<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 11:39:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pajak Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejar Pelunasan Pajak PBB-P2, Pemkab Kudus Siapkan Insentif bagi Petugas Kring dan Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/01/kejar-pelunasan-pajak-pbb-p2-pemkab-kudus-siapkan-insentif-bagi-petugas-kring-dan-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 11:39:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB-P2]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562302</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meluncurkan program percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dengan sejumlah kebijakan menarik. Selain menghapus denda tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025, Pemkab juga menyiapkan penghargaan berupa insetif bagi desa, kelurahan, dan petugas pemungut pajak atau petugas kring yang berhasil melunasi target tercepat. Langkah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/kejar-pelunasan-pajak-pbb-p2-pemkab-kudus-siapkan-insentif-bagi-petugas-kring-dan-desa">Kejar Pelunasan Pajak PBB-P2, Pemkab Kudus Siapkan Insentif bagi Petugas Kring dan Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meluncurkan program percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dengan sejumlah kebijakan menarik. Selain menghapus denda tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025, Pemkab juga menyiapkan penghargaan berupa insetif bagi desa, kelurahan, dan petugas pemungut pajak atau petugas kring yang berhasil melunasi target tercepat.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Kudus untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp55,5 miliar, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan piutang pajak yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p>Program percepatan pelunasan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 900.13.1.1/165/2026 tentang Penyelenggaraan Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026.</p>
<p>Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan penghapusan denda tunggakan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong masyarakat segera menunaikan kewajiban pajaknya.</p>
<p>“Untuk percepatan pelunasan PBB-P2 ini, Pemkab Kudus juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2025,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Djati, kebijakan tersebut memberikan manfaat ganda bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain mempercepat pelunasan pajak tahun berjalan, program ini juga menjadi momentum untuk mengurangi tunggakan pajak yang masih membebani data piutang daerah.</p>
<p>“Upaya tersebut banyak manfaatnya. Pertama untuk percepatan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026. Kedua untuk pengurangan piutang PBB-P2 Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketiga untuk menambah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini,” jelasnya.</p>
<p>Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.</p>
<p><strong>Mulai 1 Juni 2026</strong></p>
<p>Program percepatan pelunasan PBB-P2 berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Pesertanya meliputi petugas kring yang bertugas melakukan pemungutan PBB-P2 di tingkat dusun maupun RW, serta kepala desa dan lurah sebagai koordinator pemungutan pajak di wilayah masing-masing.</p>
<p>Peserta yang mampu mencapai target pelunasan tercepat akan mendapatkan penghargaan yang besarannya ditentukan berdasarkan kecepatan pelunasan dan nilai setoran pajak yang berhasil dihimpun.</p>
<p>Pemkab Kudus menyiapkan penghargaan berupa insentif dengan hitungan khusus untuk kategori petugas kring dan kategori desa maupun kelurahan. Selain itu, masih tersedia penghargaan tambahan yang bersumber dari sisa dana kegiatan.</p>
<p>Dengan kombinasi kebijakan penghapusan denda tunggakan, pemberian insentif, serta percepatan pelunasan di tingkat desa dan kelurahan, Pemkab Kudus optimistis target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp55,5 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai. Program ini juga diharapkan mampu menekan angka piutang pajak daerah sekaligus memperkuat PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/kejar-pelunasan-pajak-pbb-p2-pemkab-kudus-siapkan-insentif-bagi-petugas-kring-dan-desa">Kejar Pelunasan Pajak PBB-P2, Pemkab Kudus Siapkan Insentif bagi Petugas Kring dan Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Luthfi Soroti Tunggakan Pajak Kudus Rp97 Miliar, Pemkab Libatkan Desa untuk Penagihan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/31/gubernur-luthfi-soroti-tunggakan-pajak-kudus-rp97-miliar-pemkab-libatkan-desa-untuk-penagihan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 07:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562126</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp97 miliar. Besarnya piutang pajak tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan daerah melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor. Persoalan tunggakan pajak kendaraan di Kudus sebelumnya juga mendapat sorotan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/31/gubernur-luthfi-soroti-tunggakan-pajak-kudus-rp97-miliar-pemkab-libatkan-desa-untuk-penagihan">Gubernur Luthfi Soroti Tunggakan Pajak Kudus Rp97 Miliar, Pemkab Libatkan Desa untuk Penagihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp97 miliar. Besarnya piutang pajak tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan daerah melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor.</p>
<p>Persoalan tunggakan pajak kendaraan di Kudus sebelumnya juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Saat memimpin Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (26/5/2026), Luthfi menyebut Kabupaten Kudus masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nilainya cukup besar.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat saat ini sistem penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya daerah memperoleh pendapatan melalui mekanisme bagi hasil, kini sebagian penerimaan masuk langsung ke kas daerah melalui skema opsen pajak.</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan menjadi semakin penting karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah.</p>
<p>“Sekarang skemanya sudah opsen pajak. Sebagian penerimaan dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke daerah. Karena itu, penagihan tunggakan menjadi sangat penting untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.</p>
<p>Untuk menekan tingginya angka tunggakan tersebut, Pemkab Kudus akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan dalam proses penagihan. Menurut Eko, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi masyarakat serta keberadaan kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di wilayahnya masing-masing.</p>
<p>Keterlibatan pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat identifikasi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sekaligus memastikan surat tagihan dapat diterima oleh yang bersangkutan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian, Kabupaten Kudus memperoleh manfaat melalui penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.</p>
<p>Menurutnya, berbagai langkah akan ditempuh untuk menekan angka tunggakan yang saat ini mendekati Rp100 miliar tersebut.</p>
<p>“Langkah yang akan kami lakukan bersama jajaran tim adalah menggelar operasi rutin seperti tahun lalu,” kata Djati.</p>
<p>Operasi tersebut akan melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Samsat, antara lain Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat, BPPKAD Kabupaten Kudus, Satlantas Polres Kudus, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.</p>
<p>Selain operasi gabungan di lapangan, Pemkab Kudus juga akan kembali mengaktifkan Program Sengkuyung yang selama ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.</p>
<p>Melalui program tersebut, pemerintah desa dan kelurahan akan dilibatkan secara langsung dalam penyampaian surat tagihan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.</p>
<p>“Bersama jajaran pemerintah desa dan kelurahan akan melaksanakan Program Sengkuyung. Targetnya menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,” jelasnya.</p>
<p>Saat ini, data wajib pajak yang memiliki tunggakan masih dalam proses validasi dan pencetakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Setelah proses tersebut selesai, data akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui Program Sengkuyung dan berbagai kegiatan penagihan lainnya.</p>
<p>Pemkab Kudus berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kepolisian, Samsat, serta instansi terkait dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/31/gubernur-luthfi-soroti-tunggakan-pajak-kudus-rp97-miliar-pemkab-libatkan-desa-untuk-penagihan">Gubernur Luthfi Soroti Tunggakan Pajak Kudus Rp97 Miliar, Pemkab Libatkan Desa untuk Penagihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 09:53:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555210</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU) &#8211; Kendaraan bertenaga listrik di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal kena pajak, benarkah? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jaw Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya. Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Di mana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho">Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU)</strong> &#8211; Kendaraan bertenaga listrik di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal kena pajak, benarkah?</p>
