<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bankir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bankir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 07:57:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>bankir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557923</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; “Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;” SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong><span style="font-size: 14pt; font-family: 'arial black', sans-serif;">“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;”</span></strong></em></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” katanya singkat.</p>
<p>Pun saat di dalam sidang pembacaan duplik. Suaranya bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Nadanya rendah. Terbata-bata membacakan duplik. Pembelaan dari seseorang yang merasa dikriminalisasi, di tengah integritas profesi.</p>
<p>“Malam tadi puncaknya. Titik terendah dalam kehidupan saya,” katanya mengisi pembacaan duplik.</p>
<p>Pembacaan duplik itu menjadi krusial bagi Dicky Syahbandinata. Ini akan menjadi pembelaan ‘terakhirnya’ sebelum hakim menjatuhkan vonis padanya tengah pekan ini sesuai jadwal.</p>
<p>Ya, Dicky Syahbandinata merupakan satu dari sembilan bankir dari tiga bank ternama pemerintah daerah di Pulau Jawa. Di mana sembilan bankir bank daereah dimejahijaukan oleh kejaksaan Agung sejak Mei 2025. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Dicky Syahbandinata dan delapan mantan bankir lainnya disidangkan sembari menjalani hukuman tahanan hampir satu tahun di penjara. Perkara ini terkait dengan dugaan kelalaian pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kejaksaan mendalilkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah tersebut.</p>
<p>Tiga orang mantan petinggi Sritex juga disidangkan dalam perkara ini. Di antaranya dua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama). Selain itu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan.</p>
<p>Dalam beberapa kesempatan persidangan, Dicky Syahbandinata, terus berjuang. Dia menjelaskan berbagai hal tentang alur pengucuran kredit ke PT Sritex. Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, dia mengaku tidak punya kewenangan memberi putusan kredit.</p>
<p>Setiap pemberian kredit kepada debitur akan melewati banyak alur dari berbagai macam divisi hingga pertimbangan direksi. Artinya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, tak ada kewenangan atau kekuatan super power untuk memutus kredit.</p>
<p>Bahkan, kata dia, tuduhan mengenai dugaan pemberian bungkusan yang berisi uang ditolaknya sejak awal. Hal itu sebagai integritasnya sebagai bankir profesional yang pelan-pelan dalam meniti karir.</p>
<p>“Sejak awal saya tolak bingkisan itu. Itu integritas saya. 23 tahun saya bekerja jadi bankir tidak pernah sepeserpun menerima uang (gratifikasi),” ucap dia pada kesempatan di saat sidang sebelumnya.</p>
<p>Dia mengatakan, semua pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukannya dalam pemutusan kredit kepada Sritex itu. Semua dilakukan, karena tugasnya sebagai pegawasi semata dengan standar operasional prosedur (SOP).</p>
<p>Dikatakan dia, sejumlah saksi ahli yang merupakan pakar-pakar dari beragam universitas selaras dalam pemaparannya. Kerugian bisnis dari kredit macet tidak serta-merta dijadikan tindak pidana korupsi. Bahkan kerugian bisnis dari bank daerah disebut bukanlah kerugian negara. Oleh sebab pemerintah daerah memiliki saham terbesar, tak serta-merta status bank menjadi milik negara.</p>
<p>Sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.</p>
<p>Setelah putusan itu, dia menggunakan kesempatan pembelaan diri melalui pledoi. Pledoi tersebut kemudian ditolak oleh JPU melalui replik. Dicky Syahbandinata menggunakan pembelaan terakhirnya dengan menjawab replik itu dengan duplik.</p>
<p>“Satu detik di penjara itu terasa lama sekali. Jadi satu detik di penjara itu, saya tidak pernah ridho atas apa (tuduhan) yang tidak pernah saya lakukan,” katanya beberapa waktu lalu di sela persidangan.</p>
<p>Sementara itu, berikut bunyi duplik yang disampaikan Dicky Syahbandinata;</p>
<p>بِسْمِ اِّلل الرَّحْمَنِ الرَّحِيم</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
<strong>”SAAT BANKIR YANG BERINTEGRITAS DI KRIMINALISASI”</strong></p>
<p><strong>DUPLIK DICKY SYAHBANDINATA</strong></p>
<p>Atas Replik Jaksa Penuntut Umum<br />
No. Reg. Perkara: PDS-05/SKRTA/Ft.1/09/2025 Tertanggal 29 April 2026</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148 Semarang, 30 April 2026.</p>
<p>Majelis yang terhormat,</p>
<p>Selepas kembali dari persidangan kemarin, saya langsung membuka dan membaca setiap halaman replik. Saya sangat sadar untuk membuka bagian saya sendiri pun menghabiskan waktu sampai tengah malam lewat, saya berpikir bagaimana yang Mulia yang harus memegang berkas dari sekian banyak orang.</p>
<p>Oleh karea itu, ditengah kepadatan waktu yang mulia, saya memohon dengan segala kerendahan hati saya kiranya yang mulia berkenan menyimak sesaat saja untuk saya,</p>
<p>Memperhatikan Replik yang secara kesimpulannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026, dengan ini saya sampaikan rasa kecewa saya yang sedalam dalamnya kepada Institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang sangat menunjukkan arogansi nya.</p>
<p>Penjelasan demi penjelasan yang telah diberikan oleh para saksi, saksi ahli bahkan kesaksian saya sendiri sebagai saksi mahkota, hingga detik ini tidak kunjung dapat dipahami oleh Jaksa.</p>
<p>Saya sendiri tidak mengerti apakah ini murni ketidak pahaman Jaksa atau memang tidak mau paham, itulah kenapa akhirnya saya melihat ini sebagai arogansi.</p>
<p>Bahkan, pledoi yang saya susun untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya yang terjadi disebut oleh Jaksa dengan sebutan Cacat Logika (Halaman 4 pada Bab III huruf B) yang disebutkan mengenai penurunan bunga yang disebut tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan berkali kali mengenai Ketentuan Internalnya, serta fakta persidangannya.</p>
<p>Lalu kemudian Jaksa ungkapkan lagi materi mengenai bunga yang ditetapkan berlaku surut itu adalah tindakan melawan hukum karena tidak ada ketentuannya yang mengatur.</p>
<p>Tolong dengarkan hal ini baik baik, : didalam hukum itu kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, tidak ada satu kesalahan, sampai ada Undang Undang yang melarang lebih dulu, Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p><em>(Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pakar Hukum Tata Negara)</em></p>
<p>Kemudian Jaksa menyebut yang saya sampaikan adalah sebagai strategi pertahanan berlapis, “pengalihan tanggung jawab berlapis” (sebagaimana disebutkan dalam Halaman 5 pada Bab III huruf C), saat saya menyebutkan itu tidak didalam Tupoksi saya.</p>
<p>Pertanyaan saya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi Job Deskripsi saya? Apakah adil menghukum kesalahan seseorang kepada orang lain yang jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun?<br />
Bagian dari prinsip kehati – hatian adalah pembedaan peran dan fungsi tugas nya masing – masing. Dan tidak kemudian menjadi benar bahkan akan mejadi suatu pelanggaran apabila saya menjalankan sesuatu diluar tugas / kewenangan saya.</p>
<p>Bahkan sedemikian tidak menghargainya suatu tindakan Integritas, disebutkan juga oleh Jaksa mengenai tindakan saya bahkan menyebutnya sebagai “Klaim” atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 dan / atau pasal 3 UU Tipikor. Sekali lagi yang mulia, dan Jaksa Penuntut. Mens Rea adalah niat jahat, dan saya tidak punya motif apapun, dan tidak punya niat jahat. Saya jalankan tugas dan tanggung jawab saya.</p>
<p>Majelis yang Mulia,</p>
<p>Tanggapan saya terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 6 (enam) butir didalam Bab IV adalah sebagai berikut</p>
<p><strong>BUTIR PERTAMA</strong></p>
<p><strong>Yang menyebutkan mengenai Status Bank sebagai Pengelola Keuangan Negara, dan Status saya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam halaman 6 bahwa</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ini bertentangan dengan UU dan keterangan Ahli Keuangan Negara di Persidangan. Dan Jaksa Penuntut Umum seolah lupa, bahwa bagaimana blunder nya Saksi yang disebut Ahli dalam Keuangan Negara tersebut yang menegaskan pada kesaksiannya pada tanggal 1 April 2026 bahwa uang</p>
<p>tabungannya yang disimpan dalam Bank milik pemerintah itu bukanlah milik pemerintah, tetapi miliknya.<br />
Dan Jaksa Penuntut Umum juga malah kemudian menegaskan hal ini dalam poin 4 halaman 7 dengan menyebutkan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan yang tegas dan konsisten sesuai kompetensinya. Padahal kenyatannya, dan saya yakin itu terekam dengan baik, bagaimana kemudian Saksi Ahli tersebut sangat tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.</p>
<p>2. Disebutkan dalam Halaman 7 angka 2, bahwa</p>
