<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/jateng/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 13:39:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mangkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562573</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini. &#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Anwar bilang, TAT telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Janjinya besok,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Anwar mengatakan, perkara itu statusnya belum naik pada penyidikan. Artinya belum memungkinkam untuk melakukan jemput paksa.</p>
<p>&#8220;Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan, menghormati ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan di Polda Jateng.</p>
<p>Aka tetapi, dia mempertanyakan apakah alasan sakit yang disampaikan dapat diterima secara hukum.</p>
<p>Sukarman mengatakan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit  seharusnya terdapat surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan kondisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan mengantongi dua alat bukti surat, yakni hasil visum serta keterangan psikologis korban.</p>
<p>&#8220;Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu keterangan dari terlapor.</p>
<p>Dikatakannya, apabila status perkara sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan terlapor tetap tidak hadir, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa melalui pemanggilan secara paksa.</p>
<p>&#8220;Agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHAP,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, dua orang di HIPMI Jateng termasuk pentolan berinisial TAT dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.</p>
<p>Laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026. Posisi korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Artanto]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560406</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan, adanya laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah. “Sudah diterima (laporan) pada tanggal 14 Mei 2026 di SPKT Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026. Lebih rinci, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi">Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan, adanya laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah.</p>
<p>“Sudah diterima (laporan) pada tanggal 14 Mei 2026 di SPKT Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.</p>
<p>Lebih rinci, dia bilang, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun pelapor diketahui bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28).</p>
<p>“Yang dilaporkan ada dua, inisial I dan T,” kata Artanto.</p>
<p>Artanto mengatakan, identitas para terlapor di dalam laporan tersebut tercatat sebagai pihak swasta.</p>
<p>“Enggak disebutkan, swasta semua,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dikatakan Artanto, laporan dugaan penganiayaam tersebut masih dalam pengecekan.</p>
<p>“Sekarang sedang saya cek perkembangannya di direktorat. Apakah dikirim ke direktorat mana? saya belum tahu. Namun secara resmi laporan sudah diterima,” ucap Artanto.</p>
<p>Sementara itu terkait saksi, dia mengatakan, proses pemeriksaannya masih menunggu perkembangan lanjutan. Khususnya dari direktorat yang menangani perkara tersebut.</p>
<p>“Nanti kita tunggu perkembangan. Saya kan belum tanya ke direktorat,” katanya.</p>
<figure id="attachment_560286" aria-describedby="caption-attachment-560286" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-560286" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154.jpg" alt="" width="681" height="464" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154-400x273.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154-150x102.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-560286" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Sukarman (kiri) bersama perwakilan keluarga korban (tengah) menunjukkan surat pelaporan dugaan tindak penganiayaan, kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Dugaan Penganiayaan pada Anggota Hipmi Jateng</strong></p>
<p>Sebagai informasi sehari sebelumnya, petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.</p>
<p>Koordinator tim penasehat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026</p>
<p>&#8220;Kondisinya mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan,&#8221; ucap pria yang akrab disapa Karman Sastro tersebut.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.</p>
<p>Selanjutnya, kekerasan dilakukan dengan diseret, dipukul, hingga diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung.</p>
<p>&#8220;Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.</p>
<p>Dikatakan dia, telepon genggam korban sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian.</p>
<p><strong>Dorong Penyelidikan</strong></p>
<p>Sukarman, yang dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Alasannya, kata dia, karena korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Selain korban, Karman bilang, beberapa saksi juga akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” katanya.</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Terdapat luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<p>“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, kata Munir, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman.</p>