<p>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jaw Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya.</p>
<p>Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Di mana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi bebas kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengatakan, saat ini Pemprov Jateng masih menggunakan kebijakan pajak kendaraan listrik yang mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tarif nol persen.</p>
<p>“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya itu tidak dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Artinya tarifnya nol,” katanya saat dihubungi awak media, Selasa 21 April 2025.</p>
<p>Diakuinya, sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan dua opsi. Pertama pembebasan pajak penuh atau pengurangan pajak kendaraan listrik.</p>
<p>Masrofi mengatakan, Pemprov Jateng masih melakukan pembahasan terhadap kebijakan sesuai permendagri tersebut.</p>
<p>Dia bilang, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemprov Jateng harus menyusun peraturan gubernur (pergub) terlebih dahulu.</p>
<p>Selain itu, katanya, perlu melakukan harmonisasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Dikatakan Masrofi, apabila opsi pengurangan yang diambil, maka tarif pajak tidak akan dikenakan secara penuh. Besarannya bisa bervariasi, misalnya hanya 10 persen hingga 25 persen dari nilai pajak yang seharusnya.</p>
<p>“Contohnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen, bisa 25 persen, 20 persen, atau 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” katanya.</p>
<p>Dari sisi potensi pendapatan daerah (PAD), kebijakan ini dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah. Akan teyapi juga berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.</p>
<p>Meski demikian, kata Masrofi, hingga saat ini kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih tetap nol persen dan belum berubah.</p>
<p>“Sampai dengan sekarang masih 0 persen. Itu tetap berlaku sampai ada keputusan dari pemerintah provinsi,” katanya.</p>
<p>Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah hingga April 2026 mencapai sekitar 20.016 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho">Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Kudus Sudah Setor Rp72,08 Miliar Pajak untuk Pendapatan Pemkab di Awal 2026</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/warga-kudus-sudah-setor-rp7208-miliar-pajak-untuk-pendapatan-pemkab-di-awal-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 01:41:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554853</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp72,08 miliar. Angka tersebut setara 21,48 persen dari target total sebesar Rp335,6 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan sejumlah sektor pajak mencatatkan kontribusi signifikan pada awal tahun ini. “Beberapa pos [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/warga-kudus-sudah-setor-rp7208-miliar-pajak-untuk-pendapatan-pemkab-di-awal-2026">Warga Kudus Sudah Setor Rp72,08 Miliar Pajak untuk Pendapatan Pemkab di Awal 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp72,08 miliar. Angka tersebut setara 21,48 persen dari target total sebesar Rp335,6 miliar.</p>
<p>Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan sejumlah sektor pajak mencatatkan kontribusi signifikan pada awal tahun ini.</p>
<p>“Beberapa pos penerimaan menunjukkan realisasi cukup besar, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya di Kudus, Kamis.</p>
<p>Dari sektor PBJT, realisasi mencapai Rp25,25 miliar atau 24,29 persen dari target Rp103,98 miliar. Selain itu, kontribusi besar juga datang dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah menyumbang Rp17,45 miliar dari target Rp79,3 miliar.</p>
<p>Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan kinerja cukup impresif dengan realisasi Rp14,11 miliar atau 29,70 persen dari target Rp47,5 miliar.</p>
<p>Djati menambahkan, target pajak daerah tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, target ditetapkan sebesar Rp326,43 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp335,6 miliar.</p>
<p>Meski target naik, pihaknya tetap optimistis mampu mencapai bahkan melampaui target tersebut. Hal ini berkaca dari capaian tahun 2025 yang berhasil terealisasi sebesar Rp328,61 miliar atau 100,67 persen dari target.</p>
<p>“Pengalaman tahun sebelumnya menjadi modal optimisme kami untuk mencapai target tahun ini,” tegasnya.</p>
<p>Dari total sembilan pos penerimaan pajak daerah, hanya dua sektor yang realisasinya belum maksimal, yakni opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak sarang burung walet. Sementara tujuh sektor lainnya berhasil melampaui target.</p>
