<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Pidana Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/hukum-pidana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Aug 2025 12:13:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Hukum Pidana Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 07:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Prerogatif]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Hukum Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=492007</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar hukum Nasional, yang mengangkat isu Abolisi dan Amnesti, sebuah hak prerogatif presiden, dalam penghapusan hukum pidana. Kegiatan itu berlangsung secara online dan offline, di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH, kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Direktur Pascasarjana USM, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum">Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar hukum Nasional, yang mengangkat isu Abolisi dan Amnesti, sebuah hak prerogatif presiden, dalam penghapusan hukum pidana.</p>
<p>Kegiatan itu berlangsung secara online dan offline, di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH, kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi, secara resmi membuka kegiatan ini.</p>
<p>Hadir sebagai narasumber, pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM Prof Dr H Pujiono SH MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng Dr Heni Susilo Wardoyo SH MH, Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM Dr Aan Tauli SH MH. Sebagai moderator, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/22/tim-pkm-usm-beri-pendampingan-teknis-pemasangan-batu-belah-untuk-perbaikan-longsor">Tim PKM USM Beri Pendampingan Teknis Pemasangan Batu Belah untuk Perbaikan Longsor</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Prof Indarto mengungkapkan, penyelenggaraan seminar ini menunjukkan komitmen Magister Hukum USM, dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, terkait Amnesti dan Abolisi, yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.</p>
<p>Seperti diketahui, permasalahan mengenai Amnesti dan Abolisi ini menjadi trending topik di masyarakat. Dan Magister Hukum USM merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan, dan mengkaji dari berbagai sudut pandang.</p>
<p>&#8221;Kami berharap bisa mendudukkan permasalahan ini pada porsinya, dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi, berupa wawasan ke depan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/08/22/dekan-fh-usm-lepas-98-lulusan-ini-pesan-rektor">Dekan FH USM Lepas 98 Lulusan, Ini Pesan Rektor</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Prof Pujiono menyatakan, Abolisi dan Amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis. Namun berkaitan dengan hak pengampunan, yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.</p>
<p>Menurut dia, sekarang yang didorong berkaitan dengan dilahirkannya Undang Undang itu sendiri. Sehingga Amnesti dan Abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat, sesuai dengan tujuannya.</p>
<p>&#8221;Amnesti dan Abolisi itu, memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu, yang memungkinkan terhadap pelakunya, untuk diberikan pengampunan. Ampunan itu baiknya sebagai Amnesti maupun sebagai Abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,&#8221; jelas dia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-pandang-praktisi-hukum">Amnesti dan Abolisi dari Sudut Pandang Praktisi Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Komisi Yudisial</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/02/mahasiswa-magister-hukum-usm-kkl-di-komisi-yudisial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2024 08:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Pascasarjana USM]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Indarto SE MSi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Supari ST MT]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial (KY)]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah Kerja Lapangan (KKL)]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor USM]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=423002</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVII, melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), di Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang ada di Jakarta, Senin (1/7/2024). Para mahasiswa Magister Hukum USM itu diterima Staf Ahli Komisi Yudisial, Totok Wintarto SH MH, di Press Room. Para mahasiswa USM didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/02/mahasiswa-magister-hukum-usm-kkl-di-komisi-yudisial">Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Komisi Yudisial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVII, melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), di Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang ada di Jakarta, Senin (1/7/2024).</p>