<p>Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban menyerahkan proses hukum ini kepada tim penasehat hukum.</p>
<p>Laporan dugaan tindak pidana yang berjalan di Polda Jawa Tengah, diharakannya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.</p>
<p>“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” katanya.</p>
<p>Mengenai laporan ini, awak media masih mencoba menghubungi pihak terlapor melalui kolega di organisasi HIPMI Jateng. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi">Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 10:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Himpunan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Karman]]></category>
		<category><![CDATA[Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<category><![CDATA[TAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560227</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng oleh korban yang bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28), pada Kamis, 14 Mei 2026. Koordinator tim penasihat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri">Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">SEMARANG<strong> (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.</p>
<p>Laporan disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng oleh korban yang bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28), pada Kamis, 14 Mei 2026.</p>
<p>Koordinator tim penasihat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; katanya kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik di organisasi tersebut periode 2025–2028.</p>
<p>Korban diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, yang digelar pada 7–8 Mei 2026</p>
<p>&#8220;Kondisinya mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan,&#8221; ucap pria yang akrab disapa Karman Sastro tersebut.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.</p>
<p>Selanjutnya, kekerasan dilakukan dengan diseret, dipukul, hingga diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung.</p>
<p>&#8220;Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.</p>
<p>Dikatakan dia, telepon genggam korban sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian.</p>
<p><strong>Dorong Penyelidikan</strong></p>
<p>Sukarman, yang dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Alasannya, kata dia, karena korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Selain korban, Karman bilang, beberapa saksi juga akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” katanya.</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Terdapat luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<p>“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, kata Munir, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman.</p>
<p>Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban menyerahkan proses hukum ini kepada tim penasihat hukum.</p>
<p>Laporan dugaan tindak pidana yang berjalan di Polda Jawa Tengah, diharapkannya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.</p>
<p>“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” katanya.</p>
<p>Terpisah, dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sedang mengecek terkait laporan tersebut. &#8220;Iya saya cek dulu,&#8221; katanya.</p>
<p>Suarabaru.id juga masih mengonfirmasi hal ini kepada organisasi terkait.</p>
<p><strong>Diaz</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri">Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560074</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH. Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026. Advokat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, kewenangan penuh atas perkara dugaan pelecehan seksual oleh hakim itu berada di tangan Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Substansinya sekarang bola (perkara) sudah ada di Mahkamah Agung,” katanya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Semarang (USM) bersama Komisi Yudisial, dan Fakultas Hukum USM, Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman bilang, publik kini menantikan kepastian hukum dan transparansi atas penanganan kasus tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apa tindakan yang tepat terhadap hakim yang diduga melakukan pelecehan seksual ini,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Pendampingan Korban </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Karman, yakni perhatian utama yang harus diberikan kepada korban. Mereka kerap mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Mahkamah Agung jangan hanya sebatas penindakan terhadap oknum pelaku. Korban juga berhak atas perlindungan. Selama ini yang sering dilupakan dalam kasus kekerasan seksual yaitu bagaimana posisi korban,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman yang pernah bekerja di LBH Semrang itu mengatakan, korban perlu mendapatkan jaminan rasa aman. Tujuannya agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Korban itu traumatik. Bagaimana pemulihan terhadap korban, bagaimana rasa