<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pengadilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 May 2026 07:01:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 07:01:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559169</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026. &#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini ada penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,&#8221; kata Setiawan, kuasa hukum Bella usai persidangan.</p>
<p>Dia mengatakan, salah satu bukti baru yang diajukan yakni hasil telaah Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukamto. Hal ini untuk menimbang audit investigatif KAP Sophian yang dijadikan dasar pemidanaan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut.</p>
<p>Diavmenilai KAP Sophian tidak berhak melakukan audit, karena belum memiliki sertifikat. Padahal, auditor investigatif itu wajib menerapkan standar sesuai pedoman Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), salah satunya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).</p>
<p>&#8220;KAP Sukamto yang kami ajukan sebagai ahli ini merupakan tim penyusun standar jasa investigasi sesuai Undang-Undang Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik,&#8221; katanya.</p>
<p>Bukti lainnya yang dihadirkan yakni rekaman video yang diputar pada persidangan selama 45 menit. Di mana didalamnya terdapat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.</p>
<p>Setiawan mengatakan, dalam video itu menunjukkan KAP Sophian tidak melakukan audit berbasis data utama yang bisa dipertanggungjawabkan.<br />
Seperti rekening koran dan sumber data valid lainnya.</p>
<p>Selanjutnya, kata Setiawan, bukti ketiganya yakni laporan praktisi independen. Dia menyebut laporan nilai uang yang digelapkan tidak sesuai yang didakwakan jaksa.</p>
<p>&#8220;Bahwa ada uang yang diduga digelapkan pemohon itu senilai Rp2,3 miliar atau Rp2,8 miliar. Namun, ada temuan laporan KAP Harhinto Teguh sekitar Rp740 juta. Itu berupa setoran tunai yang berdasarkan fakta persidangan, tidak berkaitan dengan transaksi PT TJA,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Setiawan mengatakan, bukti baru lainnya dari KAP Yulianti yang telah disumpah dalam persidangan. Yulianti menerangkan, orang yang bersama Sophian baru mengikuti pelatihan batch 4 Certified Financial Investigator (CFI) pada 2 Oktober 2022 baru diperoleh sertifikatnya.</p>
<p>&#8220;Kok bisa melakukan audit investigasi bulan Agustus 2022, sebelum punya CFI,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara usai persidangan tersebut, Bella berharap, keadilan akan diperolehnya melalui upaya PK tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya ingin pulang, ini adalah upaya terakhir saya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, Bella yang juga ibu dari dua anak itu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.</p>
<p>Adapin PK diajukan karena tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan terhadap putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan sampai tingkat kasasi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Baha]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KH Nasirul Mahasin Nursalim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mens rea]]></category>
		<category><![CDATA[niat jahat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557809</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).</p>
<p>Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloloskan dugaan kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020. Di mana JPU mendalilkan adanya kerugian negara atas hal tersebut.</p>
<p>Kakak kandung dari KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha) sekaligus pendiri Santri untuk Negeri (Sunni), mengatakan, perkara yang dibawa kejaksaan ke meja hijau runtuh sejak awal. Perkara dugaan kredit macet dari Bank DKI kepada PT Sritex tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya mens rea.</p>
<p>KH Nasirul Mahasin Nursalim, mengatakan, JPU dalam sidang berbulan-bulan telah gagal membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yaitu mens rea atau kesalahan batin terdakwa.</p>
<p>”Tidak terdapatnya mens rea (niat jahat) dalam perkara Babay Farid Wazdi, demi keadilan, terdakwa harus dibebaskan,” katanya dalam pernyataan tertulis Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan ditandatangani, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, fakta persidangan yang telah digelar berbulan-bulan telah menunjukkan JPU hanya fokus pada peristiwa administratif, alur transaksi, dan konstruksi kronologis. Akan tetapi gagal total membuktikan adanya niat jahat, kesadaran akibat, atau bahkan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Babay Farid Wazdi.</p>
<p>”Ini adalah kekeliruan fatal. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat (mens rea),” ucapnya.</p>
<p>Dia meruntut KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melakukan kodifikasi ulang prinsip fundamental hukum pidana. Di mana pada pasal 36 KUHP berbunyi ’Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan’.</p>
