<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>amnesti Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/amnesti/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Aug 2025 12:13:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>amnesti Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 07:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Prerogatif]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Hukum Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=492007</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar hukum Nasional, yang mengangkat isu Abolisi dan Amnesti, sebuah hak prerogatif presiden, dalam penghapusan hukum pidana. Kegiatan itu berlangsung secara online dan offline, di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH, kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Direktur Pascasarjana USM, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum">Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar hukum Nasional, yang mengangkat isu Abolisi dan Amnesti, sebuah hak prerogatif presiden, dalam penghapusan hukum pidana.</p>
<p>Kegiatan itu berlangsung secara online dan offline, di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH, kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi, secara resmi membuka kegiatan ini.</p>
<p>Hadir sebagai narasumber, pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM Prof Dr H Pujiono SH MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Dr Heni Susilo Wardoyo SH MH, Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM Dr Aan Tauli SH MH. Sebagai moderator, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/22/tim-pkm-usm-beri-pendampingan-teknis-pemasangan-batu-belah-untuk-perbaikan-longsor">Tim PKM USM Beri Pendampingan Teknis Pemasangan Batu Belah untuk Perbaikan Longsor</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Prof Indarto mengungkapkan, penyelenggaraan seminar ini menunjukkan komitmen Magister Hukum USM, dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, terkait Amnesti dan Abolisi, yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.</p>
<p>Seperti diketahui, permasalahan mengenai Amnesti dan Abolisi ini menjadi trending topik di masyarakat. Dan Magister Hukum USM merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan, dan mengkaji dari berbagai sudut pandang.</p>
<p>&#8221;Kami berharap bisa mendudukkan permasalahan ini pada porsinya, dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi, berupa wawasan ke depan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/22/dekan-fh-usm-lepas-98-lulusan-ini-pesan-rektor">Dekan FH USM Lepas 98 Lulusan, Ini Pesan Rektor</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Prof Pujiono menyatakan, Abolisi dan Amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis. Namun berkaitan dengan hak pengampunan, yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.</p>
<p>Menurut dia, sekarang yang didorong berkaitan dengan dilahirkannya Undang Undang itu sendiri. Sehingga Amnesti dan Abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat, sesuai dengan tujuannya.</p>
<p>&#8221;Amnesti dan Abolisi itu, memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu, yang memungkinkan terhadap pelakunya, untuk diberikan pengampunan. Ampunan itu baiknya sebagai Amnesti maupun sebagai Abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,&#8221; jelas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum">Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Kemenkum Jateng Sebut Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/20/kakanwil-kemenkum-jateng-sebut-amnesti-dan-abolisi-merupakan-hak-prerogatif-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 07:34:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Prerogatif Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil Kemenkum Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=491495</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden. Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam paparannya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/kakanwil-kemenkum-jateng-sebut-amnesti-dan-abolisi-merupakan-hak-prerogatif-presiden">Kakanwil Kemenkum Jateng Sebut Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang berlangsung di aula USM, Rabu (20/8/2025).</p>
<p>&#8220;Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi,&#8221; kata Heni.</p>
<p>Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.</p>
<p>&#8220;Pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik,&#8221; terang Heni.</p>
<p>&#8220;Lebih luas, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ia memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.</p>
<p>Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal. &#8220;Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum,&#8221; katanya.</p>
<p>Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.</p>
<p>&#8220;Maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah,&#8221; papar Heni.</p>
<p>&#8220;Saya berpendapat, dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dilihat dari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/kakanwil-kemenkum-jateng-sebut-amnesti-dan-abolisi-merupakan-hak-prerogatif-presiden">Kakanwil Kemenkum Jateng Sebut Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langsung Bebas! 65 Narapidana di Jawa Tengah Terima Amnesti </title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/03/langsung-bebas-65-narapidana-di-jawa-tengah-terima-amnesti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 08:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Langsung bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488136</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU. ID) &#8211; Sebanyak 65 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI pada Sabtu (2/7/2025). Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemberian keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/03/langsung-bebas-65-narapidana-di-jawa-tengah-terima-amnesti">Langsung Bebas! 65 Narapidana di Jawa Tengah Terima Amnesti </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU. ID) &#8211; </strong>Sebanyak 65 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI pada Sabtu (2/7/2025).</p>