<p>Untuk mendongkrak penerimaan, Pemkab Kudus terus melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya optimalisasi potensi pajak daerah, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, serta pemanfaatan teknologi melalui pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha guna memantau transaksi secara real time.</p>
<p>Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2026.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/warga-kudus-sudah-setor-rp7208-miliar-pajak-untuk-pendapatan-pemkab-di-awal-2026">Warga Kudus Sudah Setor Rp72,08 Miliar Pajak untuk Pendapatan Pemkab di Awal 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 00:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[NPOP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553176</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.</p>
<p>Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1,6 miliar.</p>
<p>Hal itu diketahuinya, saat proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dia mendapati bahwa nilai pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) mengacu pada angka dasar pengenaan dari Rp1,6 miliar, bukan Rp500 juta.</p>
<p>“Nilai riil transaksi saya Rp500 juta, tetapi penetapan pajaknya menggunakan norma Rp1,6 miliar. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar jual beli,” kata Riyanta, yang juga menjabat Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), di Kota Semarang, Rabu 8 April 2026.</p>
<p>Riyanta yang berprofesi seorang advokat itu mengatakan, dalam hukum perdata merujuk Pasal 1320 KUHPerdata keabsahan jual beli didasarkan pada kesepakatan para pihak. Termasuk harga yang disetujui.</p>
<p>Karena itu, dia menilai pengenaan pajak seharusnya mengacu pada nilai transaksi yang sebenarnya. Pada angka Rp500 juta.</p>
<p>Riyanta menyoroti prinsip &#8216;self-assessment&#8217; dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, pada praktiknya di lapangan dinilai menunjukkan adanya penetapan sepihak oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah yang kurang transparan.</p>
<p>“Seharusnya negara mendorong kejujuran wajib pajak, bukan menetapkan angka yang tidak sesuai fakta. Ini yang menjadi masalah,” katanya.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengkritik mekanisme yang kerap terjadi. Di mana wajib pajak diarahkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak (Bapenda) apabila merasa keberatan. Kondisi tersebut membuka celah praktik &#8216;nakal&#8217;.</p>
<p>“Ini jadi pertanyaan, apakah fungsi pemerintah hanya melayani negosiasi pajak? Bahkan tidak menutup kemungkinan ada praktik ‘jalan belakang’ dalam proses itu,” ucapnya.</p>
<p><strong>Sorot Penggunaan Nilai Acuan ZNT</strong></p>
<p>Riyanta menilai, praktik serupa tidak hanya terjadi di Semarang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Dia menduga adanya penggunaan nilai acuan seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) yang cenderung lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).</p>
<p>“ZNT itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan untuk dasar pengenaan pajak daerah. Namun di lapangan justru sering dipakai, dan nilainya lebih tinggi,” katanya.</p>
<p>Terkait langkah yang ditempuh, Riyanta mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak PPAT. Selain itu mendatangi langsung Bapenda Kota Semarang dan diterima oleh pejabat terkait.</p>
<p><strong>Reformasi BPHTB</strong></p>
<p>Oleh karena itu dia mendorong adanya reformasi kebijakan pajak daerah, khususnya BPHTB. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu meninjau kembali besaran tarif yang dikenakan selama ini bisa mencapai 5 persen.</p>
<p>“Kalau berpihak kepada rakyat, tarif BPHTB seharusnya bisa ditekan menjadi 1 persen, bahkan setengah persen. Untuk masyarakat miskin, seharusnya bisa digratiskan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, terkait persoalan tersebut, sejumlah awak media telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias.</p>
<p>Akan tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan.</p>
<p>“Waalaikumsalam, nanti saya lihat agenda dulu ya. Termasuk terkait persoalan ini juga sekalian,” katanya saat dihubungi, Kamis 9 April 2026. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tok! DPRD Setujui Diskon Pajak Motor 5 Persen di Jawa Tengah, Apa Dalihnya?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/19/tok-dprd-setujui-diskon-pajak-motor-5-persen-di-jawa-tengah-apa-dalihnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 08:36:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pkb]]></category>
		<category><![CDATA[Sumanto]]></category>
