<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polisi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/polisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 13:39:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>polisi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mangkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562573</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini. &#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Anwar bilang, TAT telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Janjinya besok,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Anwar mengatakan, perkara itu statusnya belum naik pada penyidikan. Artinya belum memungkinkam untuk melakukan jemput paksa.</p>
<p>&#8220;Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan, menghormati ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan di Polda Jateng.</p>
<p>Aka tetapi, dia mempertanyakan apakah alasan sakit yang disampaikan dapat diterima secara hukum.</p>
<p>Sukarman mengatakan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit  seharusnya terdapat surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan kondisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan mengantongi dua alat bukti surat, yakni hasil visum serta keterangan psikologis korban.</p>
<p>&#8220;Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu keterangan dari terlapor.</p>
<p>Dikatakannya, apabila status perkara sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan terlapor tetap tidak hadir, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa melalui pemanggilan secara paksa.</p>
<p>&#8220;Agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHAP,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, dua orang di HIPMI Jateng termasuk pentolan berinisial TAT dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.</p>
<p>Laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026. Posisi korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 10:18:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[BLN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Usut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551988</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ratusan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melakukan orasi di depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu 1 Maret 2026. Mereka menuntut pengembalian dana dari koperasi, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah. Aksi tersebut diikuti korban dari berbagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama">Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Ratusan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melakukan orasi di depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu 1 Maret 2026.</p>
<p>Mereka menuntut pengembalian dana dari koperasi, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Aksi tersebut diikuti korban dari berbagai daerah, baik dari Jawa Tengah maupun luar provinsi seperti Surabaya, Jember, Blitar, Tulungagung, dan Kediri. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan keadilan serta desakan agar kasus BLN segera diselesaikan secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>Dalam orasinya, para korban menyampaikan kekecewaan karena hingga kini belum ada kepastian terkait pengembalian dana. Mereka mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun, namun hanya menerima janji tanpa realisasi dari pihak koperasi.</p>
<p>Salah satu korban asal Semarang, Agus Suryanto, mengatakan dirinya mengalami kerugian besar setelah bergabung dengan koperasi tersebut. Ia menilai tidak ada itikad baik dari pengelola untuk mengembalikan dana anggota.</p>
<p>“Sudah lebih dari satu tahun kami hanya diberi janji. Sampai sekarang tidak ada kejelasan pengembalian dana,” katanya.</p>
<p>Para korban juga mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik kasus tersebut. Mereka menilai penanganan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar aktor utama.</p>
<p>Selain itu, massa menyoroti dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Mereka mencurigai adanya aliran dana ke rekening di luar koperasi, seperti yayasan maupun perusahaan tertentu, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme koperasi.</p>
<p>Kesaksian memilukan disampaikan Sukardi, warga Semarang, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar setelah bergabung pada Februari 2025. Dia menyebut koperasi tersebut berhenti beroperasi hanya sebulan setelah dirinya bergabung.</p>
<p>“Saya masuk Februari, Maret sudah tutup (bledos). Tidak ada pengembalian sama sekali,” kata Sukardi.</p>
<p>Ia mengungkap, awalnya dirinya tergiur setelah didatangi seorang mentor yang meyakinkan untuk berinvestasi. Bahkan, ia disarankan mengajukan pinjaman bank dengan jaminan rumah demi mengikuti program tersebut.</p>
<p>“Saya sampai pinjam ke bank, jaminannya rumah. Semua difasilitasi mentor, diantar sampai pengajuan. Tapi setelah BLN tutup, mentornya hilang,” ucapnya.</p>
