga mengingatkan masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, terutama oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial.</p>
<p>&#8221;Hati-hati terhadap hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial secara bijak, dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,&#8221; imbaunya.</p>
<p>Dia juga menegaskan, Polda Jateng bersama TNI dan seluruh elemen terkait, akan terus bekerja keras menjaga keamanan pada seluruh tahapan Pilkada. &#8221;Kami berkomitmen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,&#8221; katanya.</p>
<p>Diharapkannya, Pilkada ini sebagai cerminan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Jateng. Siapa pun yang terpilih, harus didukung bersama sebagai pemimpin yang akan membawa Jateng kearah yang lebih baik. &#8221;Bersama kita jaga keamanan, kedamaian, dan persatuan di Jawa Tengah,&#8221; tegas Kombes Pol Artanto.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/27/menyongsong-pemimpin-baru-jateng-dengan-kedamaian">Menyongsong Pemimpin Baru Jateng dengan Kedamaian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2023 12:08:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[baru]]></category>
		<category><![CDATA[Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[demokratis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Mengekang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkumham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=310154</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis. Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana. Prof Eddy menegaskan, tidak benar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat">Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis.</p>
<p>Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.</p>
<p>Prof Eddy menegaskan, tidak benar jika lahirnya KUHP baru akan mengekang kebebasan dalam berpendapat bagi siapapun, selama dalam kaidah yang benar dan sesuai ketentuan.</p>
<p>&#8220;Tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar jika dikatakan KUHP yang baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lainnya,&#8221; tegasnya saat memberikan keynote speak pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk &#8220;Kenduri KUHP Nasional&#8221; yang digelar di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/1/2023).</p>
<p>Menurutnya, apa yang telah dirumuskan oleh para pembentuk dan perumus KUHP merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji materiil, baik terhadap pasal-pasal yang menyangkut penyerangan harkat, martabat Presiden atau Wakil Presiden, juga pasal-pasal penyebar kebencian.</p>
<p>&#8220;Apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak benar jika dikatakan, bahwa KUHP baru ini akan mengekang kebebasan, berekspresi, berpendapat, demokrasi dan lain sebagainya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pernyataan ini selaras dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mahfud MD, yang juga menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Mahfud MD menegaskan, KUHP baru tidak diciptakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan tidak membatasi kritikan terhadap pemerintah.</p>
<p>Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab &#8220;tudingan&#8221; anti demokrasi tersebut.</p>
<p>Pertama, aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP yang lama. Artinya, bukan hal yang baru dan bukan hal khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru.</p>
<p>&#8220;KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Mahfud MD, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden, yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.</p>
<p>Sedangkan alasan kedua adalah, bahwa KUHP baru akan berlaku 3 tahun ke depan sejak disahkan. &#8220;Artinya, ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir. Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya,&#8221; terang Mahfud.</p>
<p>Diharapkan kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh stakeholder seluruh anak bangsa dan teristimewa kepada aparat penegak hukum. Agar tidak ada perbedaan tafsir, dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan narasumber lainnya, yakni Prof Dr. Barda Nawawi Arief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI anggota Komisi III dan Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.</p>
<p>Dari Kemenkumham sendiri dihadiri Plt Ditjen Perundangan-undangan, Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin.</p>
<p>Hadir juga, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Pejabat Administrasi Kanwil.</p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diikuti peserta dari perwakilan aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan LSM terkait.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/24/wamenkumham-tegaskan-tidak-benar-jika-kuhp-baru-akan-mengekang-kebebasan-berpendapat">Wamenkumham Tegaskan, Tidak Benar Jika KUHP Baru Akan Mengekang Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
