<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BJB Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bjb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 06:32:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>BJB Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>65 Tahun Bank BJB, Momentum Bangun Budaya Inovasi dan Pelayanan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/22/65-tahun-bank-bjb-momentum-bangun-budaya-inovasi-dan-pelayanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 06:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Jadi]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560998</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG (SUARABARU.ID) – Momentum hari jadi Bank Jawa Barat Banten (BJB) pada 20 Mei 2026, disebut jadi momentum membangun budaya inovasi dan pelayanan. Perusahaan berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat melalui semangat ’Kepercayaan Membangun Harapan’. Corporate Secretary BJB, Irwan Riswandi, mengatakan, perjalanan Panjang itu konsistensi perusahaan dalam menghadirkan inovasi, memperkuat layanan, serta memberikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/22/65-tahun-bank-bjb-momentum-bangun-budaya-inovasi-dan-pelayanan">65 Tahun Bank BJB, Momentum Bangun Budaya Inovasi dan Pelayanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong> – Momentum hari jadi Bank Jawa Barat Banten (BJB) pada 20 Mei 2026, disebut jadi momentum membangun budaya inovasi dan pelayanan. Perusahaan berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat melalui semangat ’Kepercayaan Membangun Harapan’.</p>
<p>Corporate Secretary BJB, Irwan Riswandi, mengatakan, perjalanan Panjang itu konsistensi perusahaan dalam menghadirkan inovasi, memperkuat layanan, serta memberikan kontribusi pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>“Kepercayaan yang terbangun selama 65 tahun menjadi fondasi utama untuk menghadirkan harapan dan masa depan yang lebih baik,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.</p>
<p>Irwan mengatakan, di tengah dinamika industri perbankan dan tantangan ekonomi global, perusahaan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Sepanjang tahun 2025, total aset konsolidasi bank bjb tercatat mencapai Rp221,8 triliun. Didukung jaringan layanan yang kini menjangkau 17 provinsi di Indonesia melalui layanan konvensional maupun digital.</p>
<p>Dia bilang, transformasi digital menjadi salah satu langkah strategis yang terus diperkuat BJB. Pengembangan layanan digital tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga menghadirkan kemudahan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.</p>
<p>“Melalui aplikasi DIGI bank bjb dan berbagai inovasi layanan transaksi, Perusahaan terus mendorong pengalaman perbankan yang praktis, aman, dan mudah diakses,” ucapnya.</p>
<p>Perjalanan 65 tahun bank bjb dipenuhi berbagai dinamika, tantangan, telah membuat Perusahaan tumbuh menjadi konglomerasi keuangan yang kokoh melalui penguatan berbagai lini usaha. Di antaranya termasuk sektor perbankan syariah, sekuritas, serta sinergi Kelompok Usaha Bank bersama sejumlah Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah selama ini. Itu menjadi energi kami untuk hadir sebagai sahabat finansial dalam setiap perjalanan kehidupan masyarakat. Perusahaan akan terus memperluas layanan dan memperkuat inovasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” kata Irwan.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan, momentum saat ini juga untuk memastikan setiap langkah transformasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat nyata dan berdampak luas bagi masyarakat.</p>
<p>Tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, kata Irwan, perusahaan juga terus memperkuat komitmen dalam menciptakan nilai berkelanjutan. Sebagai bentuk apresiasi kepada para pemegang saham, perusahaan membagikan dividen sebesar Rp900 miliar atau setara Rp85,54 per lembar saham.</p>
<p>Komitmen keberlanjutan tersebut turut diwujudkan melalui berbagai program tanggung jawab aosial dan lingkungan hidup. Di mana menyasar sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, hingga pembangunan prasarana umum melalui program BJB Peduli. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/22/65-tahun-bank-bjb-momentum-bangun-budaya-inovasi-dan-pelayanan">65 Tahun Bank BJB, Momentum Bangun Budaya Inovasi dan Pelayanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arah Baru Formasi Kepemimpinan BJB, Susi Pudjiastuti Didapuk jadi Dewan Komisaris</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/28/arah-baru-formasi-kepemimpinan-bjb-susi-pudjiastuti-didapuk-jadi-dewan-komisaris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 15:16:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bandung]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[dedi mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Direksi]]></category>