<p>Menurut Sukardi, dana yang ia setorkan ditransfer ke rekening yang disebut milik BLN dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam dua tahun.</p>
<p>“Dijanjikan Rp100 juta jadi Rp200 juta dalam dua tahun. Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali,” katanya.</p>
<p>Akibatnya, ia kini harus menanggung beban utang yang membengkak hingga sekitar Rp2,4 miliar. Untuk memenuhi kewajiban cicilan, ia terpaksa menjual aset yang dimiliki sedikit demi sedikit.</p>
<p>“Setiap bulan saya menangis, jual aset sedikit-sedikit untuk bayar bank,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti tidak adanya kepastian dari pihak koperasi meski telah berulang kali dijanjikan pencairan dana sejak Maret 2025.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada uang, bilang tidak ada. Tapi kalau ada, kembalikan. Jangan hanya janji,” ucap dia.</p>
<p style="text-align: left;">Lebih jauh, Sukardi menyebut tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami para korban cukup berat. Dia mengatakan, sedikitnya 27 anggota koperasi dilaporkan meninggal dunia.</p>
<p>“Sudah ada sekitar 27 anggota yang meninggal. Ini yang membuat kami semakin terpukul,” ujarnya.</p>
<p>Dalam tuntutannya, massa meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan mempercepat proses penyelidikan, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana para anggota.</p>
<p>Para korban menilai kasus ini sebagai kejahatan yang terstruktur dan melibatkan jaringan tertentu. Mereka khawatir jika tidak segera dituntaskan, praktik serupa akan kembali terjadi dan menimbulkan korban baru.</p>
<p>Karena itu, mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pihak di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap aktor utama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian ribuan anggota koperasi BLN. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama">Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 02:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Chiko]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[undip]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545475</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p dir="ltr"><b>SEMARANG (SUARABARU.ID)</b> &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p dir="ltr">Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan ada alasan Chiko dituntut selama tujuh tahun penjara. Padahal, disebut memenuhi ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada persidangan itu ada lampiran perdamaian antara korban dan terdakwa yang diserahkan ke Majelis Hakim. Korban memaafkan, dan tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut,&#8221; katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat 20 Februari 2026 di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lilik mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda di mana masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.</p>
<p dir="ltr">Pertimbangan lainnya, kata dia, terdakwa yang juga anak polisi itu mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas, mengatakan korban merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tuntutan itu, sudah saya sampaikan kepada korban. Mereka merasa sedih terkait hal itu,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra mengatakan, keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tujuh bulan penjara sangat ringan dibandingkan ancaman pidana yang maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Dia bilang, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tintutan itu, kata dia, tidaklah mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Di mana berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, menurut Rucka, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, dia berharap dalam putusan majelis hakim nantinnya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan.</p>
<p dir="ltr">Khusunya penderitaan korban, akibat perbuatan terdakwa. Dia ingin majelis hakim menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif. (*)</p>
<p dir="ltr"><b><i>Diaz A Abidin</i></b></p>
<p dir="ltr">
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri, Presiden, dan Godaan Politik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 12:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[godaan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Prof. Dr. Agus Riwanto BELAKANGAN ini institusi Polri menjadi perhatian publik seiring dengan dibentuknya Komisi Reformasi Polri yang diharapkan akan melakukan perubahan institusi Polri agar lebih adaptif menghadapi dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Salah satu yang menarik adalah keinginan sejumlah kalangan untuk melakukan perubahan paradigmatik menempatkan kelembagaan Polri [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik">Polri, Presiden, dan Godaan Politik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<strong> Prof. Dr. Agus Riwanto<img loading="lazy" class=" wp-image-540619 alignright" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2.jpg" alt="" width="213" height="298" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2.jpg 320w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2-286x400.jpg 286w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2-107x150.jpg 107w" sizes="(max-width: 213px) 100vw, 213px" /></strong></p>