aman terhadap korban, itu juga harus dipikirkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi diduga terdapat tiga korban yang disebut bekerja di lingkungan internal. Karena itu, pemulihan psikologis dinilai menjadi hal penting agar para korban tidak terus berada dalam situasi traumatis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman juga menyinggung kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban mengalami ancaman atau intimidasi. Menurutnya, korban memiliki hak untuk mengajukan perlindungan apabila situasinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">&#8220;Kalau ada intimidasi dan lain-lain, korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk kemungkinan penyediaan tempat aman,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Ia juga meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan kerja korban. Menurutnya, apabila korban tetap berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, trauma psikologis dikhawatirkan tidak akan pulih.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apakah memungkinkan korban masih bekerja di situ terus? Traumanya tidak pernah hilang. Itu juga harus menjadi bagian evaluasi Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Proses dan Sanksi </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Di tempat yang sama, Anggota KY, Abhan Misbah, membenarkan proses yang telah dijalankan institusi terhadap hakim yang bersangkutan. Bola panas putusan telah dikirim ke  Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Rekomendasi dari Komisi Yudisial sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, kalau tidak salah tanggal 7 April 2026. Hasil dan tindak lanjutnya sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Dikatakannya, KY telah menjalankan seluruh tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemeriksaan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Meski demikian, Abhan enggan menjelaskan terkait substansi dugaan perkara, dan hasil rekomendasi secara detail kepada publik.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Tanggung jawab di KY sudah kami lakukan dan kami sudah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran. Tapi substansi rekomendasi memang bersifat rahasia,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Abhan mengatakan, ada potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada hakim tersebut bila terbukti.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Mulai dari sanksi etik, terdiri atas tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa non-palu atau pembatasan tugas persidangan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Kalau sanksi berat bisa pemberhentian,” ujarnya. (*)</p>
<p style="padding-left: 40px;"><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Investasi Triwulan I 2026 di Jawa Tengah Disebut Mampu Serap 92 Ribu Tenaga Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/06/kinerja-investasi-triwulan-i-2026-di-jawa-tengah-disebut-mampu-serap-92-ribu-tenaga-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 23:03:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Realisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sakina Rosellasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558017</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kinerja investasi Jawa Tengah (Jateng) pada triwulan I (Januari–Maret) 2026, terealisasi Rp23,02 triliun, meningkat 5,35 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Investasi itu menyerap 92.000 tenaga kerja, dengan 24.957 proyek. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, pada periode tersebut penanaman modal asing (PMA) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/06/kinerja-investasi-triwulan-i-2026-di-jawa-tengah-disebut-mampu-serap-92-ribu-tenaga-kerja">Kinerja Investasi Triwulan I 2026 di Jawa Tengah Disebut Mampu Serap 92 Ribu Tenaga Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kinerja investasi Jawa Tengah (Jateng) pada triwulan I (Januari–Maret) 2026, terealisasi Rp23,02 triliun, meningkat 5,35 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Investasi itu menyerap 92.000 tenaga kerja, dengan 24.957 proyek.</p>
<p>Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, pada periode tersebut penanaman modal asing (PMA) mendominasi dengan nilai Rp12,98 triliun, atau 56,40 persen.</p>
<p>Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencatat investasi sebesar Rp10,04 triliun, atau 43,6 persen.</p>
<p>&#8220;Di tengah geopolitik hari ini, PMA masih menjadi mayoritas investasi di Jawa Tengah,&#8221; ujar Sakina dalam konferensi pers di kantor DPMPTSP Jateng, Kota Semarang, Selasa, 5 Mei 2026.</p>
<p>Menariknya, mata dia, usaha padat modal seperti industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, dan kelistrikan, mulai menggeser dominasi usaha padat karya, seperti alas kaki dan tekstil.</p>
<p>Akan tetapi, kata Sakina, Jawa Tengah masih menjadi tempat yang kondusif bagi penanaman modal sektor padat karya. Contohnya, karena ekosistem industri alas kaki berskala ekspor telah tercipta di Jawa Tengah.</p>
