<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bebas Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bebas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 07:57:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Bebas Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Narapidana Terorisme Lapas Semarang Dinyatakan Bebas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/08/empat-narapidana-terorisme-lapas-semarang-dinyatakan-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 03:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas kelas 1 semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[WBP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455234</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas I Semarang dinyatakan bebas. Keempat narapidana tersebut adalah AY, DS, RS dan UA dinyatakan bebas karena telah habis masa pidananya. Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40, keempat WBP tersebut dinyatakan bebas murni pada Selasa (7/1/2025). Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/empat-narapidana-terorisme-lapas-semarang-dinyatakan-bebas">Empat Narapidana Terorisme Lapas Semarang Dinyatakan Bebas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tindak pidana terorisme Lapas Kelas I Semarang dinyatakan bebas. Keempat narapidana tersebut adalah AY, DS, RS dan UA dinyatakan bebas karena telah habis masa pidananya.</p>
<p>Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40, keempat WBP tersebut dinyatakan bebas murni pada Selasa (7/1/2025).</p>
<p>Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, sebelumnya, keempat narapidana tersebut terlibat dalam jaringan yang sama. “Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat, kemudian dipindah ke sini,&#8221; kata Luhur, Rabu (8/1/2025).</p>
<p>Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menjelaskan, selama di Lapas Semarang keempat WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik.</p>
<p>“Warga binaan tersebut telah dibina dengan baik disini (Lapas Semarang), dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri. Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,&#8221; tambah Usman.</p>
<p>Usman menyebut, dalam pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang. Diketahui keempat narapidana tersebut akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat.</p>
<p>Usman mengatakan, dengan bebasnya empat napiter tersebut, kini masih ada 5 orang napiter yang menghuni di Lapas Kelas 1 Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/empat-narapidana-terorisme-lapas-semarang-dinyatakan-bebas">Empat Narapidana Terorisme Lapas Semarang Dinyatakan Bebas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya Bebas dari Lapas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/06/20/mantan-wali-kota-tegal-ikmal-jaya-bebas-dari-lapas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2022 16:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[ikmal]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=259745</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Ikmal tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (20/6/2022) disambut oleh beberapa keluarga, kerabat bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tegal. Ikmal Jaya menjabat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/20/mantan-wali-kota-tegal-ikmal-jaya-bebas-dari-lapas">Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya Bebas dari Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.<br />
Ikmal tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (20/6/2022) disambut oleh beberapa keluarga, kerabat bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tegal.<br />
Ikmal Jaya menjabat Wali Kota Tegal periode 2009-2014. Didampingi istri Rosalina di kediamannya menyampaikan, dirinya bersyukur sudah bebas setelah menjalani kurungan di Lapas Kedungpane Semarang akibat dijerat kasus korupsi.<br />
&#8220;Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT saya sudah bebas menjalani di lapas Kedungpane. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doanya. Semoga masyarakat bisa menerima kembali di tengah-tengah masyarakat dan kami akan memberikan bakti kepada masyarakat,&#8221; ungkap Ikmal.<br />
Di kediaman Ikmal terlihat hadir Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Tegal berbincang-bincang di ruang tamu.<br />
Ikmal keluar dari Lapas Kedungpane Semarang Senin (20/6/2022) di sambut oleh keluarga yang telah menanti di depan Lapas.<br />
Ikmal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar. Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara.<br />
“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Sediono, saat itu.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/20/mantan-wali-kota-tegal-ikmal-jaya-bebas-dari-lapas">Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya Bebas dari Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>