<p>“Makna hukumnya jelas. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tidak ada pertanggungjawaban tanpa mens rea, tidak ada ruang bagi asumsi, dugaan, atau konstruksi spekulatif. Mens rea adalah syarat mutlak (conditio sine qua non), bukan pelengkap,” ucapnya.</p>
<p><strong>Bedakan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana</strong></p>
<p>Sehubungan dengan adanya distingsi antara ’Risiko Bisnis’ (Business Judgment Rule) dan Tindak Pidana (Kejahatan Korporasi), KH Mahasin merangkum penjabaran berdasarkan pandangan para ahli. Baik pakar hukum bisnis, hukum pidana, dan fukaha atau ahli hukum Islam.</p>
<p>Pertama, KH Mahasin, mengatakan, risiko bisnis merupakan keniscayaan dalam muamalah (profit-loss sharing). Di mana apabila keputusan diambil oleh ahlinya (direksi/manajer yang kompeten), berdasarkan data, jujur, dan untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah.</p>
<p>”Babay Farid Wazdi seorang direksi bank yang telah bekerja selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya di Bank DKI sebagai Direktur UMKM dan Syariah telah mampu menaikkan aset bank DKI sebesar Rp25 triliun selama 4 (empat) tahun masa pengabdiannya,” ucap Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut.</p>
<p>Kedua, kata KH Mahasin, tindak pidana terjadi ketika amanah jabatan yang diberikan yaitu disalahgunakan. Di antaranya seperti, terjadi penipuan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.</p>
<p>”Jika tidak beritikad baik, menggunakan perusahaan untuk kejahatan seperti menerima suap, gratifikasi, atau manipulasi laporan, maka tindakan tersebut diserahkan kepada ahli hukum pidana.” katanya.</p>
<p>Sementara itu, ahli fukaha menjabarkan distingsi atau pembeda antara risiko bisnis (business judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. KH Mahasin mengatakan, risiko bisnis terjadi ketika seorang profesional memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnis, meskipun hasilnya rugi karena kondisi pasar atau kegagalan usaha.</p>
<p>Adapun tindak pidana korupsi, terjadi karena ada niat jahat (mens rea) yang menimbulkan keuntungan pribadi/korporasi dengan cara haram seperti menipu dan menyuap.</p>
<p><strong>Diselesaikan Ahlinya untuk Hindari Kriminalisasi</strong></p>
<p>Pendiri Santri untuk Negeri (Sunni) itu mengatakan, persoalan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan pada ahlinya masing-masing untuk menghindari kezaliman atau kriminalisasi.</p>
<p>”Dalam perspektif prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah), prinsip untuk menyerahkan persoalan kepada ahlinya adalah kewajiban mutlak. Ini untuk menghindari kezaliman, kerusakan (mafsadah), dan kehancuran,” katanya.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya paham hukum pidana umum tanpa memahami anatomi bisnis justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghancurkan iklim investasi.</p>
<p>Untuk itu dalam menegakkan Amanah, ahli hukum perusahaan dan ahli hukum pidana ekonomi perlu bersinergi untuk mendeteksi apakah suatu kerugian benar-benar risiko atau penyalahgunaan wewenang (khianat).</p>
<p>”Dalam kaidah fikih: Al-ashlu fil mu&#8217;amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) sampai ada dalil/bukti konkrit bahwa tindakan tersebut melanggar hukum (haram),” katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 22:46:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Asemrudung]]></category>
		<category><![CDATA[geyer]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[PTTUN]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Suraji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=429463</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung. Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung.</p>
<p>Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai perjuangannya untuk bisa mendapatkan jabatan tersebut kembali.</p>
<p>Perjuangan Suraji dimulai dengan mengajukan keberatan administrasi kepada Kepala Desa Asemrudung dan mengajukan banding administrasi kepada Bupati Grobogan.</p>
<p>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/ukw-program-tepat-sasaran-dorong-lahirnya-karya-jurnalistik-yang-bermanfaat">UKW Program Tepat Sasaran, Dorong Lahirnya Karya Jurnalistik yang Bermanfaat</a></p>
<p>“Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Asemrudung di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Lawfirm DA&amp;Co (Advokat, Kurator &amp; Pengurus,” jelas Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di RM Pelangi, Rabu 7 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Denny, gugatan ini guna membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>Setelah enam bulan persidangan berjalan, perjuangan Suraji dan tim kuasa hukumnya membuahkan hasil. Kala itu, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.</p>
<p>Tidak hanya itu Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, juga menyatakan tergugat wajib mencabut obyek sengketa berupa SK Kades Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>&#8220;SK pemberhentian tidak hormat Suraji adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Denny juga mengatakan, SK tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.</p>