<p>Para mahasiswa Magister Hukum USM itu diterima Staf Ahli Komisi Yudisial, Totok Wintarto SH MH, di Press Room. Para mahasiswa USM didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, mewakili Rektor USM Dr Supari ST MT, dan Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.</p>
<p>Menurut Kukuh, mahasiswa yang mengikuti KKL adalah mahasiswa yang akan membuat tesis dari tiga konsentrasi. Yaitu Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Bisnis.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/02/hari-bhayangkara-yonif-410-berikan-kejutan-tumpeng-dan-kue-ulang-tahun-ke-polres-blora">Hari Bhayangkara, Yonif 410 Berikan Kejutan Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ke Polres Blora</a></strong></p>
<p>&#8221;Sebanyak 90 persen mahasiswa USM sudah bekerja sebagai jaksa, hakim, polisi, TNI, ASN, advokat, bea cukai, tendik perguruan tinggi, dokter dan profesi lainnya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kukuh menjelaskan, KKL ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang kandidat Magister Hukum, ketika usai menerima teori kuliah selama tiga semester dari para profesor dan doktor hukum, serta dosen yang berkompeten di bidangnya.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum, mereka akan menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/02/ini-daftar-lengkap-30-finalis-duta-genre-jepara-2024-hadi-sarwoko-harus-jadi-role-model-remaja">Ini Daftar Lengkap 30 Finalis Duta Genre Jepara 2024, Hadi Sarwoko: Harus Jadi Role Model Remaja</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Totok Wintarto menyatakan sangat senang, bisa memberikan materi kepada para mahasiswa S2 Magister Hukum USM, yang dibina Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.</p>
<p>&#8221;Saya senang atas kedatangan para mahasiswa Magister Hukum USM. Karena saya juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hal ini mengingatkan saya sewaktu kuliah di Undip dulu,&#8221; kenangnya.</p>
<p>Ditambahkan dia, keberadaan Komisi Yudisial RI, dasar hukumnya adalah Pasal 24 B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu sebuah Lembaga Negara yang bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/02/pbi-unisnu-ajak-para-guru-dan-akademisi-dalam-seminar-kreativitas-pengajaran">PBI Unisnu Ajak Para Guru dan Akademisi dalam Seminar Kreativitas Pengajaran</a></strong></p>
<p>Adapun wewenang Komisi Yudisial RI, menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk mendapatkan persetujuan.</p>
<p>Selain itu juga, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. &#8221;Wewenang lainnya, menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim,&#8221; jelasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/02/mahasiswa-magister-hukum-usm-kkl-di-komisi-yudisial">Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Komisi Yudisial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>USM Tuan Rumah Seminar Hukum Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/30/usm-tuan-rumah-seminar-hukum-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2023 17:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>
		<category><![CDATA[USM Tuan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=311654</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Universitas Semarang (USM) menjadi tuan rumah Seminar yang bertajuk &#8221;Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia&#8221; pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., Ruang Teleconference Lantai 8 USM. Seminar tersebut bentuk kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/30/usm-tuan-rumah-seminar-hukum-pidana">USM Tuan Rumah Seminar Hukum Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Universitas Semarang (USM) menjadi tuan rumah Seminar yang bertajuk &#8221;Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia&#8221; pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., Ruang Teleconference Lantai 8 USM.</p>
<p>Seminar tersebut bentuk kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Semarang dan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (IAI) Semarang, Universitas Semarang (USM), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar,S.H.,M.H sebagai moderator dalam seminar ini mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin.</p>