<p><strong>BELAKANGAN </strong>ini institusi Polri menjadi perhatian publik seiring dengan dibentuknya Komisi Reformasi Polri yang diharapkan akan melakukan perubahan institusi Polri agar lebih adaptif menghadapi dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban dan keamanan nasional.</p>
<p>Salah satu yang menarik adalah keinginan sejumlah kalangan untuk melakukan perubahan paradigmatik menempatkan kelembagaan Polri menjadi kementerian negara bukan lagi di bawah Presiden.</p>
<p>Tulisan ini akan melihat dalam perspektif hukum tata negara tentang bagaimanakah desain kelembagaan Polri yang dikehendaki UUD 1945?</p>
<p>Sebagaimana dipahami jalannya negara dan pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi. Itulah sebabnya konstitusi ditempatkan sebagai <em>supreme </em>dan bersifat mendahului negara. Maka semua kebijakan<em> (policy)</em> dan tindakan <em>(action)</em> negara harus berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam konstitusi.</p>
<p><strong>Polri dalam Konstitusi</strong></p>
<p>Dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menempatkan institusi Polri sebagai alat negara yang berfungsi melayani guna tertib masyarakat <em>(public services in order)</em> dan penegakan hukum <em>(law of enforcement)</em>.</p>
<p>Sebagai alat negara tentu saja Polri adalah institusi netral yang bekerja untuk dan atas nama negara. Itulah sebabnya untuk melaksanakan fungsi utamanya dalam melayani masyarakat dan menegakan hukum Polri harus berdasarkan prinsip utama negara yaitu netral <em>(state of neutrality)</em> dan menempatkan dirinya melayani semua golongan secara setara.</p>
<p>Prinsip ini hanya dapat dilakukan jika kelembagaan Polri berkedudukan di bawah Presiden secara langsung. Karena sistem pemerintahan yang dipilih Indonesia pascaamandemen UUD 1945 adalah sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai eksekutif tunggal <em>(single executive)</em>, yakni sebagai kepala negara <em>(chief of state)</em> sekaligus kepala pemerintahan <em>(chief of executive)</em>. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>Dalam perkembangannya sejarah mencatat bahwa institusi Polri mengalami pasang surut posisinya dalam desain kelembagaannya, misalmya pada era tahun 1945-1946 di bawah tarik ulur antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Kehakiman (Depkeh), pada era 1 Juli 1946-1950 di bawah Perdana Menteri, Pada era1950-1959 di bawah Perdana Menteri/Menteri Utama, pada era 1959-1961 di bawah Departemen sendiri/Menteri Kepolisian, dan pada era 1961-1999 di bawah Kementerian Pertahanan dan bersatu dengan ABRI.</p>
<p>Pada era tahun 1946-1999 inilah Polri mengalami sejarah kelam karena tidak mandiri dan kerapkali diintervensi oleh kepentingan kekuasaan dan politik, tak profesional, bahkan berwatak militeristik. Sehingga menyulut ketidakpercayaan publik <em>(public distrust) </em>pada Polri. Saat itu Polri berada pada titik nadhir terendah.</p>
<p>Pada tahun 1998 terjadi gejolak politik dalam gelombang Gerakan Reformasi 1998 seiring jatuhnya rejim Orde Baru, maka pada tahun 2000 lahirnya TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari ABRI dan ditindaklajuti dalam amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan-ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Polri sebagai bagian dari sipil dan sejak era tahun 2002-sekarang desain kelembagaannya ditempatkan Polri di bawah presiden.</p>
<p><strong>Alat Negara di Bawah Presiden</strong></p>
<p>Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum selain harus tunduk pada UU Polri, namun juga harus tunduk pada KUHP, KUHAP dan UU organik lainnya sebagai pedoman dasarnya yang menempatkan Polri sebagai penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum pidana. Itulah sebabnya Polri kerap disebut <em>Catur Wangsa</em> dalam penegakan hukum, yakni Polri, Jaksa, Advokat dan hakim.</p>
<p>Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan <em>Negara</em> <em>Indonesia adalah negara hukum</em>, maka tugas penting Polri memastikan proses penegakan hukum haruslah berdasarkan pada prinsip negara hukum dimana tak boleh Polri dalam memerangi kejahatan dan menegakan hukum tanpa berdasarkan UU yang mengaturnya sebagaimana dikenal dengan asas legalitas <em>(principle of legality)</em>.</p>
<p>Bahkan kedudukan Polri dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi <em>(integrated justice system)</em> ditempatkan sebagai aktor penting dalam penegakan hukum setara dengan Jaksa dan Hakim. Menurut prinsip konstitusi Indonesia (UUD 1945) Pasca amandemen fungsi Polri dalam penegakan hukum juga haruslah mandiri, netral dan transparan. Dalam penegakan hukum Polri harus menempatkan semua orang berkedudukan sama di depan hukum <em>(equality before the law)</em> tanpa kecuali. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>Berdasarkan UUD 1945 yang menepatkan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berfungsi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum itu, maka Polri berada dalam ranah fungsi pemerintahan negara. Sebab hadirnya pemerintahan dalam negara secara filosofi adalah mewujudkan keamanan <em>(security)</em>, ketertiban <em>(order),</em> dan keadilan <em>(justice)</em> bagi masyarakat. Maka dalam praktiknya di hamper semua negara yang menganut paham konstutisionalisme dan negara hukum demokrasi kedudukan polri berada langsung di bawah pemimpin eksekutif tertinggi yakni Presiden.</p>