<p>Saya paham 100 persen mengenai hal ini. Tapi apakah Jaksa tahu dan paham dengan dengan baik kata kata yang ditulis ini, yang dikatakan disini adalah Modal, bukan seluruh Aset, Modal itu adalah salah satu pos didalam Neraca yang ada disisi Pasiva. Dan disisi pasiva ada dua bagian besar, ada Modal (atau yang disebut dengan Equity), dan ada Kewajiban (yang disebut dengan Liabilities). Dan didalam Kelompok Liabilities inilah Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) di catat. Tidak dicampur dalam akun Modal (Equity).</p>
<p>Jadi jika disebut Modal adalah milik pemerintah itu benar, tapi liabilities itu adalah pihak kemana Bank tersebut memiliki kewajiban / hutang, termasuk didalamnya Dana Pihak Ketiga, yaitu Dana yang dimiliki oleh para deposan / penabung. Bukan milik pemerintah.</p>
<p>3. Disebutkan dalam angka 3 halaman 7, bahwa padahal, jelas pasal 2 huruf G UU No.17/2003 isinya adalah :</p>
<p>Tidak ada sama sekali kata kata Pejabat pada Bank BUMD yang memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sritex adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada pasal tersebut. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara, saya adalah Karyawan BUMD, karyawan Bank BJB, bukan Pengurus BUMD (Direksi/Komisaris) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>4. Disebutkan dalam poin 5 halaman 7, bahwa</p>
<p>5. Dan disebutkan dalam poin 6, halaman 7 bahwaJika dikatakan tanpa tanda tangan saya Dicky Syahbandinata, kredit tidak akan cair, Jaksa Penuntut Umum harus membaca kembali dengan detail setiap tanda tangan dan setiap peran dan Tupoksi atas tandatangan tersebut. Puluhan tanda tangan yang ada didalam proses tersebut dari awal sampai akhir, dengan peranannya masing – masing, apakah semua itu dinyatakan bersalah?</p>
<p>Saya klarifikasi hal yang paling penting terkait hal ini</p>
<p>1. Pegawai BUMN/D itu bukan PNS ataupun ASN. Dulu, memang ada masa di mana pegawai BUMN/D dianggap nyaris setara dengan pegawai negeri. Ini terjadi terutama sebelum era reformasi. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, posisi ini dipertegas: bukan lagi bagian dari aparatur sipil negara.</p>
<p>2. Walaupun BUMN / BUMD itu dimiliki negara, pegawai di dalamnya berstatus karyawan swasta. Mereka direkrut dan dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja individu, bukan melalui pengangkatan resmi seperti PNS. Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan BUMN diatur melalui hukum ketenagakerjaan, bukan peraturan kepegawaian sipil.</p>
<p>3. Penyelenggara Negara, PNS adalah aparatur negara yang diangkat dengan SK dan tunduk pada UU ASN. Pegawai BUMN / BUMD adalah pekerja yang berdasarkan kontrak/perjanjian kerja tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>4. Pegawai BUMN / BUMD bukan penyelenggara negara, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif atau legislasi seperti ASN.</p>
<p>5. Tugas mereka adalah menjalankan operasional perusahaan, mencari laba, dan memberikan layanan strategis kepada publik. Jadi, mereka lebih mirip tenaga profesional di sektor industri, bukan pejabat negara.</p>
<p>6. Karyawan BUMN / BUMD adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan milik negara / daerah. Mereka tidak diangkat negara, tidak masuk dalam sistem ASN, dan tidak bekerja berdasarkan SK pemerintah. Mereka diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang ketat dan standar profesional perusahaan.</p>
<p>7. Pegawai BUMN / BUMD bukan birokrat, tetapi karyawan profesional.</p>
<p>8. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya literasi publik tentang struktur kelembagaan negara. Kata “BUMN/BUMD” identik dengan pemerintah, sehingga banyak orang mengira termasuk Kejaksaan bahwa pegawai BUMD otomatis menjadi bagian dari birokrasi negara.</p>
<p>Dari keseluruhan poin yang saya sampaikan, jelas bahwa saya bukan Penyelenggara Negara, bukan Pejabat Negara, dan bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</p>
<p><strong>BUTIR KEDUA</strong></p>
<p><strong>Mengenai Pengetahuan atas Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam angka 2 halaman 8 bahwa</p>
<p>Saya tegaskan kembali bahwa saya mengetahui perbedaan angka didalam Laporan Keuangan Audited dengan Data SLIK OJK menjelang dilaksanakanya Rapat Teknis. (Artinya bukan pada tahapan analisa kredit), dan pengetahuan yang saya ketahui juga sama dengan para pemutus Rapat Teknis.</p>
<p>Saya tidak mengetahui adanya rekayasa, manipulasi, modifikasi, maupun hal hal yang bersifat negatif terkait hal ini, dan tidak mengetahui perbedaan tersebut diawal, apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.</p>
<p>Dan berdasarkan pengakuan Analis, bahwa Laporan Keuangan yang dijadikan dasar oleh para Analis tersebut adalah Laporan Keuangan Audited yang telah di periksa oleh Lembaga Independen dan terpercaya dengan predikat “Wajar dalam semua hal yang material”, dan diambil melalui publikasi Web Site Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Dan sudah dijelaskan secara teknis berkali kali, mengenai hal itu tidak dapat diperbandingkan (itu sudah disampaikan oleh sekian banyak saksi ahli) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 20 Januari 2026, saksi an. Endan Rosmandani) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 1 April 2026, oleh Saksi Ahli OJK Sdr Iswandi) Bahkan pertanyannya saya ke account mana set off atas angka itu bisa dilakukan? Jaksa tidak menanggapi apa apa dalam Replik nya.</p>
<p>2. Disebutkan dalam poin 4 halaman 9 bahwa</p>
<p>Tidak ada sesuatu pun yang di abaikan. Analisa bahkan mencari informasi lebih dalam itu dilakukan oleh petugas yang melakukan ANALISA KREDIT, Mengenai perbedaan itu tentunya dilakukan penggalian informasi lebih dalam oleh Analis Divisi Credit Risk, Manager Divisi Credit Risk, AO Divisi Korporasi, Manager Divisi Korporasi, Group Head Divisi Credit Risk, Group Head Divisi Korporasi. Bukan oleh saya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi saat itu.</p>
<p>3. Poin 3 halaman 8 dan 9, disebutkan bahwa saya meng ada ada dengan penjelasan teknis. Pertanyaan saya apakah Jaksa paham dengan penjelasan itu, padahal informasi yang sama itulah juga yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan.</p>
<p>Dan saya ingatkan, saya sudah berusaha untuk menjelaskan yang sifatnya teknis dan anda malah bilang meng ada ada. Jika anda Jaksa hendak mencari tahu hal yang sifatnya teknis, seharusnya anda tanyakanlah kepada orang yang memang melakukan hal teknis tadi.</p>
<p>Itupun jika anda bisa mengerti dan paham penjelasannya. Kenapa Jaksa malah mencecar terus kepada orang yang tidak melakukannya?</p>
<p>Untuk Angka 5 halaman 9 akan Jaksa dapat pahami jika poin poin yang dijelaskan secara teknis tadi dapat dipahami.</p>
<p>4. Angka 6 halaman 9, Saya akan jawab dengan pertanyaan, Jaksa, adakah informasi Mengenai Keuangan yang lebih dapat dipercaya selain Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Lembaga Independen dan terpercaya, tersertifikasi oleh OJK sendiri, dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia? Dengan opini wajar dalam dalam semua hal yang material? Mengenai benar atau tidak teknis yang Lembaga tersebut itu lakukan, bukan tanggung jawab Bankir untuk memastikannya. Jaksa Penuntut.</p>
<p>Apakah kompetensi anda dalam ilmu keuangan sampai pada pemikiran ini?. Semua ini diatur didalam Suatu Sistem Besar, jika anda tidak bisa memahami sistem besar ini, yang kalian lakukan hanya menuduh dengan membabi buta seperti yang sekarang kalian lakukan.</p>
<p><strong>BUTIR KETIGA</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Penandatanganan 32 Memo Penarikan Tanpa Call Memo</strong></p>
<p>Disebutkan dalam halaman 10 poin 1 bahwa saat dokumen tersebut bukanlah dokumen syarat penarikan kredit, sehingga oleh Analis, oleh Manager, oleh Group Head kemudian tidak dilampirkan didalamnya, Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa hal itu dilakukan / tidak dilakukan / backdated / dsb sebagaimana di tuduhkan? Apakah kemudian hal itu menjadi dipersalahkan kepada saya? Siapa yang cacat logika didalam hal ini, saya atau kalian Jaksa?</p>
<p>Mengenai poin 4 halaman 10 dan 11, yang meyatakan bahwa tidak menghapus perbuatan saya, saat kemudian approval final ada pada Divisi Operasi. Perbuatan saya yang mana yang mau di hapus?, saya menyatakan ini untuk menegaskan bahwa seluruh proses itu sudah dipastikan benar oleh seluruh fungsi yang menjalaninya, termasuk Divisi Operasi yang saat itu sebagai four eye dari Divisi Korporasi.</p>
<p>Poin 5 halaman 11, disebutkan bahwa:</p>
<p>Saya yang didudukkan disini, saya yang di penjara, saya yang masa depannya kalian hancurkan. Jelas saya akan bandingkan antara Job Deskripsi saya dengan hal yang Jaksa tuduhkan, Saat Jaksa menuntut saya dengan sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawab saya apakah itu hal yang benar?<br />
Dan sekali lagi, rentang kendali saya, tidak cukup panjang untuk menjangkau sampai 4 level kebawah saya, ada level jabatan dan tanggung jawab masing masing disana. Itulah fungsi Hirarki Organisasi.</p>
<p>Mengenai poin 6, halaman 11,</p>