<p><strong>Menang di Tingkat PTTUN Surabaya</strong></p>
<p>Kepala Desa Asemrudung yang saat itu tidak puas ddengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.</p>
<p>Denny menjelaskan, pada gugatan banding itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/pertamina-buka-peluang-bisnis-di-spbu-terus-kembangkan-inovasi-bisnis-nfr">Pertamina Buka Peluang Bisnis di SPBU, Terus Kembangkan Inovasi Bisnis NFR</a></p>
<p>Dua amar tersebut yakni menerima permohonan banding dari Tergugat atau Pembanding, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nmor: 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 26 2024 yang dimohonkan banding.</p>
<p>“Dengan demikian perjuangan Suraji kembali membuahkan hasil, yang mana surat keputuan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji batal dan wajib untuk dicabut,” terang Denny.</p>
<p>Atas hal itu, Kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan, sebab hal ini merupakan sengketa dalam ranah Tata Usaha Negara.</p>
<p>“Maka untuk dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kepal Desa yang dipilih masyarakat Desa Asemrudung,” tambah dia.</p>
<p>Suraji yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan harapannya bisa kembali duduk menjabat sebagai sekretaris Desa Asemrudung, setelah gugatan menang.</p>
<p>“Harapan saya setelah ini bisa segera kembali menduduki posisi sekretaris Desa Asemrudung dan melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat” ujar Suraji.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 21:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LPHI]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382138</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung. “Kita menduga ada indikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.</p>
<p>“Kita menduga ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI perlu menginformasikan ke MA untuk mencegah praktik suap tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana kepada media belum lama ini.</p>
<p>Dalam surat yang diserahkan tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas Savitri di Pengadilan Negeri Semarang, menjadi bersalah dalam putusan kasasi.</p>
<p>“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar-benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.</p>
<p>LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah, harapannya mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik-praktik jelek tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.</p>
<p>Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses perkara itu.</p>
<p>“Semua kita informasikan, termasuk fakta-fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.</p>
<p>Reza berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.</p>
<p>“Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.</p>
<p>Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh tim DPD LPHI DKI Jakarta.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Pemilu, PKY Jateng Kunjungi Bawaslu Tingkatkan Sinergitas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/11/jelang-pemilu-pky-jateng-kunjungi-bawaslu-tingkatkan-sinergitas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2023 11:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jelang Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[PKY]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=307184</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Bawaslu Jateng, Rabu (11/1/2023). Kunjungan tersebut untuk meningkatkan sinergitas kedua belah pihak, khususnya terkait penanganan perkara kepemiluan yang masuk ke pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, rombongan PKY Jateng diterima oleh Anik Solihatun selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/11/jelang-pemilu-pky-jateng-kunjungi-bawaslu-tingkatkan-sinergitas">Jelang Pemilu, PKY Jateng Kunjungi Bawaslu Tingkatkan Sinergitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Bawaslu Jateng, Rabu (11/1/2023).</p>
<p>Kunjungan tersebut untuk meningkatkan sinergitas kedua belah pihak, khususnya terkait penanganan perkara kepemiluan yang masuk ke pengadilan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, rombongan PKY Jateng diterima oleh Anik Solihatun selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama jajarannya.</p>
<p>Muhammad Farhan, selaku Koordinator PKY Jateng menjelaskan, KY RI dan Bawaslu RI telah menandatangani MoU, sehingga di daerah perlu menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas.</p>
<p>&#8220;Sesuai Pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim di seluruh Indonesia,&#8221; kata Farhan.</p>
<p>Berkaitan dengan Pemilu, Komisi Yudisial ikut berperan aktif dalam mengawal proses-proses demokrasi, sesuai dengan tugasnya. Seperti ketika terjadi tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran administrasi Pemilu lainnya yang bergulir ke pengadilan.</p>
<p>Menurut Farhan, peran KY dalam Pemilu untuk memastikan institusi pengadilan khususnya hakim untuk memutus perkara berkaitan dengan Pemilu dengan seadil-adilnya, dan menjamin putusan hakim bebas dari intervensi oleh pihak manapun.</p>