		<category><![CDATA[KDM]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris]]></category>
		<category><![CDATA[RUPST]]></category>
		<category><![CDATA[Susi Pudjiastuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556707</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG (SUARABARU.ID) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memiliki anggota jajaran direksi dan dewan komisaris baru, di mana ada nama Susi Pudjiastuti di dalamnya. Hal itu tampak pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/arah-baru-formasi-kepemimpinan-bjb-susi-pudjiastuti-didapuk-jadi-dewan-komisaris">Arah Baru Formasi Kepemimpinan BJB, Susi Pudjiastuti Didapuk jadi Dewan Komisaris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong> – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memiliki anggota jajaran direksi dan dewan komisaris baru, di mana ada nama Susi Pudjiastuti di dalamnya.</p>
<p>Hal itu tampak pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI.</p>
<p>Salah satu agenda dalam RUPST adanya pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris. Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).</p>
<p>Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BJB itu di antaranya, Komisaris Utama Independen: Susi Pudjiastuti, Komisaris Independen: Novian Herodwijanto, Komisaris Independen: Eydu Oktain Panjaitan. Posisi komisaris ada nama Rudie Kusmayadi, Herman Suryatman, dan Tomsi Tohir.</p>
<p>Selain itu pada jajaran direksi, yakni Direktur Utama: Ayi Subarna, Direktur Kepatuhan: Asep Dani Fadillah, Direktur Keuangan: Hana Dartiwan, Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana, Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini, Direktur Teknologi Informasi: Muhammad As’adi Budiman, dan Direktur Operasional: Herfinia.</p>
<p>Pengangkatan ini berlaku efektif sejak persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali mengatakan, dirinya telah merekomendasikan orang-orang berintegritas untuk masuk jajaran direksi dan komisaris. Salah satunya nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.</p>
<p>&#8220;Saya merekomendasikan orang-orang dalam BJB yang menurut saya memiliki integritas,&#8221; ucap gubernur yang akrab disapa KDM itu.</p>
<p>Dia bilang, Susi Pudjiastuti memiliki kapasitas dalam memberikan nasihat kepada gubernur dalam pengambilan keputusan.</p>
<p><strong>Kinerja Perusahaan</strong></p>
<p>Deputy Corporate Secretary BJB, Sani Ikhsan Maulana, mengatakan, perusahaan mencatatkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.</p>
<p>Dikatakannya, total aset meningkat menjadi Rp221,3 triliun, menjadikannya sebagai BPD dengan aset terbesar di Indonesia.</p>
<p>Capaian ini, kata dia, tidak terlepas dari penguasaan pasar yang kuat, dukungan teknologi yang terus ditingkatkan, serta kolaborasi erat dengan pemegang saham utama.</p>
<p>&#8220;RUPST ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen BJB dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Barat dan Banten,&#8221; kata Sani dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Dikatakannya, perusahaan selama ini dikenal sebagai salah satu bank pembangunan daerah terkemuka. Di mama terus berupaya memperluas jangkauan layanannya dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.</p>
<p>Kata Sani, semangat transformasi dan profesionalisme tinggi menjadi pondasi perusahaan memantapkan langkah menuju masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;RUPST Tahun Buku 2025 menjadi refleksi dari komitmen perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/arah-baru-formasi-kepemimpinan-bjb-susi-pudjiastuti-didapuk-jadi-dewan-komisaris">Arah Baru Formasi Kepemimpinan BJB, Susi Pudjiastuti Didapuk jadi Dewan Komisaris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 09:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026.</p>
<p>Dia mengatakan, telah menjadi bankir yang dikriminalisasi oleh kejaksaan dengan tuduhan menimbulkan kerugian negara karena perbuatannya saat menjadi pegawai di Bank Pemerintah Daerah BJB.</p>