<p>Dampak dari realisasi investasi ini, kata Sakina, yakni serapan tenaga kerja. Terdapat lima besar daerah dengan serapan tenaga kerja terbanyak adalah Kota Semarang dengan 15.650 pekerja, disusul Kendal 9.009 pekerja, Brebes 8.915 pekerja, Jepara 6.897 pekerja, dan Klaten 6.886 pekerja.</p>
<p>Adapun Singapura menjadi negara yang paling banyak menanamkan modal mencapai Rp3,33 triliun, disusul Hongkong dengan Rp3,22 triliun, RRT Rp2,14 triliun, Jepang Rp1,85 triliun, dan Korea Selatan dengan nilai investasi Rp0,52 triliun.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pendampingan pada setiap investasi yang masuk ke Jateng, baik padat modal maupun padat karya. Perlu diketahui, industri baterai juga sudah berkembang, mulai dari anoda dan katoda, yang memberikan implikasi bahwa sektor pendukung lainnya juga ikut masuk,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin </strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/06/kinerja-investasi-triwulan-i-2026-di-jawa-tengah-disebut-mampu-serap-92-ribu-tenaga-kerja">Kinerja Investasi Triwulan I 2026 di Jawa Tengah Disebut Mampu Serap 92 Ribu Tenaga Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zulkifli Gayo CS tak Lagi Jabat TPPD Jawa Tengah, Dibubarkan Ahmad Luthfi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/04/zulkifli-gayo-cs-tak-lagi-jabat-tppd-jawa-tengah-dibubarkan-ahmad-luthfi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 08:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[Gunernur]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Tppd]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkifli Gayo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557701</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lima orang staf ahli gubernur atau Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tak lagi menjabat, sejak 28 April 2026. Kelimanya yakni, Dewan Pembina TPPD Jateng Pujiyono. Kedua, Ketua Dewan Eksekutif Zulkifli (Zulkifli Gayo). Ketiga, Wakil Ketua Wahid Abdulrahman, seorang Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Keempat, Anggota Bidang Hukum, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/04/zulkifli-gayo-cs-tak-lagi-jabat-tppd-jawa-tengah-dibubarkan-ahmad-luthfi">Zulkifli Gayo CS tak Lagi Jabat TPPD Jawa Tengah, Dibubarkan Ahmad Luthfi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lima orang staf ahli gubernur atau Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tak lagi menjabat, sejak 28 April 2026.</p>
<p>Kelimanya yakni, Dewan Pembina TPPD Jateng Pujiyono. Kedua, Ketua Dewan Eksekutif Zulkifli (Zulkifli Gayo). Ketiga, Wakil Ketua Wahid Abdulrahman, seorang Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,</p>
<p>Keempat, Anggota Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Penguatan Demokrasi, Andina Elok Puri Maharani. Andina merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.</p>
<p>Kelima, Hariyanto sebagai Anggota Bidang Ekonomi, Infrastruktur, Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat.</p>
<p>Adapun Keputusan pembubaran TPPD atau staf ahli gubernur itu diteken langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.</p>
<p>Pencabutan surat tentang penetapan TPPD Provinsi Jateng tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026, yang ditandatangani Ahmad Luthfi.</p>
<p>Artinya, dengan adanya pencabutan itu, Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 Tentang TPPD sudah tidak berlaku lagi.</p>
<p>Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Haerudin membenarkan keputusan pemberhentian Zulkifli Gayo dkk dari TPPD Jateng.</p>
<p>&#8220;Sampun (sudah, red) per 28 April 2026,&#8221; katanya melalui layanan perpesanan WhatsApp, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Haerudin, mengatakan, dibubarkannya TPPD Jateng karena disebut telah merampungkan tugasnya.</p>
<p>&#8220;Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksamakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, TPPD Jateng ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng pada 21 Februari 2025, dan penetapannya dicabut per 28 April 2026. Artinya mereka menjalamkan tugas sekira 1 tahun 2 bulan.</p>
<p>Walaupun, melansir Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025, masa bhakti TPPD Jateng disebutkan selama lima tahun. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/04/zulkifli-gayo-cs-tak-lagi-jabat-tppd-jawa-tengah-dibubarkan-ahmad-luthfi">Zulkifli Gayo CS tak Lagi Jabat TPPD Jawa Tengah, Dibubarkan Ahmad Luthfi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 09:53:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555210</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU) &#8211; Kendaraan bertenaga listrik di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal kena pajak, benarkah? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jaw Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya. Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Di mana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho">Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU)</strong> &#8211; Kendaraan bertenaga listrik di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal kena pajak, benarkah?</p>
<p>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jaw Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya.</p>