<p>Maka sama dengan praktiknya di negara-negara lain, sesungguhnya Polri dalam menjalankan fungsi bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan telah tepat dan sesuai dalam pilihan sistem sistem pemerintahan presidensial. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri.</p>
<p><strong>Godaan Politik</strong></p>
<p>Jika kedudukan kelembagaan Polri ditempatkan dalam bentuk Kementerian Negara sebagaimana disuarakan sebagian kalangan belakangan ini, maka berarti mengeser secara paradigmatik bahwa institusi Polri dari alat negara berubah menjadi alat politik kekuasaan. Maka akan berdampak pada berpotensi kinerja Polri tak efektif, terfrakmentasi dan tak terkonsolidasi secara integral dalam menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Potensi demikian bukan hanya isapan jempol, namun akan menjadi kenyataan karena seorang Menteri dalam sistem presidensial diangkat dan diberhentikan presiden berdasarkan pertimbangan politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 presiden dalam bekerja dibantu oleh menteri.</p>
<p>Dalam praktiknya presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapapun bisa diangkat sebagai menteri bisa berasal dari unsur partai politik maupun profesional. Bisa dibayangkan jika Kapolri berkedudukan sebagai Menteri, maka bukan tidak mungkin berasal dari unsur partai politik. Sedangkan organisasi partai politik adalah organisasi bekerja berdasarkan visi dan misi yang diatur dalam konstitusi Partai yaitu AD/ART Partai. Sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. Maka sudah barangpasti institusi Polri akan mengikuti kemauan visi misi Kapolri yang berasal dari partai politik tertentu.</p>
<p>Jika demikian maka institusi Polri akan terseret dalam kubangan kepentingan politik dan tidak lagi menjadi institusi netral. Dampaknya selain penegakan hukum menjadi amat birokratik sebagaimana watak birokrasi Kementerian, juga akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang lebih mengutamakan pada kelompok atau golongan terntu.</p>
<p>Maka institusi polri menjadi berwatak diskriminatif dan penuh pertimbangan politik dalam menegakkan hukum. Dengan demikian Polri tak lagi mampu hadir sebagai representasi negara dalam penegakan hukum yang netral dan mandiri. Bahkan makin menjauh dari tegaknya hukum dalam negara hukum.</p>
<p><strong>Penguatan Pengawasan Polri</strong></p>
<p>Jika problem utama dari tuntutan Reformasi Polri adalah pada soal kinerja Polri maka solusinya bukan mengubah strukturnya menjadi di bawah Kementerian tersendiri, namun mereformasi model tata kelolanya <em>(Reform of governance model)</em> dan meningkatkan pengawasan kinerja Polri agar tindakan Polri dalam menjalankan fungsi dapat terukur, transparan dan akuntabel. Maka cara paling tepat adalah memperkuat pengawasan Polri yang akan melakukan pengawasan, evaluasi, dan koreksi terhadap kinerja Polri.</p>
<p>Pengalaman di Amerika Serikat misalnya, dalam melakukan reformasi kepolisian dimulai dengan pelibatan pengawasan sipil yang independen, seperti <em>Civilian Oversights Boards</em> yang fungsinya memantau, menilai dan mendorong transparansi kinerja kepolisian.</p>
<p>Dalam konteks reformasi kelembagaan Polri di Indonesia dalam dilakukan dengan cara mendesain ulang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di tingkatkan kelembagaanya setara dengan lembaga komisi-komisi negara <em>(state auxialary agencies)</em> yang ada dan diatur dalam UU tersendiri.</p>
<p>Dengan memberikan kewenangan, fungsi dan tugasnya yang lebih kuat agar dapat menjadikan Polri bukan sebagai lembaga <em>superbody</em> dalam tata kelolanya selama ini. Karena faktanya di tubuh Polri saat ini menyatu dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan yang nyaris publik tak bisa menyentuh Polri dalam melakukan kontrol dan pengawasan kinerjanya.</p>