<p>Saya tegaskan, saya tidak mengetahui ini.</p>
<p><strong>BUTIR KEEMPAT</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Pengarahan Manipulasi Metode Perhitungan Kebutuhan Kredit (Working Investment → Deficit Cash Flow)</strong></p>
<p>Arogansi Jaksa jelas terlihat saat telah dijelaskan dengan Fakta Persidangan bahwa baik Ulayya, Vindy, Ronaliansyah Azis, Arridwan, dan Adam menyatakan jelas tidak pernah mendapatkan arahan untuk menggunakan metode apapun untuk menghitung, apalagi menentukan angka nilai kredit.</p>
<p>Bahkan Jaksa mengabaikan kesaksian Ulayya Kamilah dalam fakta sidang yang mengatakan bahwa saya meminta Ulayya untuk menghitung ulang apa adanya (Padahal jelas itu adalah bentuk memberikan Ulayya independensi dalam melakukan perhitungan apapun)</p>
<p>Dan Jaksa juga mengabaikan bahwa peran menghitung kebutuhan, penentuan syarat kredit sebagai alat mitigasi risiko ada pada Divisi Credit Risk.</p>
<p>Dan fatalnya lagi, fakta bahwa penggunaan metode deficit cashflow di inisiasi oleh Sdr Adam Divisi Credit Risk juga kemudian di kesampingkan dengan mengatakan bahwa saya mengalihkan.</p>
<p>Dan bahkan ditegaskan berkali kali oleh seluruh saksi dan bahkan saksi ahli, Metode perhitungan ini SAH. Saudara Jaksa, sebenarnya apa yang kalian inginkan? Kalian bahkan terus berkutat pada isi chat WA yang jelas jelas saya tidak ada didalamnya.</p>
<p>Jaksa sebut manipulasi, sebenarnya siapa yang saat ini memanipulasi, saya atau Jaksa?<br />
Dan saya tegaskan, pertemuan di Palma One, tidak ada arahan atau pembicaraan negatif apapun. Apa Jaksa kira kredit korporasi bisa dimulai begitu saja tanpa pernah bertemu begitu saja? Apa harus selalu pikiran itu kotor dengan menuduh pertemuan dengan calon debitur itu negatif?</p>
<p>Divisi Korporasi adalah Divisi Bisnis, yang salah satu tugasnya adalah menjalin relationship. Dan sekali lagi, menurut saya, Jaksa lah yang cacat logika, saat jelas saya menolak gratifikasi atau apapun itu namanya, kemudian Jaksa hubungkan ke pertemuan yang memang benar benar pertemuan netral, tapi kemudian anda tuduh ada sesuatu rancangan untuk meloloskan. Apa motif saya?</p>
<p><strong>BUTIR KELIMA</strong></p>
<p><strong>Penurunan Suku Bunga 9,58% Menjadi 6% Tanpa Restrukturisasi dan Berlaku Surut</strong></p>
<p>1. Disebutkan oleh Jaksa dalam halaman 14 bahwa SK Direksi Bank BJB Nomor 1228/SK/DIR-KKO/2019 yang dirujuk Terdakwa mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.</p>
<p>2. Tapi kemudian mempermasalahkan lagi mengenai temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan bahwa ini tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi</p>
<p>3. Padahal jelas, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK, kenapa OJK tidak menghentikan dari sejak SK ini diterbitkan di 2019? Kenapa harus tunggu sampai 2022? Bahkan saksi Ahli Iswandi sebagai Direktur Pengawasan pun jelas menyatakan bahwa penurunan suku bunga bisa dilakukan tidak hanya melalui proses restrukturisasi. Mana yang harus didengar? KR2 atau Direktur Pengawasan OJK?</p>
<p>4. Kemudian Jaksa mengungkapkan kembali bahwa bunga berlaku surut itu dipersalahkan karena tidak ada ketentuanya. Salah menurut ketentuan yang mana? Bagaimana bisa salah saat ketentuannya tidak ada? Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p>5. Jaksa juga terus menyebut mengenai pengalihan tanggung jawab vertikal, kalian ini maunya apa? Apakah maunya itu adalah semua tindakan itu menjadi beban tanggung jawab saya saat semua sudah ada aturannya dan tanggung jawabnya masing masing? Saya jadi semakin berpikir ada sesuatu yang besar yang sedang kalian atur disini. Maaf jika saya terlalu emosional, karena saya tidak terima dikriminalisasi seperti ini.</p>
<p>6. Halaman 15 angka 5 Jaksa menyebut Klaim bahwa &#8220;semua ketentuan internal Bank BJB telah disetujui OJK&#8221; adalah dalil yang menyesatkan. Persetujuan OJK atas SOP internal bank tidak berarti seluruh tindakan yang dilabeli &#8220;sesuai SOP&#8221; otomatis sah secara hukum. Buktinya, OJK sendiri yang melakukan pengawasan langsung MENEMUKAN bahwa cara penurunan bunga tersebut TIDAK SESUAI ketentuan. Saya harap Jaksa pelajari dan lihat bagaimana mekanisme Bank bekerja, dan bagaimana ketentuan itu dibuat, dan bagaimana peranan OJK sesungguhnya sebagai regulator. Jangan asal sebut bahwa ini adalah KLAIM.</p>
<p><strong>BUTIR KEENAM</strong></p>
<p><strong>Mengenai Kerugian Negara</strong></p>
<p>1. Hapus Tagih artinya benar benar dihapus sehingga tidak ada upaya maupun potensi apapun lagi untuk repayment kredit tersebut. Dan tidak ada hapus tagih didalam kredit kepada Sritex hingga saat ini.<br />
Saat Jaksa sebutkan tidak diharuskan adanya &#8220;hapus tagih&#8221; sebagai ketentuan prasyarat, kemudian Jaksa menyebut bahwa ini adalah kerugian negara, kenapa ini seolah standar ganda saat kemudian saya sebutkan tidak ada ketentuan mengenai berlaku surut kemudian Jaksa menyalahkan?<br />
Padahal jelas, terjemahan atas hal ini adalah bahwa angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>2. Angka 2 dan 3 Halaman 16, Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit adalah suatu tahapan proses yang masih ada proses selanjutnya yaitu likuidasi aset, yang angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>3. Budiatmo Sudrajat tidak pernah dihadapkan ke persidangan saya sebagai saksi, sehingga tidak dapat di ambil begitu saja keterangannya. Jaksa dan yang bersangkutan juga mengesampingkan upaya lain dalam pengembalian kredit.</p>
<p>4. Angka 4 halaman 16, Jaksa agar jangan pernah menyatakan tidak relevan saat anda sama sekali tidak punya pemahaman yang baik secara Akuntansi dan Keuangan.</p>
<p>5. Angka 5 halaman 16, di sebutkan</p>
<p>Saat Jaksa katakan Salah secara Akuntansi itu bagaimana? Apakah Jaksa mau menyampaikan bahwa seharusnya BJB tidak membagikan dividen, dan bermaksud mengatakan bahwa Laporan Keuangan BJB tidak benar?<br />
Saya terangkan disini Jaksa, Saat modal Pemerintah tidak berkurang, dan BJB selalu mencetak untung setiap tahunnya bahkan membagian Dividen dari keuntungannya setiap tahun, apakah negara rugi? Sekali lagi siapa yang cacat logika disini?</p>
<p>Untung adalah saat pendapatan lebih besar daripada biaya, dan sebaliknya. Lalu saat Jaksa membandingkan logika nya dengan seseorang yang kerampokan 100 juta saat dia tetap mendapatkan gajinya tiap bulan itu tetap rugi?<br />
Apakah Jaksa mau meng analogikan bahwa seseorang yang kerampokan ini adalah Negara? Yang negara hilang uang 100 juta tapi tetap dapat dividen? Bukankah tadi sudah saya jelaskan bahwa Modal pemerintah disini tetap utuh dan pemerintah mendapatkan dividen karena keuntungan BJB?</p>
<p>Orang yang berdagang buah jeruk, dia beli 100 buah dari petani jeruk, kemudian ada beberapa jeruk yang tanpa sengaja busuk kemudian harus dijual sangat murah bahkan dibuang, tetapi secara total dia tetap mendapatkan untung.<br />
Beberapa buah jeruk yang busuk tadi, itu namanya kerugian transaksi dari risiko inheren. Tetapi pedagang tadi tetap untung secara keseluruhan. Apakah anda bisa memahami dengan logika berpikir itu?</p>
<p>Halaman 17 huruf A, saya cukup jelaskan bahwa semua orang secara masing masing memiliki Job Deskripsi masing masing, dan tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.<br />
Halaman 17 huruf B, yang saya ingin tegaskan didalam pledoi saya sebelumya adalah, jangan masukkan nama saya maupun bernard didalam Kolom Orang yang mengambil keputusan kredit, karena saya bukan pemutus kredit, tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.</p>
<p>Halaman 17 poin C, SPPK adalah Surat Pemberitahuan bukan Surat Keputusan, kalau kemudian sekarang menjadi disebutkan itu adalah rangkaian, semuanya itu adalah rangkaian, tidak ada Z kalau tidak ada Y, kalau tidak ada X dan seterusnya sampai A. Bahkan tidak akan ada kredit kalau tidak ada Bank, kalau tidak ada sektor riil. Bukan saya yang terlalu meng ada ada, tetapi Dakwaan, Tuntutan dan Replik Jaksa.</p>
<p>Halaman 18 poin D, jelas saya keberatan dengan peryataan yang tidak benar, apalagi saat saya tidak memiliki ruang untuk meng konfrontir hal tersebut. Mengenai temuan OJK sudah saya bahas pada bagian sebelumnya.<br />
Halaman 18 poin E, menegaskan kepada diri saya bahwa Institusi Kejaksaan tidak punya penghargaan terhadap sikap Integritas. mengesampingkan, bahkan secara arogan menuntut orang yang tidak bersalah.</p>
<p><strong>Yang mulia;</strong></p>
<p>Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya, saya tidak memperkaya diri sendiri (dan siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa)?</p>
<p>Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi Jaksa yang begitu kental, bertindak se kehendaknya, Fakta Sidang di abaikan, saat yang sama hal bukan Fakta Sidang malah dijadikan dasar.</p>
<p>Sekali lagi yang mulia, saya bukan orang yang pandai Hukum apalagi memainkannya, itu bukan bidang keilmuan saya.</p>