<p>Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Di mana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi bebas kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).</p>
<p>Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengatakan, saat ini Pemprov Jateng masih menggunakan kebijakan pajak kendaraan listrik yang mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan tarif nol persen.</p>
<p>“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya itu tidak dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Artinya tarifnya nol,” katanya saat dihubungi awak media, Selasa 21 April 2025.</p>
<p>Diakuinya, sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan dua opsi. Pertama pembebasan pajak penuh atau pengurangan pajak kendaraan listrik.</p>
<p>Masrofi mengatakan, Pemprov Jateng masih melakukan pembahasan terhadap kebijakan sesuai permendagri tersebut.</p>
<p>Dia bilang, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemprov Jateng harus menyusun peraturan gubernur (pergub) terlebih dahulu.</p>
<p>Selain itu, katanya, perlu melakukan harmonisasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Dikatakan Masrofi, apabila opsi pengurangan yang diambil, maka tarif pajak tidak akan dikenakan secara penuh. Besarannya bisa bervariasi, misalnya hanya 10 persen hingga 25 persen dari nilai pajak yang seharusnya.</p>
<p>“Contohnya pajak yang dikenakan tidak 100 persen, bisa 25 persen, 20 persen, atau 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” katanya.</p>
<p>Dari sisi potensi pendapatan daerah (PAD), kebijakan ini dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah. Akan teyapi juga berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.</p>
<p>Meski demikian, kata Masrofi, hingga saat ini kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih tetap nol persen dan belum berubah.</p>
<p>“Sampai dengan sekarang masih 0 persen. Itu tetap berlaku sampai ada keputusan dari pemerintah provinsi,” katanya.</p>
<p>Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah hingga April 2026 mencapai sekitar 20.016 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/wah-kendaraan-listrik-di-jawa-tengah-berpotensi-kena-pajak-lho">Wah&#8230; Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Berpotensi Kena Pajak Lho!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 06:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[GJL]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554275</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), mendukung upaya bersih-bersih mafia pertanahan, pertambangan hingga peradilan. Khususnya di Jawa Tengah (Jateng). Ketua Umum GJL, Riyanta, mengajak publik untuk berani mengawal transparansi, untuk menekan potensi kejahatan di sektor pertanahan, pertambangan, hingga peradilan. Terlebih, kata dia, apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum baik dari aparat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng">GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), mendukung upaya bersih-bersih mafia pertanahan, pertambangan hingga peradilan. Khususnya di Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>Ketua Umum GJL, Riyanta, mengajak publik untuk berani mengawal transparansi, untuk menekan potensi kejahatan di sektor pertanahan, pertambangan, hingga peradilan.</p>
<p>Terlebih, kata dia, apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum baik dari aparat penegak hukum (APH), serta penyelenggara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>&#8220;Bersih-bersih ini, sejalan dengan asta cita Prabowo Subianto,&#8221; kata Riyanta, di Kota Semarang, Rabu, 16 April 2026.</p>
<p>Dia mencontohkan, ada oknum APH atau penyelenggara yang menyalahgunakan wewenangnya. Misalnya mempersulit perizinan untuk kalangan dunia usaha.</p>
<p>Tindakan yang berpotensi hadirnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kata dia, akan berdampak pada jalannya perekonomian di tengah masyarakat.</p>
<p>Mantan Anggota DPR RI itu menekankan, tiap penyalahgunaan wewenang pada program-program yang dijalankan pemerintah perlu ditindak secara hukum.</p>
<p>Selain itu, dia menyoroti dugaan penyimpangan yang dilakukan pada program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.</p>
<p>Menurut dia, bila ditemukan ada penyimpangan, GJL siap melaporkannya ke aparat penegak hukum. Baik apabila itu dilakukan oleh oknum APH, ASN, hingga ormas.</p>
<p>&#8220;Komitmen untuk bersih-bersih segala bentuk penyimpangan terhadap program-program pemerintah,&#8221; katanya.</p>
<p>Riyanta bilang, setiap tindakan penyimpangan di lapangan harus sampai ke telinga presiden. Untuk itu dia juga mengajak publik untuk mengawasinya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng">GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harga Sepeda Ahmad Luthfi Setara 17 Ribu Porsi MBG, Sekali Makan Siswa di Kecamatan Termiskin di Jawa Tengah?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/13/harga-sepeda-ahmad-luthfi-setara-170-ribu-porsi-mbg-sekali-makan-siswa-di-kecamatan-termiskin-di-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 08:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Demak]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[harga]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mbg]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda]]></category>