<p>Sementara itu Anik menerangkan, Bawaslu sangat mungkin berinteraksi dengan para hakim maupun pengadilan, misalnya dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, terkait dengan penetapan partai politik, penetapan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, dan DCT pemohon yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan keberatan ke PTUN.</p>
<p>&#8220;Dalam proses sengketa Pilkada, pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu Jawa Tengah bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. Lalu dalam penanganan pelanggaran pidana, ujung dari proses di Sentra Gakkumdu adalah di PN dan PT secara kelembagaan,&#8221; ujar Anik.</p>
<p>Dikatakan, Bawaslu saat mengeluarkan keputusan, misalnya SK pemberhentian komisioner sebagai tindak lanjut putusan DKPP, penetapan Panwascam, dapat digugat ke PTUN.</p>
<p>&#8220;Tentu saja Bawaslu berkepentingan dengan proses peradilan yang fair, dimana salah satu pilarnya adalah adanya sosok-sosok hakim yang profesional dan bermartabat. Proses penegakan hukum yang dikawal oleh Bawaslu ini, tentunya sangat dipengaruhi proses penegakan hukum berikutnya di jajaran peradilan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/11/jelang-pemilu-pky-jateng-kunjungi-bawaslu-tingkatkan-sinergitas">Jelang Pemilu, PKY Jateng Kunjungi Bawaslu Tingkatkan Sinergitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 04:28:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139697</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG (SUARABARU.ID)&#8211; Seorang pengusaha di Kota Bandung menggugat orangtuanya senilai Rp3 miliar atas dasar hak kontrak sebuah toko. Deden, anak sulung RE Koswara, menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung. Selain ayahnya, Deden juga menggugat tiga saudara kandungnya atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar">Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Seorang pengusaha di Kota Bandung menggugat orangtuanya senilai Rp3 miliar atas dasar hak kontrak sebuah toko.</p>
<p>Deden, anak sulung RE Koswara, menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.</p>
<p>Selain ayahnya, Deden juga menggugat tiga saudara kandungnya atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait hak kontrak Toko No 3 di Jalan AH Nasution No 34/64 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.</p>
<p>Dalam mengajukan gugatan, Deden memberikan kuasa kepada adiknya, Masitoh, SH, MH, dan Komar Sarbini, SH.</p>
<p>Masitoh adalah anak ketiga dari tergugat RE Koswara.</p>
<p>Sidang pertama dengan majelis hakim yang diketuai I Gede Dewa Suarditha, Selasa (12 /1/2021), hanya berlangsung sembilan menit karena tergugat V, PT PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tidak hadir.</p>
<p>Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.</p>
<p>Kuasa hukum penggugat, Komar Sarbini, usai sidang kepada wartawan menyatakan, Koswara, Hamidah, dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.</p>
<p>Hal tersebut, menurut Komar Sarbini, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3 di Jl AH Nasution, Kota Bandung.</p>
<p>Hamidah (35), adik penggugat yang juga menjadi tergugat, kepada wartawan menuturkan, Deden adalah kakak kandungnya dan kuasa hukumnya Masitoh, SH, MH, juga kakak perempuannya.</p>
<p>Deden menggugat ayahnya dan saudara-saudaranya yang lain dengan alasan ayahnya dan Hamidah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengingkari perjanjian kontrak Toko No 3.</p>
<p>“Mereka, penggugat, meminta agar bapak saya, RE Koswara, dan saya mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar. Uang apa yang harus dikembalikan, dia itu, Deden, ngontraknya aja cuman Rp8 juta per tahun, kalaupun itu toko dijual nilainya juga tidak akan sampai Rp3 miliar,” ujar Hamidah.</p>
<p>Deden beralasan kondisi perekonomiannya kesulitan sehingga tidak sanggup membayar kontrak Toko No 3 Rp8 juta sementara ia tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut.</p>
<p>Karena oleh ayahnya tidak pernah dihiraukan, Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrak toko.</p>
<p>“Dengan adanya kasus ini sepertinya dia mau menyengsarakan kami dan bapak saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun,” kata Hamidah.</p>
<p>“Bapak saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut, sekarang ada di kakak saya di Panghegar,” katanya, seperti dilansir <em>suarabaru.id</em> grup <em>Siberindo.co</em>.</p>
<p>Sementara kuasa hukum tergugat, Nana Ruhiana, SH dan Agung Munandar berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.</p>
<p>”Ini permasalahan antara keluarga, kita sebagai kuasa hukum tergugat berharap ini selesai secara damai saat proses mediasi,” kata Nana Ruhiana.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/perkara-hak-kontrak-toko-seorang-pengusaha-tega-gugat-orangtuanya-senilai-rp3-miliar">Perkara Hak Kontrak Toko, Seorang Pengusaha Tega Gugat Orangtuanya Senilai Rp3 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>