<p>Saya sudah mencoba terus menjelaskan dan menyampaikan fakta sebenar benarnya fakta sekemampuan saya, hingga akhirnya malam tadi saya mendengar sesuatu di hati saya yang mengatakan “Dicky, langit tidak perlu menyebut dirinya tinggi, yakinlah bahwa yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah”</p>
<p>Jikapun memang arogansi ini masih tetap berdiri di bumi Indonesia ini. Cukuplah Allah yang menjadi penolong saya.</p>
<p>Hasbiyallah, Hasbiyallah, Hasbiyallah.</p>
<p>Saya masih mempercayai persidangan ini yang mulia majelis hakim, saya yakin keadilan itu ada. Untuk saya dan untuk anak anak saya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Kacab Bank BPR DATA Semarang Dipidanakan, Dugaan Kriminalisasi Bankir Berlanjut?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/21/eks-kacab-bank-bpr-data-semarang-dipidanakan-dugaan-kriminalisasi-bankir-berlanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 08:27:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[BPR DATA]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Manu]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminilasasi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555177</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;  Upaya praperadilan yang dilakukan oleh Hari Manu Wibowo, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Perekonomian Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA) Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 21 April 2026. &#8220;Menimbang bahwa permohonan termohon menyatakan ditolak sepenuhnya,&#8221; kata Hakim Ketua, Dian Kurniawati. Dengan demikian, upaya Hari Manu Wibowo dan tim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/eks-kacab-bank-bpr-data-semarang-dipidanakan-dugaan-kriminalisasi-bankir-berlanjut">Eks Kacab Bank BPR DATA Semarang Dipidanakan, Dugaan Kriminalisasi Bankir Berlanjut?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong> Upaya praperadilan yang dilakukan oleh Hari Manu Wibowo, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Perekonomian Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA) Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 21 April 2026.</p>
<p>&#8220;Menimbang bahwa permohonan termohon menyatakan ditolak sepenuhnya,&#8221; kata Hakim Ketua, Dian Kurniawati.</p>
<p>Dengan demikian, upaya Hari Manu Wibowo dan tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut tetap pada ranah perdata ditolak.</p>
<p>Perjuangannya membela diri akan berlanjut dengan status tersangka dugaan tindak pidana pada perkara kredit macet salah satu nasabah di BPR DATA yang terjadi pada 2025 tersebut.</p>
<p>Sebagai informasi Hari Manu Wibowo telah ditetapkan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng), sesuai pelaporan yang dilakukan oleh komisaris bank tersebut.</p>
<p>Kuasa hukum Hari Manu Wibowo, Sujiarno Broto Aji, mengatakan upaya pembelaan diri masih akan berlanjut meskipun praperadilan ditolak.</p>
<p>&#8220;Semua permohonan kita tentang tidak sahnya penetapan status tersangka ditolak. Kami masih meyakini banyak tingkatan medan kita untuk berjuang. Kita tidak berhenti sampai di sini saja,&#8221; katanya usai sidang praperadilan itu.</p>
<p>Aji mengatakan, akan menjalankan tahapan-tahapan lebih lanjut menyesuaikan dengan proses yang akan berjalan.</p>
<p>&#8220;Karena kemudian nanti klien tentunya akan diperiksa lagi sebagai tersangka,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan, kata dia, salah satunya yang memungkinkan akan melakukan permohonan gelar perkara khusus di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).</p>
<p>Selain itu juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).</p>
<p>&#8220;Nah, mungkin kan selama ini juga banyak perkara-perkara yang bisa terselesaikan di sana. Kita berharap bisa ada perubahan di sana,&#8221; katanya.</p>
<p>Aji mengatakan, banyak terjadi kejanggalan pada perkara dugaan kriminalisasi bankir di Semarang itu. Dia berharap mampu membuktikannya di persidangan pengadilan nantinya.</p>
<p><strong>Penetapan Tersangka Cacat Hukum</strong></p>
<p>Sementara pada sidang praperadilan pekan au, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, Dr. Unggul Basoeki, mengatakan, penetapan tersangka tidak melalui prosedur yang semestinya.</p>
<p>“Dari sisi hukum acara pidana, saya melihat penetapan tersangka ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan yang cacat, bahkan sejak awal. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilengkapi prosedur administratif, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).</p>
<p>Namun, dalam perkara ini, SPDP disebut tidak diterbitkan.</p>
<p>Menurutnya, ketiadaan SPDP menjadi persoalan serius karena dokumen tersebut berfungsi sebagai alat kontrol terhadap jalannya penyidikan, baik bagi kejaksaan maupun pihak pembela.</p>
<p>“SPDP itu alat kontrol, baik bagi kejaksaan maupun advokat, untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan.</p>
<p>Jika itu tidak dipenuhi, maka patut dipertanyakan legalitas prosesnya,” katanya.</p>
<p><strong>Honor dari Guru Vokal Disangka Gratifikasi Pencairan Kredit</strong></p>
<p>Perkara dugaan kriminalisasi bankir ini bermula usai kondisi kredit macet salah seorang nasabah BPR DATA pada 2025.</p>
<p>Hari Manu Wibowo dianggap memperoleh gratifikasi untuk meloloskan pencairan kredit senilai Rp1,5 miliar.</p>
<p>Padahal, nasabah tersebut sudah menjadi nasabah prioritas BPR DATA sejak 2020, sebelum Hari Manu Wibowo bergabung pada bank tersebut.</p>
<p>Kejanggalan lain, kata dia, jabatan sebagai kepala cabang hanya memiliki wewenang pencairan batas plafon kredit maksimal Rp500 juta.</p>
<p>Hari Manu juga mengatakan, mekanisme persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang. Ini melibatkan berbagai pihak mulai dari marketing, analis kredit, hingga direksi, dengan keputusan akhir berada di tangan direktur utama.</p>
<p>“Ini sistem berjenjang. Saya hanya merekomendasikan berdasarkan analisa. Keputusan akhir ada di direktur utama. Tapi kenapa justru saya yang ditersangkakan,” katanya.</p>
<p>Di sisi lain, Hari Manu memiliki profesi lain sebagai musisi di luar pekerjaannya sebagai bankir. Bahkan sejak tahun 2.000-an kala awal meniti karir di bank swasta lain.</p>
<p>Di luar pekerjaan sebagai bankir itu, Hari Manu pernah diminta oleh nasabah tersebut untuk mengajari musik dan olah vokal.</p>
<p>Sesuai kemampuannya, Hari Manu lantas menyetujuinya. Dia mendapat pembayaran Rp1-2 juta per sesi mengajar. Angka yang dinilai wajar,  sebagai pelaku industri kreatif.</p>
<p>Kembali menurut kuasa hukum, Sujiarno Broto Aji, aktivitas itulah yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.</p>
<p>Dia mengatakan, aktivitas mengajar musik tidak memiliki kaitan dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.</p>
<p>“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/eks-kacab-bank-bpr-data-semarang-dipidanakan-dugaan-kriminalisasi-bankir-berlanjut">Eks Kacab Bank BPR DATA Semarang Dipidanakan, Dugaan Kriminalisasi Bankir Berlanjut?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cerita Eks Bankir di Salatiga Sukses Beternak Ayam Kampung, Modal Tabungan dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/15/cerita-sukses-eks-bankir-ternak-ayam-kampung-di-salatiga-modal-tabungan-dan-dana-pensiunan-bpjs-ketenagakerjaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 16:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Info Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[ayam kampung]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs]]></category>
		<category><![CDATA[Elba]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[KUB]]></category>
		<category><![CDATA[modal]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Salatiga]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Farm]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=446882</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Bramana Kusuma (44) putuskan berhenti usai 15 tahun bekerja di bidang keuangan dan perbankan. Dana tabungan dan pensiunan JHT BPJS Ketenagakerjaan jadi modal membangun usaha ternak ayam kampung jenis KUB dan Elba. Tren sadar pola hidup sehat memantik tingginya permintaan telur, dan daging ayam kampung yang lebih organik dan berkelanjutan. Usahanya makin berkembang, bahkan kewalahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/15/cerita-sukses-eks-bankir-ternak-ayam-kampung-di-salatiga-modal-tabungan-dan-dana-pensiunan-bpjs-ketenagakerjaan">Cerita Eks Bankir di Salatiga Sukses Beternak Ayam Kampung, Modal Tabungan dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>“Bramana Kusuma (44) putuskan berhenti usai 15 tahun bekerja di bidang keuangan dan perbankan. Dana tabungan dan pensiunan JHT BPJS Ketenagakerjaan jadi modal membangun usaha ternak ayam kampung jenis KUB dan Elba. Tren sadar pola hidup sehat memantik tingginya permintaan telur, dan daging ayam kampung yang lebih organik dan berkelanjutan. Usahanya makin berkembang, bahkan kewalahan menyuplai anakan ayam (DOC) ke peternak di Pulau Jawa dan penjuru nusantara…”</em></p>