<p>Padahal kata dia, tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Saya jelas merasa dikriminalisasi. Yang mereka lakukan ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir,&#8221; katanya.</p>
<p>Lulusan terbaik Sekolah Staf dan Pimpinan Bank (Sespibank) angkatan ke 73 itu mengatakan, seluruh isi tuntutan JPU sama sekali tidak didasarkan atas fakta dalam persidangan. Oleh karena semua yang dituduhkan di dalam dakwaan itu terbantahkan.</p>
<p>&#8220;Jadi saya heran kenapa masih ada isi tuntutan itu. Jangankan (tuntutan penjara) enam tahun, satu hari pun saya enggak mau. Karena saya tidak merasa bersalah atas hal ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dicky mengatakan karir dan nama baiknya dihancurkan sejak dimasukkan kedalam sel isolasi di Rutan Kejaksaan Agung 7A pada Mei 2025. Pun reputasinya hilang begitu saja atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.</p>
<p>&#8220;Dan tentunya saya enggak akan diam sampai di sini. Saya akan bantah semua omong kosong yang dibuat ini. Karena ini semua sudah menghancurkan hidup saya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Saksi Mahkota</strong></p>
<p>Tekad Dicky kuat untuk membuktikan integritasnya selama menjadi bankir. Pada perkara ini, dia menjadi salah satu yang berani menjadi saksi mahkota yang disumpah pada perkara dugaan kredit bermasalah Sritex yang sedang bergulir di persidangan.</p>
<p>Pada jalannya persidangan selama berbulan-bulan, dia bisa membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui fakta dari setiap saksi yang dihadirkan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, katanya saya melakukan analisa kredit. Akan tetapi dari sana saja sudah jelas saya bukan (dibidang) analis kredit,&#8221; ucap pemegang Best Employee BJB tiga kali berturut-turut itu.</p>
<p>Kedua, Dicky mengatakan bukan sebagai penjabat yang bisa memutuskan kredit. Ketiga, dia juga tidak punya kewenangan dalam mmenurubkan bunga pinjaman untuk Sritex dari 9,58% menjadi 6%.</p>
<p>&#8220;Penurunan bunga itu sudah diatur di dalam ketentuan dengan limit kewenangan saat itu, ada pada Ibu Nancy Adistyasari sebagai Direktur Komersial. Orangnya sampai hari ini juga tidak ada di sini. Tidak dijadikan orang yang tertuduh,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan, kata Dicky, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang oernah dihadirkan, mengatakan, penurunan bunga bisa dilakukan. Sepanjang memang ada ketentuannya, dan sudah diatur ketentuannya, serta sudah di-approval oleh OJK.</p>
<p>Lebih lanjut, Dicky menggarisbawahi, dia selalu memegang integritas. Dia mengaku tidak pernah menerima suap, dan menolak pemberian gratifikasi sejak awal pad perkara ini.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain. Yang menerima, dan yang kemudian mengaku mengembalikan. Ingat, mengembalikan dengan menolak itu adalah dua hal yang berbeda,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada pekan sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp1 miliar. JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aset BJB Tembus Rp221 Triliun pada 2025, Penyaluran Pembiayaan Capai Rp140 Triliun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/17/aset-bjb-tembus-rp221-triliun-pada-2025-penyaluran-pembiayaan-capai-rp140-triliun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 14:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=550130</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDUNG (SUARABARU.ID) &#8211; Total aset Bank Jabar Banten (BJB) sepanjang tahun buku 2025 mencapai Rp221,4 triliun. &#8220;Untuk penyaluran kredit BJB termasuk pembiayaan mencapai Rp140,7 triliun, dengan kontribusi perusahaan anak sebesar Rp28,8 triliun dan bank only sebesar Rp111,9 triliun,&#8221; kata Corporate Secretary BJB, Herfinia, usai paparan kinerja Earning Call Full Year (FY) 2025, di Bandung, Senin, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/17/aset-bjb-tembus-rp221-triliun-pada-2025-penyaluran-pembiayaan-capai-rp140-triliun">Aset BJB Tembus Rp221 Triliun pada 2025, Penyaluran Pembiayaan Capai Rp140 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Total aset Bank Jabar Banten (BJB) sepanjang tahun buku 2025 mencapai Rp221,4 triliun.</p>
