KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Akibat dibakar cemburu, seorang pria di Ayah Kebumen tebas lelaki yang diduga selingkuhan istrinya menggunakan golok. Beruntung gagang golok terlepas sehingga penganiayaan bisa diakhiri.
Pelaku berinisial OB (34), warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga membacok Tarno (38), tetangganya yang juga temannya. Sedangkan korban mengalami luka cukup serius.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Jumat (24/7), mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam. “Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto.
Pembacokan dilakukan pada hari Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur, di kawasan desa perbukitan dekat pantai di Kecamatan.
Rupanya penganiayaan tersebut telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi harinya saat membeli golok di pasar.Golok itu sejak pagi dibawa tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Tersangka telah sejak lama mendengar dari tetangga jika istrinya bermain api dengan korban. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tak pernah melihatnya secara langsung. Namun suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, sang istri menjawab ia sedang dekat dengan korban.
Ini yang membuat tersangka dibakar emosi dan gelap mata sehingga akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban. “Saat pembacokan itu sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah,”jelas Kapolres.
Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan mengejar tersangka. Mereka berhasil mengamankan tersangka, giliran OB yang dihakimi oleh warga.
“Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi sehingga bisa segera mengamankan OB dari amuk warga,”ungkap mantan ajudan KH Maruf Amin tersebut.
Penuturan tersangka, penganiayaan yang dilakukan kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan. “Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin di Polsek juga sudah mengaku sempat berhubungan badan dengan korban,” tukas OB.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Komper Wardopo