<p><strong><em>Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum) Universitas Sebelas Maret Surakarta</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik">Polri, Presiden, dan Godaan Politik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Tugas Kepolisian yang Padat, Anggota Polisi Grobogan Ini Menyempatkan Diri Ambil Rapor Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/20/di-tengah-tugas-kepolisian-yang-padat-anggota-polisi-grobogan-ini-menyempatkan-diri-ambil-rapor-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 11:44:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[GEMAR]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Ayah Mengambil Rapor]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535379</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Tidak biasanya, Kapolsek Grobogan, AKP Duddy Lukman Prabowo menggantikan peran sang istri yang biasanya mengambil rapor anak-anak mereka. AKP Duddy mengaku, mengambil rapor anak menjadi pengalaman pertamanya selama bertugas sebagai polisi. “Biasanya istri saya yang ambil. Ini pertama kali saya ambil rapor anak. Kebetulan saya ada waktu luang, jadi ada waktu untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/20/di-tengah-tugas-kepolisian-yang-padat-anggota-polisi-grobogan-ini-menyempatkan-diri-ambil-rapor-anak">Di Tengah Tugas Kepolisian yang Padat, Anggota Polisi Grobogan Ini Menyempatkan Diri Ambil Rapor Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tidak biasanya, Kapolsek Grobogan, AKP Duddy Lukman Prabowo menggantikan peran sang istri yang biasanya mengambil rapor anak-anak mereka.</p>
<p>AKP Duddy mengaku, mengambil rapor anak menjadi pengalaman pertamanya selama bertugas sebagai polisi.</p>
<p>“Biasanya istri saya yang ambil. Ini pertama kali saya ambil rapor anak. Kebetulan saya ada waktu luang, jadi ada waktu untuk ambil rapor hari ini,” ucapnya sambil tersenyum.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/operasi-lilin-candi-2025-polres-kebumen-kerahkan-570-personel">Operasi Lilin Candi 2025, Polres Kebumen Kerahkan 570 Personel</a></strong></h6>
<p>Saat mengambil rapor putra sulungnya di SMPN 1 Purwodadi, AKP Duddy mendapat banyak masukan terkait perkembangan akademik anaknya.</p>
<p>Ia bahkan meminta wali kelas menegur anaknya jika berperilaku kurang baik agar menjadi pembelajaran karakter putranya sejak dini.</p>
<p>Menurutnya, program Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) memberi ruang bagi polisi untuk tetap hadir sebagai ayah di tengah kesibukan, mencegah jarak emosional dalam keluarga.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/tim-pkm-universitas-semarang-adakan-pelatihan-dan-lomba-game-di-smkn-11-semarang">Tim PKM Universitas Semarang Adakan Pelatihan dan Lomba Game di SMKN 11 Semarang</a></strong></h6>
<p>&#8220;Program GEMAR yang saya rasakan ini ternyata ada ruang komunikasi antara saya dengan pihak sekolah dan juga anak-anak saya. Intinya mengajarkan saya untuk tetap memberikan perhatian kepada anak-anak. Meskipun saya sibuk, tetapi saya usahakan agar anak-anak tidak merasa fatherless,&#8221; tambah alumnus Fakultas Sastra Universitas Diponegoro ini.</p>
<h5><strong>Tidak Mungkin Terulang</strong></h5>
<p>Hal yang sama diungkapkan Aipda Anjar yang meluangkan waktu untuk mengambil rapor kedua putrinya, Sabtu, 20 Desember 2025.</p>
<p>Kesibukan tugas kepolisian tak menghalangi Aipda Anjar yang berdinas di Unit Kamsel Satlantas Polres Grobogan untuk hadir langsung mengambil rapor anaknya di sekolah dasar.</p>
<p>Sebagai polisi aktif, Aipda Anjar mengaku kesibukan kerap membatasi waktu keluarga, namun GEMAR mendorongnya menata ulang prioritas demi mendampingi pendidikan anak.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/puncak-hut-pgri-ke-80-dan-hg-2025-di-jepara-ada-tari-sak-karepmu-dewe-hingga-penyerahan-buku-aksara-nalarendra">Puncak HUT PGRI ke-80 dan HG 2025 di Jepara, Ada Tari Sak Karepmu Dewe hingga Penyerahan Buku  “Aksara Nalarendra”.</a></strong></h6>
<p>Tujuan pertama, ia berangkat ke SDN 16 Purwodadi untuk mengambil rapor putri keduanya, sekaligus membuktikan peran ayah tetap penting di tengah ritme kerja kepolisian.</p>
<figure id="attachment_535387" aria-describedby="caption-attachment-535387" style="width: 681px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="wp-image-535387 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49.jpeg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-400x300.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-150x113.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-80x60.jpeg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-100x75.jpeg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-180x135.jpeg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-20-at-18.22.49-238x178.jpeg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-535387" class="wp-caption-text">Aipda Anjar meluangkan waktu untuk memgambil rapor kedua anaknya. Foto: Tya Widya./</figcaption></figure>
<p>Menurut Aipda Anjar, jauh sebelum program GEMAR dicanangkan, kedua putrinya sudah memintanya untuk mengambil rapor. Mereka tetap optimis meski mengetahui kesibukan ayahnya sebagai polisi.</p>
<p>“Seminggu sebelum ada program GEMAR, dua anak saya sudah minta saya ambil rapor, terutama anak nomor dua yang tiap hari mengingatkan,” katanya.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/12/20/amankan-natal-dan-tahun-baru-2026-polres-blora-dirikan-5-pos-dan-terjunkan-163-personel-gabungan">Amankan Natal dan Tahun Baru 2026 Polres Blora Dirikan 5 Pos dan Terjunkan 163 Personel Gabungan</a></strong></h6>
<p>Ia mengungkapkan, meski pekerjaan istrinya lebih longgar, permintaan anak membuatnya antusias menjalankan peran ayah secara langsung di sekolah.</p>
<p>“Mengambil rapor memang tugas orang tua. Kebetulan saya piket siang, jadi ada waktu. Anak juga butuh perhatian bapaknya,” ujar Aipda Anjar.</p>