		<category><![CDATA[Sumarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545277</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) 5% termasuk opsen PKB di dalamnya, yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). &#8220;(Pemprov Jateng) koordinasi dengan pimpinan DPRD, terkait dengan kebijakan pemerintah provinsi tentang pajak kendaraan bermotor. Jadi ada opsi tahun 2026 ini pemberian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/19/tok-dprd-setujui-diskon-pajak-motor-5-persen-di-jawa-tengah-apa-dalihnya">Tok! DPRD Setujui Diskon Pajak Motor 5 Persen di Jawa Tengah, Apa Dalihnya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) 5% termasuk opsen PKB di dalamnya, yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).</p>
<p>&#8220;(Pemprov Jateng) koordinasi dengan pimpinan DPRD, terkait dengan kebijakan pemerintah provinsi tentang pajak kendaraan bermotor. Jadi ada opsi tahun 2026 ini pemberian relaksasi 5%,&#8221; kata Ketua DPRD Jateng Sumanto, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 19 Februari 2025.</p>
<p>Dia berdalih, penerapan PKB dan Opsen PKB dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).</p>
<p>&#8220;Tentunya kita sudah mengambil langkah-langkah. Pak Sekda Jateng (Sunarno) minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi tahun ini sebesar 5%. Ya kita akan setuju,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sumanto, mengatakan, akan melaksanakan undang-undang itu dengan melihat perkembangan kondisi masyarakat sekarang. Apalagi belakangan, banyak masyarakat merasa terbebani dengan naiknya nilai yang harus dibayar saat membayar PKB.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya bersama Pemprov Jateng masih terus berhitung terkait dampak kebijakan relaksasi tersebut kepada masyarakat. Selain itu terhadap proyeksi pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.</p>
<p>Sumanto mengatakan, persetujuan relaksasi PKB 5% itu menanggapi situasi di tengah masyarakat. Serta dengan kebijakan yang sudah dihitung-hitung oleh Pemprov Jateng.</p>
<p><strong>Kapan Diterapkan?</strong></p>
<p>Sekretaria Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan, akan menyampaikan hasil persetujuan dari DPRD Jateng ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.</p>
<p>&#8220;Kalau Pak Gubernur juga sudah setuju,  akan kita ajukan draf peraturan gubernur (Pergub) pengenaan relaksasi PKB 5%,&#8221; katanya.</p>
<p>Menanggapi gerakan setop bayar pajak yang ramai di media sosial, Sumarno mengatakan, dana-dana dari pajak akan kembali ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kalau pajak kendaraan bermotor itu pasti (kembali) untuk infrastruktur di jalan-jalan yang ada di Jawa Tengah. Karena amanat undang-undang, pajak kendaraan bermotor itu ada alokasinya untuk jalan. Oleh karena berhubungan dengan kendaraan bermotor &#8221; katanya.</p>
<p>Dia optimistis, relaksasi PKB 5% akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar pajak. Diklaimnya, relaksasi yang akan diberlakukan ini akan terasa bagi masyarakat yang membayar mulai 1 April 2026.</p>
<p>&#8220;Karena (perbandingannya) pada 1 April &#8211; 31 Desember 2025, tidak diterapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru menerapkan relaksasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Akan tetapi, Sumarno bilang, penerapan relaksasi itu belum pasti mulai 1 April 2026. Dia hanya mengatakan, akan sesegera mungkin diberlakukan.</p>
<p><strong>Lanjutkan Efisiensi</strong></p>
<p>Lebih lanjut Sumarno, mengatakan, opsi relaksasi PKB 5% diterapkan dengan mencermati agar proyeksi APBD tidak terlalu defisit yang lebih lebar.</p>
<p>Terutama, kata dia, terkait dengan pemanfaatan belanja yang lebih optimal. Hal lain, yakni efisiensi belanja anggaran yang diberlakukan Pemprov Jateng.</p>
<p>&#8220;Mungkin juga kita akan mengedepankan lagi masalah efisiensi kepada teman-teman di pemerintahan seperti yang kita lakukan,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/19/tok-dprd-setujui-diskon-pajak-motor-5-persen-di-jawa-tengah-apa-dalihnya">Tok! DPRD Setujui Diskon Pajak Motor 5 Persen di Jawa Tengah, Apa Dalihnya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 03:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471245</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. &#8220;Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya,&#8221; kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025). Warga Kota Tegal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok">250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong> (SUARABARU.ID) &#8211; Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.</p>
<p>&#8220;Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya,&#8221; kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025).</p>
<p>Warga Kota Tegal bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.</p>