<p><strong>MENDUNG</strong> menggelayut di langit Kota Salatiga, Jawa Tengah, Ahad 7 November 2024 pagi menjelang siang. Suhu udara berkisar 25 derajat celcius, menjadi lebih dingin sore hari kala hujan membasahi si kota dingin. Bramana Kusuma (44) duduk di bangku teras rumahnya, menikmati udara yang terasa cukup sejuk, dan segarkan rongga dada dalam sekali tarikan nafas.</p>
<p>Bram, sapaan akrabnya, baru saja selesai beraktivitas di kandang ayam kampung yang dinamai Setya Farm di belakang rumah. Semakin menarik, peternakan ini berada di perkampungan Jalan Nakula Sadewa, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, di kaki Gunung Merbabu itu.</p>
<p>Jenis ayam kampung yang dibudidayakan di Setya Farm yakni Ayam Kampung Petelur Unggul Balitbangtan (KUB) dan Elba. Hampir saban hari, rutinitas Bram menyiapkan dan memberi pakan ayam kampung, mengecek kondisi kesehatan, kebersihan kandang, hingga memeriksa mesin tetas telur, serta anak-anak ayam atau <em>Day Old Chicken</em> (DOC), dan lain-lain.</p>
<p>“Pemberian pakan ayam kampung ini cukup dua kali sehari. Pagi sebelum pukul 07.30 WIB, dan sore sebelum pukul 16.30 WIB,” kata Bram, pria yang terakhir berkarir sebagai Marketing Head di salah satu bank di Kota Salatiga itu.</p>
<p>Di sela-sela waktu itu, Bram sedang menerima kunjungan calon peternak dari Komunitas Latar Kalitan di Salatiga yang tertarik dengan peternakan Ayam KUB dan Elba. Mereka ingin belajar melihat peluang pasar, sekaligus berkonsultasi tentang bagaimana beternak ayam kampung secara organik dan berkelanjutan.</p>
<p>Dia juga kerap menerima kunjungan kerja dari instansi pemerintahan, perguruan tinggi, atau swasta. Selain itu ada pula kunjungan dari kalangan mahasiswa yang ingin belajar, tugas kuliah, riset, ataupun magang .</p>
<p>Teni, Ketua Komunitas Latar Kalitan mengaku ingin berkonsultasi tentang potensi ekonomi beternak ayam kampung KUB dan Elba. Baru sepekan belakangan dia mengetahui ada jenis ayam kampung petelur produktif atau unggul yakni Ayam KUB dan Elba yang diternak.</p>
<p>“Kami diberitahu (keunggulan ayam itu), ada peternakannya ternyata dekat sini. Jadi kami kesini mau belajar beternak untuk kemandirian komunitas. Supaya ada perputaran ekonomi yang dihasilkan di komunitas. Seumpama punya kegiatan bagaimana caranya, ada hasil yang dari kami sendiri dan setidaknya untuk kami sendiri,” kata dia.</p>
<p>Setelah mendapat informasi tentang keunggulan Ayam Kampung KUB dan Elba, dia berkonsultasi tahap awal tentang cara beternak dari anakan. Teni lantas memantapkan diri memesan 100 anakan ayam atau DOC dari Setya Farm.</p>
<p>“Kandangnya sudah siap dari triplek sederhana. Tinggal modelnya disempurnakan mengikuti arahan mas Bram. Supaya nyaman, hangat, bebas hewan pemangsa juga seperti tikus,” kata dia.</p>
<p>Teni mengatakan, Komunitas Latar Kalitan berdiri pada 2013 dan bergerak pada lingkungan, seni, dan budaya. Salah satu fokusnya menciptakan ruang untuk anak-anak remaja sekitar untuk bergerak pada tiga elemen itu.</p>
<p>Komunitas melakukan kegiatan seperti penanaman pohon di Kaki Gunung Merbabu sisi Utara, konservasi mata air, kerajinan, hingga kesenian. Belajar beternak Ayam Kampung KUB dan Elba kini bakal menjadi jalan baru komunitas  yang diselaraskan dengan tujuan konservasi lingkungan, serta seni, dan budaya.</p>
<figure id="attachment_447922" aria-describedby="caption-attachment-447922" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-447922" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-2.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-2.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-2-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-2-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447922" class="wp-caption-text">Bram memanen telur Ayam Kampung KUB dan Elba, di kandang peternakan Setya Farm. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Memulai Usaha</strong></p>
<p>Usaha yang sedang berkembang milik Bram, yakni peternakan ayam kampung petelur unggul. Ada dua jenis ayam kampung yang dikembangkan. Pertama, Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) asli Jawa Barat, dan Elba yang berasal dari Jeddah, Arab Saudi.</p>
<p>Bram mulai fokus menggeluti usaha peternakan ini saat Covid 19 merebak di Indonesia pada 2020. Saat itu dia masih bekerja dengan jabatan Marketing Head di salah satu bank di Salatiga. Tak lama kemudian memutuskan undur diri dari perusahaan dan fokus mengembangkan bisnis ayam kampung.</p>
<p>“Ketika Covid 19, saya WFH (<em>work form home</em>) enam bulan jadi fokus di kandang, mengembangkan dan beternak ayam KUB. Sebetulnya sudah sedikit-sedikit memulai usaha ini ketika masih kerja,” kata dia.</p>
<p>Jauh sebelum itu, keinginan berwirausaha dan praktiknya telah dilakukan Bram meski belum mendapat keberhasilan. Dia pernah usaha sayuran hidroponik selama kurang lebih dua tahun. Karena pasarnya kurang menjanjikan, dia berganti usaha beternak cacing.</p>
<p>“Itu gagal juga lalu ganti beternak ulat hongkong selama satu tahun gagal lagi. Lalu ternak ulat jerman  sudah beli kumbangnya juga, proses satu tahunan gagal lagi,” kata dia.</p>
<p>Pada 2015, Rama mulai melirik beternak unggas yakni Ayam Joper atau Jowo Super yang merupakan persilangan dua jenis ras ayam yang berbeda. Saat itu, kata dia, masyarakat menganggap Ayam Joper sebagai Ayam Kampung.</p>
<p>Dia mengaku, bisnis itu cukup berkembang dan mampu menyuplai Ayam Joper ke sejumlah rumah makan. Bisnis itu bertahan selama empat tahun hingga 2019, lalu terhenti karena jatuhnya harga di pasaran.</p>
<figure id="attachment_447923" aria-describedby="caption-attachment-447923" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447923" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-3.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-3.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-3-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-3-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447923" class="wp-caption-text">Bram memmberikan pakan Ayam KUB dua kali sehari, pagi dan sore, di kandang petetnakan Setya Farm, Kota Salatiga, Ahad 10 November 2024. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Ayam KUB</strong></p>
<p>Berjalannya waktu, dia berinisiatif mencari jenis ayam kampung yang lebih unggul dan menguntungkan secara pasar. Bram mulai mencari informasi dari internet, hingga membaca tentang keunggulan Ayam Kampung KUB dengan produksi telur yang tinggi.</p>
<p>“Setelah harga panen Ayam Joper jatuh, lalu saya punya inisiatif belajar lagi mencari ayam kampung yang asli. Lalu riset akhirnya ketemu Ayam KUB ini,” kata dia.</p>
<p>Melansir laman Kementerian Pertanian, Ayam Kampung KUB merupakan salah satu galur ayam hasil pemuliaan ayam kampung <em>(Gallus-gallus domesticus) </em>yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Sifat mengeram ayam KUB-1 telah dikurangi, menjadikan ayam melompati masa siklus mengeram telur, lalu bersiap produksi telur lagi.</p>
<p>Sifat itu menjadi keunggulan Ayam KUB-1 dibandingkan ayam kampung biasa. Produksi telur satu indukan dapat mencapai 180 butir pertahun. Ayam KUB-1 juga mempunyai potensi pedaging yang baik. Pada usia panen 12 pekan, bobot ayam KUB-1 mampu mencapai 0,8-1 kg.</p>
<p>Setelah riset dilakukan Bram, dia segera belajar langsung ke peternak Ayam KUB senior yang sudah berjalan baik. Setelah tiga bulan belajar, dia memberanikan diri memesan anakan ayam atau DOC sebanyak 20 ekor untuk dibesarkan. Keberanian itu berbekal pengalaman Bram beternak ayam sebelumnya.</p>
<p>“Perkembangannya (ayam) bagus. Mulai umur lima bulan bisa seleksi ayamnya untuk dijadikan indukan. Pada usia 5,5 bulan ayam itu sudah belajar bertelur,” ucap sosok bernama lengkap Bramana Kusuma Setya Wicaksana ini.</p>
<p>Setelah produksi telur ayam pelahan meningkat, langkah selanjutnya harus memasarkannya. Rejeki berpihak pada Bram, menurutnya pada masa awal Covid 19 permintaan telur ayam kampung tinggi. Begitupun dengan dagingnya.</p>
<p>Hal itu, kata dia, dikarenakan pada masa Covid 19 masyarakat mulai sadar pola hidup sehat. Ada kalangan yang memilih konsumsi protein hewani dari telur dan daging ayam kampung. Di mana  pembudidayaannya lebih organikdan berkelanjutan dibandingkan ayam ras.</p>
<p>“Telurnya coba jual ternyata peminatnya lumayan bagus, malah setiap hari rata-rata tambah konsumennya. Waktu itu awal Covid 19, pola hidup sehat masyarakat sudah terfikirkan lebih baik. Makanan sehat untuk menambah imunitas. Katanya bisa untuk percepat penyembuhan pasien,” kata sosok asal Magelang itu.</p>
<p>Permintaan telur ayam kampung untuk konsumsi terus bertambah, baik dari Salatiga atau luar daerah. Pasar yang menjanjikan itu dibacanya, Bram merasa harus memperbanyak produksi telur ayam kampung lagi.</p>
<figure id="attachment_447924" aria-describedby="caption-attachment-447924" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447924" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-4.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-4.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-4-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-4-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447924" class="wp-caption-text">Sama dengan Ayam KUB, pemberian pakan sehari dua kali juga sama dilakukan kepada jenis Ayam Elba. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Ayam Elba</strong></p>