<p>Aipda Anjar menilai momen ayah mengambil rapor tidak akan terulang selamanya, sehingga harus dimanfaatkan selama anak masih duduk di bangku sekolah.</p>
<p>“Mumpung mereka sekolah, kita terlibat penuh. Nanti kalau sudah kuliah, tidak ada lagi momen ambil rapor. Kita hanya menunggu sampai mereka wisuda,” pungkasnya.</p>
<h6><strong>TYA WIDYA</strong></h6>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/20/di-tengah-tugas-kepolisian-yang-padat-anggota-polisi-grobogan-ini-menyempatkan-diri-ambil-rapor-anak">Di Tengah Tugas Kepolisian yang Padat, Anggota Polisi Grobogan Ini Menyempatkan Diri Ambil Rapor Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Gerbang Mapolda Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/25/polisi-tangkap-pelempar-bom-molotov-di-gerbang-mapolda-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2025 06:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pelempar Bom Molotov]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=498010</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pelemparan bom molotov ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025, di pintu gerbang utama Polda Jateng. Tersangka berinisial AGF (21) ini diketahui membantu dalam pembuatan bom molotov dan menyuruh temannya melempar bom molotov ke arah petugas, yang tujuannya untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/25/polisi-tangkap-pelempar-bom-molotov-di-gerbang-mapolda-jateng">Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Gerbang Mapolda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pelemparan bom molotov ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025, di pintu gerbang utama Polda Jateng.</p>
<p>Tersangka berinisial AGF (21) ini diketahui membantu dalam pembuatan bom molotov dan menyuruh temannya melempar bom molotov ke arah petugas, yang tujuannya untuk menimbulkan kerusuhan.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, tersangka AGF, warga Kuningan yang masih berstatus mahasiswa ini memiliki peran membantu merakit bom molotov dan menyuruh melemparkan bom molotov ke arah petugas.</p>
<p>Tersangka AGF berhasil diamankan polisi pada Senin (22/9/2025) di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat informasi akan digelarnya unjuk rasa di depan Polda Jateng, tersangka AGF bersama tersangka H menyiapkan bahan untuk membuat bom molotov dari botol bekas minuman yang berada di kamar kos milik tersangka, serta menyiapkan sumbu yang terbuat dari kain bekas,&#8221; ungkap Dwi dalam ungkap kasus di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (25/9/2025).</p>
<p>Dengan mengendarai sepeda motor, lanjut Dwi, AGF bersama H membawa bahan bom molotov. Setelah sampai di daerah Mugas, tersangka membeli satu liter pertalite dan menuangkan 300 ml ke dalam botol, yang sisanya dimasukkan ke tangki kendaarn milik tersangka.</p>
<p>&#8220;Setelah sampai di Jalan Pahlawan, tersangka AGF menutupi tersangka H, saat tersangka H merakit bom molotov (agar tak terlihat orang lain). Setelah bom molotov siap, tersangka AGF menyuruh H melemparkan bom molotov tersebut ke arah petugas, dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng,&#8221; ujar Dwi.</p>
<p>Usai melakukan pelemparan bom molotov kemudian tersangka meninggalkan lokasi menuju air mancur Jalan Pahlawan Semarang.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka AGF dikenakan Pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 212 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (penjara yang diberikan bisa menjadi paling lama 7 tahun).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/25/polisi-tangkap-pelempar-bom-molotov-di-gerbang-mapolda-jateng">Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Gerbang Mapolda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 07:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495033</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polisi meringkus AT, tersangka penggelapan uang milik BPD Jateng (Bank Jateng) Cabang Wonogiri di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp10 Miliar. AT diringkus polisi di rumah yang baru saja dibelinya. AT merupakan sopir Bank Jateng, karyawan yang sudah dipercaya membawa mobil mengantarkan uang untuk disetorkan ke tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar">Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polisi meringkus AT, tersangka penggelapan uang milik BPD Jateng (Bank Jateng) Cabang Wonogiri di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp10 Miliar. AT diringkus polisi di rumah yang baru saja dibelinya.</p>
<p>AT merupakan sopir Bank Jateng, karyawan yang sudah dipercaya membawa mobil mengantarkan uang untuk disetorkan ke tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan.</p>
<p>Kejadian tersebut pada 1 September 2025 sekitar pukul 12.20 WIB pada saat mengambil uang di BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta tepatnya di Jalan Slamet Riyadi.</p>