<p>Untuk mendapatkan keringanan tersebut kata Bripka Soni masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat, kemudian membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini.</p>
<p>&#8220;Dengan membayar pajak untuk Tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,&#8221; terang Soni.</p>
<p>Soni mengimbau bagi warga masyarakat yang akan mengurus atau membayar pajak diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan dari rumah. Agar di Samsat Kota Tegal bisa cepat terlayani.</p>
<p>Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB). &#8220;Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Perlu diingat Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.</p>
<p>Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak memiliki syarat khusus,&#8221; tutup Bripka Soni.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/250-300-warga-lakukan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-dan-pokok">250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda di Jawa Tengah Diminta Kolaborasi dengan BUMDes untuk Optimalisasi Pajak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/22/pemda-di-jawa-tengah-diminta-kolaborasi-dengan-bumdes-untuk-optimalisasi-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 10:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bumdes]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=389857</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus menggenjot nilai potensial pajak dari kendaraan bermotor, salah satu caranya dengan mendorong pemeritah daerah (pemda) di wilayahnya meningkatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). &#8220;Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,&#8221; ujar Sekretaris Daerah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/22/pemda-di-jawa-tengah-diminta-kolaborasi-dengan-bumdes-untuk-optimalisasi-pajak">Pemda di Jawa Tengah Diminta Kolaborasi dengan BUMDes untuk Optimalisasi Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus menggenjot nilai potensial pajak dari kendaraan bermotor, salah satu caranya dengan mendorong pemeritah daerah (pemda) di wilayahnya meningkatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).</p>
<p>&#8220;Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,&#8221; ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng, Kamis, 21 Desember 2023.</p>
<p>Menurut Sumarno, keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada wajib pajak. Bahkan, beberapa BUMDes telah penerapkan sistem &#8220;menalangi&#8221; atau pembayaran pajak menggunakan angggaran dari BUMDes terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Dikatakan dia,  Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama. Dengan begitu, menjadi titik awal pengelolaan pendapatan di pemerintah daerah menjadi lebih optimal.</p>
<p>Seperti diketahui, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023. Program aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan BUMDes untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah,  Nadi Santosa menjelaskan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi anatara Pemprov Jateng, pemkab/ pemkot, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jawa Tengah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pasca penetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/22/pemda-di-jawa-tengah-diminta-kolaborasi-dengan-bumdes-untuk-optimalisasi-pajak">Pemda di Jawa Tengah Diminta Kolaborasi dengan BUMDes untuk Optimalisasi Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Samsat Corporate, Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa Absen Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/07/samsat-corporate-layanan-pembayaran-pajak-kendaraan-tanpa-absen-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 12:36:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nana Sudjana]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Corporate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=380738</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Masyarakat kini makin dipermudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jateng, melalui layanan Samsat Corporate. Masyarakat khususnya karyawan perusahaan dipermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan ini. Program Samsat Corporate di Semarang, Selasa, 7 November 2023, supaya layanan bisa langsung dekat ke masyarakat. Peluncuran itu dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/07/samsat-corporate-layanan-pembayaran-pajak-kendaraan-tanpa-absen-kerja">Samsat Corporate, Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa Absen Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Masyarakat kini makin dipermudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Jateng, melalui layanan Samsat Corporate. Masyarakat khususnya karyawan perusahaan dipermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan ini.</p>