<p>Kurang lebih satu tahun setelah mulai beternak Ayam KUB, dia tak ragu dan riset lagi dengan membaca sejumlah literatur tentang jenis ayam kampung lain yang lebih produktif bertelur. Sejalan kemudian, bertemulah dengan jenis ayam kampung yang produksi telurnya lebih tinggi, yakni Ayam Elba.</p>
<p>Sejumlah literatur di internet menyebut, Ayam Elba dikembangkan oleh Lala Setyawan atau dikenal Haji Lala asal Dusun Batikan, Kabupaten Temanggung. Di mana pada 2010 saat ibadah haji, dia membawa pulang 60 an butir telur ayam dari Jeddah.</p>
<p>Sesampainya di Indonesia, ayam itu ditetaskan namun gagal. Tersisa tiga telur yang dititipkan ke rekannya peternak yang ternyata berhasil menetas lengkap ada jantan dan betina. Akhirnya ayam itu dikembangkan Haji Lala, dan dinamai ‘L (dibaca el) ’ berasal dari awalan namanya, dan ‘Ba’ awalan nama Dusun Batikan.</p>
<p>“Saya langsung ke Haji Lala di Temanggung. Itu saya ke sana dan niatkan belajar, dan memang telurnya sama persis dengan ayam kampung. Waktu itu beli satu boks DOC Ayam Elba, selang dua pekan beli pulet atau calon indukan yang betina 20-an ekor,” kata Rama.</p>
<p>Pada umur empat bulanan, Ayam Kampung Elba sudah mulai bertelur dengan catatan pemberian pakan yang bagus, serta bobot ayam betina minimal 1 kg. Artinya lebih cepat bertelur dibandingkan Ayam Kampung KUB pada usia 5,5 bulan, dan bobot rata-rata 1,3 kg.</p>
<p>“Ayam Elba ternyata produksi telurnya lebih banyak, 300-320 butir dalam setahun. Kalau ayam kampung asli atau Jawa rata-rata produksi telur pertahun 60-80 butir. Kalau Ayam Kampung KUB 160-180 butir pertahun. Cukup banyak sekali kan selisihnya,” kata Bram.</p>
<p>Ayam Elba juga disebutnya punya keunggulan lain, yakni pakannya lebih irit dibandingkan Ayam KUB. Ayam Elba indukan betina rata-rata per ekor butuh asupan makanan 70-80 gram per hari. Untuk Ayam KUB 90-100 gram. Selisih 20-30 gram per ekor tiap hari. Artinya, untuk usaha telur konsumsi, Ayam Elba ini lebih bagus.</p>
<p>“Secara bentuk telur, fisiknya sama dengan ayam kampung biasa. Kalau nilai gizinya tergantung nilai nutrisi dari pakan yang diberikan. Ayam Elba di tempat saya ini masih F1 atau galur murninya belum ada persilangan dengan ayam kampung lain,” kata dia.</p>
<p>Bram kemudian mengembangkan budidaya ternak Ayam Kampung jenis KUB dan Elba. Dua-duanya, kata dia, sama-sama menjanjikan baik produksi telur atau dagingnya. Kedua ayam itu mampu produktif bertelur hingga usia dua tahun.</p>
<figure id="attachment_447925" aria-describedby="caption-attachment-447925" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447925" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-5.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-5.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-5-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-5-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447925" class="wp-caption-text">Penggunaan pakan fermentasi, serta memanfaatkan bahan organik dari lingkungan sekitar menghemat 60% pakan pabrikan. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Peternakan Organik dan Berkelanjutan</strong></p>
<p>Keunggulan dari beternak dua jenis ayam kampung tersebut pembudidayaannya yang organik dan berkelanjutan. Tidak bergantung 100 persen pada pakan pabrikan, dan banyaknya suntikan seperti ayam ras. Hak kebahagiaan ayam kampung juga lebih bisa diberikan.</p>
<p>Contoh, letak kandang Setya Farm tepat berada di belakang rumah tempat tinggal Bram dan keluarga. Sepintas tak terlalu terdengar riuh suara ayam dari depan rumah. Bau kandang ayam tidak terasa seperti peternakan pada umumnya. Padahal jarak teras rumah dan kandang ayam hanya sekira 20 meter.</p>
<p>Lokasi peternakan yang berada di perkampungan itu tak terlalu menganggu warga sekitar. Hal itu dikarenakan, peternakan ayam kampung dilakukan secara organik. Pakan ayam menggunakan paduan sentrat atau pakan pabrikan, dan bahan-bahan organik yang difermentasi oleh Bram sendiri.</p>
<p>Dia menjelaskan, pakan fermentasi akan memaksimalkan penyerapan protein dalam sistem pencernaan ayam kampung. Dengan begitu, kotoran yang dikeluarkan tak banyak menimbulkan bau pembusukan di luar tubuh.</p>
<p>Metode inilah yang membuat peternakan ayam kampung cukup digemari bagi peternak maupun konsumennya. Pakan organik, membuat peternak tidak bergantung penuh pada pakan pabrikan yang menguras kantong. Bahan pakan organik juga bisa didapat menyesuaikan kondisi lingkungan sekitar.</p>
<p>“Sebisa mungkin Setya Farm dikelola secara organik, pakai pakan-pakan organik. Pasarnya bagus, untuk kebutuhan makanan sehat organik bagi masyarakat yang sudah sadar akan pola hidup,” kata dia.</p>
<p>Dalam pemberian pakan, memakai paduan sentrat pabrikan itu 40%, dan 60% makanan organik. Setya Farm punya resep sendiri mengolah pakan organik, berupa fermentasi campuran ampas tahu, ampas gandum, jagung, sayur-sayuran hijau, tepung cangkang telur, tepung ikan, dan lainnya.</p>
<p>“Bisa menggunakan sayur-sayuran hijau, bayam, kangkung, bisa ditanam sendiri, kami juga melakukannya. Kalau menggunakan sisa sayuran di pasar pastikan dicuci bersih, karena sudah terpapar pestisida. Pakai sisa makanan boleh, difermentasi makin bagus,” kata dia.</p>
<p>Bram juga menanam tumbuhan Trichantera yang dalam riset disebut punya kandungan protein tinggi. Daunnya bisa lebih lebar dari Jambu Jamaica. Tanaman ini telah banyak dikembangkan menjadi pakan ternak dengan kandungan protein cukup baik.</p>
<figure id="attachment_447928" aria-describedby="caption-attachment-447928" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447928" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-6.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-6.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-6-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-6-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447928" class="wp-caption-text">Bekerja sama dengan peguruan tinggi, sistem kelistrikan panel surya telah diterapkan untuk penerangan, pengairan, dan penghangat kandang Setya Farm. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Panel Surya dan Biogas Penghangat </strong></p>
<p>Mengingat suhu udara di Salatiga yang cukup dingin, ayam kampung butuh penghangat ruangan. Di Kandang Setya Farm mengandalkan penghangat dari bohlam lampu listrik, dan blower. Begitupun dengan mesin tetas telu elektrik.</p>
<p>Pemantauan suhu dilakukan dengan menggunakan Thermometer. Untuk anakan ayam suhu ruangan setidaknya harus lebih dari 30 derajat celcius. Untuk ayam dewasa sudah punya kelebatan bulu, artinya lebih tahan suhu ketimbang DOC, namun harus tetap hangat.</p>
<p>Pada kadang ayam dewasa saat ini terdapat blower penghangat ruangan berenergi listrik. Sementara kelistrikan, untuk air minum otomatis dan penerangan di kandang sudah menggunakan panel surya sebagai energi baru terbarukan (EBT) yang berkelanjutan rancangan dari mahasiswa Politeknik Negeri Semarang (Polines).</p>
<p>Bram, berencana membuat sistem energi penghangat ruangan dari biogas. Biogas itu berasal dari kotoran ayam yang akan ditampung terlebih dahulu. Hal ini menunjang konsep peternakan organik dan berkelanjutan.</p>
<p>“Di Salatiga penghangat ruangan (kandang) penting sekali karena di sini dingin. Nanti arahnya ke depan mau pakai energy alternatif lain pakai kayak biogas dari kotoran si ayam. Apalagi populasinya banyak, selama ini DOC di atas 300 ekor pakainya tabung gas itu boros. Jadi arahnya kita riset ke biogas,” katanya.</p>
<figure id="attachment_447926" aria-describedby="caption-attachment-447926" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447926" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-7.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-7.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-7-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-7-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447926" class="wp-caption-text">Pencegahan penyakit dilakukan dengan menjaga kebersihan kandang, dan penyemperotan disinfektan, di peternakan Setya Farm. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Pencegahan Penyakit</strong></p>
<p>Pada metode pencegahan penyakit, Ayam KUB dan Elba dilakukan dengan cara organik, tanpa obat-obatan kimia. Tak banyak suntik obat-obatan pada ternak ayam kampung itu.</p>
<p>Bram mengatakan, hal pertama yang dilakukan yakni pola pencegahan dengan rutin menjaga kebersihan kandang, termasuk tempat makan, dan minum. Hal tersebut mutlak dan vital, tidak boleh tidak dilakukan.</p>
<p>Untuk menjaga kesehatan dan imunitas ayam, Bram memakai obat-obatan tradisional rempah-rempah. Beberapa rempah misalnya menggunakan racikan jahe, kunir, dan lainnya. Daun papaya juga bagus untuk mengobati cacingan. Bahan-bahan itu bisa diracik sendiri atau dibeli di toko daring bila ingin lebih memudahkan.</p>