<p>&#8221;Kegiatan seminar ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DPC Peradi Semarang. Kegiatan ini juga terpantau luas, karena seluruh media yang tergabung dalam SMSI, memantau kegiatan ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan seminar perdana dari struktur organisasi DPC Peradi Semarang periode 2022-2027. Dia berharap, kegiatan serupa juga akan diselenggarakan di perguruan tinggi lain.</p>
<p>Seminar tersebut dihadiri perwakilan dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo).</p>
<p>Selain itu juga dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Polrestabes Semarang, Polda, Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.</p>
<p>Kegiatan yang menghadirkan Prof. Dr.Barda Nawasi Arief,S.H. sebagai keynote speaker tersebut mengundang narasumber Prof.Dr.Pujiyono,S.H.,M.Hum., yang merupakan akademisi atau guru besar hukum pidana Undip dan Dr.Ani Triwati,S.H.,M.H. Dewan Penasihat DPC Peradi Semarang dan akademisi Fakultas Hukum USM.</p>
<p>Acara Seminar Pembaharuan Hukum dibuka Dekan FH USM, Dr.Amri Panahatan Sihotang,S.S.,S.H.,M.Hum mewakili Rektor USM Dr.Supari,S.T.,M.T.</p>
<p>Amri mengatakan, sudah selayaknya USM menjadi tuan rumah pada kegiatan tersebut.</p>
<p>&#8221;FH USM telah melakukan MoU dengan DPN Peradi Pusat yang diimplementasikan kepada DPC Peradi Semarang dalam bentuk seminar ini. Di antara penyusun KUHP Nasional ini adalah pendiri USM yaitu Prof.Muladi. Keynote speaker dan narasumber juga telah membantu FH USM, sehingga sudah selayaknya seminar ini dilakukan di USM karena ikatan emosional yang sangat kuat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya UU ini diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di masyarakat Indonesia.</p>
<p>Sementara itu, kegiatan diikuti ratusan peserta secara offline di Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., Ruang Teleconference Lantai 8 USM dan online melalui zoom meeting.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/30/usm-tuan-rumah-seminar-hukum-pidana">USM Tuan Rumah Seminar Hukum Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/12/pssi-tak-memiliki-kekebalan-hukum-dan-ikut-bertanggung-jawab-terhadap-tragedi-kanjuruhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 04:24:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[panpel]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Keselamatan dan Keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=284316</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Wina Armada Sukardi MANAKALA dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan, PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan. PSSI kembali berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d bab Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/12/pssi-tak-memiliki-kekebalan-hukum-dan-ikut-bertanggung-jawab-terhadap-tragedi-kanjuruhan">PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Wina Armada Sukardi</strong></span></p>
<figure id="attachment_284345" aria-describedby="caption-attachment-284345" style="width: 150px" class="wp-caption alignleft"><img class="size-full wp-image-284345" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/10/73Wina-Armada-Sukardi-klik.jpg" alt="" width="150" height="204" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/10/73Wina-Armada-Sukardi-klik.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/10/73Wina-Armada-Sukardi-klik-110x150.jpg 110w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><figcaption id="caption-attachment-284345" class="wp-caption-text">Foto: kr</figcaption></figure>
<p><strong>MANAKALA</strong> dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan, PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan.</p>
<p>PSSI kembali berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d bab Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat RKK) PSSI Tahun 2021. Dengan adanya ketentuan ini, PSSI menandaskan, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum pihak manapun.</p>
<p>Benarkah demikian? Kita akan melakukan telaah terhadap makna rumusan Pasal 3 Ayat 1 d dan melakukan penelusuran sistematis, dengan menghubungkan pasal-pasal terkait di RKK PSSI Tahun 2021 sendiri.</p>
<p>Dari tinjauan itu dapat disimpulkan, ternyata PSSI tetap wajib memikul tanggung jawab hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, PSSI tidak dapat berlindung sepenuhnya di Pasal 3 Ayat 1 d RKK PSSI Tahun 2021.</p>
<p>Supaya lebih jelas, disini dikutip bunyi Pasal 3 Ayat 1 d sebagai berikut:<br />
<em>&#8220;1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk: d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun, dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini&#8221;.</em></p>
<p>Dengan dalih PSSI punya aturan sendiri, mereka membela (diri), hanya dengan aturan itu saja. Hanya Panpel yang Membebaskan PSSI</p>