<p>Program Samsat Corporate di Semarang, Selasa, 7 November 2023, supaya layanan bisa langsung dekat ke masyarakat.</p>
<p>Peluncuran itu dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di PT Triangle Motorindo Semarang.  Program ini merupakan inovasi yang dilakukan atas kerjasama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.</p>
<p>Nana menjelaskan, dengan keberadaan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus pajak kendaraan bermotor. Sebab, perusahaan sudah menyediakan Samsat di lingkungan perusahaannya.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa perusahaan yang setiap karyawannya izin, mengurangi gajinya. Itu (kerugian) bagi karyawan. Bagi perusahaan sendiri, setiap karyawan yang izin, akan mengurangi produktivitas perusahaannya,&#8221; tutur Nana.</p>
<p>Dampak bagi pemerintah, lanjutnya, target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi tidak tercapai. Maka, kehadiran Samsat Corporate dinilai sebagai solusi yang jitu.</p>
<p>Karyawan tidak perlu kehilangan pendapatan, produktivitas perusahaan terjaga, dan target pendapatan pemerintah daerah juga bisa digenjot.</p>
<p>Menurut dia, program  ini sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan upaya proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, harapannya pendapatan daerah juga akan meningkat. Nana menambahkan, peningkatan pendapatan daerah akan bermanfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Tengah.</p>
<p>Dengan begitu, masyarakat akan menerima manfaat dari kemajuan pembangunan tersebut. Sehingga, Jawa Tengah semakin maju dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat.</p>
<p>Samsat Corporate ini, lanjut Nana, ditargetkan bisa diselenggarakan di perusahaan yang memiliki karyawan minimal 500 orang. Di Jawa Tengah, potensi perusahaan yang memiliki karyawan paling tidak 500 orang ada sebanyak 590 perusahaan.</p>
<p>&#8220;Jadi kami standarkan, kalau 500 (karyawan) ke atas, nanti kami akan koordinasi, kemudian Samsat Corporate itu ada di perusahaan tersebut, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Setali tiga uang, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa mengatakan, tahun ini target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sebesar Rp6 triliun lebih. Sampai awal November 2023 ini tercapai 76%.</p>
<p>&#8220;Harapannya dengan Samsat Corporate ini ada percepatan. Ya paling tidak mendekati 100% di akhir tahun,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Diaz  Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/07/samsat-corporate-layanan-pembayaran-pajak-kendaraan-tanpa-absen-kerja">Samsat Corporate, Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa Absen Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Bayar Pajak, Enam Reklame di Kota Pekalongan Ditutup</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/18/belum-bayar-pajak-enam-reklame-di-kota-pekalongan-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jun 2023 13:33:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[reklame]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=345609</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Pemkot Pekalongan bertindak tegas terhadap papan reklame yang belum membayar pajak. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Akhir pekan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/18/belum-bayar-pajak-enam-reklame-di-kota-pekalongan-ditutup">Belum Bayar Pajak, Enam Reklame di Kota Pekalongan Ditutup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemkot Pekalongan bertindak tegas terhadap papan reklame yang belum membayar pajak. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Akhir pekan lalu Satpol P3KP menutup 6 reklame di Kota Pekalongan yang belum dibayar pajaknya.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono usai ke lapangan. &#8220;Hari ini kami tutup reklame yang belum bayar pajak dengan stiker keterangan belum bayar pajak. Ada 6 titik reklame yang kamu tutul dan akan kami buka setelah pajaknya dibayar lunas,&#8221; terang Sapto.</p>
<p>Disampaikan Sapto, jika tidak ada niat baik untuk membayar kemudian keluar surat perintah bongkar, timnya akan bongkar. Hari ini sasaran Satpol P3KP yakni di Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor dekat dengan BLK Kota Pekalongan.</p>
<p>Reklame yang belum dibayar pajaknya dilakukan penindakan usai koordinasi dengan BPKAD Kota Pekalongan. Sapto berharap masyarakat Kota Pekalongan khususnya para penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/18/belum-bayar-pajak-enam-reklame-di-kota-pekalongan-ditutup">Belum Bayar Pajak, Enam Reklame di Kota Pekalongan Ditutup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>