<p>“Yang kedua, kalau di Setya Farm, saya tidak mengizinkan peternak unggas, dan pedagang unggas masuk ke kandang. Itu juga mutlak. Kenapa? karena mereka yang paling berpotensi membawa virus penyakit yang tidak terlihat,” katanya.</p>
<p>Meski demikian, kandang masih butuh penyemperotan penangkal virus menggunakan disinfektan kimia. Setidaknya tiga hari sekali disemprot dengan merek yang berbeda. Hal ini dilakukan agar bakteri dan virus penyakit tidak menjadi kebal pada satu jenis merek saja.</p>
<figure id="attachment_447927" aria-describedby="caption-attachment-447927" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447927" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-8.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-8.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-8-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-8-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447927" class="wp-caption-text">Pemasaran telur ayam dilakukan juga bermitra dengan komunitas peternak ayam kampung lain.(Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Pemasaran </strong></p>
<p>Tips untuk pemasaran produk, Bram punya strategi dalam menjual telur, dan daging ayam kampung. Ilmu <em>marketing </em>yang dimiliki dipakai, dia punya strategi menarik pembeli. Salah satunya menjual paket telur ayam kampung, tiap sepuluh butir gratis tambahan satu.</p>
<p>Mulanya, dia menyasar berjualan ke sekolah-sekolah, dengan target konsumennya para guru. Sasaran pertama pasarnya dari kelompok ekonomi menengah. Dari sisi peminat, dia harus mengelompokkan segmentasi pasar.</p>
<p>“Jadi ada segmen ekonomi menengah ke atas. Kemudian masyarakat yang sadar dengan pola hidup sehat,” kata Bram, lulusan sarjana hukum tersebut.</p>
<p>Kemudian ada pasar konsumen yang beli untuk penyembuhan atau terapi. Dirinya juga masuk ke kantor-kantor instansi pemerintahan, ada juga masuk ke rumah sakit untuk pasar pegawai di sana.</p>
<p>Langkah lain dengan kolaborasi dengan komunitas peternak ayam kampung lain yang sudah punya langganan membeli telur seperti warung makan dengan menu Gudeg. Biasanya pedagang itu hanya memakai telur ayam kampung.</p>
<p>“Untuk penjualan telur ayam kampung konsumsi pada tahun pertama, saya jual harian dari pintu ke pintu rata-rata per hari 60-100 butir. Sekarang per hari produksi 200-500 butir, dari pelanggan tetap dan <em>reseller</em>. Per butir harganya saya jual bisa Rp2.500. Kalau untuk <em>reseller</em> lebih murah lagi karena mereka untuk dijual lagi,” kata Rama.</p>
<p>Dia melanjutkan, secara pasar telur ayam kampung prospek segmentasinya besar untuk masyarakat perkotaan. Ada peternak yang besar sudah mampu menyuplai telur aya kampung ke minimarket. Akan tetapi dia menilai peluang bisnisnya masih banyak dan luas.</p>
<p>“Masih luas pasarnya, kompetitornya tidak banyak. Kebutuhan telur ayam kampung konsumsi skala besar kita harus langsung ke <em>end-user</em>, di mana profitnya lebih banyak dibandingkan pengepul,” kata dia.</p>
<figure id="attachment_447929" aria-describedby="caption-attachment-447929" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447929" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-9.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-9.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-9-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-9-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447929" class="wp-caption-text">Telur Ayam KUB dan Elba ditetaskan menggunakan mesin berkapasitas 50 dan 70 butir. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Fokus Penetasan DOC</strong></p>
<p>Potensi bisnis Ayam Kampung KUB dan Elba, disebut Bram, sangat menarik. Sejak Covid 19 khususnya permintaan telur ayam kampung organik untuk konsumsi masih menjanjikan.</p>
<p>Pasar yang khas ini, membuat banyak peternak atau calon peternak melirik bisnis ternak Ayam Kampung KUB, dan Elba tersebut. Melihat hal itu, Bram mencoba fokus pengembangan bisnis penetasan telur fertil menjadi anak ayam atau DOC sejak 2023. Tujuannya menyuplai ke peternak di Pulau Jawa, dan penjuru daerah di Indonesia.</p>
<p>“Walaupun dari 2020, sudah ada telur fertil yang terus ditetaskan. Sekarang banyak permintaan DOC, saya bisa melayani ke seluruh Pulau Jawa. DOC dkirim lewat jalur ekspedisi hewan, biasanya lewat PT KAI Logistik. Potensi permintaan dari luar pulau juga menarik seperti di Kalimantan,” ujarnya.</p>
<p>Secara populasi di kandang Setya Farm, terdapat Ayam KUB kurang lebih sekira 30 paket. Dalam satu paketnya terdapat satu jantan dan lima betina. Kemudian Ayam Elba sekira 10 paket. Keduanya digunakan untuk menyuplai telur fertil penetasan DOC.</p>
<p>Diakuinya jumlah itu belum banyak, bila melihat permintaan DOC. Bahkan, permintaannya harus inden atau pesan jauh-jauh hari sebelumnya. Solusinya, dia bermitra dengan sejumlah komunitas peternak lokal di Salatiga untuk mendapatkan suplai telur fertil.</p>
<p>“Yang indukan Ayam Elba tidak terlalu banyak, karena kita juga punya mitra peternak kita bentuk mitra kecil di Salatiga. Kita saling kerja sama kalau ada permintaan di luar. Karena saya tidak punya karyawan yang membantu pekerjaan,” kata dia.</p>
<p>Untuk permintaan DOC, per pekannya paling tidak dia mengirim dua kali pesanan ke pelanggan. Dia punya mesin tetas telur masing-masing berkapasitas 500 butir, dan 700 butir. Produksinya, mampu menetaskan setidaknya 400-an DOC setiap pekannya, dengan pengiriman ke pelanggan tiga hari sekali.</p>
<p>“Anak ayam DOC itu bisa dijual satu hari setelah menetas, ketika bulu sudah kering, bisa jalan, belajar makan dan minum langsung bisa dikirim dan aman. Pengiriman ke seluruh Pulau Jawa. Pernah, misalnya perjalanan dua hari Alhamdulillah masih sehat. Ya paling mati satu atau dua ekor, tapi kasusnya normal karena terinjak temannya,” kata Bram.</p>
<p>Kenyamanan keterjaminan produk sampai kepada pelanggan menjadi penting. Setiap pengiriman pesanan satu boks berisi 100 ekor ayam DOC akan ditambahkan dua ekor sebagai garansi pengganti bilamana ada yang mati.</p>
<p>“Harga anak ayam DOC untuk Ayam KUB Rp8 ribu per ekor, dan Ayam Elba Rp10 ribu per ekor. Sistem pemesanan DOC antre dulu, dan menitip uang muka minimal 25 persen, serta tambah uang ongkos kirim. Kalau mau diambil ke sini tidak ada ongkos kirim,” katanya.</p>
<p>Dia memerinci pasar anakan ayam DOC cukup bagus di Jawa Tengah khususnya. Misalnya dia telah melakukan kerja sama dengan wisata edukasi di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Di sana ada anak-anak muda pengusaha yang mengembangkan peternakan, dan pertanian di desa.</p>
<p>Pengiriman DOC juga dilakukan ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Timur, dan kota-kota lainnya. Peternak dari luar pulau seperti Kalimantan juga mulai banyak melirik usaha Ayam Kampung. Mereka mulai belajar dan memesan bibit dari Pulau Jawa.</p>
<figure id="attachment_447930" aria-describedby="caption-attachment-447930" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447930" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-10.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-10.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-10-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-10-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447930" class="wp-caption-text">Pengurus Komunitas Latar Kalitan di Salatiga belajar langsung cara membuat pakan fermentasi ternak Ayam Kampung KUB dan Elba di kandang Setya Farm. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Tantangan dan Tips Peternak Pemula</strong></p>
<p>Bisnis yang dilakukan Rama tak selamanya mulus, di mana awal mula beternak banyak yang mati. Saat itu memelihara Ayam Joper sebaga peternak yang masih pemula. Dia mendapat bibitnya yang mungkin kurang bagus.</p>
<p>“Pernah hampir mati sebagian. Ambil DOC tiga boks mati hampir 150 an. Yang Ayam KUB dan Elba Alhamdulillah bagus hasilnya karena sudah pernah belajar saat pelihara Ayam Joper. Paling kematian karena kematian wajar, bukan penyakit atau virus. Biasanya mati karena suhu kandang dingin, kurang hangat. Tapi belajar terus, kita pakai Thermometer untuk atur suhu ruangan kandang,” kata dia.</p>
<p>Tantangan yang lain yakni penyakit. Biasanya yang menyerang ayam ketika pancaroba seperti sekarang ini yakni pilek atau batuk. Ada juga penyakit yang menyerang saluran pernafasan hingga membuat mata bengkak.</p>
<p>“Kalau suhu panas itu juga sering muncul stress, lalu berak kapur, berak hijau. Semuanya itu sebetulnya tergantung dari kebersihan kandang dan pencegahan. Lebih baik mencegah dan mengobati,” katanya.</p>
<p>Selebihnya, kata Bram, harus terus belajar dan nanti akan menemukan permasalahan. Peternak harus belajar terus sampai hafal dan ahli serta mampu mengatasi permasalahan penyakit.</p>
<p>Untuk peternak pemula, Bram punya saran agar berani mencoba praktik dengan mulai memelihara jumlah populasi ayam yang sedikit dahulu.</p>
<p>Ketika berproses, kata dia, pasti akan menemui kendala atau permasalahan. Peternak pemula bisa berkonsultasi dengan peternak yang sudah jalan bisnisnya untuk membantu memberikan solusi.</p>