<p>Dari rumusan ini, ada dua hal yang jelas. Pertama, PSSI hanya dibebaskan oleh Panpel. Dalam RKK PSSI Tahun 2021, ternyata yang terlibat dalam pertandingan tidak hanya Panpel, tapi ada juga struktur lain, yaitu Penyelenggara Pertandingan.</p>
<p>Sesuai dengan RKK PSSI tahun 2021, yang dimaksud dengan Panpel adalah, &#8220;panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh PENYELENGGARA PERTANDINGAN (huruf besar dari penulis) bertanggung jawab kepada PENYELENGGARA dan atau PSSI, dipimpin dan beranggota personil-personil sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Terkait, untuk bertindak sebagai penyelenggara pertandingan dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Regulasi Kompetisi PSSI&#8221;.</p>
<p>Lalu apa yang dimaksud dengan PENYELENGGARA PERTANDINGAN? RKK PSSI tahun 2021 mendefinisikan penyelenggara pertandingan adalah, &#8220;orang/organisasi/klub atau entitas legal lainnya yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola&#8221;.</p>
<p>Jika ditilik dari pengertian itu, dalam RKK PSSI tahun 2021 ada dua entitas yang berbeda. Pertama, Penyelenggara Pertandingan, yakni pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Lalu untuk Pelaksanaan Pertandingan dibentuklah Panpel.</p>
<p>Nah, ternyata Pasal 3 Ayat 1 huruf d, yang membebaskan PSSI hanyalah Panpel, bukan semua organ yang ada. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan yang ada pada RKK PSSI Tahun 2021 sendiri terang benderang, Penyelenggara Pertandingan sama sekali tidak membebaskan PSSI dari kewajiban hukum apapun, termasuk tidak terbatas pada tuntutan hukum pihak ketiga. Padahal jelas Penyelenggara Pertandingan kedudukanya lebih tinggi dari Panpel.</p>
<p>Dari konstruksi hukum ini saja sudah jelas, PSSI harus ikut bertanggung jawab terhadap semua yang tidak dibebaskan oleh Penyelenggara Pertandingan. Ini peraturan PSSI sendiri yang tentu harus dihormati, pertama-tama oleh PSSI sendiri.</p>
<p>Pada Pasal 26 RKK PSSI tahun 2021, Penyelenggara Pertandingan diberikan enam kewajiban dalam pemeriksaan dan penjagaan stadion. Dengan kata lain, Penyelenggara Pertandingan merupakan organ yang aktif, dan juga memiliki peran besar. Dan Penyelenggaran Pertandingan dalam RKK PSSI tahun 2021 sendiri, sama sekali tidak mengatur untuk menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI dari tanggung jawab hukum.</p>
<p>Maknanya, dalam tragedi di Kanjuruhan, PSSI tidak dapat mengelak dan berlindung di Pasal 3 Ayat 1 d. Hanya Panpel saja yang membebaskan PSSI, tetapi organ-organ lain sama sekali tidak memberikan pembebasan itu.</p>
<p><strong>Tuntutan Perdata</strong><br />
Jika diperhatikan, rumusan Pasal 3 Ayat 1 d dapatlah ditafsirkan Panpel menjamin membebaskan PSSI dari tuntutan pihak manapun limitatif, pada aspek hukum perdata saja. Bukan hukum lainnya, terutama bukan hukum pidana.</p>
<p>Simak saja rumusan Pasal 3 Ayat 1 d, jelas mengacu pada aspek hukum perdata. Perhatikan kalimat, &#8220;Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab penuh untuk:&#8221;. Kata &#8220;dengan biaya sendiri&#8221; jelas maksudnya adalah aspek kebendaan atau finansial, dan itu artinya perdata.</p>
<p>Hal ini masih diperjelas lagi dengan rumusan limitatif atau terbatas, yakni &#8220;Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain&#8221;. Pemakaian terminologi &#8220;kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain&#8221;, jelas merujuk kepada hukum perdata. Dalam hal ini &#8220;kecelakaan dan kerusakan&#8221;, harus ditafsirkan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan sebagai kerugian perdata, lantaran dibuntut kalimat terdapat kata &#8220;dan kerugian lainnya&#8221;.</p>
<p>Dari sana kita memahami pula, karena ini persoalan perdata, rumusannya pun terang benderang rumusan dan tanggung jawab perdata. Bagian kalimat dalam Pasal 3 Ayat 1 d yang berbunyi, &#8220;Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun&#8221;, bermakna Panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan perdata pihak manapun.</p>
<p>Ini merupakan konstruksi hukum perdata, dan memang lazim dipakai dalam perjanjian perdata. Pemberiaan pelepasan tanggung jawab perdata diperbolehkan dalam hukum perdata.</p>
<p>Sebaliknya, berbeda dengan hukum pidana. Ketentuan peraturan pidana memiliki aturan tersendiri. Pertama, Panpel tidak memiliki otoritas atau kewenangan apa pun dalam hukum pidana, apalagi otoritas untuk membebaskan pihak ketiga dari kesalahan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan atau pemenuhan unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan atau otoritas penyidik (polisi).</p>