<p>&#8220;Untuk penyaluran kredit BJB termasuk pembiayaan mencapai Rp140,7 triliun, dengan kontribusi perusahaan anak sebesar Rp28,8 triliun dan bank only sebesar Rp111,9 triliun,&#8221; kata Corporate Secretary BJB, Herfinia, usai paparan kinerja Earning Call Full Year (FY) 2025, di Bandung, Senin, 16 Maret 2026.</p>
<p>Pada bank only, kata dia, segmen kredit konsumer tetap menjadi kontributor utama dengan outstanding mencapai Rp74,8 triliun.</p>
<p>Menurutnya, kualitas aset pada segmen ini terjaga sangat baik dengan tingkat NPL rendah dan margin yang sehat.</p>
<p>Adapun, kata Herfiana, potensi pertumbuhan juga tetap terbuka seiring peningkatan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Jawa Barat dan Banten yang mencapai sekitar 504 ribu orang pada Juni 2025.</p>
<p>&#8220;Sehingga ini memperluas basis pasar payroll (pembayaran gaji pemerintaha ) di BJB,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan, transformasi digital juga terus dipercepat melalui pengembangan platform KGB Pisan.<br />
Sejak memperoleh izin pengembangan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan pada November 2025, platform ini mendukung pengajuan kredit baru secara end-to-end digital bagi nasabah payroll BJB.</p>
<p>&#8220;Proses kredit yang sepenuhnya digital turut meningkatkan produktivitas dan skalabilitas bisnis konsumer,&#8221; kata Herfiana.</p>
<p>Semua catatan yang dikemukakan itu, disebut menunjukkan ketahanan perusahaan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan.</p>
<p>Dia bilang, stabilitas sistem keuangan domestik pada akhir 2025 relatif terjaga dan tetap kondusif bagi sektor perbankan.</p>
<p>Hal itu, kata Herfinia, juga didukung oleh kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif. Termasuk penurunan BI Rate yang mulai membuka ruang bagi pemulihan intermediasi perbankan.</p>
<p>Sebagai informasi, kegiatan paparan kinerja Earning Call Full Year (FY) 2025 dihadiri Direktur Keuangan bank bjb Hana Dartiwan, Direktur Korporasi dan UMKM bank bjb Mulyana, Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Nunung Suhartini serta Deputy Corporate Secretary bank bjb Sani Ikhsan Maulana. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/17/aset-bjb-tembus-rp221-triliun-pada-2025-penyaluran-pembiayaan-capai-rp140-triliun">Aset BJB Tembus Rp221 Triliun pada 2025, Penyaluran Pembiayaan Capai Rp140 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 14:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=549100</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana. Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.</p>
<p>Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.</p>
<p>Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur, mengatakan, ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru tersebut. Meskipun sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru, banyak dari warisan hukum Belanda.</p>
<p>“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama. Seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” katanya dalam Sinau Bareng Ramadan 2026 dengan tema &#8216;Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah&#8217; di Kota Semarang, Rabu 11 Maret 2026.</p>
<p>Akan tetapi, dikatakan, terdapat ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.</p>
<p>Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.</p>
<p>“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Azil, secara prinsip KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Azil mengatakan, insan pers harus terus memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Misalnya, kata dia, profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.</p>
<p>“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” ucapnya dalam kegiatan yang difasilitasi juga oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Banten (BJB).</p>
<p>Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr. Rahmat Bowo Suharto, mengatakan, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.</p>
<p>Karena peran tersebut, Rahmat bilang, kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Rahmat, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.</p>
<p>“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.</p>
<p>Selain itu, Rahmat mengatakan, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.</p>
<p>“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” katanya.</p>
<p>Dia memberi saran, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan agar produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” kata Rahmat. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>