<p>“Kalau berhasil nanti bisa menambah populasi ayam lagi. Berproses, jangan patah semangat, optimistis, nikmati proses itu, tidak perlu takut akan kegagalan. Usaha itu bertahap,” kata dia.</p>
<figure id="attachment_447931" aria-describedby="caption-attachment-447931" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447931" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/AyamKampung-11.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/AyamKampung-11.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/AyamKampung-11-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/AyamKampung-11-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447931" class="wp-caption-text">Bisnis Ayam Kampung KUB dan Elba di Setya Faam tak hanya berfokus pada telur dan daging, kini mulai produksi anakan ayam ata DOC. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Modal Tabungan dan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan</strong></p>
<p>Jatuh bangun berkembangnya bisnis Setya Farm milik Bram tentu ditunjang keuangan sebagai permodalan. Mencari tambahan modal telah menjadi bagian cerita tersendiri yang mengenang dalam benak sepanjang perjalanan bisnisnnya. .</p>
<p>Kilas balik, Bram mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit saat masih bekerja di industri keuangan dan perbankan. Tekadnya kuat, dia selalu menyisihkan sebagian dari bonus atau insentif dari kantor untuk menyicil biaya pembangunan kandang, dan membeli peralatan lainnya.</p>
<p>“Iya mas, mengumpulkan uang sedikit-sedikit. Terus dapat keuntungan dari hasil panen atau penjualan yang diputarkan lagi untuk modal mengembangkan usaha,” kata dia.</p>
<p>Selain dari tabungan pribadi, dan perputaran keuntungan bisnis itu, Bram merupakan penerima manfaat dari hak dana pensiunan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Nilai yang terkumpul selama setidaknya 15 tahun bekerja sebagai karyawan itu digunakan untuk memaksimalkan modal mengembangkan bisnis.</p>
<p>“Asuransi BPJS Ketenagakerjaan juga habis masuk modal. Saya lupa angka pastinya, kurang lebihnya sekitar Rp20 juta untuk menambah modalnya,” tutur dia mengingat sembari tersenyum tipis.</p>
<p>Bram bersyukur dengan akses permodalan itu menunjang berkembangnya bisnis ayam kampung. Dia berharap, wirausaha peternakan seperti itu bisa memberikan motivasi, inspirasi, dan manfaat yang positif untuk semua orang. Terlebih bagi mereka yang ingin berwirausaha dimulai dari yang kecil sekalipun.</p>
<figure id="attachment_447932" aria-describedby="caption-attachment-447932" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-447932" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-12.jpeg" alt="" width="681" height="384" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-12.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-12-400x226.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/11/Ayam-Kampung-12-150x85.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-447932" class="wp-caption-text">Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat data pencairan JHT paling tinggi dibandingkan empat program lainnya. (Foto: Diaz Azminatul Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Tren Pemanfaatan JHT untuk Modal Usaha</strong></p>
<p>Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DI Yogyakarta, Isnavodiar Jatmiko, menjelaskan, ada temuan tren menarik dari pemanfaatan dana pensiunan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Tujuan semula JHT itu, kata dia, untuk masa pension. Ada juga sebagai penyangga sembari mencari pekerjaan baru sektor formal. Akan tetapi, kini mulai ada tren banyak masyarakat yang mencairkan JHT untuk digunakan sebagai modal usaha.</p>
<p>Temuan ini dikuatkan dalam survei nasional BPJS Ketenagakerjaan periode 22 Juli-31 Oktober 2024. Survei melibatkan 11 ribu responden yang berasal dari 9.934 peserta, dan 1.096 ahli waris. Rinciannya terdapat responden dari pekerjaan formal 9.439 orang, dan 1.591 informal. Survei juga mencatat rata-rata upah, lama bekerja, hingga usia saat pencairan atau klaim pencairan JHT.</p>
<p>Tercatat penggunaan dana JHT untuk modal usaha angkanya mencapai 19,19%. Angka ini menarik, sebab menandakan adanya peningkatan sektor usaha informal. Kemudian dipakai keperluan sehari-hari sebanyak 27,87%. Selanjutnya pada angka 12,61% untuk persiapan masa tua seperti berinvestasi, menabung di tempat lain, atau pemanfaatan untuk hari tua lain.</p>
<p>Adapun responden sisanya memilih menggunakan JHT untuk kebutuhan persalinan, biaya beli susu atau pampers anak, pemakaman, perbaikan kendaraan, biaya kerja di luar negeri, pembayaran pajak, dan lainnya.</p>
<p>“Ada (hampir) 20 persen klaim JHT yang digunakan ke modal usaha. Angka ini walaupun harapan kami (JHT) itu dipakai untuk masa tua, akan tetapi sekarang sudah ada tren dipakai ke arah sana (modal usaha),” kata dia.</p>
<p>Dengan melihat survei itu, BPJS Ketenagakerjaan bisa membaca dan memantau pola tenaga kerja setelah berhenti bekerja di sektor formal. Jejak penerima manfaat JHT akan terlihat, apakah akan menjadi wirausaha, kembali ke pekerjaan formal lainnya atau tidak.</p>
<p>Pada saat penerima manfaat itu sudah klaim pencairan dana pensiunan JHT untuk menjadikannya modal usaha, artinya dia sudah pindah ke sektor Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memonitor bagaimana perkembangan wirausaha bermodal JHT itu, atau berapa lama bertahan.</p>
<p>“Masih bisa diikuti (data) kapan penerima manfaat itu membayar iuran dan sampai berapa lama. Kalau dia bayar iuran lanjut, artinya sektor bisnis informalnya berjalan terus. Kita jadi punya data tentang tren pemanfaatan dana JHT untuk modal usaha yang meningkat, itu menarik,” kata Jatmiko.</p>
<p>Lebih lanjut Jatmiko mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan data survei sebagai rujukan dalam membuat skema dukungan terhadap pelaku usaha di sektor informal. Dukungan terdekat yang diharapkan tentunya seperti pelatihan, dan akses permodalan, atau lainnya.</p>
<p>Dia mengakui, belum banyak program untuk pelatihan usaha dari instansi. Skema tersebut dikatakan belum dimiliki. Akan tetapi, dari data tersebut bisa membuat program yang bisa disinergikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan yang terkait lainnya, baik akses pelatihan, permodalan, dan lain-lain.</p>
<p>“(Program) pelatihan ada di Disnaker, jadi kalau bisa di-<em>connect </em>itu akan bagus banget. Ada banyak peluang kita melihat dari pembacan data ini. Fokus pertama kami memang memastikan hak masyarakat terpenuhi. Klaim dana dapat disalurkan dengan baik, pelayanan bagus, dan memastikan semua anggota keluarganya mendapat hak tersebut,” kata Jatmiko.</p>
<p>Dari data-data survei tersebut, juga bisa dilihat pergerakan tenaga kerja. Hal itu menunjukkan lini bisnis pekerjaan apa yang sedang tumbuh, sehingga bisa membantu  pemerintah dalam membaca pasar kerja.</p>
<p>Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan, ingin punya layanan bernilai tambah <em>(value added service)</em> untuk masyarakat, yaitu fungsi-fungsi konsultatif. Salah satunya, memberikan informasi akses-akses permodalan, di mana ada pelatihan, informasi data tren jenis usaha yang membuka lapangan pekerjaan.</p>
<p>“Termasuk inklusif <em>job center</em>. Nah <em>value added service</em> ini yang baik untuk digalakkan,” kata Jatmiko.</p>
<p>Untuk dukungan nyata kemudahan masyarakat dalam melakukan klaim atau pencairan dana JHT, instansi tersebut punya setidaknya tiga kemudahan layanan. Di antaranya, Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) Online, Layanan Lapak Asik di Kantor Cabang, dan Layanan klaim melalui Aplikasi JMO.</p>
<p>Sementara itu,melihat angka total jumlah klaim pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada 2023 sebanyak 513.827 orang, dengan nilai Rp5,2 Triliun (Rp5.233.064.494.740).</p>
<p>Catatan pada tahun ini hingga 31 Oktober 2024 terdapat 386.799 orang, dengan nilai Rp4,7 Triliun (Rp4.730.138.832.740). Trennya, angka itu dipastikan bisa terus bertambah hingga akhir tahun.</p>
<p>Pencairan JHT dipastikan yang tertinggi dibandingkan empat program lainnya hingga 31 Oktober 2024. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 58.533  kasus senilai Rp222 Miliar (Rp222.317.567.080). Jaminan Kematian (JKM) dengan 16.858 kasus, senilai Rp346 Miliar (Rp346.821.300.000).</p>
<p>Selanjutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan 23.053 kasus, pada angka Rp24 Miliar (Rp24.018.616.740). Jaminan Pensiun (JP) dengan 13.728 kasus, bernilai Rp155 Miliar (Rp155.669.385.110). Total pencairan kelimap program tersebut Rp5,47 Triliun (Rp5.478.965.701.670).***</p>
<p><strong>Diaz Azminatul Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/15/cerita-sukses-eks-bankir-ternak-ayam-kampung-di-salatiga-modal-tabungan-dan-dana-pensiunan-bpjs-ketenagakerjaan">Cerita Eks Bankir di Salatiga Sukses Beternak Ayam Kampung, Modal Tabungan dan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>