<p>Jadi, dalam hal hukum pidana, Panpel tidak dapat membebaskan PSSI dari pertanggungjawaban pidana apa pun. Penjelasan ini membawa kita pada kesimpulan, PSSI sama sekali tidak memiliki kekebalan hukum pidana, di balik Pasal 3 Ayat 1 d.</p>
<p>Kedua, dalam hukum pidana berlaku asas penyertaan (deeleming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Intinya, setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kasus pidana, harus bertanggung jawab sesuai peranannya masing-masing.</p>
<p>Dengan demikian, dari aspek pidana, karena PSSI memiliki peranan sentral dalam pengaturan pertandingan sepak bola di Indonesia, otomatis PSSI tidak dapat diberikan pengecualiaan untuk lepas dari tanggung jawab pidana.</p>
<p>Tegas, dari RKK PSSI Tahun 2021, telaah aspek pidana membuktikan, PSSI tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus malapetakan Kanjuruhan.</p>
<p><strong>Tak Ada Pelepasan Tanggung Jawab Pidana</strong><br />
Kejelasan Pasal 3 Ayat 1 d merupakan pelepasan tanggung jawab hukum perdata, dapat kita kaitkan dengan penelusuran kita terhadap seluruh pasal-pasal RKK PSSI tahun 2021. Ternyata tak ada satupun ketentuan dari 57 Pasal RKK PSSI tahun 2021 beserta lampirannya, yang menyatakan PSSI dilepaskan dari ketentuan hukum pidana yang berlaku.</p>
<p>Ini selaras dengan rumusan penegasan Pasal 1 Ayat 4 yang menegaskan, &#8220;Peraturan ini merupakan persyaratan minimum dan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku&#8221;.</p>
<p>Apa artinya? Di luar ketentuan aspek perdata, PSSI tidak dibebaskan dari beban apa pun. PSSI wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum pidana. Dengan demikian, jelas PSSI dapat dijerat dengan berbagai hukum, tetapi tidak terbatas, terutama dengan hukum pidana.</p>
<p>Maka oleh karenanya, pembelaan PSSI yang berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d RKK PSSI tahun 2021, sudah tidak relevan lagi. PSSI tidak memiliki kekebalan hukum lagi.</p>
<p>&#8212; <strong>Wina Armada Sukardi</strong>, <em>Advokat dan Analis Sepak Bola</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/12/pssi-tak-memiliki-kekebalan-hukum-dan-ikut-bertanggung-jawab-terhadap-tragedi-kanjuruhan">PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 22:08:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Nama Baikm]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tim PkM FH USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=283547</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial, baru-baru ini. Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S,H., M.H., Dr. Dian Septiandi, S.H., M.H., dan Dhian Indah Astanti S.H., M.H. Kegiatan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos">Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial, baru-baru ini.</p>
<p>Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S,H., M.H., Dr. Dian Septiandi, S.H., M.H., dan Dhian Indah Astanti S.H., M.H.</p>
<p>Kegiatan yang dilakukan secara offline itu diikuti siswa SMK Kristen Terang Bangsa Semarang, Jl. Arteri Utara, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.</p>
<p>Menurut Dian Septiandi, kebebasan berkomunikasi di media sosial telah diatur oleh negara mengingat pengguna internet dan media sosial di Indonesia cukup tinggi. &#8221;Hampir setiap hari kita berselancar di media sosial, hal ini perlu adanya pemahaman kepada siswa-siswi sebagai pengguna media sosial,&#8221; ujarnya.<br />
Dia mengatakan,</p>
<p>media sosial merupakan medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual.</p>
<p>Dalam media sosial, ada tiga bentuk yang merujuk pada makna bersosial adalah pengenalan (cognition), komunikasi (communicate) dan kerja sama (corporation).</p>
<p>&#8220;Hal itu sesuai Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Komunikasi di media sosial, katanya, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>&#8220;Jadi, adanya pengaturan dalam berselancar di media sosial untuk menghindari para pengguna media sosial dari pencemaran nama baik.KUHP merumuskan pencemaran nama baik seperti pencemaran nama baik penistaan secara lisan, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, penghinaan yang bersifat mefitnah, perbuatan menuduh yang bersifat fitnah, penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Tri Mulyani dalam paparannya menyatakan, pencemaran nama baik dalam UU ITE pada pasal 27 ayat 3.</p>
<p>&#8220;Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan bahwa seseorang yang dapat dikatakan melanggar ketika memenuhi 4 unsur yaitu unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pertanggungjawaban pencemaran nama baik juga diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE.</p>
<p>&#8221;Perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos">Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>