<p>Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemberian keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti.</p>
<p>Disampaikan, para narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di Lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak Lapas.</p>
<p>&#8220;Dari total narapidana yang diusulkan, 65 diantaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,&#8221; ujar Mardi, Minggu (3/8/2025).</p>
<p>Para mantan narapidana yang kini berstatus bebas menyambut keputusan ini dengan haru dan penuh syukur. Salah satu mantan narapidana dari Lapas Kelas I Semarang, mengaku tak menyangka akan kembali ke rumah lebih cepat dari yang diperkirakan.</p>
<p>&#8220;Ini seperti mimpi. Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah,&#8221; kata Kusnun, terpidana perlindungan anak berkebutuhan khusus sambil menahan air mata.</p>
<p>Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius. Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif.</p>
<p>Langkah ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai Lapas/Rutan di Indonesia, serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/03/langsung-bebas-65-narapidana-di-jawa-tengah-terima-amnesti">Langsung Bebas! 65 Narapidana di Jawa Tengah Terima Amnesti </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Supratman: Koruptor Tidak Serta Merta Mendapat Amnesti &#8211; Grasi, Ada Proses Pengawasan!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/24/menkum-supratman-koruptor-tidak-serta-merta-mendapat-amnesti-grasi-ada-proses-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 05:10:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Grasi]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Proses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=453585</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. “Kalau melakukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/24/menkum-supratman-koruptor-tidak-serta-merta-mendapat-amnesti-grasi-ada-proses-pengawasan">Menkum Supratman: Koruptor Tidak Serta Merta Mendapat Amnesti &#8211; Grasi, Ada Proses Pengawasan!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta pada Senin (23/12/2024).</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.</p>
<p>Menteri Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.</p>
<p>Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.</p>
<p>“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.</p>
<p>Supratman juga menyebut bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/24/menkum-supratman-koruptor-tidak-serta-merta-mendapat-amnesti-grasi-ada-proses-pengawasan">Menkum Supratman: Koruptor Tidak Serta Merta Mendapat Amnesti &#8211; Grasi, Ada Proses Pengawasan!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty International Tanggapi Komentar Kontroversial Gianni Infantino</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/20/amnesty-international-tanggapi-komentar-kontroversial-gianni-infantino</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Nov 2022 00:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Piala Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[FIFA]]></category>
		<category><![CDATA[Qatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=294124</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARABARU.ID &#8211; Pidato Presiden FIFA Gianni Infantino yang banyak didiskusikan menjelang Piala Dunia, telah memicu tanggapan dari Amnesti Internasional, yang menuduh tokoh asal Italia itu &#8216;mengabaikan kritik hak asasi manusia yang sah.&#8221; Dalam pidato yang luas dan aneh, Infantino mengklaim bahwa orang Eropa tidak berhak mengkritik Qatar karena catatan hak asasi manusia mereka dan membandingkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/20/amnesty-international-tanggapi-komentar-kontroversial-gianni-infantino">Amnesty International Tanggapi Komentar Kontroversial Gianni Infantino</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARABARU.ID</strong> &#8211; Pidato Presiden FIFA Gianni Infantino yang banyak didiskusikan menjelang Piala Dunia, telah memicu tanggapan dari Amnesti Internasional, yang menuduh tokoh asal Italia itu &#8216;mengabaikan kritik hak asasi manusia yang sah.&#8221;</p>
<p>Dalam pidato yang luas dan aneh, Infantino mengklaim bahwa orang Eropa tidak berhak mengkritik Qatar karena catatan hak asasi manusia mereka dan membandingkan perlakuan terhadap orang asing di negara itu dengan diintimidasi karena memiliki rambut merah.</p>
<p>Infantino juga menjadi berita utama dengan pembukaan pidatonya, mengatakan: &#8220;Hari ini saya memiliki perasaan yang kuat. Hari ini saya merasa Qatar, saya merasa Arab, saya merasa Afrika, saya merasa gay, saya merasa cacat, saya merasa pekerja migran.&#8221;</p>
<p>Dalam beberapa jam, komentar Infantino mendapat tanggapan dari Steve Cockburn, Kepala Keadilan Ekonomi dan Sosial Amnesty International. “Dengan menepis kritik hak asasi manusia yang sah, Gianni Infantino menolak harga yang sangat besar yang dibayarkan oleh pekerja migran untuk memungkinkan turnamen andalannya – serta tanggung jawab FIFA untuk itu,” tulis Cockburn, sebagaimana dikutip 90min.com.</p>
<p>&#8220;Jika FIFA ingin menyelamatkan sesuatu dari turnamen ini, harus diumumkan bahwa mereka akan menginvestasikan sebagian besar dari 6 juta dolar AS yang akan dihasilkan organisasi dari turnamen ini dan memastikan dana ini digunakan untuk memberi kompensasi kepada pekerja dan keluarga mereka secara langsung.&#8221;</p>
<p>Minggu menjelang turnamen telah diselimuti kontroversi, dengan Qatar mengingkari kesepakatan mereka untuk mengizinkan alkohol di dalam stadion selama pertandingan dan lebih banyak pemain berbicara tentang catatan hak asasi manusia negara yang dipertanyakan.</p>
<p>Saat dunia menunggu Piala Dunia dimulai pada hari Minggu, masih harus dilihat apakah sepak bola dapat memberikan gangguan dari masalah di luar lapangan seputar kompetisi.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/20/amnesty-international-tanggapi-komentar-kontroversial-gianni-infantino">Amnesty International Tanggapi Komentar Kontroversial Gianni Infantino</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>