		<category><![CDATA[Specialized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553723</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Harga sepeda yang dikayuh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berangkat ke kantornya, Kamis, 9 April 2026 menjadi perbincangan publik khususnya di media sosial. Meskipun kepemilikan dari sepeda itu tidak diketahui. Saat itu, Ahmad Luthfi hendak memberikan contoh penghematan energi dengan berangkat kerja dengan menggunakan sepeda (bike to work). Ini ditujukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/harga-sepeda-ahmad-luthfi-setara-170-ribu-porsi-mbg-sekali-makan-siswa-di-kecamatan-termiskin-di-jawa-tengah">Harga Sepeda Ahmad Luthfi Setara 17 Ribu Porsi MBG, Sekali Makan Siswa di Kecamatan Termiskin di Jawa Tengah?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Harga sepeda yang dikayuh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berangkat ke kantornya, Kamis, 9 April 2026 menjadi perbincangan publik khususnya di media sosial. Meskipun kepemilikan dari sepeda itu tidak diketahui.</p>
<p>Saat itu, Ahmad Luthfi hendak memberikan contoh penghematan energi dengan berangkat kerja dengan menggunakan sepeda (bike to work). Ini ditujukan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahannya maupun masyarakat umum.</p>
<p>Ahmad Luthfi berangkat dari rumah dinasnya di Kelurahan Gajahmungkur. Kemudian bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, dan sejumlah kepala dinas di depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Semarang.</p>
<p>Mereka bersepeda lagi mulai dari Simpang Lima &#8211; Jalan Gajahmada &#8211; Jalan Imam Bonjol &#8211; Jalan Piere Tendean &#8211; Jalan Pemuda, Tugu Muda &#8211; Jalan Pandanaran Simpang Lima — Jalan Pahlawan hingga tempat tujuan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Saya lihat ASN kita ada yang naik sepeda, ada yang naik kendaraan listrik, hingga naik angkot. Itu jangan karena ada surat edaran, tetapi jadikan budaya sehingga menjadi senang dan tidak terasa (berat),&#8221; kata dia.</p>
<p>Luthfi mengatakan, gerakan bike to work tidak sekadar kampanye, tetapi upaya untuk transformasi budaya kerja untuk menghemat energi sekaligus berolahraga.</p>
<p>Kebijakan itu tertuang Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Selain itu, di antaranya penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat. Mengurangi perjalanan dinas, dan memaksimalkan kegiatan rapat dan lain-lain secara hybrid (luring dan daring).</p>
<p><strong>Harga Sepeda Premium Specialized</strong></p>
<p>Kembali ke perbincangan di media sosial, salah satunya akun Instagram @undercover.id pada Sabtu 13 April 2026, mengunggah foto Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang memakai sepeda premium yang bermerk Specialized.</p>
<p>Sepeda ini merupakan tipe yang masuk kategori sepeda dengan penambahan motor listrik MTB (e-MTB).</p>
<p>Pada situs resmi, seri Turbo Levo harganya bisa mencapai Rp190 juta mengikuti jenis komponen yang digunakan. Bahkan nilainya lebih dari Rp250 juta untuk varian tertinggi seri S-Works.</p>
<p>Adapun sepeda pabrikan Amerika Serikat yang dikayuh Ahmad Luthfi itu, diperkirakan Specialized seri Turbo Levo. Antara Turbo Levo 3 Carbon atau Turbo Levo Expert.</p>
<p>Sepeda seri Specialized Turbo Levo 3 Carbon dibanderol dengan harga 6.799,99 USD (dolar Amerika Serikat). Dengan nilai tukar tembus Rp17 ribu per 1 USD  pada Senin, 13 April 2026, maka angka setidakmya mencapai Rp116 juta.</p>
<p>Khusus tipe Specialized 2023 Turbo Levo 3 Expert, dijual dengan harga 10 ribu USD atau mencapai Rp170 juta.</p>
<p>Sementara itu, melansir data Badan Gizi Nasional (BGN), anggaran bahan makanan program yang diklaim Makan Bergizi Gratis (MBG) antara Rp8 ribu &#8211; Rp10 ribu per porsi.</p>
<p>Artinya, harga satu sepeda Specialized Turbo Levo 3 Carbon Rp116 juta. Setara dengan 11.600 porsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 52% siswa dalam seharu di daerah langganan banjir dan rob Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.</p>
<p>Atau, harga satu sepeda Specialized seri Turbo Levo 3 Expert senilai Rp170 juta yang dipakai Gubernur jateng Ahmad Luthfi, setara sekira 17 ribu porsi MBG. Di mana hampir mencukupi kebutuhan MBG siswa di daerah pesisir Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes sebanyak 17.640 anak dalam sehari.</p>
<p>Sebagai informasi, Pada September 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data di mana Kabupaten Brebes menjadi wilayah termiskin di Jawa Tengah dengan presentase 14,15%.</p>
<p>Sejumlah daerah miskin di Kabupaten Brebes disebut berada di wilayah pesisir. Di antaranya seperti Kecamatan Losari, Brebes, Tanjung, dan lainnya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/harga-sepeda-ahmad-luthfi-setara-170-ribu-porsi-mbg-sekali-makan-siswa-di-kecamatan-termiskin-di-jawa-tengah">Harga Sepeda Ahmad Luthfi Setara 17 Ribu Porsi MBG, Sekali Makan Siswa di Kecamatan Termiskin di Jawa Tengah?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>