<p>Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit menyampaikan, pada hari Senin 1 September 2025, petugas bersama pengawal dan pelaku AT hendak mengambil uang Rp 11 Miliar untuk keperluan penambahan likuiditas, yakni Rp 6 Miliar di Bank Indonesia, dan Rp 5 Miliar di Bank Jateng Surakarta.</p>
<p>&#8220;Usai mengambil uang di Bank Indonesia Rp.6 Miliar, mereka melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Surakarta guna mengambil uang Rp 5 Miliar. Namun saat di BPD Jateng baru bisa mengambil Rp 4 Miliar,&#8221; kata Sigit dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>Karena masih ada kekurangan 1 Miliar, petugas harus menunggu di dalam kantor BPD Jateng, sedangkan pelaku AT dan pengawal menunggu di luar. &#8220;Sewaktu uang 1 miliar sudah siap, petugas menghubungi AT melalui WA namun hanya centang 1. Kemudian petugas mencari AT di luar namun hanya bertemu pengawal di parkiran, dan tidak tahu keberadaan AT yang ternyata sudah kabur membawa uang Rp10 Miliar.</p>
<p>Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang 9,6 Miliar, satu unit mobil, beberapa sepeda motor, dan handphone.</p>
<p>&#8220;Modus pelaku memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku AT kabur membawa uang Rp10 Miliar,&#8221; tandas Sigit.</p>
<p>&#8220;Selama dalam pelarian, pelaku AT sudah menghabiskan uang Rp 400 juta untuk membeli mobil, handphone dan untuk uang muka membeli rumah,&#8221; terang Sigit.</p>
<p>Selain menangkap pelaku AT, polisi juga mengamankan DS yang telah membantu pelaku saat melarikan diri.</p>
<p>Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/polisi-ringkus-sopir-bank-jateng-yang-bawa-kabur-uang-rp10-miliar">Polisi Ringkus Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi dan Satpol PP Sisir Area SMPN 5 Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/21/polisi-dan-satpol-pp-sisir-area-smpn-5-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 13:03:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-regal]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[smp-5]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=485849</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Polres Tegal Kota bersama Satpol PP menyisir area SMPN 5 Kota Tegal yang diduga untuk ajang konsumsi miras. Lokasi yang seharusnya menjadi zona aman dan kondusif bagi pelajar ini dilaporkan kerap dijadikan tempat nongkrong saat malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar seperti mabuk dan nyanyi-nyanyi dengan sound sythem. Kapolres Tegal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/21/polisi-dan-satpol-pp-sisir-area-smpn-5-kota-tegal">Polisi dan Satpol PP Sisir Area SMPN 5 Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jajaran Polres Tegal Kota bersama Satpol PP menyisir area SMPN 5 Kota Tegal yang diduga untuk ajang konsumsi miras.</p>
<p>Lokasi yang seharusnya menjadi zona aman dan kondusif bagi pelajar ini dilaporkan kerap dijadikan tempat nongkrong saat malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar seperti mabuk dan nyanyi-nyanyi dengan sound sythem.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan dan dekat tempat ibadah.</p>
<p>“Kami telah menerima informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan patroli serta razia di titik-titik yang diduga menjadi lokasi berkumpul,” ujar AKBP Putu Krisna, Jumat (18/7/2025).</p>
<p>Selain patroli rutin, jajaran Polres Tegal Kota melalui Unit Reserse Kriminal juga telah melakukan penyelidikan dan pendataan langsung di lapangan guna mengidentifikasi pelaku serta pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Menurutnya penjualan minuman keras di tempat yang tidak semestinya, seperti di area pendidikan maupun lahan umum, dinilai tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).</p>
<p>“Kami tidak akan mentoleransi adanya aktivitas mabuk-mabukan, apalagi jika ada kios yang menjual miras secara ilegal. Kami pastikan akan dilakukan penutupan dan penindakan,” tegasnya.</p>
<p>Untuk memperkuat penanganan, Polres Tegal Kota telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, serta melibatkan dinas terkait guna memastikan langkah-langkah penertiban dapat berjalan optimal.</p>
<p>Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.</p>
<p>“Kami mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan Kamtibmas,” pungkasnya</p>
<p>Terpisah Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto SIPem MSi menyampaikan, terkait adanya orang mabuk di tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) di area SMPN 5,  sdh di tindaklanjuti (TL) dengan pengawasan dan patroli malam.</p>
<p>&#8220;Termasuk suara sound sythem yang mengganggu lingkungan sudah kita ingatkan. Kalau masih melanggar akan kita tindak sesuai ketentuan,&#8221; tegas Hartoto.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan area pendidikan SMP Negeri 5 Kota Tegal yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal kerap menjadi ajang mabuk minuman keras.</p>
