WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Panduan protokol kesehatan bagi Pondok Pesantren (Ponpes), disosialisasikan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ini dilakukan, dalam rangka menyambut dibukanya kembali pelayanan pembelajaran bagi santri.
Forkopimcam Ngadirojo, menggelar sosialisasi panduan protokol Kesehatan kepada Ponpes atau Lembaga Pendidikan Keagamaan di ruang rapat Kantor Kecamatan Ngadirojo. Kegiatan ini, dihadiri oleh Camat Ngadirojo, Agus Hendradi, Danramil-03 Ngadirojo Kapten (Inf) Siswanto, Kapolsek yang diwakili Aiptu Lisdiarto.
Ikut hadir pula Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumardjono, Kepala Puskesmas Ngadirojo, Dokter Rita, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ngadirojo, Paijo, Korwil Bidang Pendidikan Ngadirojo, Ngadiyo, dan para utusan perwakilan pengasuh Ponpes se Kecamatan Ngadirojo.
Cegah Penularan
Dalam acara sosialisasi tersebut, ditekankan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus corona. Berkaitan ini, Ponpes dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, diminta untuk memperhatikan informasi terkini tentang langkah pencegahan Corona Virus Disease (Covid)-19 dari pemerintah.
Kepada semua santri yang akan kembali ‘mondok,’ harus sudah terlebih dahulu melakukan rapid test dan memastikan dirinya sehat. Kepada seluruh pengelola Ponpes diwajibkan untuk memahami tentang pencegahan dan penularan Covid-19. Memasang media informasi, untuk mengingatkan agar selalu mengikuti protokol kesehatan.
Pengelola Ponpes diminta menyediakan cairan antiseptik hand sanitizer, dan fasilitas tempat cuci tangan memakai sabun (CTMS) di pintu masuk. Menjaga kualitas udara, sirkulasi udara dan ketercukupan sinar matahari di masing-masing ruangan.
Penyemprotan
Sebelum memulai pelayanan pembelajaran, harus dilakukan pembersihan semua ruangan, dan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan disinfektan, dilakukan secara berkala, termasuk mengupayakan hiegienitas semua peralatan yang digunakan di Ponpes.
Diberlakukan larangan masuk bagi siapa saja yang memiliki gejala klinis demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Semua Ponpes dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, wajib menyediakan fasilitas alat thermogun untuk pelayanan pengukuran suhu tubuh bagi para santri, pengasuh dan pengunjung, Juga memberlakukan jaga jarak sebagaimana diatur dalam physical distancing.
Melakukan pembersihan dan penyemprotan semua kamar tempat mondok para santri. Ruang pertemuan, dalam penggunaanya harus sesuai protokol kesehatan. Semua orang yang ke ruang makan, wajib cuci tangan, tidak menerapkan sistem prasmanan, tidak menggunakan alat makan bersama-sama.
Pengaturan ibadah di masjid atau mushola Ponpes, agar menggunakan sajadah dan Al-Qur’an masing- masing, dengan tetap menggunakan masker, tidak menggunakan karpet, dan menerapkan jaga jarak minimal 1 Meter. Boleh menerima tamu pengunjung, yang telah dipastikan dalam kondisi sehat.
Bambang Pur