WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, Sabtu (18/7), menegaskan, pesan berantai tentang sanksi denda bagi warga yang abai memakai masker, itu adalah hoak atau berita bohong.
Sementara itu, jumlah positif Covid-19 di Wonogiri dilaporkan mengalami peningkatan tajam. Dalam kurun waktu 10 hari terakhir ini, jumlah positif corona di Kabupaten Wonogiri meningkat dari 20 menjadi 51 orang, atau mengalami penambahan sebanyak 31 orang (155 persen).
Selaku Pimpinan Pusat Komando Pengendali (Puskodal) penanganan Corona Virus Disease (Covid)-19 Kabupaten Wonogiri, Kepala BPBD Bambang Haryanto, minta agar masyarakat mengabaikan pesan berantai tersebut. ”Tidak ada instruksi seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Wonogiri, diserukan untuk tetap berdisiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini penting, untuk mengantisipasi agar jumlah tertular dapat dikendalikan dan tidak mengalami peningkatan.
Media Sosial
Pesan berantai tentang denda bagi warga yang abai mengenakan masker, belakangan ini beredar luas di media sosial (Medsos). Isinya menyebutkan, berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah, besaran denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020 atau selama 14 hari. Penilangan akan dilakukan Satpol-PP, polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Terkait ini, Pemprov Jateng memberikan penegasan tidak mengeluarkan informasi seperti yang diunggah dan beredar di Medsos tersebut. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, mengklarifikasi mengenai pesan yang beredar itu melalui sebuah video.
”Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda, saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias hoak. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar,” tegas Gubernur Ganjar Pranowo dalam twitnya.
Dalam video yang diunggahnya tersebut, Ganjar, mengungkapkan bahwa pesan tersebut mungkin beredar di tempat yang telah menerapkan aturan denda atau sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh dalam memakai masker, misalnya di Provinsi Jawa Barat.
Kondisi Sosiologis
Terkait wacana denda, Ganjar mengaku belum akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker. Pemprov Jateng harus memikirkan kondisi sosiologis masyarakat dan cara yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan pada protokol kesehatan.
“Kalau diskusi kami dengan para kepala daerah, sanksi (diusulkan) suruh membersihkan tempat umum, push up, gitu-gitu, ya ada yang setuju, ada yang tidak,” ujar Ganjar. Saat akan menerapkan sanksi, tambahnya, itu harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. ”Kalau denda sebanyak itu (Rp 100.000 sampai Rp 150.000), masa lagi pagebluk gini ya ra tegel (tidak tega) saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu,” ujar Ganjar.
“Ada banyak cara untuk bisa menghukum. Maka, saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, semua memberikan edukasi terlebih dahulu seoptimal mungkin,” tandas Gubernur.
Meminta Rekomendasi
Terkait dengan jumlah positif corona yang naik tajam dan menjadi penambahan tertinggi selama pandemi Covid-19 di Wonogiri, Bupati Joko Sutopo akan meminta rekomendasi dari tokoh lintas agama, untuk panduan dalam menentukan kebijakan.
Hal tersebut berkaitan dengan kemunculan kalster baru Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sempon, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Bersamaan itu, juga akan dilakukan sosialisasi secara masif untuk memperkuat dan memacu kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bambang Pur