<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Babay Farid Wazdi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/babay-farid-wazdi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 07:57:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Babay Farid Wazdi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 01:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[duplik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557817</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-16/SKRTA/Ft.1/11/2025.</p>
<p>Dalam salah satu poinnya, Babay Farid Wazdi mengatakan pemrosesan kredit dengan segala standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan bermula dari itikad baik namun kini telah menjadi ujian hidup.</p>
<p>Kronologi pencairan kredit kepada Sritex, bermula pada tahun 2020. Babay mengatakan, saat itu pada awal masa Covid 19 situasi Jakarta begitu mencekam. Suara ambulans membawa pasien dan jenazah tidak berhenti meraung-raung. Rumah sakit membludak sampai harus membuat tenda di halaman parkir. Kuburan penuh dan ramai seperti mal. Mal sepi seperti kuburan.</p>
<p>“Rumah sakit kekurangan peralatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain sebagainya. Covid 19 selain berdampak pada krisis kesehatan, juga pada sosial, serapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Setidaknya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Kebijakan Penanggulangan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Babay.</p>
<p>Di tengah situasi seperti itu, Babay mengatakan, di Bank DKI menerima usulan mengucurkan kredit kepada PT Sritex. Usulan ini datang dari unit bisnis dan unit risiko kredit Bank DKI yang telah melalui proses yang panjang, beralur dan berjenjang sesuai ketentuan pedoman kredit perusahaan.</p>
<p>Dikatakan Babay, pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 berdasarkan itikad baik. Tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional, dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai komite A2.</p>
<p>“Hal mana sesuai uraian dakwaan Jaksa, tidak ada unsur kepentingan dan mendapatkan gratifikasi atau suap dari PT Sritex. Namun semata-mata ingin mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dan PEN dan juga memberikan yang terbaik kepada Bank DKI dan bangsa yang sedang dilanda Covid-19,” katanya.</p>
<p>Soal itikad baik, Babay mengatakan saat itu ditugaskan sebagai Direktur Pengganti dan anggota komite kredit A2 memberikan kredit kepada Sritex dengan keyakinan akan membantu perekonomian negara saat pemulihan ekonomi pada masa Covid 19.</p>
<p>Secara tegas, Babay mengatakan, tidak ada benturan kepentingan, proses kredit dilaksanakan dengan hati-hati sesuai SOP bank. Ini demi meningkatkan serapan tenaga kerja, membantu warga yang tengah dilanda Covid 19 dengan tersedianya APD, masker, dan lainnya.</p>
<p>Dia mengatakan, prosedur perbankan telah dijalankan secara hati-hati, dilakukan secara berjenjang dari bawah dengan prinsip segregation of duty, setiap jenjang bekerja secara independent. Tidak boleh diinterpensi sampai kepada komite kredit sesuai kewenangan dalam pedoman perusahaan.</p>
<p>“Setelah Komite A2 tanda tangan NK3, tugas dan tanggung jawab saya sebagai direktur pengganti sesuai SOP selesai. Saya kembali menjadi Direktur UMKM dan Syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, kata Babay, tugas pasca NK3 dilakukan oleh unit bisnis dan risk dengan pengiriman surat penawaran pemberian kredit (SPPK) dan fakta integritas. Kemudian penandatanganan kredit oleh unit bisnis, proses pencairan oleh unit risk, bisnis dan admin kredit.</p>
<p>Oleh karena itu, dikatakannya, bahwa sesuai dengan Alat Bukti yang terungkap di Persidangan Perkara a quo, serta sesuai dengan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terhadapnya tidak dapat dikenakan pidana.</p>
<p>“Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP, saya harus dibebaskan dari dakwaan, tuntutan, dan replik JPU,” ucap Babay. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Baha]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KH Nasirul Mahasin Nursalim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mens rea]]></category>
		<category><![CDATA[niat jahat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557809</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).</p>
<p>Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloloskan dugaan kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020. Di mana JPU mendalilkan adanya kerugian negara atas hal tersebut.</p>
<p>Kakak kandung dari KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha) sekaligus pendiri Santri untuk Negeri (Sunni), mengatakan, perkara yang dibawa kejaksaan ke meja hijau runtuh sejak awal. Perkara dugaan kredit macet dari Bank DKI kepada PT Sritex tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya mens rea.</p>
<p>KH Nasirul Mahasin Nursalim, mengatakan, JPU dalam sidang berbulan-bulan telah gagal membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yaitu mens rea atau kesalahan batin terdakwa.</p>
<p>”Tidak terdapatnya mens rea (niat jahat) dalam perkara Babay Farid Wazdi, demi keadilan, terdakwa harus dibebaskan,” katanya dalam pernyataan tertulis Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan ditandatangani, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, fakta persidangan yang telah digelar berbulan-bulan telah menunjukkan JPU hanya fokus pada peristiwa administratif, alur transaksi, dan konstruksi kronologis. Akan tetapi gagal total membuktikan adanya niat jahat, kesadaran akibat, atau bahkan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Babay Farid Wazdi.</p>
<p>”Ini adalah kekeliruan fatal. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat (mens rea),” ucapnya.</p>
<p>Dia meruntut KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melakukan kodifikasi ulang prinsip fundamental hukum pidana. Di mana pada pasal 36 KUHP berbunyi ’Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan’.</p>