<p>&#8220;Tepatnya di depan SMP Negeri 5 Kota Tegal hampir tiap malam dari pukul 21.00 sampai 00.00 WIB banyak pemuda pemudi yang minum-minum alkohol bahkan sampai mabuk,&#8221; kata salahsatu warga AA.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/21/polisi-dan-satpol-pp-sisir-area-smpn-5-kota-tegal">Polisi dan Satpol PP Sisir Area SMPN 5 Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Beri Teguran Dua Siswa yang Terciduk Melanggar Lalu Lintas pada Jam Sekolah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/17/operasi-patuh-candi-2025-polisi-beri-teguran-dua-siswa-yang-terciduk-melanggar-lalu-lintas-pada-jam-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 06:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh Candi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[teguran]]></category>
		<category><![CDATA[Terciduk Melanggar Lalu Lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=484965</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Kota Semarang diwarnai momen unik. Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) Semarang, petugas mendapati dua siswa SMK yang terciduk melanggar aturan lalu lintas saat jam sekolah berlangsung. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/17/operasi-patuh-candi-2025-polisi-beri-teguran-dua-siswa-yang-terciduk-melanggar-lalu-lintas-pada-jam-sekolah">Polisi Beri Teguran Dua Siswa yang Terciduk Melanggar Lalu Lintas pada Jam Sekolah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Kota Semarang diwarnai momen unik.</p>
<p>Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) Semarang, petugas mendapati dua siswa SMK yang terciduk melanggar aturan lalu lintas saat jam sekolah berlangsung.</p>
<p>Dua siswa berinisial AB dan AV dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai standart) dan motornya tidak dilengkapi dengan STNK. Keduanya juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih tergolong anak di bawah umur.</p>
<p>Mendapati temuan tersebut, petugas tidak serta-merta memberikan surat tilang. Petugas meminta kedua siswa tersebut untuk menghubungi pihak sekolah agar dijemput langsung. Tak berselang lama, dua guru masing-masing dari bagian kesiswaan dan guru BK dari sekolah yang bersangkutan datang ke lokasi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, AKP Henry Sulistyanta, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng selaku perwira pelaksana kegiatan menjelaskan kepada para guru, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua siswanya.</p>
<p>Karena kedua siswa dijemput langsung oleh pihak sekolah, petugas tidak menerbitkan surat tilang, namun tetap memberikan surat teguran sebagai bentuk penindakan administratif dan edukasi terhadap keduanya.</p>
<p>“Kami tetap mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada mereka anak-anak kita yang masih usia sekolah. Kita ingin mereka paham bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang sangat penting,&#8221; kata Henry kepada guru yang saat itu menjemput dua siswanya.</p>
<p>&#8220;Kami minta bantuan dari pihak sekolah untuk ikut mensosialisasikan budaya tertib berlalu lintas, khususnya kepada para pelajar,” ujar Henry.</p>
<p>Polda Jateng saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Menurutnya, peran guru dan sekolah dinilai sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak usia dini.</p>
<p>Kedua guru yang menjemput siswa tersebut menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh petugas. Mereka akan menyampaikan informasi dan imbauan tersebut dalam forum resmi di sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan siswa.</p>
<p>Dalam razia yang melibatkan 30 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Perintis Samapta, dan Propam Polda Jateng tersebut, petugas melakukan penindakan yang berfokus terhadap pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa plat nomor, tanpa spion, knalpot tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi tanpa helm dan sabuk pengaman.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, petugas dari Satgas Gakkum mengeluarkan 8 surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas berat, serta memberikan 5 surat teguran bagi pelanggaran ringan.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan apresiasinya atas pendekatan persuasif yang dilakukan di lapangan. &#8220;Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa tersebut adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi tahun ini,&#8221; ujar Artanto.</p>
<p>Menurutnya, membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar memang tidak cukup hanya dengan penindakan semata. Perlu ada sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua agar edukasi mengenai keselamatan berkendara tertanam sejak dini.</p>
<p>&#8220;Kami berharap sekolah-sekolah ikut berperan aktif dalam mengingatkan siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak kita mempertaruhkan keselamatannya hanya karena belum memahami risiko di jalan,&#8221; tandas Artanto.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/17/operasi-patuh-candi-2025-polisi-beri-teguran-dua-siswa-yang-terciduk-melanggar-lalu-lintas-pada-jam-sekolah">Polisi Beri Teguran Dua Siswa yang Terciduk Melanggar Lalu Lintas pada Jam Sekolah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>