<p>“Makna hukumnya jelas. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tidak ada pertanggungjawaban tanpa mens rea, tidak ada ruang bagi asumsi, dugaan, atau konstruksi spekulatif. Mens rea adalah syarat mutlak (conditio sine qua non), bukan pelengkap,” ucapnya.</p>
<p><strong>Bedakan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana</strong></p>
<p>Sehubungan dengan adanya distingsi antara ’Risiko Bisnis’ (Business Judgment Rule) dan Tindak Pidana (Kejahatan Korporasi), KH Mahasin merangkum penjabaran berdasarkan pandangan para ahli. Baik pakar hukum bisnis, hukum pidana, dan fukaha atau ahli hukum Islam.</p>
<p>Pertama, KH Mahasin, mengatakan, risiko bisnis merupakan keniscayaan dalam muamalah (profit-loss sharing). Di mana apabila keputusan diambil oleh ahlinya (direksi/manajer yang kompeten), berdasarkan data, jujur, dan untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah.</p>
<p>”Babay Farid Wazdi seorang direksi bank yang telah bekerja selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya di Bank DKI sebagai Direktur UMKM dan Syariah telah mampu menaikkan aset bank DKI sebesar Rp25 triliun selama 4 (empat) tahun masa pengabdiannya,” ucap Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut.</p>
<p>Kedua, kata KH Mahasin, tindak pidana terjadi ketika amanah jabatan yang diberikan yaitu disalahgunakan. Di antaranya seperti, terjadi penipuan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.</p>
<p>”Jika tidak beritikad baik, menggunakan perusahaan untuk kejahatan seperti menerima suap, gratifikasi, atau manipulasi laporan, maka tindakan tersebut diserahkan kepada ahli hukum pidana.” katanya.</p>
<p>Sementara itu, ahli fukaha menjabarkan distingsi atau pembeda antara risiko bisnis (business judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. KH Mahasin mengatakan, risiko bisnis terjadi ketika seorang profesional memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnis, meskipun hasilnya rugi karena kondisi pasar atau kegagalan usaha.</p>
<p>Adapun tindak pidana korupsi, terjadi karena ada niat jahat (mens rea) yang menimbulkan keuntungan pribadi/korporasi dengan cara haram seperti menipu dan menyuap.</p>
<p><strong>Diselesaikan Ahlinya untuk Hindari Kriminalisasi</strong></p>
<p>Pendiri Santri untuk Negeri (Sunni) itu mengatakan, persoalan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan pada ahlinya masing-masing untuk menghindari kezaliman atau kriminalisasi.</p>
<p>”Dalam perspektif prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah), prinsip untuk menyerahkan persoalan kepada ahlinya adalah kewajiban mutlak. Ini untuk menghindari kezaliman, kerusakan (mafsadah), dan kehancuran,” katanya.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya paham hukum pidana umum tanpa memahami anatomi bisnis justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghancurkan iklim investasi.</p>
<p>Untuk itu dalam menegakkan Amanah, ahli hukum perusahaan dan ahli hukum pidana ekonomi perlu bersinergi untuk mendeteksi apakah suatu kerugian benar-benar risiko atau penyalahgunaan wewenang (khianat).</p>
<p>”Dalam kaidah fikih: Al-ashlu fil mu&#8217;amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) sampai ada dalil/bukti konkrit bahwa tindakan tersebut melanggar hukum (haram),” katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 03:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556779</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026. Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis hakim. Pada dasarnya, dia memberi keterangan sekaligus membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>Dia mengatakan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan kesederhanaan dalam kesehariannya.</p>
<p>Babay mengatakan, tuduhan yang menyatakan perbuatannya saat menjalankan tugas di Bank DKI menguntungkan pihak lain tidak berdasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pada perkara ini, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan yang didalilkan JPU mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Oleh sebab, secara pribadi maupun sebagai pegawai bank belum pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, di mana saat kredit tersebut diproses.</p>
<p>Justru, kata dia, pertemuan pertama kalinya dia dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada November 2025.</p>
<p>Selanjutnya, Babay bilang, terkait perubahan nilai kredit yang dikucurkan dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, bukanlah berasal dari tupoksinya.</p>
<p>Berdasarkan fakta saksi di persidangan, terungkap nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.</p>
<p>Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay mengatakan, seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait.</p>
<p>&#8220;Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Prinsip Kehati-hatian </strong></p>
<p>Babay lalu menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Menurutnya dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh kreditur sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020.</p>
<p>Terkait adanya invoice palsu, sebagai direksi anggota komite kredit, tugas Babay telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit. Salah satunya adalah invoice. Pada bagian ini menjadi kewenangan  pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit.</p>
<p>&#8220;Sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi. Saat diketahui palsu, tim teknis tidak melakukan arahan melainkan langsung mencairkan kredit,&#8221; katanya.</p>
<p>Babay mengatakan, setiap proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat. Mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.</p>
<p>Dia mengatakan, seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.</p>
<p>Babay menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Dia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>